Pasal percobaan pencurian sering bikin orang bingung. Kalau seseorang gagal mencuri, apakah ia tetap bisa dihukum? Bisa.
Hukum pidana Indonesia menjerat pelaku yang sudah mulai beraksi, meski barang incarannya belum sempat berpindah tangan. Menurut KUHP baru, ancaman pidananya paling banyak dua pertiga dari hukuman pencurian yang selesai.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai aturan ini sudah pas. Negara tidak perlu menunggu korban kehilangan hartanya dulu baru bertindak.
Namun, ada syaratnya. Aparat harus teliti membuktikan niat dan permulaan pelaksanaan, sebab orang yang kebetulan lewat di lokasi kejadian bisa saja ikut dituduh tanpa dasar yang kuat.
Artikel ini mengurai dasar hukum, unsur, ancaman pidana, dan contoh percobaan pencurian satu per satu.
Dasar Hukum Pasal Percobaan Pencurian di Indonesia
Bertahun-tahun lamanya, polisi dan jaksa menjerat pelaku percobaan pencurian dengan Pasal 53 KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) yang dibaca bersama Pasal 362 KUHP.
Baca Juga: Hak Cipta Fotografi Produk: Perlindungan dan Cara Mendaftarnya
Kini keadaannya berubah. Indonesia punya KUHP nasional lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan aturan itu mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Karena itu, penegak hukum merujuk ke KUHP baru untuk perbuatan yang terjadi setelah tanggal tersebut.
Ketentuan dalam KUHP Lama
Pasal 53 ayat (1) KUHP lama menyatakan percobaan bisa dipidana jika niat pelaku sudah tampak dari permulaan pelaksanaan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Syarat berikutnya, pelaksanaan itu gagal selesai karena keadaan di luar kehendak pelaku. Sementara itu, Pasal 362 KUHP mengatur pencurian biasa dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Lewat Pasal 53 ayat (2), maksimum pidana pokok bagi pelaku percobaan dikurangi sepertiga.
Ketentuan dalam KUHP Baru
KUHP baru memindahkan aturan percobaan ke Pasal 17 dan aturan pencurian ke Pasal 476. Konsep dasarnya masih sama, yaitu niat yang nyata dan permulaan pelaksanaan.
Ayat (2) kemudian menetapkan pidana percobaan paling banyak dua pertiga dari maksimum ancaman pidana pokok. Adapun Pasal 18 mengatur pelaku yang mengurungkan niatnya secara sukarela.
Satu catatan penting soal waktu. Perbuatan sebelum 2 Januari 2026 tetap tunduk pada asas peralihan, dan pengadilan biasanya memakai aturan yang paling menguntungkan terdakwa.
Tanggal kejadian akhirnya menentukan pasal mana yang dipakai.
Unsur-Unsur Percobaan Pencurian yang Harus Terpenuhi
Menjerat orang atas dasar dugaan jelas tidak boleh. Penyidik wajib membuktikan unsur percobaan pencurian secara lengkap. Unsur-unsur itu berasal dari rumusan percobaan, lalu digabung dengan unsur pencurian yang hendak dilakukan.
Tiga Unsur Utama Percobaan
Pertama, ada niat. Pelaku memang ingin mengambil barang milik orang lain. Kedua, ada permulaan pelaksanaan, yakni perbuatan yang sudah mengarah langsung ke pencurian dan melampaui tahap persiapan.
Ketiga, pelaksanaan tidak selesai karena faktor dari luar diri pelaku, misalnya ia tertangkap warga atau kepergok pemilik rumah.
Unsur Pencurian yang Dituju
Jaksa juga harus membuktikan unsur pencurian yang menjadi sasaran pelaku. Unsur itu meliputi:
- mengambil suatu barang;
- barang tersebut seluruhnya atau sebagian milik orang lain;
- pelaku bermaksud memiliki barang itu dengan melawan hukum.
Beda Persiapan dan Permulaan Pelaksanaan
Di titik inilah banyak perkara jadi rumit. Membeli linggis masih termasuk persiapan. Mencongkel jendela rumah sudah masuk permulaan pelaksanaan.
Hakim tetap menilai tiap kasus lewat fakta konkretnya. Garis pemisah ini, menurut pengamatan saya, paling sering diperdebatkan di ruang sidang.
Ancaman Pidana Percobaan Pencurian
Orang awam biasanya langsung bertanya soal hukuman. Ancaman pidana percobaan pencurian selalu lebih ringan daripada pencurian yang selesai. Meski begitu, penjara tetap mungkin dijatuhkan.
Cara Menghitung Pidana Percobaan
Pasal 476 KUHP baru mengancam pencurian biasa dengan penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V. Dua pertiga dari lima tahun berarti sekitar tiga tahun empat bulan, dan angka itu menjadi batas atas untuk pelaku percobaan.
Hakim boleh menjatuhkan vonis di bawahnya. Dalam menimbang, hakim melihat latar belakang pelaku, nilai barang, serta kerugian korban.
Percobaan Pencurian dengan Pemberatan
Lalu, bagaimana kalau pelaku memanjat rumah pada malam hari atau beraksi bersama komplotan? Jaksa akan mendakwanya dengan pencurian dengan pemberatan, yang dalam KUHP baru diatur di Pasal 477.
Dasar perhitungannya otomatis naik. Risiko pidana bagi pelaku percobaan jenis ini pun ikut lebih berat.
Keadaan yang Meringankan
Beberapa hal bisa meringankan hukuman. Pelaku yang mengakui perbuatannya dan mengembalikan barang sering mendapat pertimbangan khusus.
Nilai barang yang sangat kecil juga membuka peluang penyelesaian di luar pengadilan. Pendekatan keadilan restoratif kini semakin sering dipakai untuk perkara ringan seperti ini.
Contoh Percobaan Pencurian dan Cara Menilainya
Teori jadi lebih mudah dipahami lewat contoh. Berikut beberapa ilustrasi hipotetis yang kerap muncul di lapangan.
Contoh yang Memenuhi Unsur Percobaan
Tengah malam, seorang pria mencongkel pintu toko dengan obeng. Sebelum sempat masuk, satpam memergokinya.
Niatnya terlihat jelas, permulaan pelaksanaan sudah terjadi, dan satpam menjadi faktor luar yang menggagalkan aksinya. Penyidik pun dapat menjeratnya dengan pasal percobaan pencurian.
Contoh lain datang dari angkutan umum. Seorang pencopet menyelipkan tangan ke tas penumpang bus. Korban sadar, lalu menepis tangan itu sebelum dompetnya terambil. Unsur percobaan terpenuhi karena pelaku sudah memulai pengambilan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Contoh yang Belum Memenuhi Unsur Percobaan
Sekarang bayangkan seseorang mengamati sebuah rumah kosong selama beberapa hari. Ia berniat mencuri, tetapi belum menyentuh rumah itu sama sekali. Perbuatannya baru sampai tahap persiapan. Hukum belum bisa memidananya sebagai percobaan.
Kasus berikutnya lebih tipis bedanya. Pelaku sudah membuka pagar, lalu pergi karena menyesal. Pengunduran diri sukarela seperti ini dapat menghapus pidana percobaan.
Pembuktiannya sulit. Pelaku harus menunjukkan bahwa ia berhenti atas kemauan sendiri. Kalau ia mundur karena takut ketahuan, alasan itu tidak berlaku.
Langkah Praktis Jika Kamu Menghadapi Kasus Ini
Entah kamu korban atau terlapor, segera lakukan hal berikut:
- Simpan bukti, seperti rekaman CCTV, foto, dan keterangan saksi.
- Laporkan kejadian ke kepolisian setempat dengan kronologi yang runtut.
- Hindari memberi keterangan tanpa pendampingan jika kamu terlapor.
- Konsultasikan strategi hukum sejak tahap penyelidikan.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah percobaan pencurian bisa dipidana meskipun tidak ada barang yang hilang?
Bisa. Hukum pidana menghukum perbuatan yang sudah dimulai dan memperlihatkan niat jahat. Barang yang belum berpindah tangan tidak menghapus pidana, selama pelaksanaan gagal karena faktor di luar kehendak pelaku.
Berapa lama hukuman untuk percobaan pencurian?
Batas maksimalnya dua pertiga dari ancaman pencurian yang dituju menurut KUHP baru. Untuk pencurian biasa, angkanya sekitar tiga tahun empat bulan. Hakim bisa menjatuhkan vonis lebih rendah, tergantung fakta di persidangan.
Apakah pelaku yang berhenti sendiri tetap dipidana?
Tidak selalu. Pengunduran diri sukarela dapat menghapus pidana percobaan. Akan tetapi, pelaku masih bisa dipidana untuk perbuatan lain yang sudah selesai, misalnya merusak pintu atau memasuki pekarangan tanpa izin.
Baca Juga: Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dan Hukumnya
Kesimpulan
Pasal percobaan pencurian melindungi masyarakat sebelum kerugian benar-benar terjadi. Aparat harus membuktikan tiga hal: niat, permulaan pelaksanaan, dan kegagalan di luar kehendak pelaku.
Ancaman pidananya paling banyak dua pertiga dari pidana pencurian yang selesai. Cek juga tanggal kejadiannya, karena KUHP lama dan KUHP baru bisa menghasilkan hitungan yang berbeda.
Saran saya sederhana. Kumpulkan bukti sedini mungkin, jangan main hakim sendiri, dan cari pendampingan hukum.
Menurut saya, banyak perkara ringan bisa selesai dengan lebih adil kalau para pihak paham haknya sejak awal. Pemahaman yang baik juga mencegah salah tuduh dan hukuman yang berlebihan.
Sedang menghadapi masalah serupa? Jangan dipendam sendiri. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami posisi hukummu dan langkah terbaik berikutnya.
Ringkasan
- Percobaan pencurian tetap bisa dipidana walaupun barang belum berhasil diambil.
- KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur percobaan dalam Pasal 17.
- Unsur utamanya adalah niat, permulaan pelaksanaan, dan kegagalan di luar kehendak pelaku.
- Persiapan semata, seperti mengamati rumah, belum termasuk percobaan.
- Pidana percobaan paling banyak dua pertiga dari ancaman pidana pencurian yang dituju.
- Pencurian dengan pemberatan menaikkan dasar perhitungan hukuman percobaan.
- Pengunduran diri sukarela dapat menghapus pidana percobaan, tetapi pelaku harus bisa membuktikannya.
- Simpan bukti dan konsultasikan kasusmu sejak awal proses hukum.
Referensi
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Database Peraturan BPK dan JDIH BPHN Kementerian Hukum.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP lama), Pasal 53 dan Pasal 362.
- Republik Indonesia. Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana (peraturan pelaksana KUHP baru), melalui JDIH BPHN.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
- Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
- R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia.





