Ketika banyak orang mengalami kerugian akibat kejadian, produk, atau tindakan yang sama, setiap korban tidak selalu harus mengajukan gugatan sendiri-sendiri.
Hukum di Indonesia menyediakan mekanisme gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok yang memungkinkan satu atau beberapa korban mewakili banyak orang dengan kerugian serupa.
Mekanisme tersebut masih relevan karena sengketa yang melibatkan banyak konsumen terus terjadi di Indonesia.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), misalnya, mencatat 1.977 pengaduan konsumen sepanjang 2025, yang terdiri dari 1.011 laporan individu dan 966 laporan kelompok.
Menurut pendapat saya, gugatan class action dapat menjadi salah satu cara untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat yang mengalami masalah serupa dapat memperjuangkan haknya bersama-sama tanpa harus mengajukan banyak gugatan secara terpisah.
Apa Itu Gugatan Class Action?
Gugatan class action adalah gugatan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang untuk mewakili banyak korban yang mengalami kerugian dengan kesamaan fakta, dasar hukum, dan jenis tuntutan.
Dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002, mekanisme tersebut disebut sebagai Gugatan Perwakilan Kelompok.
Orang yang mengajukan gugatan disebut wakil kelompok, sedangkan orang-orang yang kepentingannya diwakili disebut anggota kelompok.
Wakil kelompok bukan orang yang sekadar ditunjuk untuk menggugat.
Wakil kelompok juga harus menjadi bagian dari pihak yang mengalami kerugian akibat masalah yang sedang disengketakan.
PERMA Nomor 1 Tahun 2002 juga mengenal beberapa istilah penting dalam gugatan class action.
- Wakil kelompok adalah satu atau beberapa orang yang mengalami kerugian dan mengajukan gugatan sekaligus mewakili kelompok.
- Anggota kelompok adalah orang-orang dalam jumlah banyak yang mengalami kerugian dan kepentingannya diwakili dalam gugatan.
- Subkelompok adalah kelompok yang lebih kecil karena terdapat perbedaan sifat atau tingkat kerugian di antara anggota kelompok.
- Opt-out adalah mekanisme yang memungkinkan anggota kelompok menyatakan keluar sehingga tidak terikat dengan hasil gugatan class action.
Dengan demikian, class action bukan sekadar mengumpulkan banyak korban dalam satu gugatan.
Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi agar sebuah perkara dapat diperiksa menggunakan mekanisme gugatan perwakilan kelompok.
Perbedaan Class Action, Gugatan Biasa, dan Legal Standing
Class action berbeda dengan gugatan biasa maupun legal standing karena pihak yang menggugat dan kepentingan yang diwakilinya tidak sama.
Perbedaan tersebut penting dipahami sebelum menentukan mekanisme hukum yang akan digunakan.
| Mekanisme | Pihak yang Menggugat | Kepentingan yang Diperjuangkan |
|---|---|---|
| Gugatan biasa | Satu atau beberapa penggugat | Kerugian masing-masing penggugat |
| Class action | Wakil kelompok yang juga mengalami kerugian | Kepentingan banyak korban dengan kesamaan tertentu |
| Legal standing organisasi | Organisasi yang memenuhi ketentuan hukum | Kepentingan tertentu yang dapat diperjuangkan organisasi berdasarkan undang-undang |
Perbedaan tersebut dapat dilihat dalam perkara lingkungan hidup.
Pasal 91 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memberikan hak kepada masyarakat untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, dan jenis tuntutan.
Sementara itu, Pasal 92 undang-undang yang sama mengatur hak organisasi lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan demi kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Dasar Hukum Gugatan Class Action di Indonesia
Aturan utama mengenai tata cara gugatan class action di Indonesia adalah PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Berdasarkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung, PERMA Nomor 1 Tahun 2002 masih berstatus berlaku hingga September 2026.
Beberapa aturan yang menjadi dasar hukum atau berkaitan dengan gugatan class action adalah sebagai berikut.
- PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.PERMA tersebut mengatur syarat class action, isi gugatan, pemeriksaan awal oleh hakim, pemberitahuan kepada anggota kelompok, mekanisme keluar dari kelompok, hingga pengaturan mengenai ganti rugi.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Pasal 46 UU Perlindungan Konsumen memberikan ruang bagi sekelompok konsumen yang memiliki kepentingan sama untuk mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha melalui peradilan umum.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Pasal 91 mengatur hak masyarakat untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok apabila mengalami kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan.
- PERMA Nomor 7 Tahun 2022.PERMA tersebut mengubah ketentuan mengenai administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.
Namun, PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tidak menggantikan tata cara khusus gugatan class action yang sudah diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002.
Selain itu, pemberitahuan kepada anggota kelompok dalam class action tidak berarti otomatis dilakukan melalui sistem e-Court.
PERMA Nomor 1 Tahun 2002 mengatur bahwa pemberitahuan dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik, kantor pemerintah seperti kecamatan, kelurahan atau desa, kantor pengadilan, atau secara langsung kepada anggota kelompok yang dapat diketahui.
Cara pemberitahuan tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan persetujuan hakim.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Apa Saja Syarat Mengajukan Gugatan Class Action?
Syarat mengajukan gugatan class action antara lain memiliki anggota kelompok dalam jumlah banyak, terdapat kesamaan fakta atau dasar hukum dan jenis tuntutan, serta memiliki wakil kelompok yang mampu memperjuangkan kepentingan anggota kelompok.
Persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 2 PERMA Nomor 1 Tahun 2002.
Secara sederhana, berikut syarat utama yang perlu diperhatikan.
1. Jumlah Anggota Kelompok Cukup Banyak
Jumlah orang yang mengalami kerugian harus cukup banyak sehingga tidak efektif dan tidak efisien apabila seluruh korban mengajukan gugatan sendiri-sendiri atau bergabung sebagai penggugat satu per satu.
PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tidak menentukan angka minimum anggota yang harus ada.
Karena itu, hakim akan menilai apakah jumlah anggota tersebut memang cukup banyak untuk menggunakan mekanisme class action.
2. Memiliki Kesamaan Fakta atau Dasar Hukum
Wakil kelompok dan anggota kelompok harus memiliki kesamaan fakta atau peristiwa serta dasar hukum yang digunakan dalam gugatan.
Namun, setiap korban tidak harus mengalami kerugian dalam jumlah yang sama persis.
Perbedaan tingkat kerugian masih memungkinkan adanya pembagian ke dalam beberapa subkelompok apabila diperlukan.
3. Memiliki Kesamaan Jenis Tuntutan
Wakil kelompok dan anggota kelompok juga harus mempunyai kesamaan jenis tuntutan yang berkaitan dengan kerugian yang disengketakan.
Persyaratan tersebut penting agar kepentingan anggota kelompok tetap dapat diwakili secara tepat dalam satu perkara.
4. Wakil Kelompok Harus Mampu Mewakili Anggota
Wakil kelompok harus memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan seluruh anggota kelompok.
Menariknya, wakil kelompok tidak harus meminta surat kuasa khusus dari setiap anggota kelompok yang diwakilinya.
Namun, apabila wakil kelompok menggunakan jasa pengacara, hubungan antara wakil kelompok dengan pengacara tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Bagaimana Prosedur Pendaftaran Gugatan Perwakilan Kelompok?
Prosedur gugatan perwakilan kelompok dimulai dari pendaftaran gugatan, pemeriksaan awal oleh hakim, pemberitahuan kepada anggota kelompok, pemeriksaan pokok perkara, hingga pelaksanaan putusan dan pembagian ganti rugi apabila gugatan dikabulkan.
Setiap tahapan penting karena hakim harus memastikan bahwa kepentingan banyak orang benar-benar dapat diwakili secara layak.
Berikut tahapan umumnya.
1. Menyusun dan Mendaftarkan Gugatan
Wakil kelompok terlebih dahulu menyusun surat gugatan dan mendaftarkannya ke pengadilan yang berwenang.
Surat gugatan perlu menjelaskan identitas wakil kelompok, definisi kelompok secara jelas, fakta yang menjadi dasar gugatan, dasar hukum, serta tuntutan yang diminta.
Apabila terdapat beberapa kelompok dengan kerugian berbeda, gugatan juga dapat menjelaskan pembagian subkelompok.
Selain itu, apabila meminta ganti rugi, penggugat perlu menjelaskan cara pembagian ganti rugi kepada anggota kelompok.
2. Hakim Memeriksa Keabsahan Class Action
Setelah gugatan diajukan, hakim akan memeriksa apakah perkara memenuhi persyaratan untuk menggunakan prosedur class action.
Tahap tersebut sering disebut sebagai tahap pemeriksaan awal atau sertifikasi class action.
Jika persyaratan terpenuhi, hakim akan menetapkan bahwa gugatan dapat dilanjutkan menggunakan prosedur gugatan perwakilan kelompok.
Sebaliknya, apabila persyaratan tidak terpenuhi, pemeriksaan perkara menggunakan prosedur class action dihentikan.
3. Pemberitahuan kepada Anggota Kelompok
Setelah class action dinyatakan sah, dilakukan pemberitahuan kepada anggota kelompok sesuai mekanisme yang disetujui hakim.
Pemberitahuan tersebut bertujuan agar masyarakat yang termasuk dalam kelompok mengetahui adanya gugatan yang sedang berjalan.
Anggota kelompok kemudian dapat menentukan apakah tetap bergabung atau memilih keluar melalui mekanisme opt-out.
4. Pemeriksaan Pokok Perkara
Setelah tahapan awal selesai, pengadilan akan memeriksa inti sengketa.
Pada tahap tersebut, para pihak dapat mengajukan bukti dan argumentasi untuk mendukung posisi masing-masing.
Majelis hakim kemudian menilai apakah tergugat memang memiliki tanggung jawab hukum atas kerugian yang dialami kelompok.
5. Putusan dan Pembagian Ganti Rugi
Jika gugatan dikabulkan dan terdapat ganti rugi, pengadilan akan menentukan penyelesaian yang harus dijalankan sesuai putusan.
Karena itu, mekanisme pembagian ganti rugi sebaiknya sudah dipikirkan sejak awal penyusunan gugatan.
Data anggota kelompok, kategori kerugian, cara memverifikasi korban, serta mekanisme pembagian ganti rugi perlu dibuat dengan jelas.
Dengan demikian, penggugat tidak cukup hanya membuktikan kesalahan tergugat.
Struktur kelompok dan mekanisme pemberian ganti rugi juga perlu disusun dengan matang agar putusan nantinya dapat dilaksanakan.
Contoh Kasus Class Action di Indonesia
Indonesia telah memiliki berbagai perkara yang menggunakan mekanisme gugatan class action, mulai dari sengketa akibat bencana hingga persoalan kesehatan masyarakat.
Dua contoh yang cukup dikenal adalah gugatan korban banjir Jakarta tahun 2020 dan gugatan keluarga korban gagal ginjal akut pada anak.
Gugatan Class Action Korban Banjir Jakarta 2020
Pada Januari 2020, sejumlah warga yang terdampak banjir mengajukan gugatan class action terhadap Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Gugatan berkaitan dengan kerugian yang dialami masyarakat akibat banjir Jakarta pada 1 Januari 2020.
Dalam prosesnya, gugatan tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diperiksa menggunakan mekanisme gugatan perwakilan kelompok.
Kemudian, dilakukan pemberitahuan agar masyarakat yang masuk dalam kelompok korban dapat mengetahui adanya perkara dan menentukan apakah ingin tetap menjadi bagian dari kelompok.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa tahap pemeriksaan awal dan pemberitahuan bukan hanya urusan administratif.
Kedua tahap tersebut diperlukan untuk memastikan siapa saja yang diwakili dalam gugatan.
Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Contoh lainnya adalah gugatan terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak yang terdaftar dengan Nomor 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Gugatan diajukan oleh keluarga korban terhadap sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan obat dan bahan baku serta beberapa instansi pemerintah terkait.
Pada Maret 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan tersebut memenuhi persyaratan untuk menggunakan mekanisme class action.
Pengadilan kemudian memerintahkan pemberitahuan kepada anggota kelompok sebelum pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Setelah melalui proses persidangan, pada Agustus 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan dua perusahaan membayar ganti rugi kepada kelompok korban yang memenuhi kriteria dalam putusan.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa lolos sebagai class action bukan berarti penggugat otomatis memenangkan perkara.
Tahap awal hanya menentukan apakah mekanisme gugatan perwakilan kelompok dapat digunakan.
Sementara itu, tanggung jawab tergugat dan tuntutan ganti rugi tetap harus dibuktikan selama persidangan.
Apa yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Mengajukan Class Action?
Sebelum mengajukan class action, calon penggugat sebaiknya memetakan anggota kelompok, kesamaan kerugian, bukti, tuntutan, dan wakil kelompok secara jelas.
Persiapan tersebut penting karena banyaknya korban saja belum cukup untuk membuat sebuah perkara dapat diajukan sebagai class action.
Beberapa hal yang sebaiknya dipersiapkan antara lain:
- menentukan siapa yang termasuk dan tidak termasuk anggota kelompok
- mengidentifikasi kejadian yang menyebabkan kerugian
- mengumpulkan bukti kerugian
- menentukan kesamaan fakta dan dasar hukum
- menyusun jenis tuntutan
- menentukan apakah diperlukan subkelompok
- memilih wakil kelompok yang sesuai
- mempersiapkan rancangan pemberitahuan kepada anggota dan
- merancang cara verifikasi serta pembagian ganti rugi.
Sebagai contoh, terdapat 1.000 konsumen yang membeli produk yang sama dan kemudian mengalami kerugian.
Banyaknya korban tersebut belum otomatis membuat perkara dapat diajukan melalui class action.
Hakim tetap perlu melihat apakah para korban mempunyai kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, dan jenis tuntutan yang cukup untuk diperiksa dalam satu gugatan perwakilan kelompok.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Gugatan class action adalah mekanisme hukum yang memungkinkan satu atau beberapa korban mewakili banyak orang yang mengalami kerugian dengan kesamaan tertentu.
Di Indonesia, tata cara utama gugatan tersebut masih mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Selain itu, mekanisme gugatan kelompok juga diatur dalam beberapa undang-undang sektoral, termasuk UU Perlindungan Konsumen dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, tidak semua kasus yang melibatkan banyak korban otomatis dapat diajukan melalui class action.
Penggugat tetap harus memenuhi persyaratan mengenai jumlah anggota, kesamaan fakta atau dasar hukum, kesamaan jenis tuntutan, serta kemampuan wakil kelompok dalam memperjuangkan kepentingan anggota.
Menurut pendapat saya, class action dapat menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak ketika satu kejadian menimbulkan kerugian kepada banyak orang sekaligus.
Namun, keberhasilan proses tersebut tetap membutuhkan persiapan yang matang, mulai dari menentukan kelompok, mengumpulkan bukti, menyusun tuntutan, hingga merancang mekanisme pembagian ganti rugi.
Ringkasan
- Gugatan class action memungkinkan satu atau beberapa korban mewakili banyak orang yang mengalami kerugian serupa.
- Istilah resmi yang digunakan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002 adalah Gugatan Perwakilan Kelompok.
- Dasar prosedur utamanya adalah PERMA Nomor 1 Tahun 2002, yang masih berstatus berlaku hingga September 2026.
- Gugatan harus memenuhi persyaratan mengenai jumlah anggota, kesamaan fakta atau dasar hukum, kesamaan jenis tuntutan, dan kemampuan wakil kelompok.
- Wakil kelompok tidak perlu mendapatkan surat kuasa khusus dari setiap anggota kelompok.
- Hakim akan memeriksa terlebih dahulu apakah perkara memenuhi persyaratan untuk menggunakan mekanisme class action.
- Setelah dinyatakan sah, anggota kelompok akan mendapat pemberitahuan dan memiliki kesempatan untuk keluar melalui mekanisme opt-out.
- Gugatan yang meminta ganti rugi perlu menjelaskan mekanisme pembagian ganti rugi kepada anggota kelompok.
- Kasus banjir Jakarta 2020 dan gagal ginjal akut pada anak menjadi contoh penerapan gugatan class action di Indonesia.
- Lolos sebagai class action tidak berarti gugatan otomatis dimenangkan karena substansi perkara tetap harus dibuktikan di pengadilan.
Referensi
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. JDIH Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. JDIH Mahkamah Agung RI.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 46.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 91 dan Pasal 92.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Bedah Pengaduan Konsumen 2025: 365 Hari Pengaduan Konsumen. 15 Januari 2026.
ANTARA. Tim Advokasi Resmi Gugat Gubernur Anies atas Banjir di Jakarta. 13 Januari 2020.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Gugatan Korban Gagal Ginjal Telah Memenuhi Syarat Formil Class Action. 2 Maret 2023.
KBR. Dikabulkan, Permohonan Gugatan Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut. 21 Maret 2023.
Kompas.com. Perjalanan Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut, Terbaru Sebagian Korban Dapat Kompensasi. 25 Agustus 2024.




