Perbedaan cessie dan subrogasi sering membingungkan, terutama bagi orang yang baru mengenal hukum perikatan. Keduanya sama-sama membuat hak tagih berpindah, tetapi cara dan syaratnya jauh berbeda.
Sebagai praktisi hukum yang kerap menangani transaksi piutang dan sengketa utang, saya melihat dua istilah ini dipakai bergantian secara keliru. Akibatnya, ada pihak yang mengira haknya sudah beralih padahal syarat hukumnya belum terpenuhi.
Singkatnya, cessie adalah pengalihan piutang dari kreditur lama kepada pihak baru lewat akta. Subrogasi adalah penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga yang melunasi utang debitur.
Nah, di artikel ini kita bahas pengertian, dasar hukum, perbedaan, dan contoh penerapan keduanya. Kamu juga akan tahu risiko yang perlu diwaspadai sebelum membeli piutang atau melunasi utang pihak lain.
Pengertian Cessie dan Dasar Hukumnya
Cessie adalah penyerahan piutang atas nama dari kreditur lama kepada pihak lain. Pihak yang menyerahkan disebut cedent, penerimanya disebut cessionaris, dan debiturnya disebut cessus.
Dasar hukumnya ada dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal ini mengatur bahwa penyerahan piutang atas nama dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan.
Penyerahan itu baru berlaku terhadap debitur setelah diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis. Tanpa langkah ini, debitur masih sah membayar kepada kreditur lama.
Cessie lahir dari perjanjian dasar, misalnya jual beli piutang atau pemberian piutang sebagai pembayaran. Perjanjian dasar itu menjadi alasan hukum peralihan.
Menurut saya, cessie sangat berguna dalam dunia usaha. Perusahaan bisa mencairkan tagihan lebih cepat tanpa menunggu jatuh tempo.

Syarat Sah Cessie
Agar cessie berlaku, beberapa syarat perlu dipenuhi:
- Objeknya adalah piutang atas nama, bukan piutang atas tunjuk.
- Penyerahan dituangkan dalam akta, baik otentik maupun di bawah tangan.
- Debitur diberi pemberitahuan atau menyetujui secara tertulis.
- Ada perjanjian dasar yang sah antara cedent dan cessionaris.
Dalam praktik, akta cessie sering dibuat di hadapan notaris agar kekuatan buktinya kuat. Pemberitahuan kepada debitur dilakukan lewat surat tercatat atau juru sita.
Perlu dicatat, cessie membawa serta hak-hak yang melekat pada piutang. Jaminan seperti hak tanggungan atau fidusia umumnya ikut beralih sesuai ketentuan undang-undang terkait.
Pengertian Subrogasi dan Dasar Hukumnya
Subrogasi adalah penggantian hak-hak kreditur oleh pihak ketiga yang membayar utang debitur. Pihak ketiga itu masuk menggantikan posisi kreditur terhadap debitur.
Dasar hukumnya adalah Pasal 1400 sampai Pasal 1403 KUH Perdata. Ketentuan ini membagi subrogasi menjadi dua macam, yaitu karena perjanjian dan karena undang-undang.
Berbeda dengan cessie, subrogasi berawal dari pembayaran. Pihak ketiga baru memperoleh hak tagih setelah melunasi utang kepada kreditur.
Dengan pelunasan itu, kreditur lama keluar dari hubungan utang. Pihak ketiga kemudian menagih debitur, sebesar jumlah yang ia bayarkan.
Menurut saya, subrogasi mencerminkan keadilan sederhana. Orang yang melunasi utang pihak lain berhak menagih kembali.
Subrogasi karena Perjanjian
Subrogasi karena perjanjian terjadi dalam dua keadaan. Keadaan pertama, kreditur menerima pembayaran dari pihak ketiga dan menetapkan bahwa pihak ketiga menggantikan hak-haknya.
Penetapan itu harus dinyatakan tegas dan dibuat bersamaan dengan pembayaran. Tanpa penegasan, pembayaran itu hanya melunasi utang tanpa menciptakan subrogasi.
Keadaan kedua, debitur meminjam uang dari pihak ketiga untuk melunasi utangnya dan menetapkan pemberi pinjaman menggantikan kreditur lama. Syaratnya, perjanjian pinjaman dan tanda pelunasan dibuat dengan akta otentik, dan akta itu menyebut tujuan pinjaman.
Subrogasi karena Undang-Undang
Subrogasi karena undang-undang terjadi tanpa perlu penetapan para pihak. Pasal 1402 KUH Perdata menyebut beberapa keadaan.
Contohnya, orang yang terikat utang bersama dengan orang lain dan berkepentingan melunasinya. Penanggung yang membayar utang debitur utama juga masuk kategori ini.
Selain itu, kreditur yang melunasi kreditur lain yang berhak didahulukan karena hak istimewa atau hipotek juga memperoleh subrogasi. Ahli waris yang menerima warisan dengan hak pendaftaran inventaris dan melunasi utang warisan juga termasuk.
Perbedaan Cessie dan Subrogasi
Agar mudah diingat, berikut perbedaan pokok keduanya dalam bentuk poin.
- Dasar hukum: cessie diatur Pasal 613 KUH Perdata, subrogasi diatur Pasal 1400 sampai 1403.
- Pemicu: cessie lahir dari perjanjian pengalihan piutang, subrogasi lahir dari pembayaran utang oleh pihak ketiga.
- Bentuk: cessie harus dengan akta, subrogasi karena undang-undang terjadi demi hukum tanpa akta.
- Pemberitahuan: cessie baru berlaku terhadap debitur setelah diberitahukan, subrogasi tidak mensyaratkan pemberitahuan.
- Peran kreditur lama: pada cessie ia menjual atau menyerahkan piutang, pada subrogasi ia menerima pelunasan.
- Nilai tagihan: cessionaris dapat menagih seluruh piutang, subrogator hanya menagih sebesar yang ia bayar.
Poin terakhir sering terlewat. Karena itu, cessie bisa menghasilkan selisih keuntungan, sedangkan subrogasi cenderung mengembalikan uang yang dibayarkan.
Selain itu, cessie bersifat sukarela dan lahir dari kesepakatan bisnis. Subrogasi berpusat pada pelunasan yang menghapus kedudukan kreditur lama.
Menurut pengalaman saya, kesalahan paling sering adalah memperlakukan pembayaran pihak ketiga sebagai cessie. Pembayaran semacam itu harus dilihat dulu apakah memenuhi syarat subrogasi.
Contoh Penerapan Cessie dan Subrogasi
Contoh nyata membantu kamu membedakan keduanya. Angka dan nama berikut fiktif.
Contoh Cessie
PT Maju memiliki piutang Rp1 miliar kepada PT Sentosa yang jatuh tempo enam bulan lagi. PT Maju butuh dana tunai, jadi ia menjual piutang itu kepada PT Cepat seharga Rp900 juta.
Keduanya membuat akta cessie dan mengirim surat pemberitahuan kepada PT Sentosa. Setelah itu, PT Sentosa wajib membayar kepada PT Cepat.
Jika PT Sentosa tetap membayar kepada PT Maju setelah menerima pemberitahuan, pembayaran itu tidak membebaskannya terhadap PT Cepat. Karena itu, pemberitahuan menjadi langkah krusial.
Contoh Subrogasi
Pak Budi berutang Rp500 juta kepada bank dengan Pak Andi sebagai penanggung. Karena Pak Budi menunggak, Pak Andi melunasi utang itu kepada bank.
Dengan pelunasan tersebut, Pak Andi menggantikan kedudukan bank terhadap Pak Budi. Ia berhak menagih Rp500 juta kepada Pak Budi.
Subrogasi ini terjadi karena undang-undang, sehingga tidak perlu perjanjian baru. Namun, bukti pelunasan dan korespondensi tetap perlu disimpan.
Contoh dalam Asuransi
Subrogasi juga dikenal dalam hukum asuransi. Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyatakan penanggung yang membayar ganti rugi menggantikan hak tertanggung terhadap pihak ketiga yang menyebabkan kerugian.
Misalnya, mobil tertanggung rusak karena ditabrak pihak lain. Perusahaan asuransi membayar klaim, lalu menagih ganti rugi kepada penabrak.
Risiko dan Tips Praktis
Baik cessie maupun subrogasi membawa risiko bila tidak disusun cermat. Beberapa langkah berikut membantu kamu menghindarinya.
Untuk cessie, lakukan hal berikut:
- Periksa keabsahan piutang dan ada tidaknya sengketa dengan debitur.
- Pastikan piutang tidak sedang dijaminkan atau dialihkan kepada pihak lain.
- Buat akta cessie yang jelas, lebih baik di hadapan notaris.
- Kirim pemberitahuan kepada debitur dan simpan bukti penerimaannya.
- Atur tanggung jawab cedent bila piutang ternyata cacat.
Untuk subrogasi, perhatikan hal berikut:
- Pastikan pembayaran dilakukan dengan sadar bahwa kamu akan menggantikan kreditur.
- Minta kuitansi atau tanda pelunasan dari kreditur lama.
- Untuk subrogasi karena perjanjian, buat pernyataan penggantian bersamaan dengan pembayaran.
- Simpan dokumen jaminan yang ikut beralih.
- Tagih debitur dalam batas waktu daluwarsa.
Dalam transaksi besar, lakukan uji tuntas atas piutang dan debitur sebelum membeli atau melunasi. Langkah ini mencegah kerugian dari piutang bermasalah.
Menurut saya, dokumentasi adalah perlindungan paling murah. Banyak sengketa muncul karena bukti pengalihan atau pelunasan tidak lengkap.

FAQ Seputar Perbedaan Cessie dan Subrogasi
Apa perbedaan utama cessie dan subrogasi?
Cessie adalah pengalihan piutang lewat akta kepada pihak baru, sedangkan subrogasi adalah penggantian kreditur oleh pihak ketiga yang melunasi utang debitur. Cessie perlu pemberitahuan kepada debitur, subrogasi tidak.
Apakah cessie harus dibuat di hadapan notaris?
Tidak wajib. Pasal 613 KUH Perdata membolehkan akta otentik atau akta di bawah tangan, tetapi akta notaris memberi kekuatan bukti lebih kuat.
Apakah penanggung yang membayar utang otomatis memperoleh subrogasi?
Ya, menurut undang-undang. Penanggung yang melunasi utang debitur utama menggantikan kedudukan kreditur untuk menagih debitur.
Kesimpulan
Perbedaan cessie dan subrogasi terletak pada pemicu, bentuk, dan syarat berlakunya. Cessie lahir dari perjanjian pengalihan piutang, sedangkan subrogasi lahir dari pelunasan utang oleh pihak ketiga.
Dari pengalaman saya, kunci keamanan transaksi ada pada dokumentasi dan pemberitahuan kepada debitur. Pastikan jenis peralihan yang kamu pilih sesuai dengan tujuan bisnisnya.
Kalau kamu sedang menyiapkan jual beli piutang atau ingin melunasi utang pihak lain dengan aman, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menyusun akta dan menilai risiko hukumnya.
Ringkasan
- Cessie adalah penyerahan piutang atas nama dari kreditur lama kepada pihak baru menurut Pasal 613 KUH Perdata.
- Cessie berlaku terhadap debitur setelah diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis.
- Subrogasi adalah penggantian hak kreditur oleh pihak ketiga yang melunasi utang menurut Pasal 1400 sampai 1403 KUH Perdata.
- Subrogasi dapat terjadi karena perjanjian atau karena undang-undang.
- Cessie memerlukan akta dan pemberitahuan, subrogasi karena undang-undang terjadi tanpa akta.
- Cessionaris dapat menagih seluruh piutang, subrogator menagih sebesar yang ia bayar.
- Asuransi mengenal subrogasi menurut Pasal 284 KUHD.
- Uji tuntas dan dokumentasi yang rapi mengurangi risiko sengketa.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 613 dan Pasal 1400 sampai 1403.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, ketentuan tentang asuransi dan subrogasi.
- Undang-Undang tentang Hak Tanggungan dan Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, direktori putusan, putusan3.mahkamahagung.go.id.
- Kementerian Hukum Republik Indonesia, peraturan.go.id.





