Pasal 372 KUHP adalah pasal yang paling sering dipakai untuk menjerat penggelapan di Indonesia.
Banyak orang mengenalnya lewat kasus karyawan yang membawa kabur uang kantor, atau kenalan yang meminjam motor lalu menjualnya.
Sayangnya, masih banyak yang salah kaprah. Ada yang menyebutnya penipuan, ada pula yang menyamakannya dengan pencurian.
Padahal ketiganya berbeda, dan salah memilih pasal bisa membuat laporan mentok di tengah jalan.
Intinya begini: penggelapan terjadi ketika seseorang memegang barang milik orang lain secara sah, lalu mengakuinya sebagai miliknya sendiri.
Ancaman pidananya penjara paling lama empat tahun.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, pasal ini kerap dipandang sebelah mata.
Banyak sengketa kerja sama bisnis dan pinjam-meminjam barang sebenarnya sudah memenuhi unsur penggelapan.
Meski begitu, orang buru-buru menyebutnya urusan perdata. Kekeliruan ini sering merugikan korban.
Karena itu, kamu perlu paham isi pasalnya sebelum melapor, atau sebelum dilaporkan.
Artikel ini mengupas bunyi pasal, unsur, ancaman pidana, sampai perubahannya dalam KUHP baru.
Bunyi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Pasal 372 KUHP berakar dari Wetboek van Strafrecht, hukum pidana peninggalan masa kolonial Belanda.
Bunyinya sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam, karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Rumusan ini mengatur penggelapan dalam bentuk pokok. Bentuk lainnya tersebar di Pasal 373 sampai Pasal 376 KUHP.
Soal denda, angka sembilan ratus rupiah memang terdengar janggal pada masa sekarang.
Mahkamah Agung sudah menyesuaikannya lewat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, yang melipatgandakan denda dalam KUHP sebanyak seribu kali.
Hasilnya, denda maksimal Pasal 372 menjadi Rp900.000. Jumlah itu kecil, sehingga pidana penjaralah yang biasanya jadi sorotan utama.
Baca Juga: UU Desa: Isi, Poin Penting, dan Dampaknya bagi Pemerintah Desa
Unsur Penggelapan dalam Pasal 372 KUHP
Jaksa harus membuktikan semua unsur sebelum hakim menjatuhkan hukuman. Satu unsur saja gagal terbukti, terdakwa bebas. Berikut rinciannya.
Unsur Subjektif
Unsur ini menyangkut sikap batin pelaku. Pelaku bertindak dengan sengaja, artinya ia sadar sedang memperlakukan barang itu seperti miliknya sendiri.
Ia juga bertindak melawan hukum, yaitu tanpa hak dan tanpa izin pemilik barang.
Unsur Objektif
Unsur objektif mencakup perbuatan dan keadaan nyata di lapangan. Rinciannya sebagai berikut:
- Barang siapa: setiap orang sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab.
- Memiliki: pelaku menguasai barang layaknya pemilik, misalnya dengan menjual, menggadaikan, atau memakainya untuk kepentingan sendiri.
- Barang milik orang lain: barang itu sepenuhnya atau sebagian dimiliki pihak lain.
- Dalam kekuasaan pelaku: barang sudah berada di tangan pelaku secara sah, misalnya karena dititipkan atau dipinjamkan.
- Bukan karena kejahatan: pelaku tidak memperoleh barang itu lewat tindak pidana lain, seperti pencurian.
Unsur terakhir, yakni barang diperoleh bukan karena kejahatan, menjadi pembeda utama.
Pada penggelapan, pelaku menerima barang secara sah lebih dulu.
Niat jahat baru muncul kemudian, saat ia memutuskan mengkhianati kepercayaan pemilik.
Itu sebabnya hakim biasanya menggali kapan niat tersebut muncul.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Ancaman Pidana Penggelapan dan Bentuk Pemberatannya
Ancaman pidana berbeda-beda, tergantung kondisi dan kedudukan pelaku.
Dalam KUHP lama, pembagiannya seperti ini:
- Pasal 372 (pokok): penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp900.000.
- Pasal 373 (ringan): berlaku untuk barang selain ternak dengan nilai tidak lebih dari Rp2,5 juta. Ancamannya penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp900.000.
- Pasal 374 (dalam jabatan): pelaku memegang barang karena hubungan kerja, pekerjaan, atau karena menerima upah. Ancamannya penjara paling lama 5 tahun.
- Pasal 375 (pemberatan khusus): pelaku berstatus wali, pengampu, pengurus, pelaksana wasiat, atau pengurus lembaga sosial. Ancamannya penjara paling lama 6 tahun.
- Pasal 376 (dalam keluarga): penggelapan antarkerabat tertentu baru bisa dituntut kalau ada pengaduan.
Jadi, karyawan yang menggelapkan uang perusahaan menghadapi ancaman lebih berat.
Alasannya masuk akal, sebab ia memegang kepercayaan yang jauh lebih besar.
Meski begitu, hakim tetap memutus hukuman akhir berdasarkan fakta di persidangan.
Perbedaan Penggelapan dengan Penipuan dan Pencurian
Orang sering mencampuradukkan ketiga tindak pidana ini. Kuncinya ada pada cara pelaku mendapatkan barang.
Perhatikan perbandingan berikut:
- Penggelapan: pelaku menerima barang secara sah, lalu menguasainya secara melawan hukum.
- Penipuan (Pasal 378 KUHP): pelaku memakai tipu muslihat atau kebohongan supaya korban menyerahkan barang.
- Pencurian (Pasal 362 KUHP): pelaku mengambil barang tanpa izin dari penguasaan pemilik.
Bayangkan seorang sopir yang menerima mobil untuk diservis, lalu menjualnya ke orang lain. Itu penggelapan.
Lain cerita kalau pelaku berbohong soal identitasnya demi menguasai mobil tersebut. Perbuatan itu masuk penipuan.
Ketepatan pasal sangat menentukan nasib laporanmu, jadi pastikan kamu memilih dengan benar.
Pasal 372 KUHP dalam KUHP Baru
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dikenal sebagai KUHP Nasional, mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Di dalamnya, penggelapan diatur dalam Pasal 486. Rumusannya mirip dengan aturan lama, yaitu memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena kejahatan.
Satu hal yang berubah adalah sistem dendanya. Nominal rupiah kuno diganti dengan denda kategori.
Untuk penggelapan pokok, Pasal 486 KUHP baru mengancam pelaku dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
Penggelapan ringan dan penggelapan dengan pemberatan juga punya pasal sendiri.
Soal waktu berlaku, perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 pada prinsipnya tetap merujuk ke KUHP lama.
Ketentuan peralihan bahkan membuka peluang menerapkan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa.
Supaya tidak salah menentukan dasar hukum, konsultasikan perkaramu dengan advokat.
Langkah Hukum Jika Kamu Menjadi Korban Penggelapan
Bergerak cepat akan memperkuat posisimu. Saya menyarankan urutan berikut:
- Kumpulkan bukti, seperti kuitansi, percakapan chat, perjanjian, dan keterangan saksi.
- Kirim somasi tertulis agar pelaku mengembalikan barang.
- Laporkan ke kepolisian bila somasi diabaikan.
- Dampingi proses penyidikan bersama advokat.
Bukti bahwa pelaku menguasai barang secara sah sangat menentukan.
Tanpa bukti itu, penyidik bisa mengarahkan perkara ke ranah perdata, dan laporanmu berhenti di situ.
FAQ: Pertanyaan Seputar Pasal 372 KUHP
Apa bedanya penggelapan dan wanprestasi?
Wanprestasi berarti ingkar janji dalam hubungan perdata, misalnya telat membayar atau tidak menyerahkan barang sesuai kesepakatan.
Penggelapan menuntut adanya niat jahat untuk memiliki barang milik orang lain.
Kalau sejak awal pelaku memang berniat memiliki barang itu, perkaranya cenderung masuk ranah pidana.
Apakah pelaku penggelapan bisa berdamai?
Bisa, tetapi perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara. Penggelapan pokok bukan delik aduan, kecuali dalam lingkup keluarga menurut Pasal 376 KUHP.
Dalam praktik, penyidik dan hakim sering mempertimbangkan perdamaian serta pengembalian kerugian saat memutus perkara.
Berapa lama masa daluwarsa penuntutan penggelapan?
Masa daluwarsa mengikuti ancaman pidana maksimal.
Untuk kejahatan yang diancam penjara di atas tiga tahun, daluwarsanya enam tahun menurut Pasal 78 KUHP lama.
Jadi, segeralah melapor sebelum waktunya habis.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Pasal 372 KUHP melindungi pemilik barang dari pengkhianatan orang yang dipercaya.
Kuncinya ada pada dua tahap: pelaku menguasai barang secara sah, lalu memilikinya secara melawan hukum.
Ancaman pidananya penjara paling lama empat tahun, dan bisa lebih berat bila pelaku bekerja untuk korban.
Sejak 2 Januari 2026, Pasal 486 KUHP baru mengatur perbuatan serupa.
Maka, pastikan dasar hukumnya sesuai dengan waktu terjadinya perbuatan.
Menurut saya, korban sebaiknya tidak menunda. Kumpulkan bukti sedini mungkin, lalu pilih jalur hukum yang tepat.
Sebaliknya, siapa pun yang sedang diperiksa karena dugaan penggelapan berhak atas pendampingan hukum sejak awal.
Kalau kamu sedang menghadapi masalah serupa, jangan dipendam sendiri.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Tim kami siap membantumu memahami langkah terbaik dengan tenang.
Baca Juga: UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak: Isi dan Poin Pentingnya
Ringkasan
- Pasal 372 KUHP mengatur penggelapan, yaitu memiliki barang orang lain yang berada dalam kekuasaan pelaku secara sah.
- Unsur utamanya meliputi kesengajaan, sifat melawan hukum, pemilikan barang, dan penguasaan barang bukan karena kejahatan.
- Ancaman pidana pokok adalah penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp900.000.
- Penggelapan dalam jabatan (Pasal 374) diancam penjara hingga 5 tahun, sedangkan Pasal 375 hingga 6 tahun.
- Penggelapan berbeda dari penipuan dan pencurian karena cara pelaku memperoleh barang.
- KUHP baru (UU 1/2023) mengatur penggelapan dalam Pasal 486 dan berlaku sejak 2 Januari 2026.
- Korban perlu mengumpulkan bukti, mengirim somasi, lalu melapor ke kepolisian.
- Konsultasi dengan advokat membantu menentukan pasal dan strategi hukum yang tepat.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Pasal 372 sampai Pasal 376, Pasal 378, dan Pasal 78.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 486 dan seterusnya.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) Kementerian Hukum Republik Indonesia, peraturan.go.id.
- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, putusan3.mahkamahagung.go.id.





