Hak regres adalah hak seseorang untuk menuntut kembali pembayaran dari pihak yang seharusnya menanggung kewajiban. Banyak orang baru mengenalnya saat sudah telanjur menalangi utang atau kerugian orang lain.
Intinya sederhana. Pihak yang membayar lebih dulu boleh menagih penggantian dari pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, hak ini sering terlupakan karena tidak tertulis jelas di perjanjian. Karena itu, kamu perlu paham dasarnya sebelum menalangi pembayaran apa pun.
Hak Regres Adalah Hak Menuntut Kembali: Pengertian dan Unsurnya
Hukum Indonesia tidak memuat definisi tunggal untuk istilah ini. Doktrin dan praktik menggunakan istilah regres untuk menyebut hak menuntut kembali oleh pihak yang telah membayar.
Supaya lebih jelas, pengertian hak regres mengandung beberapa unsur berikut.
- Ada pihak yang sudah membayar utang atau ganti rugi.
- Beban pembayaran itu sebenarnya jatuh pada pihak lain.
- Pihak yang membayar berhak meminta penggantian jumlah yang sudah ia keluarkan.
- Tuntutan bersifat pribadi terhadap pihak yang berutang atau bertanggung jawab.
Dengan kata lain, regres berfungsi sebagai jalan pulang bagi uang yang sudah keluar. Tanpa hak ini, penjamin atau penanggung akan menanggung beban yang bukan miliknya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Dasar Hukum Hak Regres di Indonesia
Dasar hukum hak regres tersebar di beberapa undang-undang. Kita perlu menelusurinya satu per satu.
Regres dalam Perjanjian Penanggungan
KUHPerdata mengatur penanggungan atau borgtocht mulai Pasal 1820. Pasal 1839 memberi penanggung yang telah membayar utang hak menuntut kembali dari debitur utama.
Selain itu, Pasal 1840 menegaskan bahwa penanggung yang membayar menggantikan hak kreditur terhadap debitur. Dua pasal ini berjalan beriringan.
Regres antar Debitur Tanggung Renteng
Dalam perikatan tanggung renteng, kreditur boleh menagih seluruh utang kepada salah satu debitur. Ketentuannya berawal dari Pasal 1278 KUHPerdata.
Debitur yang melunasi seluruhnya kemudian berhak menagih bagian masing-masing dari debitur lain. Inilah bentuk regres yang paling sering muncul dalam kerja sama bisnis.
Regres dalam Asuransi
Di bidang asuransi, Pasal 284 KUHD memberi penanggung yang telah membayar kerugian hak untuk menggantikan tertanggung. Penanggung boleh menuntut pihak ketiga yang menyebabkan kerugian tersebut.
Orang kerap menyebutnya hak regres, meski istilah teknisnya subrogasi. UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian melengkapi pengaturan usaha asuransi secara umum.
Contoh Hak Regres dalam Praktik
Teori lebih mudah dipahami lewat contoh. Berikut tiga situasi yang sering terjadi.
- Penjamin utang: Budi menjamin pinjaman Sari sebesar Rp100 juta di bank. Setelah Sari menunggak, Budi melunasinya, lalu menagih Rp100 juta itu kepada Sari.
- Debitur tanggung renteng: Tiga rekan usaha berutang bersama kepada pemasok. Salah satunya melunasi semua, kemudian menagih bagian dua rekannya.
- Asuransi kendaraan: Mobil tertanggung rusak karena ditabrak truk. Perusahaan asuransi membayar ganti rugi, lalu menuntut pemilik truk atas kerugian itu.
Perhatikan polanya. Selalu ada pihak yang membayar lebih dulu, lalu menagih kepada pihak yang seharusnya menanggung.
Perbedaan Hak Regres dan Subrogasi
Kedua istilah ini sering dianggap sama. Padahal, hukum membedakan keduanya.
Subrogasi diatur dalam Pasal 1400 sampai Pasal 1403 KUHPerdata. Pihak ketiga yang membayar kreditur menggantikan kedudukan kreditur, lengkap dengan hak dan jaminannya.
Agar mudah dibandingkan, perhatikan poin berikut.
- Sifat hak: Regres berupa tuntutan pribadi atas jumlah yang dibayarkan. Subrogasi mengalihkan hak kreditur lama kepada pembayar.
- Jaminan: Pada subrogasi, jaminan kreditur lama ikut beralih. Pada regres murni, pembayar menagih tanpa jaminan tersebut.
- Dasar hukum: Subrogasi punya bab khusus di KUHPerdata. Regres bersumber dari pasal-pasal yang tersebar.
- Terjadinya: Subrogasi terjadi karena perjanjian atau karena undang-undang, sebagaimana Pasal 1401 dan Pasal 1402.
Dalam praktik, keduanya sering hadir bersamaan. Contohnya penanggung yang membayar utang memperoleh hak regres sekaligus subrogasi.
Syarat dan Cara Menggunakan Hak Regres
Hak ini tidak otomatis menghasilkan uang. Kamu harus menempuh beberapa langkah terlebih dahulu.
- Pastikan pembayaran sah dan benar-benar kewajiban pihak lain.
- Kumpulkan bukti pembayaran, perjanjian, dan korespondensi.
- Kirim somasi tertulis kepada pihak yang harus mengganti.
- Rundingkan penyelesaian secara damai bila memungkinkan.
- Ajukan gugatan ke pengadilan jika perundingan buntu.
Kecepatan juga penting. Tuntutan yang terlalu lama dibiarkan berisiko terbentur daluwarsa menurut ketentuan KUHPerdata.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Batasan dan Risiko yang Perlu Kamu Waspadai
Hak regres punya batas. Beberapa kondisi bisa menggugurkan atau mengurangi tuntutanmu.
- Pembayaran dilakukan secara sukarela tanpa kewajiban hukum, sehingga sulit dibuktikan sebagai tagihan.
- Dalam asuransi, pembayaran ex-gratia umumnya tidak melahirkan hak subrogasi bagi penanggung.
- Jumlah tuntutan tidak boleh melebihi yang benar-benar dibayarkan.
- Pihak yang dituntut mungkin sudah tidak punya harta untuk mengganti.
- Tertanggung yang merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga bisa dimintai tanggung jawab.
Karena itu, saya menyarankan kamu mencatat setiap pembayaran secara tertulis. Dokumen yang rapi akan menentukan hasil tuntutan di kemudian hari.
FAQ
Apa perbedaan hak regres dan hak subrogasi?
Hak regres adalah tuntutan agar pembayar memperoleh kembali uangnya. Subrogasi menggeser kedudukan kreditur kepada pembayar beserta hak dan jaminannya.
Apakah penjamin utang berhak menagih debitur?
Ya. Pasal 1839 KUHPerdata memberi penanggung yang telah melunasi utang hak menuntut kembali dari debitur utama.
Apakah perusahaan asuransi bisa menagih pelaku kerugian?
Bisa. Setelah membayar ganti rugi, penanggung menggantikan hak tertanggung terhadap pihak ketiga berdasarkan Pasal 284 KUHD.
Kesimpulan
Hak regres adalah hak menuntut kembali dari pihak yang seharusnya menanggung kewajiban, dan dasarnya tersebar di KUHPerdata serta KUHD. Bentuknya muncul dalam penanggungan, tanggung renteng, hingga asuransi.
Sebagai langkah awal, simpan semua bukti pembayaran dan baca perjanjianmu dengan cermat. Menurut saya, setiap orang yang hendak menalangi utang pihak lain sebaiknya bertanya kepada penasihat hukum lebih dulu.
Sedang menghadapi situasi menalangi utang atau ganti rugi dan bingung cara menagihnya kembali? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, lalu ceritakan kasusmu kepada tim kami.
Ringkasan
- Hak regres adalah hak menuntut kembali dari pihak yang seharusnya menanggung kewajiban yang sudah dibayar orang lain.
- Pasal 1839 dan Pasal 1840 KUHPerdata mengatur hak penanggung setelah melunasi utang debitur.
- Debitur tanggung renteng yang melunasi seluruh utang bisa menagih bagian rekan debiturnya.
- Pasal 284 KUHD memberi penanggung asuransi hak menggantikan tertanggung terhadap pihak ketiga.
- Regres berupa tuntutan pribadi, sedangkan subrogasi mengalihkan hak kreditur beserta jaminannya.
- Penggunaan hak ini menuntut bukti pembayaran, somasi, dan bila perlu gugatan.
- Pembayaran sukarela dan ex-gratia dapat melemahkan atau menggugurkan tuntutan.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), khususnya Pasal 1278, Pasal 1400 sampai 1403, Pasal 1820, Pasal 1839, dan Pasal 1840.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, khususnya Pasal 246 dan Pasal 284.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
- Lestari, Luh Made Asri Dwi dan Santosa, Anak Agung Gede Duwira Hadi. Hak Subrogasi Penanggung dalam Borgtocht. Jurnal Akuntansi dan Hukum, Universitas Udayana.
- Fitrianggraeni, Setyawati dan Raharja, Marcel. Tinjauan Umum tentang Praktik Subrogasi dalam Asuransi Maritim. AP Law Solution, Actio.
- Prinsip Subrogasi dalam Asuransi Berdasarkan Pasal 284 KUHD. Jurnal Hukum Islam Az-Zarqa, UIN Sunan Kalijaga.





