Roya hak tanggungan sering terlupakan setelah kredit lunas. Banyak debitur merasa urusan selesai ketika cicilan terakhir dibayar.
Sebagai praktisi hukum yang kerap menangani urusan sertifikat dan jaminan, saya melihat kekeliruan ini terjadi terus-menerus. Sertifikat sudah kembali ke tangan pemilik, tetapi catatan hak tanggungan di buku tanah masih ada.
Akibatnya baru terasa belakangan. Ketika tanah hendak dijual atau dijaminkan lagi, kantor pertanahan menolak prosesnya.
Nah, di artikel ini kita bahas semuanya. Mulai dari pengertian, syarat, cara mengurus, sampai masalah yang sering muncul dan solusinya.
Apa Itu Roya Hak Tanggungan dan Dasar Hukumnya
Roya adalah pencoretan catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah. Pencoretan dilakukan setelah hak tanggungan hapus, misalnya karena utang sudah lunas.
Dengan roya, tanah kembali bersih dari beban jaminan. Statusnya di mata hukum menjadi bebas dari hak tanggungan.
Tanpa roya, catatan lama tetap tercantum. Pihak lain yang memeriksa sertifikat akan mengira tanah masih menjadi jaminan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Dasar Hukum Roya
Dasar hukum roya terdapat dalam Undang-Undang tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Pasal 22 mengatur pencoretan hak tanggungan oleh kantor pertanahan setelah hak tanggungan hapus.
Pasal itu juga menyatakan bahwa sertifikat hak tanggungan yang bersangkutan ditarik dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan begitu, jaminan benar-benar berakhir secara administratif.
Selain itu, ketentuan pelaksanaannya diatur dalam peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Layanan hak tanggungan kini juga berjalan melalui sistem elektronik.
Kapan Hak Tanggungan Dianggap Hapus
Pasal 18 undang-undang yang sama menyebut beberapa penyebab hapusnya hak tanggungan. Penyebab utamanya sebagai berikut.
- Utang yang dijamin sudah hapus atau lunas.
- Kreditur melepaskan hak tanggungan secara tertulis.
- Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri.
- Hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan hapus.
Pada kebanyakan kasus, penyebabnya adalah pelunasan kredit. Karena itu, roya biasanya diurus setelah debitur melunasi pinjaman.
Fungsi dan Manfaat Roya Hak Tanggungan
Mengurus roya terasa merepotkan bagi sebagian orang. Namun, manfaatnya sangat besar untuk kepastian hukum atas tanahmu.
Membersihkan Status Tanah dari Beban Jaminan
Roya menghapus catatan hak tanggungan dari buku tanah. Sertifikat kembali menunjukkan tanah yang bersih dari beban.
Hal ini penting untuk melindungi nilai aset. Calon pembeli atau pemberi kredit akan lebih percaya pada tanah yang catatannya bersih.
Memudahkan Jual Beli dan Pengajuan Kredit Baru
Kantor pertanahan umumnya tidak akan memproses balik nama atau pembebanan baru jika catatan lama belum dicoret. PPAT dan bank juga biasanya meminta bukti roya.
Sebagai contoh, seorang pemilik ingin menjual rumah yang KPR-nya sudah lunas lima tahun lalu. Ia baru tahu catatan hak tanggungan masih ada ketika pembeli memeriksa sertifikat.
Menurut saya, mengurus roya segera setelah lunas adalah kebiasaan yang menghemat waktu dan biaya di kemudian hari. Prosesnya jauh lebih mudah ketika berkas kreditur masih tertata.
Mencegah Sengketa di Masa Depan
Pemilik tanah bisa meninggal atau berpindah tangan. Ahli waris atau pembeli baru sering kesulitan melacak bukti pelunasan lama.
Dengan roya yang tuntas, riwayat jaminan tercatat jelas. Potensi sengketa dan kerumitan administrasi pun berkurang.
Syarat Roya Hak Tanggungan
Syarat roya sederhana, tetapi harus lengkap. Kekurangan satu dokumen saja bisa menunda proses.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Umumnya, kantor pertanahan meminta dokumen berikut:
- Surat permohonan roya yang ditandatangani pemohon.
- Sertifikat hak tanggungan asli.
- Sertifikat hak atas tanah asli.
- Surat keterangan lunas atau surat roya dari kreditur.
- Identitas pemohon, misalnya KTP.
- Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan.
Jika pemohon berbentuk badan hukum, siapkan juga akta pendirian dan identitas pengurus. Kebutuhan dokumen bisa berbeda antar kantor pertanahan.
Karena itu, tanyakan daftar terbaru sebelum datang. Layanan elektronik juga memiliki persyaratan unggahan tersendiri.
Syarat Khusus Roya Sebagian dan Roya Melalui Pengadilan
Pada beberapa kasus, satu hak tanggungan membebani beberapa bidang tanah. Roya sebagian bisa diajukan jika sebagian utang lunas dan perjanjian mengizinkan pelepasan sebagian objek.
Selain itu, ada situasi ketika kreditur tidak mau atau tidak bisa memberi surat roya. Dalam keadaan ini, pemilik bisa menempuh jalur pengadilan untuk memperoleh penetapan atau putusan.
Jalur pengadilan membutuhkan bukti pelunasan yang kuat. Simpan semua kuitansi, mutasi rekening, dan korespondensi dengan bank.
Cara Mengurus Roya Hak Tanggungan
Alurnya cukup jelas jika kamu menyiapkan berkas dengan baik. Berikut tahapan umumnya.
Langkah-Langkah Mengurus Roya
- Lunasi seluruh kewajiban kredit kepada kreditur.
- Minta surat keterangan lunas dan surat roya dari kreditur.
- Ambil sertifikat hak tanggungan asli dan sertifikat tanah dari kreditur.
- Lengkapi surat permohonan roya dan dokumen pendukung.
- Ajukan permohonan ke kantor pertanahan setempat atau melalui layanan elektronik.
- Bayar biaya sesuai ketentuan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku.
- Ambil sertifikat yang catatan hak tanggungannya sudah dicoret.
Langkah kedua sering dilupakan. Banyak debitur mengambil sertifikat saja tanpa meminta surat roya.
Sebelum meninggalkan kantor kreditur, periksa kelengkapan berkas yang diterima. Mintalah tanda terima atas semua dokumen.
Roya Elektronik
Kini permohonan hak tanggungan dan roya dapat berjalan melalui sistem elektronik. Kreditur dan pemohon mengikuti alur yang disediakan kantor pertanahan.
Keuntungannya, proses lebih cepat dan jejak administrasinya lebih rapi. Namun, kesiapan layanan bisa berbeda antar daerah.
Tanyakan kepada kreditur atau kantor pertanahan apakah sertifikat kamu menggunakan sistem elektronik. Alur dan dokumennya bisa berbeda dengan sertifikat konvensional.
Perkiraan Waktu dan Biaya
Lama proses bergantung pada kelengkapan berkas dan kebijakan kantor pertanahan. Berkas lengkap biasanya diproses lebih cepat.
Soal biaya, besarannya mengikuti ketentuan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku. Saya tidak menyebut angka karena tarif bisa berubah.
Jika kamu memakai jasa notaris atau PPAT, tanyakan biaya jasa sejak awal. Minta rincian tertulis agar tidak ada kejutan di akhir.
Masalah Roya yang Sering Muncul dan Solusinya
Tidak semua pengurusan roya berjalan mulus. Beberapa kendala sering muncul di lapangan.
Bank Merger atau Tidak Lagi Beroperasi
Kadang kreditur yang dulu memberi kredit sudah merger, berganti nama, atau berhenti beroperasi. Dalam kasus merger, surat roya biasanya diterbitkan oleh bank penerus.
Bawa bukti pelunasan dan dokumen kredit lama. Tanyakan kepada kantor cabang bank yang ada saat ini.
Jika kreditur sudah bubar dan tidak ada penerusnya, jalur pengadilan menjadi pilihan. Proses ini lebih panjang, tetapi tetap memungkinkan.
Sertifikat Hilang atau Rusak
Sertifikat hak tanggungan atau sertifikat tanah bisa hilang selama bertahun-tahun. Urus dulu surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Selanjutnya, ajukan penerbitan sertifikat pengganti ke kantor pertanahan. Prosesnya melibatkan pengumuman dan pemeriksaan tambahan.
Karena itu, sebaiknya kamu menyimpan dokumen asli dengan baik. Fotokopi dan salinan digital juga membantu saat mengurus penggantian.
Kreditur Menolak atau Menunda Memberi Surat Roya
Ada juga kasus kreditur menunda atau menolak menerbitkan surat roya. Mulailah dengan permintaan tertulis dan simpan tanda terimanya.
Jika tetap tidak ada respons, kamu bisa mengadu ke kanal pengaduan kreditur. Untuk bank atau lembaga jasa keuangan, pengaduan bisa diteruskan ke OJK.
Langkah terakhir adalah gugatan ke pengadilan. Sebagai praktisi, saya menyarankan jalur ini hanya setelah musyawarah dan pengaduan resmi tidak berhasil.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ Seputar Roya Hak Tanggungan
Apakah roya otomatis dilakukan setelah kredit lunas?
Tidak otomatis. Debitur atau kreditur perlu mengajukan permohonan roya ke kantor pertanahan agar catatan hak tanggungan dicoret.
Siapa yang mengurus roya, debitur atau bank?
Praktiknya berbeda antar kreditur. Ada bank yang membantu mengurus, ada juga yang menyerahkan berkas kepada debitur untuk diurus sendiri.
Apa akibatnya jika roya tidak diurus?
Catatan hak tanggungan tetap tercantum di buku tanah. Hal ini dapat menghambat jual beli, balik nama, atau pengajuan kredit baru.
Kesimpulan
Roya hak tanggungan adalah langkah penutup yang menghapus catatan jaminan dari sertifikat setelah kredit lunas. Proses ini menjaga status tanah tetap bersih dan memudahkan transaksi di masa depan.
Dari pengalaman saya, debitur yang mengurus roya segera setelah lunas hampir tidak pernah menghadapi kendala besar. Mintalah surat roya dan seluruh dokumen asli sebelum meninggalkan kantor kreditur.
Jika kamu menemui kendala seperti bank yang sudah merger, sertifikat hilang, atau surat roya yang tak kunjung terbit, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu menyelesaikannya dengan tenang.
Ringkasan
- Roya adalah pencoretan catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat.
- Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Hak Tanggungan, antara lain Pasal 18 dan Pasal 22.
- Roya dilakukan setelah hak tanggungan hapus, terutama karena kredit lunas.
- Roya menjaga status tanah bersih dan memudahkan jual beli serta kredit baru.
- Dokumen utama meliputi surat roya dari kreditur, sertifikat hak tanggungan, dan sertifikat tanah.
- Permohonan diajukan ke kantor pertanahan, termasuk melalui layanan elektronik.
- Kendala seperti bank merger atau sertifikat hilang punya jalur penyelesaian tersendiri.
- Jika kreditur menolak, pemilik bisa menempuh pengaduan resmi atau pengadilan.
Referensi
- Undang-Undang tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang pelayanan Hak Tanggungan terintegrasi secara elektronik.
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, informasi layanan pertanahan, atrbpn.go.id.
- Otoritas Jasa Keuangan, layanan pengaduan konsumen sektor jasa keuangan, ojk.go.id.
- Ikatan Notaris Indonesia, informasi kenotariatan, ini.id.





