Perjanjian nominee saham sering muncul dalam obrolan investor asing yang ingin masuk ke bisnis Indonesia. Skemanya kelihatan praktis.
Seseorang meminjamkan namanya sebagai pemegang saham, lalu pemilik sebenarnya mengendalikan perusahaan dari belakang. Banyak pelaku usaha belum sadar bahwa skema ini menyimpan bahaya hukum yang serius.
Jawaban singkatnya begini. Hukum Indonesia melarang perjanjian yang menegaskan bahwa saham dimiliki untuk dan atas nama orang lain, dan perjanjian semacam itu dinyatakan batal demi hukum. Dokumen nominee pun tidak bisa kamu andalkan di pengadilan.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai nominee itu pilihan yang mahal dalam jangka panjang. Biaya di awal memang tampak murah.
Namun, pemilik manfaat bisa kehilangan seluruh investasinya tanpa perlindungan hukum sama sekali. Itu sebabnya saya selalu menyarankan klien memakai struktur yang sah sejak awal.
Apa Itu Perjanjian Nominee Saham dan Mengapa Banyak Dipakai
Perjanjian nominee saham adalah kesepakatan antara dua pihak. Pihak pertama disebut beneficiary, yaitu pemilik manfaat yang sebenarnya. Pihak kedua disebut nominee, yaitu orang atau badan yang namanya tercatat sebagai pemegang saham.
Di masyarakat, praktik ini juga dikenal sebagai saham pinjam nama. Nominee hanya meminjamkan nama. Keuntungan dan kendali tetap berada di tangan pemilik manfaat.
Baca Juga: Perjanjian Pemegang Saham Minoritas vs Mayoritas: Hak dan Perlindungannya
Para Pihak dalam Skema Nominee
Skema ini biasanya disertai beberapa dokumen pendukung. Pemilik manfaat umumnya meminta nominee menandatangani paket berikut:
- Perjanjian pengakuan bahwa saham sebenarnya milik pihak lain.
- Surat kuasa untuk menjual atau menggadaikan saham.
- Surat pernyataan pengalihan saham kosong (blank transfer).
- Kuasa untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS.
Paket dokumen ini justru menunjukkan tujuan sebenarnya, yaitu menyembunyikan siapa pemilik saham. Karena itu, pihak berwenang dan pengadilan sering membacanya sebagai tanda praktik terlarang.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Motif Penggunaan Nominee
Orang memakai nominee karena berbagai alasan. Ada investor asing yang ingin menguasai perusahaan di sektor dengan batasan kepemilikan asing.
Ada yang ingin menghindari batas minimum investasi atau syarat perizinan. Ada pula yang ingin menyamarkan identitas demi alasan pajak atau pribadi. Motifnya beragam, tetapi hukum memandang semuanya dengan curiga.
Dasar Hukum Larangan Perjanjian Nominee Saham di Indonesia
Larangan nominee tidak bertumpu pada satu pasal saja. Beberapa undang-undang saling menguatkan. Mari kita bahas ketentuan yang paling menentukan.
Pasal 33 UU Penanaman Modal
Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjadi landasan utama. Pasal ini melarang penanam modal dalam negeri maupun asing membuat perjanjian atau pernyataan yang menegaskan bahwa saham perseroan dimiliki untuk dan atas nama orang lain.
Ayat (2) kemudian menyatakan perjanjian atau pernyataan tersebut batal demi hukum. Dengan aturan ini, investor asing dan domestik sama-sama tidak punya celah.
Pasal 48 UU Perseroan Terbatas
Selain itu, Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menetapkan bahwa saham dikeluarkan atas nama pemiliknya. Pasal 50 mewajibkan perseroan menyimpan daftar pemegang saham. Daftar itu harus mencerminkan pemilik yang sebenarnya. Kalau nama di daftar hanya pinjaman, perseroan melanggar prinsip transparansi yang dijaga undang-undang.
KUH Perdata dan Aturan Pemilik Manfaat
Dari sisi hukum perjanjian, KUH Perdata ikut berbicara. Pasal 1320 mensyaratkan sebab yang halal. Pasal 1335 dan Pasal 1337 menegaskan bahwa perjanjian dengan sebab terlarang tidak punya kekuatan hukum.
Sebagai tambahan, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 mewajibkan korporasi mengungkap pemilik manfaat yang sebenarnya. Aturan ini dibuat untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. Skema nominee jelas bertabrakan dengan kewajiban pelaporan tersebut.
Keabsahan Perjanjian Nominee: Batal Demi Hukum
Banyak orang bertanya apakah perjanjian nominee tetap sah kalau kedua pihak sudah sepakat. Jawabannya tidak. Kesepakatan para pihak tidak bisa mengalahkan larangan undang-undang. Karena sebabnya terlarang, perjanjian nominee gagal memenuhi syarat objektif sahnya perjanjian.
Istilah batal demi hukum punya arti khusus. Perjanjian yang batal demi hukum dianggap tidak pernah ada sejak awal. Pengadilan tidak akan menegakkan isinya.
Pemilik manfaat tidak bisa menuntut nominee mengembalikan saham berdasarkan perjanjian tersebut. Nominee pun tidak punya kewajiban hukum yang bisa ditagih.
Ada satu hal yang perlu kamu tahu. Secara administratif, nama yang tercatat di akta dan daftar pemegang saham tetap diakui. Karena itulah nominee tampil sebagai pemilik sah di mata hukum.
Kondisi ini menciptakan celah berbahaya bagi pemilik manfaat. Ia merasa memiliki perusahaan, padahal hukum hanya mengenali nama orang lain.
Para akademisi hukum umumnya sejalan dengan kesimpulan ini. Sejumlah penelitian di perguruan tinggi menyimpulkan bahwa pemilik saham nominee tidak pernah diakui, sebab perjanjiannya batal sejak awal.
Menurut saya, tidak ada ruang aman bagi struktur nominee, serapi apa pun dokumennya.
Risiko Hukum Nominee Saham bagi Pemilik Manfaat dan Nama Pinjaman
Risiko hukum nominee saham menimpa kedua belah pihak. Banyak orang hanya memikirkan keuntungan jangka pendek. Akibatnya, kerugian yang muncul belakangan sering jauh lebih besar.
Risiko bagi Pemilik Manfaat
Pemilik manfaat menghadapi bahaya yang paling nyata. Berikut risiko utamanya:
- Kehilangan aset. Nominee bisa menjual atau menggadaikan saham tanpa izin, dan pemilik manfaat tidak punya dasar hukum untuk menggugat.
- Kehilangan kendali. Nominee dapat mengubah susunan direksi atau mengalihkan perusahaan, terutama saat hubungan memburuk.
- Sengketa waris. Kalau nominee meninggal, ahli warisnya berhak atas saham tersebut menurut hukum.
- Sanksi administratif. Izin usaha berisiko dicabut jika pihak berwenang menemukan pelanggaran.
Risiko bagi Nominee
Nominee juga tidak aman. Namanya tercatat sebagai pemegang saham, jadi pihak ketiga bisa menagih tanggung jawab kepadanya. Kreditur, otoritas pajak, atau penegak hukum akan mencari nama yang tercatat.
Selain itu, nominee bisa terseret perkara pidana kalau perusahaan dipakai untuk pencucian uang, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010. Siapa pun yang diminta meminjamkan nama sebaiknya berpikir ulang.
Risiko bagi Perseroan dan Notaris
Perseroan ikut menanggung dampaknya. Pelanggaran kewajiban pemilik manfaat dapat memicu sanksi bagi korporasi. Notaris yang mengetahui praktik ini juga berisiko diperiksa secara etik dan hukum. Dalam pandangan saya, risiko yang saling menjalar inilah yang membuat nominee tidak layak dipertahankan.
Alternatif Legal Pengganti Perjanjian Nominee
Investor tetap punya banyak jalan yang sah. Pilihan terbaik bergantung pada sektor usaha dan tujuan kamu.
- Mendirikan PT PMA. Investor asing dapat memegang saham atas nama sendiri pada bidang usaha yang terbuka. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 beserta perubahannya mengatur daftar bidang usaha tersebut.
- Menggandeng mitra lokal secara terbuka. Susun usaha patungan dengan komposisi saham yang transparan dan tercatat resmi.
- Memakai perjanjian pemegang saham. Dokumen ini mengatur hak suara, dividen, dan penyelesaian sengketa tanpa menyembunyikan identitas pemilik.
- Memilih hak atas tanah yang sesuai. Warga negara asing tidak boleh memiliki Hak Milik, tetapi bisa memakai Hak Pakai atau hak atas satuan rumah susun sesuai ketentuan.
Sebelum memutuskan, konsultasikan struktur kamu kepada notaris dan advokat. Pemeriksaan di awal jauh lebih murah daripada sengketa di kemudian hari.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ: Pertanyaan Seputar Perjanjian Nominee Saham
Apakah perjanjian nominee saham sah di Indonesia?
Tidak sah. Pasal 33 UU Penanaman Modal menyatakan perjanjian semacam itu batal demi hukum. Pengadilan pun tidak akan menegakkan isinya.
Baca Juga: Sengketa Pemegang Saham Minoritas: Penyebab dan Cara Penyelesaiannya
Apa risiko terbesar memakai nominee saham?
Risiko terbesarnya adalah kehilangan kepemilikan tanpa perlindungan hukum. Nama yang tercatat di daftar pemegang saham tetap diakui sebagai pemilik. Kalau nominee berkhianat, pemilik manfaat sulit menuntut kembali sahamnya.
Apakah nominee boleh dipakai untuk menghindari pembatasan asing?
Tidak boleh. Memakai nama warga lokal untuk menembus pembatasan kepemilikan asing termasuk praktik yang dilarang. Kalau kamu ingin berinvestasi, gunakan struktur PT PMA yang sesuai dengan bidang usaha yang terbuka.
Baca Juga: Sengketa Pemegang Saham Minoritas: Penyebab dan Cara Penyelesaiannya
Kesimpulan
Perjanjian nominee saham tidak punya kekuatan hukum di Indonesia. Pasal 33 UU Penanaman Modal membatalkannya demi hukum, dan Pasal 48 UU Perseroan Terbatas menuntut saham atas nama pemilik sebenarnya. Risikonya datang dari banyak arah, mulai dari hilangnya aset, sanksi administratif, sampai jeratan pidana.
Langkah yang saya sarankan cukup lugas. Periksa dulu struktur kepemilikan perusahaan kamu. Kalau ada unsur pinjam nama, rapikan sesegera mungkin dengan bantuan notaris dan advokat.
Menurut saya, memperbaiki struktur hari ini jauh lebih bijak daripada menunggu masalah membesar. Kepemilikan yang transparan memang butuh usaha ekstra, dan hasilnya melindungi investasi kamu.
Masih ragu apakah struktur saham kamu aman secara hukum? Kamu tidak perlu mencari jawabannya sendirian. Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website kami. Tim kami siap membantu kamu menata kepemilikan saham dengan cara yang sah dan tenang.
Ringkasan
- Perjanjian nominee saham adalah kesepakatan pinjam nama antara pemilik manfaat dan pihak yang tercatat sebagai pemegang saham.
- Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU Nomor 25 Tahun 2007 melarang perjanjian ini dan menyatakannya batal demi hukum.
- Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 mewajibkan saham dikeluarkan atas nama pemilik sebenarnya.
- Perjanjian nominee melanggar syarat sebab yang halal dalam Pasal 1320, 1335, dan 1337 KUH Perdata.
- Pemilik manfaat berisiko kehilangan saham, kendali, dan hak menggugat karena hukum hanya mengenali nama yang tercatat.
- Nominee dan perseroan juga menghadapi risiko sanksi, termasuk keterkaitan dengan pencucian uang dan kewajiban pelaporan pemilik manfaat.
- Alternatif legal meliputi PT PMA, usaha patungan terbuka, perjanjian pemegang saham, dan hak atas tanah yang sesuai.
- Konsultasikan struktur kepemilikan kepada notaris atau advokat sebelum berinvestasi.
Referensi
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya Pasal 33, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 48 dan Pasal 50, beserta perubahannya.
- Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320, 1335, dan 1337.
- Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sebagaimana telah diubah.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 21 dan Pasal 26.
- Yanuar, Afdal. Tinjauan Hukum terhadap Nominee Agreement Kepemilikan Saham pada Penanaman Modal Asing Berbentuk Perusahaan Joint Venture. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
- Keabsahan Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas oleh Warga Negara Indonesia yang Terikat Perjanjian Pinjam Nama (Nominee). Repository Universitas Jember. https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/88079





