Contempt of court adalah perbuatan yang merendahkan, mengganggu, atau menghambat jalannya proses peradilan. Banyak orang mengira istilah ini cuma berlaku di dalam ruang sidang.
Ternyata tidak. Tindakan di luar gedung pengadilan pun bisa berujung pidana, misalnya menekan saksi atau menghina hakim di depan umum.
Intinya, aturan ini menjaga wibawa pengadilan supaya keadilan berjalan tertib.
Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) mengatur perbuatan tersebut dengan lebih tegas.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai langkah ini patut disambut baik. Meski begitu, aparat perlu bekerja hati-hati agar kritik yang sah terhadap putusan pengadilan tidak ikut terbungkam.
Di bawah ini, saya jelaskan pengertian, dasar hukum, bentuk, dan sanksinya secara runtut, supaya kamu punya gambaran utuh sebelum berurusan dengan pengadilan.
Pengertian Contempt of Court
Contempt of court adalah istilah hukum untuk perbuatan, sikap, atau ucapan yang merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan.
Konsepnya lahir dari tradisi hukum Anglo-Saxon. Dulu, orang memakainya untuk menyebut pembangkangan terhadap perintah raja.
Sekarang, fungsinya bergeser menjadi pelindung independensi pengadilan.
Di Indonesia, istilah ini pertama kali muncul dalam Penjelasan Umum UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Penjelasan itu menegaskan bahwa sikap pasif juga masuk hitungan.
Menolak menjalankan perintah pengadilan, misalnya, sudah termasuk contempt of court. Jadi, diam saja pun bisa menjadi pelanggaran.
Dalam praktik, pengertian contempt of court terbagi menjadi dua kategori:
- Civil contempt: pembangkangan terhadap putusan atau perintah pengadilan.
- Criminal contempt: tindakan yang mengganggu atau menghina proses peradilan.
Karena cakupannya luas, pelakunya bisa siapa saja. Pihak yang berperkara, saksi, advokat, sampai pengunjung sidang punya peluang melanggar.
Baca Juga: Upaya Hukum Verzet: Pengertian, Syarat, dan Prosedurnya
Dasar Hukum Contempt of Court di Indonesia
Indonesia belum punya undang-undang khusus tentang contempt of court.
Meski begitu, sejumlah regulasi sudah mengaturnya secara terbatas.
Pengaturan dalam KUHP Lama
Sebelum KUHP baru berlaku, ketentuan contempt of court dalam KUHP lama tersebar di beberapa pasal.
Pasal 207 mengatur penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
Pasal 217 mengatur kegaduhan di ruang sidang. Lalu ada Pasal 224 untuk saksi atau ahli yang sengaja tidak hadir.
Ketiganya tidak menyebut istilah contempt of court secara eksplisit.
Akibatnya, kepastian hukum menjadi lemah dan penegakannya sering memicu perdebatan.
Pengaturan dalam KUHP Baru
UU Nomor 1 Tahun 2023 menempatkan contempt of court dalam bab tindak pidana terhadap proses peradilan.
Bab itu memuat penyesatan proses peradilan, gangguan dan perintangan proses peradilan, perusakan gedung dan ruang sidang, serta pelindungan saksi dan korban.
Pasal 279 sampai Pasal 281 memuat perbuatan yang lazim disebut contempt of court.
Dengan begitu, hakim dan penegak hukum punya pegangan yang lebih jelas.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Bentuk-Bentuk Contempt of Court
Bentuk contempt of court sangat beragam. Berikut perbuatan yang paling sering muncul di pengadilan:
- Tidak mematuhi perintah pengadilan.
Contohnya, pihak yang kalah menolak melaksanakan penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan persidangan. - Bersikap tidak hormat di persidangan.
Berteriak, mencemooh majelis hakim, atau menyerang integritas dan sikap tidak memihak hakim di dalam sidang termasuk di sini. - Mempublikasikan sidang secara langsung tanpa izin.
Siaran langsung tanpa izin pengadilan bisa mengacaukan ketertiban dan kerahasiaan sidang. - Mengintimidasi hakim, saksi, atau petugas pengadilan.
Ancaman dan tekanan merusak kebebasan peradilan. - Merusak gedung, ruang sidang, dan perlengkapan persidangan.
Aksi anarkis seperti ini langsung menghentikan jalannya sidang. - Menyesatkan proses peradilan.
Keterangan palsu dan rekayasa bukti masuk kelompok ini.
Para ahli juga membedakan contempt of court langsung dan tidak langsung.
Contempt langsung terjadi di hadapan hakim saat sidang berlangsung.
Contempt tidak langsung terjadi di luar sidang dan tetap memengaruhi proses peradilan.
Sanksi Contempt of Court Menurut KUHP
KUHP baru menerapkan pidana penjara dan denda berdasarkan kategori. Berat ringannya ancaman bergantung pada bentuk perbuatan.
Pelanggaran ringan di ruang sidang, seperti tidak menaati perintah hakim, diancam dengan pidana yang lebih rendah.
Perbuatan yang lebih serius, misalnya mengintimidasi hakim atau merusak sarana persidangan, diancam hingga tujuh tahun penjara.
Sebagai pembanding, KUHP lama mengancam pelaku kegaduhan di pengadilan dengan penjara paling lama tiga minggu atau denda ringan menurut Pasal 217.
Jarak ancaman yang jauh itu mencerminkan sikap pembentuk undang-undang.
Mereka kini memandang contempt of court sebagai persoalan serius.
Beberapa hal penting terkait sanksinya:
- Hakim dapat langsung menegur atau mengeluarkan orang yang mengganggu sidang.
- Penegak hukum dapat memproses pelaku secara pidana sesuai hukum acara.
- Pelaku dapat menghadapi denda dengan nilai berdasarkan kategori dalam KUHP.
Ingat, besaran ancaman setiap pasal berbeda.
Karena itu, baca teks resmi UU Nomor 1 Tahun 2023 atau konsultasikan kasus kamu kepada ahli hukum sebelum mengambil langkah apa pun.
Batas Antara Kritik dan Contempt of Court
Masyarakat berhak mengkritik putusan pengadilan.
Kritik yang sehat menilai argumentasi hukum dalam putusan, misalnya soal pertimbangan hakim atau penerapan pasal.
Penghinaan menyerang pribadi atau martabat hakim tanpa dasar. Garis pembeda ini sering kabur di media sosial.
Menurut saya, garis ini perlu dijaga ketat.
Pasal contempt of court tidak boleh menjadi alat untuk membungkam akademisi, jurnalis, atau advokat yang membahas putusan secara objektif.
Oleh karena itu, penegak hukum harus menimbang niat jahat dan dampak nyata terhadap proses peradilan sebelum menjerat seseorang.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah contempt of court sama dengan menghina hakim?
Belum tentu. Menghina hakim cuma satu dari beberapa bentuknya. Contempt of court juga mencakup pembangkangan terhadap perintah pengadilan, intimidasi saksi, perusakan ruang sidang, dan penyesatan proses peradilan.
Apakah memviralkan jalannya sidang termasuk contempt of court?
Bisa. KUHP baru melarang publikasi proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan. Jadi, minta izin kepada majelis hakim dulu sebelum merekam atau menyiarkan sidang.
Siapa yang menindak pelaku contempt of court?
Hakim yang memimpin sidang berwenang menjaga ketertiban dan menegur pelaku di tempat. Setelah itu, penegak hukum memproses pelanggaran pidananya sesuai hukum acara yang berlaku.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Contempt of court adalah perbuatan yang merusak wibawa dan kelancaran peradilan.
Aturannya kini jauh lebih jelas berkat KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Langkah yang saya sarankan sederhana.
Hormati perintah pengadilan, jaga sikap selama sidang, dan minta izin sebelum mempublikasikan persidangan.
Sampaikan kritik dengan santun dan berbasis argumen hukum.
Menurut saya, hukum yang tegas harus berjalan beriringan dengan kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab.
Sedang menghadapi proses persidangan dan ragu apakah suatu tindakan berisiko dianggap contempt of court? Jangan putuskan sendirian.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Tim kami siap membantu kamu memahami hak dan kewajiban hukum dengan tenang.
Baca Juga: Juncto Adalah: Pengertian, Singkatan, dan Contoh Penulisannya
Ringkasan
- Contempt of court adalah perbuatan yang merendahkan atau menghambat proses peradilan.
- Istilah ini pertama kali muncul dalam Penjelasan Umum UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
- KUHP lama mengaturnya secara tersebar, antara lain di Pasal 207, 217, dan 224.
- KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat perbuatan ini dalam bab tindak pidana terhadap proses peradilan.
- Bentuknya meliputi pembangkangan perintah pengadilan, sikap tidak hormat, siaran sidang tanpa izin, intimidasi, perusakan, dan penyesatan proses peradilan.
- Sanksinya berupa pidana penjara dan denda, dengan ancaman hingga tujuh tahun untuk bentuk yang lebih berat.
- Kritik terhadap putusan tetap sah selama berbasis argumen dan tidak menyerang martabat hakim.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Database Peraturan BPK (peraturan.bpk.go.id).
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan UU Nomor 3 Tahun 2009 (Penjelasan Umum angka 4).
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Pasal 207, 217, dan 224.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Contempt of Court: A Typology of Misconduct and Challenges.” Marinews (marinews.mahkamahagung.go.id).
- Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung. “Mengenal Contempt of Court.” Majalah Dandapala (dandapala.com).





