Perbedaan RUPS dan keputusan sirkuler sering bikin bingung pemilik maupun pengurus PT. Apalagi kalau perusahaan harus segera mengambil keputusan penting sementara para pemegang saham sulit berkumpul.
Salah memilih mekanisme bisa berujung pada keputusan yang cacat hukum. Risikonya nyata.
Jawaban singkatnya begini. RUPS adalah rapat yang keputusannya sah bila memenuhi kuorum dan suara mayoritas sesuai aturan. Keputusan sirkuler diambil tanpa rapat dan baru sah kalau seluruh pemegang saham dengan hak suara menyetujuinya secara tertulis.
Dari pengalaman saya sebagai praktisi hukum, banyak pelaku usaha menganggap dokumen sirkuler cuma formalitas administrasi. Padahal satu tanda tangan yang kurang bisa membatalkan seluruh keputusan. Saran saya, pahami dulu aturan mainnya sebelum memilih jalur yang tampak lebih praktis.
Pengertian RUPS dan Keputusan Sirkuler dalam UU PT
Kedua mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, atau UU PT. Sifat dan cara kerjanya berbeda, jadi kita bahas satu per satu.
Apa Itu RUPS?
RUPS adalah organ perseroan dengan kewenangan tertinggi. Kewenangan itu tidak bisa diserahkan kepada direksi atau dewan komisaris, sebagaimana ditegaskan Pasal 75 UU PT.
Di forum inilah pemegang saham memutuskan hal-hal strategis. Contohnya pengangkatan direksi, perubahan anggaran dasar, dan persetujuan laporan tahunan.
Pasal 78 UU PT membagi RUPS menjadi dua jenis, yaitu RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS tahunan wajib digelar paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. RUPS lainnya boleh diadakan kapan saja sesuai kebutuhan perseroan.
Apa Itu Keputusan Sirkuler?
Keputusan sirkuler, atau circular resolution, adalah keputusan pemegang saham di luar RUPS. Dasar hukumnya ada di Pasal 91 UU PT beserta penjelasannya.
Caranya cukup sederhana. Pengusul mengedarkan usulan keputusan secara tertulis kepada semua pemegang saham, lalu masing-masing menandatangani persetujuannya.
Tidak ada kewajiban bertemu muka. Hasilnya dituangkan dalam dokumen yang biasa disebut Keputusan Para Pemegang Saham.
Baca Juga: Perbedaan RUPS Tahunan dan Luar Biasa: Agenda dan Ketentuannya
Perbedaan RUPS dan Keputusan Sirkuler Secara Mendasar
Ada beberapa sisi yang bisa kamu bandingkan langsung. Berikut perbedaan RUPS dan keputusan sirkuler yang paling sering muncul di praktik:
- Mekanisme. RUPS berlangsung dalam rapat, baik tatap muka maupun elektronik. Keputusan sirkuler berjalan lewat dokumen tertulis yang diedarkan.
- Pemanggilan. RUPS membutuhkan pemanggilan paling lambat 14 hari sebelum rapat, menurut Pasal 82 UU PT. Keputusan sirkuler tidak memerlukan pemanggilan formal.
- Kuorum. RUPS umumnya mensyaratkan kehadiran lebih dari setengah saham dengan hak suara (Pasal 86 UU PT). Keputusan sirkuler tidak mengenal kuorum.
- Cara memutuskan. RUPS mengutamakan musyawarah mufakat, lalu memakai suara terbanyak bila mufakat tidak tercapai. Keputusan sirkuler menuntut persetujuan bulat 100%.
- Ruang diskusi. RUPS membuka debat dan tanya jawab. Keputusan sirkuler hanya menyediakan pilihan setuju atau tidak setuju.
- Dokumentasi. RUPS menghasilkan risalah rapat (Pasal 90 UU PT). Keputusan sirkuler menghasilkan dokumen yang ditandatangani semua pemegang saham.
Ruang lingkup pemakaiannya juga berbeda. RUPS berlaku untuk semua PT, termasuk perseroan terbuka.
Keputusan sirkuler lazim dipakai oleh PT tertutup dengan jumlah pemegang saham yang terbatas. PT terbuka mengikuti aturan pasar modal, misalnya POJK tentang penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka.

Syarat Keputusan Sirkuler agar Sah dan Mengikat
Prosedur sirkuler memang ringkas. Syarat persetujuannya yang ketat, dan pelanggaran atas syarat itu bisa menggugurkan keputusan.
Perhatikan lima syarat keputusan sirkuler berikut:
- Persetujuan 100% pemegang saham dengan hak suara. Satu orang yang menolak atau diam saja sudah cukup untuk menggagalkan keputusan.
- Persetujuan tertulis. Setiap pemegang saham wajib menandatangani usulan yang bersangkutan, dan persetujuan lisan tidak dihitung.
- Usulan yang sama untuk semua. Seluruh pemegang saham harus menerima isi usulan yang identik, sebab perbedaan redaksi bisa memicu sengketa.
- Sesuai anggaran dasar dan peraturan. Keputusan sirkuler tetap tunduk pada UU PT dan anggaran dasar perseroan.
- Pencatatan yang tertib. Perseroan menyimpan dokumen aslinya sebagai bagian dari administrasi korporasi.
Pasal 91 UU PT memakai frasa “pemegang saham dengan hak suara”. Artinya, pemegang saham tanpa hak suara tidak ikut dihitung.
Meski begitu, cek dulu klasifikasi saham dalam anggaran dasar sebelum kamu menyimpulkan siapa saja yang wajib tanda tangan.
Kekuatan Hukum Keputusan Sirkuler Dibandingkan RUPS
Pertanyaan yang paling sering saya terima adalah soal kekuatan hukum keputusan sirkuler. Jawabannya tegas. Pasal 91 UU PT menyatakan keputusan di luar RUPS bersifat mengikat.
Dengan kata lain, keputusan sirkuler yang sah punya kekuatan hukum setara dengan keputusan RUPS.
Dampak bagi Direksi, Komisaris, dan Pihak Ketiga
Keputusan sirkuler yang sah mengikat perseroan beserta seluruh organnya. Direksi wajib menjalankannya.
Dokumen ini bisa menjadi dasar pengangkatan atau pemberhentian pengurus, persetujuan pinjaman, sampai perubahan anggaran dasar.
Untuk perubahan anggaran dasar, kamu tetap harus menuangkan keputusannya dalam akta notaris. Setelah itu perseroan mengurus persetujuan atau pemberitahuan kepada Menteri Hukum lewat sistem AHU Online. Selama langkah ini belum selesai, perubahan tersebut belum berlaku penuh bagi pihak ketiga.
Risiko bila Syarat Tidak Terpenuhi
Keputusan sirkuler yang tidak ditandatangani semua pemegang saham membawa risiko besar. Pemegang saham yang merasa tidak menyetujui bisa menggugat keabsahannya.
Akibatnya, tindakan direksi yang bersandar pada keputusan itu ikut dipersoalkan. Kontrak dengan pihak ketiga pun bisa terseret.
Keputusan RUPS lebih kuat menghadapi perbedaan pendapat. Selama pemanggilan, kuorum, dan pemungutan suara memenuhi aturan, keputusannya tetap sah walaupun ada pemegang saham yang menolak.
Di titik inilah perbedaan RUPS dan keputusan sirkuler paling terasa dalam praktik sehari-hari.
Kapan PT Sebaiknya Memilih RUPS atau Keputusan Sirkuler?
Pilihan mekanisme bergantung pada kondisi pemegang saham dan jenis keputusan yang akan diambil. Pedoman berikut bisa membantu kamu menimbang.
Keputusan sirkuler cocok bila:
- jumlah pemegang saham sedikit dan semuanya sudah sepakat;
- para pemegang saham tinggal di lokasi yang berjauhan;
- keputusan bersifat rutin dan tidak memancing perdebatan;
- perseroan butuh keputusan dalam waktu singkat.
RUPS lebih tepat bila:
- ada potensi perbedaan pendapat antarpemegang saham;
- keputusan menyangkut hal sensitif, misalnya pergantian direksi yang diperebutkan;
- perseroan berstatus terbuka;
- anggaran dasar mewajibkan RUPS untuk agenda tertentu.
Pasal 77 UU PT juga membuka kemungkinan RUPS lewat telekonferensi atau media elektronik. Jarak, karenanya, bukan lagi alasan satu-satunya untuk memilih jalur sirkuler.
Kalau perbedaan pendapat mungkin muncul, RUPS elektronik lebih aman untuk dipilih.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Bolehkah keputusan sirkuler dipakai kalau ada pemegang saham yang tidak setuju?
Tidak boleh. Keputusan sirkuler sah hanya jika semua pemegang saham dengan hak suara menyetujuinya secara tertulis.
Kalau ada satu saja yang menolak, kamu harus menempuh jalur RUPS.
Apakah keputusan sirkuler punya kekuatan hukum yang sama dengan RUPS?
Ya, selama syarat Pasal 91 UU PT terpenuhi. Keputusan sirkuler yang sah mengikat perseroan seperti keputusan RUPS.
Khusus perubahan anggaran dasar, kamu masih perlu akta notaris dan proses di AHU Online.
Bisakah PT terbuka memakai keputusan sirkuler?
Dalam praktik, hampir mustahil. Pemegang saham PT terbuka jumlahnya sangat banyak, sehingga persetujuan 100% nyaris tak mungkin diperoleh.
PT terbuka juga wajib mengikuti ketentuan OJK tentang penyelenggaraan RUPS.

Kesimpulan
Perbedaan RUPS dan keputusan sirkuler berpusat pada proses dan syarat suaranya. RUPS bertumpu pada rapat, kuorum, dan suara terbanyak. Keputusan sirkuler bertumpu pada persetujuan tertulis seluruh pemegang saham.
Keduanya sah dan mengikat bila syaratnya terpenuhi.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Periksa anggaran dasar dan daftar pemegang saham lebih dulu. Pastikan semua pihak benar-benar sepakat sebelum kamu mengedarkan dokumen sirkuler.
Kalau masih ragu, pilih RUPS. Untuk keputusan berdampak besar, libatkan notaris atau konsultan hukum sejak awal.
Menurut saya, keputusan sirkuler adalah alat yang efisien dan layak dipakai pada situasi yang tepat. Kepastian hukum perlu berjalan seiring dengan kecepatan. Perusahaan yang rapi mendokumentasikan keputusannya hampir selalu terhindar dari sengketa di kemudian hari.
Masih bingung mekanisme mana yang cocok untuk perusahaan kamu? Kami siap membantu menelaah kasusnya.
Silakan klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami akan mendampingi kamu dengan senang hati.
Baca Juga: Panduan RUPS Secara Elektronik: Dasar Hukum, Tata Cara, dan Keabsahan Keputusan Virtual
Ringkasan
- RUPS adalah organ tertinggi perseroan yang mengambil keputusan lewat rapat, kuorum, dan suara terbanyak.
- Keputusan sirkuler adalah keputusan pemegang saham di luar RUPS berdasarkan Pasal 91 UU PT.
- Keputusan sirkuler wajib disetujui secara tertulis oleh 100% pemegang saham dengan hak suara.
- Keputusan sirkuler yang sah punya kekuatan hukum setara dengan keputusan RUPS.
- Satu pemegang saham yang menolak atau tidak menandatangani sudah menggagalkan keputusan sirkuler.
- Keputusan sirkuler cocok untuk PT tertutup dengan pemegang saham yang sepakat, sedangkan PT terbuka mengikuti aturan OJK.
- Perubahan anggaran dasar tetap memerlukan akta notaris dan proses di AHU Online.
- RUPS lebih aman dipilih bila ada potensi perbedaan pendapat.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 75, 77, 78, 82, 86, 90, dan 91 beserta Penjelasannya).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia: ahu.go.id.
- Jurnal Universitas Airlangga, “Keputusan Sirkuler (Circular Resolution) pada Perseroan Terbatas”, e-journal.unair.ac.id.
- Agus Riyanto, “RUPS Circular Resolution”, Business Law BINUS University, November 2016.





