Terbaru

Hukum

Surat Edaran: Pengertian, Kekuatan Hukum, dan Bedanya dengan Peraturan

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Pernah menerima surat edaran dari kantor, sekolah, atau instansi pemerintah? Hampir semua orang pernah. Isinya macam-macam, mulai dari aturan pajak, jam kerja, sampai imbauan kesehatan.

Lalu muncul pertanyaan yang sama berulang kali. Wajibkah kamu menaatinya, dan bisakah seseorang dihukum karena melanggarnya? Surat edaran adalah naskah dinas berisi pemberitahuan, penjelasan, atau petunjuk dari pejabat berwenang, dan posisinya berada di luar jenis peraturan perundang-undangan.

Karena itu, daya ikatnya tidak sama dengan undang-undang atau peraturan menteri. Sebagai praktisi hukum, saya melihat salah paham soal ini sebagai pemicu sengketa yang paling sering muncul.

Ada yang mengira surat edaran sekuat undang-undang. Ada pula yang menganggapnya tak punya arti sama sekali. Dua-duanya meleset.

Artikel ini mengurai pengertian, kekuatan hukum, dan perbedaannya dengan peraturan, supaya kamu punya pegangan yang jelas saat menerima surat semacam ini.

Baca juga: Hak Imunitas Advokat: Dasar Hukum, Batasan, dan Contoh Kasus

Apa Itu Surat Edaran? Pengertian dan Dasar Hukumnya

Mari mulai dari pengertian surat edaran. Dalam praktik tata naskah dinas, surat edaran memuat pemberitahuan, penjelasan, atau petunjuk tentang hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.

Pejabat yang berwenang menerbitkannya. Setelah itu, instansi mengirimkannya kepada pihak-pihak yang dituju.Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas mengatur soal ini.

Aturan tersebut memasukkan surat edaran ke dalam naskah dinas pengaturan, bersama peraturan. Namun, pengelompokan itu menyangkut urusan administrasi persuratan saja. Ia tidak mengangkat surat edaran menjadi peraturan perundang-undangan.

Ciri-Ciri Surat Edaran

Kamu bisa mengenali surat edaran lewat beberapa ciri berikut:

  • Isinya berupa petunjuk, penjelasan, atau pemberitahuan, dan jarang memuat norma baru.
  • Pimpinan instansi atau pejabat yang ditunjuk menandatanganinya.
  • Penerbit mencantumkan peraturan yang lebih tinggi sebagai dasar.
  • Surat ditujukan kepada banyak pihak sekaligus.
  • Masa berlakunya sering terbatas pada situasi tertentu.

Contoh Surat Edaran yang Sering Ditemui

Contohnya mudah dijumpai. Direktorat Jenderal Pajak rutin menerbitkan surat edaran untuk menjelaskan pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran tentang pembayaran tunjangan hari raya. Perusahaan swasta pun memakainya untuk mengatur urusan internal karyawan. Jadi, surat edaran hidup di sektor publik maupun swasta.

surat edaran

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kekuatan Hukum Surat Edaran dalam Sistem Hukum Indonesia

Untuk menilai kekuatan hukum surat edaran, kita perlu membuka dulu hierarki peraturan perundang-undangan. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyusunnya secara berurutan.

Baca juga  Hibah Adalah: Pengertian, Syarat, dan Aturan Hukumnya

Urutannya dimulai dari UUD 1945, Ketetapan MPR, undang-undang atau perpu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, hingga peraturan daerah kabupaten atau kota. Surat edaran tidak tercantum dalam daftar itu.

Posisi Surat Edaran di Luar Jenis Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang yang sama memang mengakui peraturan jenis lain. Pasal 8 menyebut peraturan yang ditetapkan menteri, lembaga, atau komisi setingkat.

Peraturan itu diakui dan mengikat jika peraturan yang lebih tinggi memerintahkannya, atau jika pejabat membentuknya berdasarkan kewenangan.

Surat edaran tidak otomatis masuk kelompok ini. Para ahli hukum umumnya menyebutnya peraturan kebijakan atau beleidsregel, yakni alat bagi pejabat untuk menjalankan kebijakan.

Seberapa Mengikat Surat Edaran?

Daya ikat surat edaran ada, tetapi batasnya jelas. Berikut rinciannya:

  1. Surat edaran mengikat ke dalam, yaitu bagi bawahan atau pihak yang berada di bawah penerbitnya.
  2. Pejabat memakainya untuk menjalankan kewenangan atau diskresi sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  3. Isinya harus sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi.
  4. Surat itu tidak boleh melahirkan hak, kewajiban, atau sanksi baru bagi masyarakat.

Poin keempat paling krusial. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, hanya membolehkan ketentuan pidana dimuat dalam undang-undang dan peraturan daerah.

Untuk peraturan daerah, ancamannya kini terbatas pada pidana denda paling banyak kategori III, tanpa pidana kurungan. Dengan demikian, surat edaran tak bisa menjadi dasar pemidanaan. Pejabat juga tak boleh menjatuhkan sanksi yang tidak diatur peraturan di atasnya.

Bagaimana Jika Surat Edaran Melanggar Aturan yang Lebih Tinggi?

Di sini asas hierarki bekerja. Peraturan yang lebih tinggi mengalahkan surat edaran yang menyimpang darinya. Pihak yang dirugikan bisa menempuh upaya hukum, tetapi jalurnya bergantung pada sifat surat.

Mahkamah Agung pernah menolak menguji surat edaran karena menilainya bukan peraturan perundang-undangan, dan pernah juga menguji surat yang isinya bersifat mengatur (regeling).

Karena praktiknya belum seragam, sebaiknya kamu berkonsultasi dulu dengan ahli hukum sebelum mengajukan gugatan atau uji materi.

Perbedaan Surat Edaran dan Peraturan

Banyak orang menyamakan surat edaran dengan peraturan. Padahal keduanya punya sifat yang berlainan.

Memahami perbedaan surat edaran dan peraturan akan membantumu menakar seberapa kuat kamu boleh bersandar pada dokumen tersebut.

Perbedaan Kedudukan dan Fungsi

Peraturan perundang-undangan menempati posisi dalam hierarki dan berlaku umum. Pembentuknya wajib mengikuti prosedur resmi, dari perencanaan sampai pengundangan.

Surat edaran lahir dari kewenangan administratif, tanpa proses yang serumit itu. Fungsinya pun berbeda. Peraturan menetapkan norma. Surat edaran menjelaskan atau mengarahkan pelaksanaan norma yang sudah ada.

Baca juga  PPJB dalam Jual Beli Tanah: Fungsi, Isi, dan Risiko Hukumnya

Ringkasan Perbedaan Keduanya

Perbedaan utamanya bisa kamu lihat dalam poin berikut:

  • Hierarki: peraturan masuk hierarki atau diakui lewat Pasal 8, sedangkan surat edaran berada di luarnya.
  • Sifat: peraturan berlaku umum, sedangkan surat edaran pada dasarnya mengikat ke dalam.
  • Muatan: peraturan memuat norma, hak, dan kewajiban, sedangkan surat edaran memuat petunjuk atau penjelasan.
  • Sanksi: peraturan tertentu boleh memuat sanksi, sedangkan surat edaran tidak boleh memuat sanksi pidana.
  • Pengundangan: peraturan diundangkan dalam lembaran atau berita resmi, sedangkan surat edaran cukup diedarkan.

Satu catatan tambahan. Nama dokumen tidak selalu menggambarkan sifatnya.

Ada surat edaran yang isinya sebenarnya mengatur. Ada juga peraturan yang isinya hanya petunjuk teknis. Karena itu, baca isinya baik-baik.

Cara Menyikapi Surat Edaran dengan Bijak

Setelah paham kekuatan hukumnya, kamu perlu tahu cara menyikapinya. Langkahnya bergantung pada posisimu, entah sebagai pegawai, pelaku usaha, atau warga biasa.

  1. Cek dasar hukumnya. Lihat bagian “mengingat” atau dasar penerbitan surat.
  2. Periksa penerbitnya. Pastikan pejabat penandatangan punya kewenangan.
  3. Bandingkan dengan peraturan di atasnya. Cari tahu apakah isinya selaras.
  4. Kenali posisimu. Kamu bisa saja bawahan, mitra, atau pihak luar.
  5. Simpan salinannya. Dokumen itu bisa menjadi bukti kalau sengketa muncul.

Satu hal lagi. Surat edaran dari instansi yang mengawasi usahamu sebaiknya tidak kamu abaikan begitu saja. Daya ikatnya memang terbatas, tetapi isinya sering mencerminkan penafsiran resmi otoritas.

Mengabaikannya bisa memicu pemeriksaan atau penolakan layanan. Di sisi lain, menerima surat yang janggal tanpa bertanya juga berisiko. Jalan tengahnya, patuhi dulu sambil menguji keabsahannya.

surat edaran

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Surat Edaran

Apakah surat edaran wajib dipatuhi?

Wajib bagi pihak yang berada di bawah garis kewenangan penerbitnya, misalnya pegawai instansi tersebut.

Bagi masyarakat umum, surat edaran tidak otomatis melahirkan kewajiban hukum. Kewajiban semacam itu harus bersumber dari peraturan perundang-undangan.

Apakah surat edaran bisa menjadi dasar sanksi?

Untuk sanksi pidana, jawabannya tidak. Sanksi administratif pun harus berpijak pada peraturan yang lebih tinggi. Surat edaran hanya menjelaskan cara menjalankannya.

Apakah surat edaran bisa digugat?

Bisa, tetapi jalurnya tergantung isi dan sifat surat, misalnya melalui uji materi di Mahkamah Agung atau gugatan ke peradilan yang berwenang.

Jika surat itu mengatur dan merugikan pihak tertentu, bicarakan strateginya dengan advokat sebelum melangkah.

Baca juga  Copyright Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

Kesimpulan

Surat edaran berguna sebagai alat administrasi, dan posisinya berada di luar peraturan perundang-undangan.

Kekuatan hukumnya bergantung pada kewenangan penerbit dan kesesuaian isinya dengan aturan di atasnya. Saran saya sederhana. Baca dasar hukumnya, bandingkan dengan peraturan yang lebih tinggi, lalu tentukan sikap dengan kepala dingin.

Menurut saya, kebiasaan memperlakukan surat edaran sebagai aturan main baru akan merusak kepastian hukum.

Pemerintah dan perusahaan sebaiknya menuangkan norma yang berdampak luas ke dalam peraturan yang sah. Dengan begitu, masyarakat mendapat perlindungan yang terang.

Sedang menghadapi surat edaran yang terasa janggal atau merugikan? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian.

Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menilai keabsahan surat itu dan menyiapkan langkah terbaik untukmu.

Baca juga: Perjanjian Kerja Freelance: Isi, Hak, dan Perlindungan Hukumnya

Ringkasan

  • Surat edaran adalah naskah dinas berisi pemberitahuan, penjelasan, atau petunjuk dari pejabat berwenang.
  • Surat edaran tidak tercantum dalam hierarki Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011.
  • Daya ikatnya terbatas dan terutama berlaku ke dalam, bagi pihak di bawah penerbit.
  • Isi surat edaran harus sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi.
  • Surat edaran tidak boleh memuat sanksi pidana, karena hanya undang-undang dan perda yang boleh mengaturnya. Perda kini hanya dapat memuat pidana denda paling banyak kategori III.
  • Peraturan menetapkan norma, sedangkan surat edaran mengarahkan pelaksanaannya.
  • Hakim menilai isi surat, sehingga surat edaran yang bersifat mengatur dapat diuji.
  • Periksa dasar hukum, kewenangan penerbit, dan kesesuaian isi sebelum memutuskan mematuhi atau menolaknya.
  • Pengujian surat edaran bergantung pada isinya. Surat yang bersifat mengatur bisa diuji, tetapi MA tidak selalu bersedia menguji.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, UU Nomor 13 Tahun 2022, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (mengubah Pasal 15).
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  3. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas.
  4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021.
  5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.
  6. Basis data peraturan resmi pemerintah: peraturan.go.id dan peraturan.bpk.go.id (JDIH BPK).
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi