Contoh surat dakwaan pidana sering dicari orang yang tiba-tiba berhadapan dengan proses hukum. Bisa terdakwa, bisa keluarganya, bisa juga mahasiswa hukum yang sedang mengejar tugas. Semuanya ingin tahu seperti apa wujud dokumen itu.
Surat dakwaan dibuat oleh penuntut umum. Isinya uraian tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa, lengkap dengan waktu, tempat, dan pasal yang dilanggar. Hakim hanya boleh memeriksa perkara dalam batas rumusan tersebut.
Banyak orang menganggap dakwaan cuma formalitas. Keliru. Satu kalimat yang salah rumus bisa menggeser arah seluruh perkara.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, mutu dakwaan mencerminkan mutu penuntutan. Dakwaan yang cermat melindungi hak terdakwa dan menjaga wibawa peradilan. Sebaliknya, dakwaan yang kabur merugikan semua pihak, termasuk korban yang menunggu keadilan.
Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku. Aturan surat dakwaan kini berada di Pasal 75. Artikel ini membahas fungsi, syarat, jenis, contoh, dan langkah menyusunnya.
Pengertian dan Fungsi Surat Dakwaan dalam Perkara Pidana
Surat dakwaan memuat rumusan tindak pidana yang ditarik dari hasil penyidikan. Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan dengan menyertakan dokumen ini. Karena perannya sebesar itu, praktisi hukum kerap menyebutnya “mahkota” penuntut umum.
Setiap pihak di ruang sidang memakai dakwaan untuk keperluan berbeda:
- Hakim menjadikannya dasar sekaligus batas pemeriksaan.
- Penuntut umum memakainya sebagai landasan pembuktian dan tuntutan pidana.
- Terdakwa menggunakannya untuk menyusun pembelaan.
Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan atas perbuatan yang tidak tercantum di dalamnya. Terdakwa pun berhak tahu dengan jelas apa yang dituduhkan kepadanya. Tanpa kejelasan itu, pembelaan jadi sulit disusun.
Baca Juga: Surat Penangguhan Penahanan: Syarat, Contoh, dan Cara Mengajukan
Syarat Surat Dakwaan: Formil dan Materiil
Pembahasan syarat surat dakwaan harus mengacu pada aturan yang berlaku. Untuk perkara yang diproses setelah 2 Januari 2026, rujukannya Pasal 75 UU Nomor 20 Tahun 2025. Sebelumnya, syarat ini diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP lama, yaitu UU Nomor 8 Tahun 1981.
Syarat formil
Syarat formil menyangkut identitas terdakwa. Pasal 75 ayat (2) huruf a KUHAP 2025 mewajibkan dakwaan memuat data berikut:
- nama lengkap;
- tempat lahir;
- umur dan tanggal lahir;
- agama; dan
- pekerjaan.
Dakwaan juga harus bertanggal dan ditandatangani penuntut umum. KUHAP 2025 menambahkan syarat baru pada Pasal 75 ayat (2) huruf c dan d yang belum ada di KUHAP 1981. Baca bunyi lengkapnya pada naskah resmi undang-undang.
Syarat materiil
Syarat materiil berkaitan dengan isi perbuatan yang didakwakan. Penuntut umum wajib menguraikannya secara cermat, jelas, dan lengkap. Uraian itu harus menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Gampangnya, dakwaan harus menjawab lima pertanyaan: siapa, apa, kapan, di mana, dan bagaimana. Jika salah satunya kosong, dakwaan berisiko kabur. Hakim dan pembela akan langsung menangkap celah itu.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Jenis Surat Dakwaan dan Contohnya
Penuntut umum memilih bentuk dakwaan sesuai fakta perkara. Praktik hukum pidana mengenal lima jenis surat dakwaan.
Dakwaan tunggal
Dakwaan tunggal memuat satu tindak pidana saja. Penuntut umum memakainya ketika perbuatan terdakwa sudah terang dan tidak ada pasal pilihan lain.
Dakwaan alternatif
Dakwaan alternatif memuat beberapa pasal yang saling mengecualikan. Penuntut umum biasanya memisahkannya dengan kata “atau”. Hakim cukup membuktikan salah satunya.
Dakwaan subsidiair
Dakwaan subsidiair disusun berlapis, mulai dari ancaman pidana terberat hingga teringan. Hakim memeriksa dakwaan primair lebih dulu. Kalau tidak terbukti, barulah hakim turun ke dakwaan subsidiair.
Dakwaan kumulatif
Dakwaan kumulatif memuat beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri. Penuntut umum harus membuktikan semuanya satu per satu. Bentuk ini cocok untuk perbuatan yang terjadi bersamaan atau berlanjut.
Dakwaan kombinasi
Dakwaan kombinasi menggabungkan bentuk kumulatif dengan subsidiair atau alternatif. Perkara yang rumit dengan banyak perbuatan biasanya memakai bentuk ini.
Contoh Surat Dakwaan Pidana (Ilustrasi)
Berikut contoh surat dakwaan pidana sederhana dengan data fiktif. Contoh ini murni untuk edukasi dan tidak merujuk pada perkara nyata.
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDM-xxx/…/2026I. IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap: Budi Santoso; tempat lahir: Semarang; umur/tanggal lahir: 35 tahun/12 Maret 1991; agama: Islam; pekerjaan: wiraswasta.II. URAIAN PERBUATAN
Bahwa terdakwa, pada tanggal 5 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di sebuah kantor di Kota Semarang, dengan tipu muslihat membujuk saksi korban Andi Wijaya menyerahkan uang Rp50.000.000 dengan janji proyek fiktif. Akibatnya, saksi korban mengalami kerugian sebesar jumlah tersebut.III. PERBUATAN TERSEBUT DIATUR DAN DIANCAM PIDANA
Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagai ilustrasi).Semarang, … 2026
Penuntut Umum
(tanda tangan dan nama)
Perhatikan urutan format surat dakwaan di atas. Identitas terdakwa muncul pertama. Setelah itu, uraian perbuatan lengkap dengan waktu dan tempat. Pasal yang dilanggar menutup dokumen.
Cara Menyusun Surat Dakwaan yang Benar
Cara menyusun surat dakwaan menuntut ketelitian dan pemahaman hukum pidana materiil. Tahapannya kurang lebih seperti ini:
- Pelajari berkas perkara. Baca berita acara pemeriksaan, keterangan saksi, dan seluruh alat bukti dari penyidik.
- Tentukan fakta hukum. Pisahkan fakta penting dari informasi yang tidak relevan.
- Pilih pasal yang tepat. Cocokkan setiap perbuatan dengan unsur pasal dalam KUHP.
- Tentukan bentuk dakwaan. Putuskan apakah tunggal, alternatif, subsidiair, kumulatif, atau kombinasi.
- Tulis identitas terdakwa. Lengkapi data sesuai syarat formil.
- Uraikan perbuatan secara runtut. Sebutkan waktu, tempat, cara, dan akibatnya.
- Periksa konsistensi. Pastikan isi dakwaan selaras dengan hasil penyidikan.
Satu hal yang sering terlewat: penomoran pasal. KUHP baru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023, ikut berlaku sejak 2 Januari 2026. Penuntut umum wajib memastikan pasal yang dikutip sudah mengikuti penomoran terbaru.
Akibat Hukum Surat Dakwaan yang Cacat
Dakwaan yang melanggar syarat bisa berbuntut panjang. Di bawah KUHAP lama, dakwaan yang tidak memenuhi syarat materiil dinyatakan batal demi hukum. Pelanggaran syarat formil membuat dakwaan dapat dibatalkan.
Para ahli menyebut dakwaan yang tidak jelas sebagai obscuur libel. Kondisi ini sering menjadi bahan eksepsi di awal sidang. Terdakwa dan penasihat hukumnya bisa mengajukan keberatan atas dakwaan yang kabur.
KUHAP 2025 tetap membuka ruang eksepsi terhadap kewenangan mengadili, syarat formil, dan syarat materiil dakwaan. Jadi, risiko surat dakwaan batal demi hukum masih nyata bagi penuntut umum yang ceroboh.
Namun, akibat spesifik pelanggaran syarat menurut KUHAP 2025 perlu kamu baca langsung di naskah resminya. Putusan pengadilan terbaru juga patut dipantau. Praktik peradilan masih terus berkembang.
FAQ
Siapa yang berwenang membuat surat dakwaan?
Penuntut umum atau jaksa. Penyidik hanya menyerahkan berkas perkara. Setelah itu, penuntut umum menilai kelengkapan berkas dan merumuskan dakwaan.
Apa bedanya dakwaan dan tuntutan?
Dakwaan dibacakan di awal sidang dan berisi perbuatan yang dituduhkan. Tuntutan (requisitoir) dibacakan setelah pembuktian selesai. Isinya kesimpulan penuntut umum beserta permintaan pidana yang dijatuhkan.
Apakah dakwaan boleh diubah?
Boleh. Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sesuai batas waktu yang diatur undang-undang. Perubahan itu tidak boleh merugikan hak terdakwa untuk membela diri.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Surat dakwaan adalah fondasi seluruh proses sidang pidana. Contoh di atas menunjukkan tiga bagian wajib: identitas, uraian perbuatan, dan pasal yang dilanggar. Penuntut umum harus menyusunnya dengan cermat agar tidak batal demi hukum.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Kalau kamu terdakwa atau anggota keluarganya, baca dakwaan baris demi baris. Catat bagian yang terasa janggal, lalu minta penasihat hukum menelaahnya.
Mahasiswa dan praktisi sebaiknya selalu merujuk KUHAP 2025 dan KUHP baru. Menurut saya, dakwaan yang baik tidak harus panjang. Yang penting akurat, terstruktur, dan adil, karena kepastian hukum bermula dari kalimat pertama di dalamnya.
Menghadapi dakwaan pidana memang tidak mudah. Kamu tidak perlu menanggung kebingungan itu sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu kamu memahami posisi hukummu dengan tenang.
Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang dan Klausul Penting
Ringkasan
- Surat dakwaan adalah dokumen penuntut umum yang menjadi dasar pemeriksaan hakim di persidangan.
- UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur dakwaan dalam Pasal 75.
- Syarat formil mencakup identitas terdakwa, sedangkan syarat materiil mencakup uraian perbuatan yang cermat, jelas, dan lengkap.
- Jenis dakwaan meliputi tunggal, alternatif, subsidiair, kumulatif, dan kombinasi.
- Contoh surat dakwaan pidana memuat identitas, uraian perbuatan dengan waktu dan tempat, serta pasal yang dilanggar.
- Penyusunan dakwaan dimulai dari mempelajari berkas, menentukan fakta, memilih pasal, lalu menguraikan perbuatan.
- Dakwaan yang kabur (obscuur libel) dapat menjadi dasar eksepsi dan berisiko dibatalkan.
- Pendampingan penasihat hukum membantu terdakwa memahami dan menanggapi dakwaan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Pasal 75).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 140 dan Pasal 143), sebagai rujukan perkara dalam masa peralihan.
- Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan.go.id (pedoman dan peraturan internal penuntutan).
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, mkri.id (putusan dan berita pengujian UU Nomor 20 Tahun 2025).
- Jurnal Daya Hukum, Universitas Islam Malang, Vol. 31 No. 1, Januari 2025, “Perbaikan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum”.





