Cuti haid karyawati merupakan hak pekerja perempuan yang memiliki dasar hukum dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Meski demikian, masih banyak karyawati yang merasa sungkan ketika hendak mengajukannya.
Padahal, aturan mengenai hak ini sudah tercantum dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut saya, persoalan cuti haid perlu mendapat perhatian yang layak di lingkungan kerja. Karyawati perlu mengetahui hak yang diberikan oleh undang-undang.
Apa Itu Cuti Haid Karyawati Menurut Hukum?
Cuti haid merupakan hak pekerja perempuan untuk tidak bekerja ketika mengalami sakit selama menstruasi, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini kemudian mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Memahami Isi Pasal 81 UU Ketenagakerjaan
Pasal 81 ayat (1) pada intinya menyatakan bahwa pekerja perempuan yang mengalami sakit ketika haid dan memberitahukan keadaannya kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid.
Selanjutnya, Pasal 81 ayat (2) menjelaskan bahwa pelaksanaan ketentuan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Hak cuti haid berkaitan dengan kondisi sakit selama menstruasi.
- Pekerja perlu memberitahukan kondisinya kepada perusahaan.
- Ketentuan undang-undang menyebut hari pertama dan kedua masa haid.
- Mekanisme pelaksanaan dapat dijelaskan lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Syarat Cuti Haid bagi Karyawati
Sebelum mengajukan cuti haid, karyawati sebaiknya memahami ketentuan yang berlaku. Langkah ini membantu pekerja menyampaikan permohonan secara tepat sekaligus mengurangi risiko kesalahpahaman dengan atasan.
1. Mengalami sakit saat menstruasi
Kondisi sakit saat haid menjadi unsur utama dalam Pasal 81 ayat (1). Keluhan menstruasi bisa berbeda pada setiap perempuan.
Keluhan yang muncul dapat berupa nyeri perut, sakit pinggang, mual, atau kondisi lain yang mengganggu aktivitas. Jika keluhan tersebut membuat pekerjaan sulit dilakukan, pekerja dapat mempertimbangkan penggunaan hak cuti haid sesuai ketentuan.
2. Memberitahukan kondisi kepada perusahaan
Pemberitahuan kepada pengusaha merupakan bagian penting dari ketentuan Pasal 81 ayat (1). Karena itu, karyawati sebaiknya menghubungi atasan langsung, bagian sumber daya manusia atau HR, maupun pihak yang bertugas menangani absensi.
Gunakan saluran komunikasi yang berlaku di tempat kerja. Bisa melalui aplikasi absensi, pesan kepada atasan, surat elektronik, atau formulir izin.
3. Memeriksa prosedur internal perusahaan
Pasal 81 ayat (2) mengatur bahwa pelaksanaan hak cuti haid mengikuti pengaturan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Oleh sebab itu, periksa dokumen tersebut untuk mengetahui tata cara pengajuan izin, pencatatan absensi, serta dokumen pendukung yang mungkin diperlukan.
Apakah surat dokter wajib dilampirkan?
Pasal 81 tidak secara tegas menetapkan surat dokter sebagai syarat universal untuk setiap permohonan cuti haid. Meski begitu, perusahaan mungkin memiliki prosedur administrasi tertentu.
Apakah Cuti Haid Mengurangi Gaji Karyawati?
Urusan gaji sering menjadi pertimbangan ketika karyawati ingin mengajukan cuti haid. Sebagian pekerja takut penghasilannya berkurang. Ada pula yang khawatir ketidakhadiran tersebut tercatat sebagai mangkir.
Untuk memahami hak pembayaran upah, pekerja perlu melihat Pasal 93 UU Ketenagakerjaan. Secara khusus, Pasal 93 ayat (2) huruf b mengatur kewajiban pengusaha membayar upah apabila pekerja perempuan tidak bekerja karena sakit saat haid pada hari pertama dan kedua.
Hal yang perlu diperhatikan terkait gaji
Ada beberapa hal yang sebaiknya dipahami karyawati sebelum atau setelah mengajukan cuti haid.
- Upah tetap menjadi hak pekerja. Pasal 93 ayat (2) huruf b mengatur pembayaran upah bagi pekerja perempuan yang tidak bekerja karena sakit saat haid pada hari pertama dan kedua.
- Pemberitahuan tetap diperlukan. Pasal 81 ayat (1) mengatur bahwa pekerja perlu memberitahukan kondisi sakitnya kepada pengusaha.
- Periksa aturan perusahaan. Mekanisme pencatatan absensi dan administrasi dapat mengikuti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Tanyakan jika ada potongan gaji. Pekerja berhak meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan upah dan alasan pemotongan yang dilakukan perusahaan.
Apa Kewajiban Perusahaan terhadap Hak Cuti Haid?
Perusahaan perlu memastikan pekerja memahami prosedur cuti haid dan dapat mengajukannya sesuai ketentuan. Kebijakan yang jelas akan memudahkan kedua belah pihak ketika pekerja mengalami sakit saat menstruasi.
1. Menjelaskan prosedur pengajuan izin
Perusahaan sebaiknya mencantumkan prosedur cuti haid dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau pedoman internal yang relevan.
Informasi tersebut dapat mencakup pihak yang menerima pemberitahuan, saluran komunikasi, pencatatan absensi, dan dokumen pendukung jika diperlukan.
2. Menjalankan ketentuan hukum
Perusahaan perlu memperhatikan Pasal 81 UU Ketenagakerjaan serta aturan pembayaran upah dalam Pasal 93. Kebijakan internal harus sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, informasi mengenai kondisi kesehatan pekerja perlu ditangani secara wajar. Perusahaan sebaiknya menjaga kerahasiaan informasi tersebut sesuai ketentuan yang relevan dan membatasi penyebarannya kepada pihak yang memang memerlukannya.
3. Menghindari perlakuan yang merugikan pekerja
Karyawati yang menggunakan haknya sesuai ketentuan tidak seharusnya mendapat perlakuan merugikan hanya karena mengajukan cuti haid. Setiap permohonan perlu ditangani berdasarkan kondisi pekerja dan aturan yang berlaku.
Contohnya, atasan sebaiknya tidak mempermalukan pekerja di depan rekan kerja atau melontarkan komentar yang merendahkan kondisi menstruasinya. Jika ada persoalan administrasi, perusahaan dapat membicarakannya secara profesional melalui prosedur yang tersedia.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Bagaimana Jika Perusahaan Menolak Cuti Haid?
Penolakan cuti haid perlu dilihat berdasarkan alasan penolakan, kondisi pekerja, dan aturan yang berlaku. Setiap kasus memiliki keadaan yang berbeda. Karena itu, pekerja sebaiknya memeriksa dasar keputusan perusahaan sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.
Jika menghadapi masalah, beberapa langkah berikut dapat dilakukan:
- Periksa aturan yang berlaku. Baca kembali Pasal 81 dan Pasal 93 UU Ketenagakerjaan, lalu bandingkan dengan peraturan internal perusahaan.
- Mintalah penjelasan kepada HR. Sampaikan kondisi yang dialami dan tanyakan alasan permohonan izin ditolak.
- Simpan bukti komunikasi. Simpan pesan pemberitahuan, catatan absensi, tanggapan perusahaan, serta slip gaji apabila terdapat potongan.
- Gunakan mekanisme pengaduan internal. Jika persoalan belum selesai, sampaikan keluhan melalui prosedur yang tersedia atau konsultasikan dengan perwakilan pekerja.
- Hubungi instansi ketenagakerjaan. Pekerja dapat meminta informasi atau menyampaikan dugaan pelanggaran kepada pengawas ketenagakerjaan sesuai kewenangannya.
Apakah perusahaan bisa dikenai sanksi?
Konsekuensi hukum bergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan yang dilanggar. Jadi, penolakan cuti haid tidak otomatis berarti perusahaan dikenai sanksi pidana tertentu.
Apabila pekerja menduga perusahaan melanggar hak normatif, pekerja dapat meminta pemeriksaan kepada instansi ketenagakerjaan. Penanganannya perlu mengacu pada fakta dan dasar hukum yang sesuai.
FAQ Seputar Cuti Haid Karyawati
1. Berapa hari cuti haid yang menjadi hak karyawati?
Pasal 81 ayat (1) mengatur bahwa pekerja perempuan yang mengalami sakit saat haid dan memberitahukan kondisinya kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid.
2. Apakah perusahaan boleh memotong gaji saat karyawati cuti haid?
Pasal 93 ayat (2) huruf b mengatur kewajiban pembayaran upah ketika pekerja perempuan tidak bekerja karena sakit saat haid pada hari pertama dan kedua.
3. Apakah karyawati wajib menyertakan surat dokter?
Pasal 81 tidak secara eksplisit menjadikan surat dokter sebagai syarat universal untuk setiap pengajuan cuti haid. Namun, perusahaan mungkin memiliki prosedur administrasi tertentu.
Kesimpulan
Cuti haid karyawati memiliki dasar hukum dalam Pasal 81 UU Ketenagakerjaan. Pekerja perempuan yang mengalami sakit saat haid dan memberitahukan kondisinya kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid. Sementara itu, Pasal 93 ayat (2) huruf b mengatur pembayaran upah dalam kondisi tersebut.
Karena itu, karyawati perlu memahami prosedur izin dan menyampaikan kondisi yang dialami secara jujur. Simpan pula bukti komunikasi jika sewaktu-waktu muncul persoalan mengenai absensi atau pembayaran gaji.
Menurut saya, pemahaman hukum dapat membantu mencegah perselisihan yang tidak perlu di tempat kerja. Hak karyawati perlu dihormati, sedangkan proses administrasi harus berjalan secara jelas dan adil.
Jika kamu sedang menghadapi persoalan cuti haid, pemotongan upah, atau penolakan izin, carilah informasi hukum yang sesuai dengan situasimu. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk memperoleh arahan lebih lanjut.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Ringkasan
- Cuti haid karyawati diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Hak tidak bekerja berlaku bagi pekerja perempuan yang mengalami sakit saat haid dan memberitahukan kondisinya kepada pengusaha.
- Pasal 81 menyebut hari pertama dan kedua masa haid sebagai periode yang diatur dalam ketentuan tersebut.
- Pelaksanaan hak cuti haid dapat diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Pasal 93 ayat (2) huruf b mengatur kewajiban pembayaran upah ketika pekerja perempuan tidak bekerja karena sakit saat haid pada hari pertama dan kedua.
- Pasal 81 tidak secara eksplisit menetapkan surat dokter sebagai syarat universal untuk setiap pengajuan cuti haid.
- Jika haknya diduga dilanggar, pekerja dapat meminta klarifikasi kepada HR atau menghubungi instansi ketenagakerjaan sesuai kewenangannya.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).





