Terbaru

Hukum

Under Invoicing Adalah: Pengertian, Modus, dan Sanksi Hukumnya

Ditulis oleh Wahyu JM

Daftar Isi

Under invoicing adalah praktik mencantumkan nilai barang dalam faktur lebih rendah dari nilai sebenarnya. Praktik ini paling sering muncul dalam kegiatan impor dan ekspor.

Sebagai praktisi hukum yang kerap mendampingi pelaku usaha dalam urusan kepabeanan dan perpajakan, saya melihat banyak orang meremehkan risikonya. Selisih harga yang tampak kecil di atas kertas bisa berubah menjadi tagihan dan perkara pidana yang besar.

Singkatnya, under invoicing mengurangi dasar penghitungan bea masuk dan pajak. Akibatnya, negara kehilangan penerimaan, dan pelakunya menghadapi sanksi administratif hingga pidana.

Nah, di artikel ini kita bahas pengertian, modus, dampak, dan sanksi hukumnya. Kamu juga akan tahu langkah pencegahan agar usahamu tetap aman.

Pengertian Under Invoicing dan Dasar Hukumnya

Under invoicing adalah penerbitan atau penggunaan faktur yang menyebut nilai transaksi lebih rendah daripada pembayaran sesungguhnya. Dalam impor, tujuannya menekan nilai pabean sehingga bea masuk dan pajak ikut mengecil.

Lawannya adalah over invoicing. Pada praktik ini, nilai dalam faktur sengaja dibuat lebih tinggi dari kenyataan, misalnya untuk memindahkan dana ke luar negeri.

Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Kepabeanan, yaitu UU Nomor 10 Tahun 1995 beserta perubahannya melalui UU Nomor 17 Tahun 2006. Undang-undang ini menetapkan bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk pada dasarnya adalah nilai transaksi barang yang bersangkutan.

Nilai pabean tidak hanya harga barang di faktur. Perhitungannya memasukkan komponen tertentu, seperti biaya pengangkutan dan asuransi sampai ke tempat tujuan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan rinci tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk. Aturan teknis ini terus diperbarui, jadi cek versi terbaru sebelum menghitung.

Selain hukum kepabeanan, praktik ini bersinggungan dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pajak impor dan pajak penghasilan sering ikut terdampak.

Menurut saya, banyak pelaku usaha mengira under invoicing hanya urusan bea cukai. Kenyataannya, dampaknya menjalar ke pajak, laporan keuangan, bahkan tindak pidana pencucian uang.

under invoicing adalah
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Modus Under Invoicing yang Sering Terjadi

Pelaku memakai berbagai cara untuk menurunkan nilai yang dilaporkan. Beberapa modus berikut sering muncul dalam penindakan.

  • Membuat dua faktur untuk satu transaksi. Faktur bernilai rendah diserahkan ke otoritas, sedangkan faktur bernilai asli dipakai untuk pembayaran.
  • Membayar selisih harga lewat jalur lain, seperti transfer terpisah atau pembayaran tunai.
  • Memecah pengiriman agar nilai tiap dokumen tampak kecil.
  • Menyembunyikan komponen biaya tertentu yang seharusnya masuk nilai pabean, seperti royalti atau komisi.
  • Memakai pemasok afiliasi yang bersedia menerbitkan faktur dengan harga rendah.
  • Mencantumkan jumlah atau mutu barang lebih rendah dari kenyataan.

Dalam ekspor, modusnya sedikit berbeda. Eksportir dapat melaporkan nilai ekspor lebih rendah untuk menyembunyikan sebagian hasil devisa di luar negeri.

Baca juga  Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian: Arti dan Batas Sahnya

Sebagai contoh, importir membeli mesin senilai USD 100.000 dari pemasok terafiliasi. Faktur untuk bea cukai hanya mencantumkan USD 60.000, sedangkan USD 40.000 dikirim lewat rekening lain.

Praktik seperti ini sering dibungkus dengan alasan komersial. Misalnya diskon besar, bonus barang, atau pembayaran terpisah untuk jasa yang sebenarnya bagian harga barang.

Perlu diingat, kerja sama dengan pemasok tidak menghapus tanggung jawab importir. Importir yang menandatangani pemberitahuan pabean tetap bertanggung jawab atas kebenaran datanya.

Motif dan Dampak Under Invoicing

Motif utama pelaku adalah menghemat biaya. Bea masuk, pajak pertambahan nilai impor, dan pajak penghasilan impor dihitung dari nilai yang dilaporkan.

Semakin rendah nilainya, semakin kecil pungutan yang dibayar. Daya tarik ini membuat sebagian pelaku nekat mengambil risiko.

Motif lain adalah mendapatkan keunggulan harga di pasar. Barang yang pungutannya lebih rendah bisa dijual lebih murah dan menekan pesaing yang patuh.

Dampaknya bagi negara jelas, yaitu penerimaan bea dan pajak yang hilang. Dampak ini juga menyebabkan data perdagangan menjadi tidak akurat.

Bagi pelaku usaha yang patuh, praktik ini menciptakan persaingan tidak sehat. Mereka kalah bersaing karena menanggung beban pungutan penuh.

Bagi pelaku under invoicing, risikonya jauh melebihi penghematan. Pelaku dapat menghadapi tagihan kekurangan bea masuk, denda, dan perkara pidana.

Selain itu, praktik ini dapat terkait dengan pencucian uang. Pemindahan dana lewat selisih faktur dikenal sebagai trade-based money laundering, yang menjadi perhatian lembaga pengawas keuangan.

Menurut pengalaman saya, banyak pelaku baru menyadari skala risikonya setelah audit. Pada saat itu, pembuktian itikad baik sudah sulit.

Cara Otoritas Mendeteksi Under Invoicing

Otoritas kepabeanan dan perpajakan punya beberapa alat untuk mendeteksi dugaan under invoicing. Alat ini terus berkembang seiring teknologi.

Pertama, pejabat bea cukai membandingkan nilai yang diberitahukan dengan data harga pembanding. Data itu berasal dari transaksi sejenis, basis data nilai, dan informasi pasar.

Kedua, pejabat berwenang meneliti ulang pemberitahuan pabean. Jika nilai dinilai tidak wajar, pejabat dapat menetapkan nilai pabean sesuai metode yang diatur undang-undang.

Ketiga, audit kepabeanan dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean. Auditor memeriksa dokumen, pembukuan, rekening bank, dan korespondensi dagang.

Keempat, otoritas pajak mencocokkan data impor dengan laporan pajak. Ketidaksesuaian antara nilai impor dan harga pokok penjualan sering menjadi pemicu pemeriksaan.

Kelima, pertukaran informasi antarnegara dan lembaga memudahkan pencocokan data. Data ekspor negara asal dapat dibandingkan dengan data impor Indonesia.

Karena itu, wajib menyimpan dokumen transaksi dengan rapi. Undang-undang mewajibkan penyimpanan buku, catatan, dan dokumen kepabeanan dalam jangka waktu tertentu.

Sebagai contoh, importir tekstil memberitahukan harga per kilogram jauh di bawah harga umum. Pejabat meminta bukti pembayaran dan kontrak, lalu menemukan perbedaan jumlah dengan transfer bank.

Baca juga  Refund Artinya Apa? Ini Pengertian dan Hak Konsumen atas Refund

Sanksi Hukum Under Invoicing di Indonesia

Sanksi atas under invoicing dapat berlapis. Ia bisa berupa sanksi administratif, pidana, dan konsekuensi di bidang pajak.

Sanksi Administratif

Jika terbukti ada kekurangan pembayaran bea masuk karena nilai yang diberitahukan tidak benar, importir wajib melunasi kekurangannya. Selain itu, importir dikenai denda administrasi.

Menurut UU Kepabeanan, denda administrasi atas kesalahan pemberitahuan nilai pabean dapat mencapai rentang 100 sampai 1.000 persen dari kekurangan pembayaran bea masuk. Besaran persisnya bergantung pada kategori pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Otoritas juga dapat menetapkan ulang nilai pabean. Akibatnya, tagihan tambahan muncul untuk transaksi yang sudah berlalu.

Dalam kondisi tertentu, importir dapat dikenai pembatasan layanan, seperti penangguhan kemudahan kepabeanan. Fasilitas jalur tertentu juga bisa dicabut.

Sanksi Pidana

UU Kepabeanan memuat ketentuan pidana bagi pihak yang menyerahkan dokumen palsu atau memberikan keterangan tidak benar untuk pemenuhan kewajiban pabean. Ancamannya berupa pidana penjara dan denda sesuai pasal yang dilanggar.

Pidana juga dapat menjerat pihak yang membuat atau menyetujui pemalsuan data dalam pembukuan. Artinya, tanggung jawab tidak berhenti pada importir saja.

Dalam kasus tertentu, penyelesaian dapat melalui pembayaran kekurangan bea dan denda sebelum perkara berlanjut. Syarat dan prosedurnya diatur undang-undang, jadi konsultasikan dengan penasihat hukum sebelum mengambil langkah.

Konsekuensi Perpajakan dan Pencucian Uang

Koreksi nilai pabean berdampak pada pajak. Pajak pertambahan nilai impor dan pajak penghasilan impor akan dihitung ulang dengan nilai yang benar.

Pada pemeriksaan pajak, harga pokok yang terlalu rendah dapat dikoreksi. Hal ini menimbulkan tambahan pajak, bunga, dan sanksi administratif sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Jika ada unsur pemindahan dana hasil kejahatan, pelaku dapat terjerat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penegakannya melibatkan PPATK dan aparat penegak hukum.

Karena sanksi saling terkait, satu pelanggaran bisa membuka beberapa perkara sekaligus. Itulah mengapa pencegahan jauh lebih bijak daripada penyelesaian.

Cara Mencegah dan Menghadapi Pemeriksaan

Pencegahan dimulai dari tata kelola transaksi yang baik. Berikut langkah praktis yang bisa kamu terapkan.

  1. Pastikan nilai di faktur sama dengan nilai yang dibayar.
  2. Simpan kontrak, faktur, bukti pembayaran, dan korespondensi dagang secara lengkap.
  3. Masukkan semua komponen nilai pabean, termasuk biaya pengangkutan, asuransi, royalti, dan komisi yang relevan.
  4. Telaah harga transaksi dengan pihak afiliasi agar sesuai prinsip kewajaran.
  5. Gunakan perantara kepabeanan yang kompeten dan beritikad baik.
  6. Lakukan audit internal berkala atas transaksi impor dan ekspor.
  7. Perbarui pengetahuan tim terhadap peraturan nilai pabean terbaru.

Jika kamu menerima surat permintaan data atau pemeriksaan, tanggapi dengan tertib. Kumpulkan dokumen, tunjuk satu penanggung jawab, dan libatkan penasihat hukum sejak awal.

Baca juga  Legal Reasoning Adalah: Pengertian, Metode, dan Contohnya

Hindari memperbaiki atau mengubah dokumen setelah pemeriksaan dimulai. Tindakan seperti itu justru memperburuk posisi hukum.

Jika kamu menemukan kesalahan nilai dalam transaksi sebelumnya, pertimbangkan pembetulan secara sukarela. Prosedur pembetulan dan konsekuensinya diatur peraturan, jadi tanyakan dulu kepada ahli.

Menurut saya, budaya patuh jauh lebih murah dibanding penyelesaian perkara. Satu sistem pencatatan yang rapi bisa menyelamatkan perusahaan dari risiko bertahun-tahun.

under invoicing adalah
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ Seputar Under Invoicing

Apa itu under invoicing?
Under invoicing adalah pencantuman nilai barang dalam faktur lebih rendah dari nilai sebenarnya. Praktik ini lazim dalam impor untuk menekan bea masuk dan pajak.

Apa bedanya under invoicing dan over invoicing?
Under invoicing mencantumkan nilai lebih rendah dari kenyataan, sedangkan over invoicing mencantumkan nilai lebih tinggi. Keduanya mengaburkan nilai transaksi yang sebenarnya.

Apa sanksi bagi pelaku under invoicing?
Pelaku dapat dikenai kewajiban membayar kekurangan bea masuk, denda administrasi, dan pidana menurut UU Kepabeanan. Dampak perpajakan dan pencucian uang juga mungkin muncul.

Kesimpulan

Under invoicing adalah praktik mencantumkan nilai faktur lebih rendah dari nilai sebenarnya untuk menekan bea dan pajak. Pelakunya menghadapi risiko sanksi administratif, pidana, koreksi pajak, bahkan dugaan pencucian uang.

Dari pengalaman saya, kepatuhan sejak awal selalu lebih murah daripada penyelesaian perkara. Pastikan nilai di faktur sesuai pembayaran dan simpan seluruh dokumen transaksi dengan rapi.

Kalau perusahaanmu sedang menghadapi pemeriksaan kepabeanan atau ingin memastikan transaksi impor dan ekspor sudah sesuai aturan, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menelaah dokumen dan menyusun langkah yang tepat.

Ringkasan

  • Under invoicing adalah pencantuman nilai barang dalam faktur lebih rendah dari nilai sebenarnya.
  • Dasar hukum utamanya adalah UU Kepabeanan beserta aturan nilai pabean dalam peraturan menteri keuangan.
  • Modus yang sering muncul meliputi dua faktur, pembayaran selisih lewat jalur lain, dan pemecahan pengiriman.
  • Dampaknya mencakup hilangnya penerimaan negara dan persaingan usaha tidak sehat.
  • Otoritas mendeteksinya lewat data harga pembanding, penelitian ulang, audit kepabeanan, dan pencocokan data pajak.
  • Sanksinya berupa kewajiban membayar kekurangan bea, denda administrasi, dan pidana.
  • Praktik ini dapat berkaitan dengan koreksi pajak dan tindak pidana pencucian uang.
  • Pencegahan dilakukan dengan faktur yang jujur, dokumentasi lengkap, dan audit internal.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
  3. Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya.
  4. Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
  5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, beacukai.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi