UU No 24 Tahun 2011 BPJS adalah undang-undang yang melahirkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Indonesia.
Kebanyakan orang mengenal BPJS dari kartu di dompet atau notifikasi tagihan iuran setiap bulan. Hak dan kewajiban kamu sebagai peserta sebenarnya berakar pada aturan ini.
Intinya sederhana. Undang-undang tersebut membentuk dua badan hukum, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, lalu mewajibkan penduduk, pemberi kerja, dan pekerja untuk ikut serta dalam jaminan sosial.
Sebagai pakar hukum, saya melihat persoalan utamanya ada di kepatuhan, sementara isi aturannya sudah cukup jelas. Cukup banyak pemberi kerja melaporkan upah pekerja lebih kecil dari kenyataan.
Ada pula yang tidak mendaftarkan pekerjanya sama sekali. Karena itu, memahami UU BPJS sejak dini akan melindungi kamu dari risiko hukum dan kerugian finansial.
Baca juga: Perjanjian Konfidensialitas Karyawan: Isi dan Kekuatan Hukum
Latar Belakang dan Dasar Hukum UU No 24 Tahun 2011 BPJS
Pemerintah mengundangkan aturan ini pada 25 November 2011. Kehadirannya melaksanakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau SJSN.
Undang-Undang SJSN sudah menetapkan program-program jaminan sosial. Badan pelaksananya belum diatur secara rinci.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 007/PUU-III/2005 kemudian menegaskan bahwa pembentukan BPJS harus lewat undang-undang tersendiri. UU BPJS menjawab kebutuhan itu.
Setelah aturan ini terbit, penyelenggara jaminan sosial berubah. PT Askes bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan, sedangkan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Rencana awal mengalihkan program PT Taspen dan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 2029 tidak berlanjut. Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal pengalihannya lewat Putusan Nomor 72/PUU-XII/2019 dan Nomor 6/PUU-XVIII/2020.
Tujuan besar undang-undang ini tetap sama, yakni memperluas cakupan peserta dan menyeragamkan tata kelola. Pasal 4 memuat sembilan prinsip penyelenggaraan:
- kegotongroyongan;
- nirlaba;
- keterbukaan;
- kehati-hatian;
- akuntabilitas;
- portabilitas;
- kepesertaan yang bersifat wajib;
- dana amanat;
- hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial yang seluruhnya dipakai untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.
Prinsip nirlaba punya arti praktis. Penjelasan undang-undang menempatkan hasil pengembangan dana sebagai prioritas untuk manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh peserta. Iuran yang kamu bayarkan berstatus dana amanat, yaitu dana titipan peserta yang BPJS kelola demi kepentingan peserta itu sendiri.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Isi Pokok UU BPJS: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Pasal 5 menegaskan pembentukan dua badan penyelenggara. Pasal 6 kemudian membagi tugas keduanya. Mari kita lihat satu per satu.
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menjalankan program jaminan kesehatan. Badan ini mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.
Programnya menanggung biaya pelayanan kesehatan peserta, mulai dari pemeriksaan dasar sampai tindakan lanjutan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
Rinciannya kamu bisa temukan dalam aturan turunan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan ini sudah beberapa kali berubah, dan perubahan ketiganya lewat Perpres Nomor 59 Tahun 2024 memuat ketentuan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan mengelola lima program:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
- Jaminan Hari Tua (JHT);
- Jaminan Pensiun (JP);
- Jaminan Kematian (JKM);
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sejarahnya bertahap. PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014, dan program JKK, JHT, serta JKM terus berjalan di bawah badan baru ini.
UU BPJS memberi tenggat paling lambat 1 Juli 2015 agar BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program, termasuk Jaminan Pensiun. Program kelima datang belakangan.
UU Cipta Kerja menambahkan JKP dengan mengubah Pasal 6 dan Pasal 9 UU BPJS, lalu PP Nomor 37 Tahun 2021 mengatur pelaksanaannya. Untuk program lainnya, pemerintah mengatur rincian lewat PP Nomor 44 Tahun 2015 (JKK dan JKM), PP Nomor 45 Tahun 2015 (JP), dan PP Nomor 46 Tahun 2015 (JHT).
Satu hal perlu kamu catat. Kartu BPJS Kesehatan tidak menggantikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua badan melindungi risiko yang berbeda, sehingga kamu perlu memeriksa keduanya.
Kewajiban Peserta BPJS Menurut UU No 24 Tahun 2011
Kewajiban peserta BPJS berbeda-beda, tergantung kedudukan masing-masing pihak. Undang-undang membaginya ke dalam tiga kelompok, yaitu setiap orang, pemberi kerja, dan peserta mandiri.
Kewajiban Setiap Orang
Pasal 14 mewajibkan setiap orang menjadi peserta program jaminan sosial. Orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia juga masuk dalam cakupan ini.
Kepesertaan BPJS, dengan demikian, berstatus wajib menurut hukum. Penjelasan Pasal 4 menyebut kewajiban ini dilaksanakan secara bertahap, dan kamu tidak bisa memutuskan sendiri untuk keluar dari sistem.
Kewajiban Pemberi Kerja
Pasal 15 membebani pemberi kerja dengan tugas mendaftarkan diri dan pekerjanya kepada BPJS secara bertahap. Perpres Nomor 109 Tahun 2013 mengatur penahapannya, antara lain berdasarkan jumlah pekerja, jenis usaha, dan skala usaha.
Data yang diserahkan harus lengkap dan benar, mencakup data pemberi kerja, pekerja, dan keluarga pekerja. Berikutnya, Pasal 19 mewajibkan pemberi kerja memungut iuran dari pekerja, menyetorkannya kepada BPJS, lalu membayar dan menyetor bagian iuran yang menjadi tanggungannya sendiri.
Kewajiban Peserta Mandiri
Peserta yang tidak berstatus pekerja membayar dan menyetor iurannya sendiri. Untuk peserta penerima bantuan iuran, pemerintah yang membayarkannya.
Jika kamu peserta mandiri, biasakan membayar sebelum jatuh tempo. Tunggakan bisa memengaruhi status kepesertaan dan akses ke pelayanan.
Sanksi bagi Pelanggar Kewajiban BPJS
Undang-undang ini juga menyiapkan sanksi bagi pihak yang lalai. Sanksinya terbagi dua, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.
Pasal 17 mengatur sanksi administratif. Sanksi ini menyasar pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan diri dan pekerjanya atau tidak memberikan data yang lengkap dan benar (Pasal 15 ayat 1 dan 2).
Setiap orang yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai peserta (Pasal 16) juga masuk cakupan ini. Bentuk sanksinya dapat berupa:
- teguran tertulis;
- denda; dan/atau
- tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
BPJS menjatuhkan teguran tertulis dan denda. Sanksi pelayanan publik dijatuhkan Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
Penjelasan undang-undang memberi contoh pelayanan publik tersebut, antara lain pemrosesan izin usaha, izin mendirikan bangunan, dan bukti kepemilikan hak tanah dan bangunan.
Tata cara pengenaannya tertuang dalam PP Nomor 86 Tahun 2013. Pasal 55 kemudian masuk ke ranah pidana.
Pemberi kerja yang melanggar Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) menghadapi ancaman penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dua ayat itu mencakup kewajiban memungut dan menyetor iuran pekerja, serta kewajiban membayar bagian iuran milik pemberi kerja sendiri.
Menurut saya, ancaman ini tergolong tegas. Penegakannya pun perlu konsisten supaya perlindungan bagi pekerja benar-benar terwujud.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ: Pertanyaan Seputar UU No 24 Tahun 2011 BPJS
Apa isi UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS?
Undang-undang ini membentuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Di dalamnya juga ada aturan tentang prinsip penyelenggaraan, kepesertaan, iuran, pengawasan, dan sanksi.
Apakah pekerja asing wajib ikut BPJS?
Ya. Pasal 14 mewajibkan orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia untuk menjadi peserta program jaminan sosial.
Apa risikonya jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS?
Perusahaan bisa menerima teguran tertulis, denda, dan pembatasan pelayanan publik tertentu. Jika perusahaan memotong iuran dari upah pekerja lalu tidak menyetorkannya, atau tidak membayar bagian iurannya sendiri, ancaman pidana ikut berlaku.
Kesimpulan
UU No 24 Tahun 2011 BPJS menjadi fondasi hukum jaminan sosial nasional. Aturan ini membentuk dua badan penyelenggara, mewajibkan kepesertaan, dan menyiapkan sanksi bagi yang melanggar.
Langkah yang saya sarankan cukup praktis. Periksa status kepesertaanmu dan pekerjamu secara berkala. Cocokkan data upah dengan kenyataan, bayar iuran tepat waktu, dan simpan bukti pendaftaran serta pembayaran.
Menurut saya, kepatuhan pada UU BPJS layak kamu anggap sebagai investasi perlindungan. Satu kecelakaan kerja atau penyakit serius dapat menguras tabungan bertahun-tahun.
Dengan kepesertaan yang tertib, kamu dan keluargamu punya pegangan ketika hal itu terjadi. Masih ragu soal kewajiban BPJS di perusahaanmu, atau sedang menghadapi sengketa kepesertaan? Jangan menunda.
Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menemukan langkah hukum yang paling tepat.
Baca juga: Wanprestasi Adalah: Pengertian, Bentuk, dan Akibat Hukumnya
Ringkasan
- UU No 24 Tahun 2011 membentuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pelaksana UU SJSN.
- BPJS Kesehatan beroperasi sejak 1 Januari 2014, sedangkan PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014 dengan tenggat penyelenggaraan empat program paling lambat 1 Juli 2015.
- Pasal 4 memuat sembilan prinsip, termasuk nirlaba, kepesertaan wajib, dan dana amanat.
- BPJS Ketenagakerjaan kini mengelola lima program, yaitu JKK, JHT, JP, JKM, dan JKP yang ditambahkan UU Cipta Kerja.
- Setiap orang, termasuk pekerja asing dengan masa kerja minimal enam bulan, wajib menjadi peserta.
- Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja secara bertahap, melaporkan data dengan benar, serta memungut dan menyetor iuran.
- Pelanggaran pendaftaran dan data berujung sanksi administratif Pasal 17, sedangkan pelanggaran kewajiban iuran diancam pidana Pasal 55 hingga delapan tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (peraturan.bpk.go.id).
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 42 UU BPJS.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 007/PUU-III/2005, Nomor 72/PUU-XII/2019, dan Nomor 6/PUU-XVIII/2020.
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
- Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 (JKK dan JKM), Nomor 45 Tahun 2015 (JP), dan Nomor 46 Tahun 2015 (JHT).
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
- Anotasi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Badan Keahlian DPR RI (berkas.dpr.go.id).
- Situs resmi BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id) dan BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id).





