Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang bisa kamu jadikan panduan saat meminjamkan uang kepada teman, anggota keluarga, atau rekan bisnis.
Urusan pinjam-meminjam sering berawal dari rasa saling percaya. Awalnya sederhana. Seseorang membutuhkan dana, lalu orang lain bersedia membantu.
Menurut saya, surat perjanjian utang piutang sebaiknya dibuat secara tertulis, termasuk untuk pinjaman antara teman atau keluarga. Alasannya cukup jelas.
Apa Itu Surat Perjanjian Utang Piutang?
Surat perjanjian utang piutang merupakan dokumen yang mencatat kesepakatan antara pihak pemberi pinjaman dan pihak penerima pinjaman. Isinya menjelaskan jumlah uang, jangka waktu, metode pembayaran, serta ketentuan lain yang disepakati bersama.
Dalam hubungan hukum tersebut, pemberi pinjaman biasanya disebut kreditur, sedangkan penerima pinjaman disebut debitur. Kedua istilah ini sering muncul dalam dokumen perjanjian.
Fungsi surat perjanjian utang piutang
Ada beberapa alasan mengapa dokumen ini sebaiknya disiapkan sebelum uang diserahkan.
- Mencatat kesepakatan. Dokumen menjadi pegangan tertulis bagi kreditur dan debitur.
- Memperjelas kewajiban. Jumlah pinjaman, tanggal pembayaran, dan cara pelunasan tercatat dengan rinci.
- Mengurangi kesalahpahaman. Para pihak bisa memeriksa kembali ketentuan yang sudah disetujui.
- Mendukung pembuktian. Surat dapat diajukan sebagai alat bukti dalam sengketa, dengan memperhatikan keaslian dan kekuatan pembuktiannya.
- Membantu penyelesaian masalah. Kedua pihak memiliki catatan yang bisa digunakan saat membicarakan tunggakan.
Dasar Hukum dan Syarat Sah Perjanjian Utang Piutang
Pembuatan perjanjian utang piutang perlu mengikuti ketentuan hukum perdata Indonesia. Salah satu dasar hukum yang utama adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata.
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur empat syarat sah perjanjian. Syarat tersebut meliputi kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu hal tertentu, dan sebab yang tidak terlarang.
Empat syarat sah perjanjian
Berikut penjelasan setiap syarat dengan bahasa yang lebih sederhana.
- Kesepakatan para pihak. Kreditur dan debitur harus menyetujui isi perjanjian secara bebas. Persetujuan yang dipengaruhi paksaan, kekhilafan, atau penipuan dapat menimbulkan persoalan hukum.
- Kecakapan para pihak. Setiap pihak harus memiliki kecakapan hukum untuk membuat perjanjian sesuai ketentuan yang berlaku.
- Objek perjanjian yang jelas. Isi kesepakatan perlu menjelaskan objeknya, termasuk jumlah uang yang dipinjam dan kewajiban pengembaliannya.
- Sebab yang halal. Tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Selain itu, Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.
Apakah surat perjanjian utang piutang wajib memakai meterai?
Pertanyaan ini cukup sering muncul ketika seseorang hendak membuat surat perjanjian. Jawabannya perlu dipahami dengan tepat. Meterai tidak otomatis membuat perjanjian menjadi sah.
Keabsahan perjanjian tetap mengacu pada syarat sah perjanjian dalam KUHPerdata. Sementara itu, meterai berkaitan dengan kewajiban bea meterai atas dokumen tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Format Surat Perjanjian Utang Piutang yang Baik
Menyusun format surat perjanjian utang piutang sebenarnya tidak terlalu sulit. Kuncinya ada pada susunan informasi yang jelas dan mudah dipahami. Hindari bagian yang menimbulkan tafsir berbeda, terutama terkait jumlah pinjaman dan waktu pelunasan.
Secara umum, surat perjanjian dapat memuat bagian-bagian berikut.
- Judul dokumen, misalnya Surat Perjanjian Utang Piutang.
- Tempat dan tanggal pembuatan, untuk mencatat kapan kesepakatan ditandatangani.
- Identitas para pihak, termasuk nama lengkap, alamat, dan informasi identitas yang relevan.
- Jumlah pinjaman, ditulis dengan angka dan huruf agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
- Ketentuan pembayaran, meliputi tanggal jatuh tempo, metode pembayaran, serta jadwal angsuran jika ada.
- Hak dan kewajiban, yang menjelaskan tanggung jawab kreditur dan debitur.
- Ketentuan wanprestasi, untuk menjelaskan langkah yang dapat ditempuh jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
- Penyelesaian sengketa, sebagai panduan ketika muncul perselisihan.
- Tanda tangan para pihak, disertai tanda tangan saksi jika diperlukan.
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang yang Bisa Digunakan
Berikut contoh surat perjanjian sederhana untuk pinjaman antarindividu. Silakan sesuaikan nama, jumlah uang, tanggal, dan ketentuan pembayaran dengan keadaan sebenarnya.
SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal, bulan, tahun], bertempat di [tempat], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Pihak Pertama (Kreditur)
Nama: [Nama lengkap]
NIK: [Nomor identitas]
Alamat: [Alamat lengkap]
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Pihak Kedua (Debitur)
Nama: [Nama lengkap]
NIK: [Nomor identitas]
Alamat: [Alamat lengkap]
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua pihak sepakat membuat perjanjian utang piutang dengan ketentuan berikut.
Pasal 1: Jumlah Pinjaman
PIHAK PERTAMA memberikan pinjaman kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp[jumlah pinjaman] ([jumlah dalam huruf] rupiah). PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima atau akan menerima dana tersebut sesuai mekanisme penyerahan yang disepakati.
Pasal 2: Jangka Waktu dan Pembayaran
PIHAK KEDUA bersedia mengembalikan pinjaman paling lambat pada [tanggal jatuh tempo]. Pembayaran dilakukan melalui [transfer bank atau metode lain] ke [rekening atau penerima pembayaran yang disepakati].
Apabila pembayaran dilakukan secara bertahap, jadwal dan jumlah setiap angsuran dicantumkan dalam lampiran yang menjadi bagian dari perjanjian ini.
Pasal 3: Bunga atau Biaya Pinjaman
Para pihak sepakat bahwa pinjaman ini [tidak dikenakan bunga/dikenakan bunga berdasarkan ketentuan yang disepakati]. Jika terdapat bunga atau biaya lain, para pihak perlu mencantumkan dasar perhitungan, jumlah, dan waktu pembayarannya secara jelas.
Pasal 4: Kewajiban Para Pihak
PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan dana sesuai kesepakatan. PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan pinjaman berdasarkan jumlah dan jadwal pembayaran yang telah disetujui.
Pasal 5: Keterlambatan Pembayaran
Jika PIHAK KEDUA terlambat membayar, PIHAK PERTAMA dapat menyampaikan pemberitahuan tertulis dan mengajak PIHAK KEDUA membahas penyelesaian tunggakan.
Pasal 6: Penyelesaian Perselisihan
Jika muncul perselisihan, para pihak sepakat mengutamakan musyawarah. Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7: Penutup
Perjanjian ini dibuat atas dasar kesepakatan para pihak tanpa paksaan. Kedua pihak menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi dokumen.
[Tempat], [tanggal, bulan, tahun]
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
(Tanda tangan) (Tanda tangan)
[Nama lengkap] [Nama lengkap]
Saksi 1: [Nama dan tanda tangan, jika ada]
Saksi 2: [Nama dan tanda tangan, jika ada]
Catatan: Contoh tersebut merupakan format dasar. Isinya belum tentu sesuai untuk setiap transaksi. Sesuaikan klausul dengan kebutuhan dan kondisi para pihak. Jika pinjaman bernilai besar, menggunakan jaminan aset, atau berkaitan dengan kegiatan usaha, pertimbangkan pemeriksaan dokumen oleh advokat atau notaris.

Klausul Penting dalam Perjanjian Utang Piutang
Surat perjanjian yang baik perlu mengatur hak dan kewajiban secara terperinci. Bagian ini penting karena masalah sering muncul ketika para pihak memiliki pemahaman berbeda mengenai isi kesepakatan.
Ada beberapa klausul yang patut kamu periksa sebelum menandatangani dokumen.
1. Klausul jumlah dan penyerahan dana
Tuliskan jumlah pinjaman dengan angka dan huruf. Jelaskan pula kapan uang diserahkan dan metode yang digunakan.
Jika dana dikirim melalui transfer bank, simpan bukti transaksinya. Apabila pemberi pinjaman menyerahkan uang tunai, buat tanda terima yang mencantumkan jumlah serta tanggal penyerahan.
2. Klausul jatuh tempo dan angsuran
Cantumkan tanggal pembayaran secara spesifik. Hindari kalimat seperti “dibayar saat sudah mampu” karena ketentuan tersebut bisa menimbulkan perbedaan penafsiran.
Jika debitur membayar secara cicilan, tuliskan nilai setiap angsuran, tanggal pembayaran, dan rekening tujuan. Dengan begitu, kedua pihak bisa memeriksa apakah pembayaran sudah sesuai jadwal.
3. Klausul bunga dan keterlambatan
Apabila para pihak menyepakati bunga, jelaskan besaran atau cara menghitungnya. Cantumkan pula waktu perhitungan dan mekanisme pembayaran.
Ketentuan mengenai denda keterlambatan perlu dirumuskan dengan hati-hati. Jangan memasukkan persentase yang belum disetujui bersama. Pastikan pula klausul tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
4. Klausul jaminan
Dalam transaksi tertentu, kreditur dan debitur dapat menyepakati jaminan. Namun, mencantumkan suatu aset dalam surat perjanjian belum tentu cukup untuk membentuk hak jaminan yang dapat ditegakkan terhadap pihak lain.
Sebagai contoh, pembebanan hak tanggungan atas tanah mengikuti ketentuan hukum tersendiri. Jaminan fidusia pun memiliki persyaratan pembentukan dan pendaftaran.
5. Klausul wanprestasi dan penyelesaian sengketa
Wanprestasi terjadi ketika pihak yang terikat perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya. Contohnya meliputi keterlambatan pembayaran atau kegagalan memenuhi kewajiban lain sesuai kesepakatan.
Jelaskan langkah yang bisa ditempuh jika kondisi tersebut terjadi. Misalnya, kreditur menyampaikan pemberitahuan tertulis dan memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan tunggakan sesuai perjanjian.
Cara Membuat Surat Perjanjian Utang Piutang agar Lebih Aman
Setelah memahami format dan klausulnya, perhatikan juga proses pembuatan dokumen. Beberapa langkah berikut dapat membantu mengurangi risiko perselisihan di kemudian hari.
- Periksa identitas para pihak. Cocokkan nama dan informasi identitas dengan dokumen yang sah. Jangan menggunakan identitas orang lain tanpa dasar yang benar.
- Pastikan jumlah pinjaman tercatat jelas. Tuliskan nilai pinjaman dan informasi lain yang diperlukan untuk menjelaskan transaksi.
- Tentukan jadwal pembayaran. Pilih tenggat waktu yang realistis, lalu cantumkan tanggal secara pasti.
- Baca setiap klausul bersama-sama. Berikan kesempatan kepada kedua pihak untuk bertanya dan mengusulkan perubahan sebelum penandatanganan.
- Simpan bukti penyerahan uang. Arsipkan bukti transfer, kuitansi, jadwal angsuran, dan komunikasi penting terkait pembayaran.
- Berikan salinan kepada setiap pihak. Pastikan kreditur dan debitur menyimpan dokumen dengan isi yang sama.
- Pertimbangkan bantuan profesional. Untuk pinjaman bernilai besar atau transaksi dengan jaminan, mintalah pemeriksaan hukum sebelum menandatangani perjanjian.
FAQ tentang Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang
Apakah surat perjanjian utang piutang tanpa notaris tetap sah?
Pada prinsipnya, perjanjian di bawah tangan dapat sah apabila memenuhi syarat sah perjanjian menurut KUH Perdata. Pinjaman antarindividu tidak selalu wajib dibuat di hadapan notaris.
Apakah surat perjanjian utang piutang harus memakai meterai?
Dokumen tertentu dikenai bea meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. Namun, meterai bukan satu-satunya penentu sah atau tidaknya perjanjian. Para pihak tetap harus memenuhi syarat sah perjanjian dan menyimpan bukti transaksi.
Apa yang bisa dilakukan jika debitur tidak membayar utang?
Kreditur dapat memeriksa isi perjanjian, mengumpulkan bukti pinjaman, dan menghubungi debitur untuk membicarakan penyelesaian.
Kesimpulan
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang bisa membantu kamu mencatat kesepakatan pinjaman dengan jelas dan terstruktur.
Dasar hukum yang perlu diperhatikan antara lain Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata. Perhatikan pula ketentuan bea meterai serta aturan khusus jika transaksi menggunakan jaminan.
Menurut saya, langkah paling masuk akal untuk mengurangi risiko sengketa ialah membicarakan semua ketentuan sebelum uang diserahkan.
Jika kamu sedang menyusun perjanjian untuk pinjaman bernilai besar, menggunakan jaminan, atau menghadapi masalah pembayaran, pertimbangkan untuk meminta pendapat profesional. Kamu dapat mengklik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website untuk mendiskusikan kebutuhan dokumenmu.

Ringkasan
- Surat perjanjian utang piutang mencatat kesepakatan antara kreditur dan debitur.
- Pasal 1320 KUHPerdata mengatur empat syarat sah perjanjian.
- Pasal 1338 KUHPerdata menjelaskan kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat secara sah.
- Meterai berkaitan dengan kewajiban bea meterai dan tidak menggantikan syarat sah perjanjian.
- Dokumen perlu memuat jumlah pinjaman, tanggal jatuh tempo, metode pembayaran, dan kewajiban para pihak.
- Klausul bunga, wanprestasi, jaminan, serta penyelesaian sengketa harus ditulis secara jelas.
- Simpan surat perjanjian dan bukti transaksi, serta pertimbangkan bantuan profesional untuk transaksi yang berisiko tinggi.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).





