UU No 5 Tahun 1960 Pokok Agraria adalah fondasi hukum pertanahan Indonesia yang masih dipakai sampai sekarang. Hampir semua urusan tanah, mulai dari sertifikat sampai sengketa lahan, berakar dari undang-undang ini.
Sebagai praktisi hukum yang kerap menangani perkara pertanahan, saya melihat satu pola. Banyak orang memegang sertifikat, tetapi tidak tahu hak apa yang sebenarnya mereka miliki.
Akibatnya, kesalahan sering terjadi saat jual beli atau pengembangan usaha. Padahal, jawabannya ada pada aturan pokok yang sudah berusia puluhan tahun.
Nah, di artikel ini kita bahas ringkas dan jelas. Mulai dari latar belakang, asas, jenis hak atas tanah, pendaftaran tanah, sampai status undang-undang ini setelah berbagai perubahan.
Apa Itu UU No 5 Tahun 1960 Pokok Agraria dan Latar Belakangnya
UU No 5 Tahun 1960 Pokok Agraria, yang biasa disingkat UUPA, mengatur hubungan hukum antara manusia dengan bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam di dalamnya. Pemerintah mengesahkannya pada 24 September 1960.
Tanggal itu kini diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Peringatan ini menunjukkan betapa eratnya UUPA dengan kehidupan petani.
UUPA bersifat pokok. Artinya, ia memuat prinsip dasar yang kemudian dijabarkan lewat peraturan pelaksana.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Latar Belakang Lahirnya UUPA
Sebelum 1960, hukum agraria Indonesia bersifat dualistis. Hukum adat berlaku berdampingan dengan hukum barat peninggalan kolonial.
Pemerintah kolonial juga memakai asas domein. Menurut asas itu, tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya otomatis menjadi milik negara.
UUPA mencabut aturan kolonial tersebut, termasuk Agrarische Wet 1870 dan Domeinverklaring. Tujuannya menciptakan satu hukum agraria nasional yang adil.
Menurut saya, langkah ini sangat berani untuk zamannya. Undang-undang ini mengganti fondasi pertanahan secara menyeluruh.
Dasar Konstitusional UUPA
Dasar utamanya adalah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal itu menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Prinsip itu diterjemahkan dalam rumusan hak menguasai dari negara. Negara tidak memiliki tanah secara perdata, tetapi mengatur penggunaannya.
Karena itu, setiap hak atas tanah selalu punya dimensi publik. Pemegang hak tidak bebas memakainya sesuka hati.
Tujuan UUPA
Penjelasan umum UUPA menyebut beberapa tujuan pokok. Ringkasnya sebagai berikut.
- Meletakkan dasar hukum agraria nasional yang menjadi alat mewujudkan kemakmuran rakyat.
- Mewujudkan kesatuan dan kesederhanaan hukum pertanahan.
- Memberi kepastian hukum bagi seluruh rakyat atas hak-hak tanah.
Tiga tujuan ini masih relevan. Setiap kebijakan pertanahan hingga kini selalu merujuknya.
Asas dan Prinsip Pokok dalam UUPA
UUPA tidak hanya mengatur hak, tetapi juga menetapkan asas yang memandu seluruh hukum pertanahan. Beberapa asas berikut paling sering dikutip.
Hak Menguasai dari Negara
Pasal 2 UUPA memberi negara wewenang tertentu. Wewenang itu meliputi mengatur peruntukan tanah, menentukan hubungan hukum, dan mengatur perbuatan hukum mengenai tanah.
Wewenang tersebut harus dipakai untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara tidak boleh memakainya untuk kepentingan sempit.
Pelaksanaannya bisa dikuasakan kepada pemerintah daerah atau masyarakat hukum adat. Syaratnya, tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Fungsi Sosial Hak atas Tanah
Pasal 6 menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Pemilik tanah tidak boleh memakainya hanya untuk kepentingan pribadi jika merugikan masyarakat.
Contohnya tanah yang sengaja ditelantarkan. Negara bisa menertibkan tanah itu sesuai ketentuan.
Fungsi sosial juga menjadi dasar pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pemilik berhak atas ganti kerugian yang layak.
Asas Nasionalitas dan Pengakuan Hukum Adat
Pasal 9 dan Pasal 21 menegaskan asas nasionalitas. Hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hak milik atas tanah.
Orang asing tidak bisa memiliki hak milik. Ia dapat memperoleh hak pakai dengan syarat yang diatur peraturan.
UUPA juga mengakui hukum adat. Pasal 5 menyatakan bahwa hukum agraria nasional berdasar pada hukum adat, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Pasal 3 mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat. Pengakuan itu tetap bersyarat, yaitu sepanjang kenyataannya masih ada.
Jenis Hak atas Tanah Menurut UUPA
Pasal 16 UUPA memuat daftar hak atas tanah. Beberapa hak paling sering muncul dalam praktik.
Hak Milik
Hak milik diatur dalam Pasal 20 sampai Pasal 27. UUPA menyebutnya sebagai hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dimiliki orang atas tanah.
Kata terkuat dan terpenuh tidak berarti mutlak. Hak milik tetap tunduk pada fungsi sosial.
Hak milik bisa beralih lewat jual beli, hibah, atau pewarisan. Hak ini juga bisa dijadikan jaminan utang dengan hak tanggungan.
Hak milik bisa hapus dalam beberapa kondisi. Contohnya tanah jatuh kepada negara karena pencabutan hak, penyerahan sukarela, atau ditelantarkan.
Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan
Hak Guna Usaha atau HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah negara. Penggunaannya untuk pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.
Hak Guna Bangunan atau HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Hak ini cocok untuk perumahan dan gedung usaha.
Rumusan awal UUPA menetapkan jangka waktu tertentu bagi keduanya. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 kemudian mengatur ulang jangka waktu dan perpanjangannya.
Karena angka jangka waktu bisa berubah, cek peraturan terbaru sebelum membuat perjanjian. Jangan hanya mengandalkan ketentuan lama.
Hak Pakai, Hak Sewa, dan Hak Lainnya
Hak Pakai memberi wewenang menggunakan atau memungut hasil dari tanah milik negara atau milik orang lain. Warga negara asing dapat memperolehnya sesuai ketentuan.
Hak Sewa untuk bangunan memberi hak memakai tanah milik orang lain dengan membayar uang sewa. Pasal 44 mengatur hak ini.
UUPA juga menyebut hak membuka tanah dan memungut hasil hutan. Dua hak ini bersifat khusus dan diatur dalam peraturan lain.
Sebagai praktisi, saya sering menemukan salah paham di sini. Pemegang HGB mengira ia pemilik tanah, padahal haknya terbatas pada bangunan dan jangka waktu tertentu.
Pendaftaran Tanah, Landreform, dan Ketentuan Penting Lain
Selain jenis hak, UUPA mengatur dua topik besar. Keduanya berkaitan dengan kepastian hukum dan keadilan penguasaan tanah.
Pendaftaran Tanah
Pasal 19 UUPA mewajibkan pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Pendaftaran menghasilkan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat.
Peraturan pelaksananya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan ini menjadi acuan sertifikasi tanah sampai sekarang.
Sertifikat adalah alat bukti kuat, tetapi bukan alat bukti mutlak. Pihak lain tetap bisa menggugat jika memiliki bukti yang lebih kuat dalam batas waktu tertentu.
Peralihan hak melalui jual beli harus dibuat dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Setelah itu, hak didaftarkan agar nama pemilik berubah.
Landreform dan Pembatasan Penguasaan Tanah
Landreform adalah penataan ulang penguasaan tanah agar lebih adil. UUPA memuatnya dalam Pasal 7, Pasal 10, dan Pasal 17.
Pasal 7 melarang penguasaan tanah melampaui batas. Pasal 17 memerintahkan penetapan luas maksimum dan minimum tanah.
Ketentuan lebih rinci terdapat dalam Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Aturan ini membatasi luas pemilikan tanah pertanian.
Pasal 10 mengatur kewajiban pemilik tanah pertanian untuk mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif. Karena itu, tanah absentee, yaitu tanah yang pemiliknya tinggal jauh dari lokasi, pada dasarnya dilarang.
Menurut saya, semangat landreform ini masih penting. Ketimpangan penguasaan lahan masih menjadi isu besar sampai kini.
Hak Tanggungan dan Konversi Hak Lama
UUPA menyebut hak tanggungan sebagai lembaga jaminan atas tanah dalam Pasal 25, Pasal 33, Pasal 39, dan Pasal 51. Pengaturan lengkapnya baru lahir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.
UUPA juga memuat ketentuan konversi. Hak-hak lama menurut hukum adat dan hukum barat diubah menjadi hak-hak baru menurut UUPA.
Ketentuan konversi ini penting untuk tanah warisan lama. Banyak tanah bersertifikat sekarang berasal dari konversi hak lama.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ Seputar UU No 5 Tahun 1960 Pokok Agraria
Apakah UU No 5 Tahun 1960 Pokok Agraria masih berlaku?
Masih. UUPA tidak pernah dicabut dan tetap menjadi undang-undang payung hukum pertanahan, meski banyak peraturan pelaksana yang sudah berubah.
Apakah warga negara asing boleh memiliki tanah di Indonesia?
Warga negara asing tidak bisa memiliki hak milik. Ia dapat memperoleh hak pakai atau hak lain sesuai peraturan yang berlaku.
Apa bedanya hak milik dan hak guna bangunan?
Hak milik adalah hak terkuat dan terpenuh atas tanah tanpa batas waktu tertentu. HGB hanya memberi hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah dalam jangka waktu terbatas.
Kesimpulan
UU No 5 Tahun 1960 Pokok Agraria adalah dasar hukum pertanahan nasional yang mengatur hak menguasai negara, jenis hak atas tanah, pendaftaran tanah, dan landreform. Undang-undang ini masih berlaku dan dijabarkan melalui banyak peraturan turunan.
Dari pengalaman saya, banyak sengketa tanah bisa dicegah jika pemilik memahami jenis haknya sejak awal. Periksa sertifikat, pahami jangka waktu hak, dan cek peraturan terbaru sebelum bertransaksi.
Jika kamu butuh bantuan memeriksa status tanah atau menyusun dokumen pertanahan, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami posisi hukum dan menyiapkan langkah yang aman.
Ringkasan
- UUPA disahkan pada 24 September 1960 dan menjadi dasar hukum pertanahan nasional.
- Dasar konstitusionalnya adalah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
- UUPA mencabut aturan agraria kolonial, termasuk Agrarische Wet dan Domeinverklaring.
- Asas utamanya meliputi hak menguasai negara, fungsi sosial, nasionalitas, dan pengakuan hukum adat.
- Hak atas tanah mencakup hak milik, HGU, HGB, hak pakai, dan hak sewa.
- Pendaftaran tanah dan landreform diatur untuk memberi kepastian dan keadilan.
- Hanya warga negara Indonesia yang dapat memiliki hak milik.
- UUPA masih berlaku dan dilengkapi peraturan turunan seperti PP 24 Tahun 1997 dan PP 18 Tahun 2021.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat (3).
- Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, informasi pertanahan, atrbpn.go.id.





