Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) adalah pajak provinsi yang muncul saat hak milik kendaraan berpindah tangan. Banyak orang kaget ketika melihat tagihannya di Samsat. Biasanya, penyebabnya sama: tarif, dasar pengenaan, dan opsen belum mereka pahami sejak awal.
Jawaban singkatnya begini. UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD (UU HKPD) menetapkan tarif BBNKB paling tinggi 12%, dan Perda tiap provinsi menentukan angka pastinya. Sejak 5 Januari 2025, kabupaten/kota juga memungut opsen sebesar 66% dari pokok BBNKB.
Sebagai pakar hukum, saya menilai arah aturan baru ini sudah tepat. Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas mendorong orang segera balik nama. Sayang, sosialisasinya masih tipis, sehingga banyak pemilik menunda dan menanggung risikonya sendiri.
Artikel ini mengupas aturan, tarif, sampai contoh hitungannya. Yuk, mulai.
Apa Itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Dasar Hukumnya
Bea balik nama kendaraan bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan. Penyerahan itu bisa lahir dari jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Pemerintah provinsi yang memungutnya.
Dasar hukumnya ada di UU HKPD, terutama Pasal 12 sampai Pasal 16. Aturan ini menggantikan ketentuan lama dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Detail teknisnya kemudian diatur lagi lewat Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di tiap provinsi.
Ada tiga poin yang perlu kamu pegang:
- Objek BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor.
- Penerima penyerahan, baik orang pribadi maupun badan, yang menanggung pajaknya.
- Bukti pembayaran BBNKB menjadi syarat pendaftaran kendaraan (Pasal 16 ayat 4 UU HKPD).
Jadi, STNK dan BPKB atas namamu baru bisa terbit setelah BBNKB kendaraan baru lunas.
Baca Juga: Fungsi Materai dan Objek Bea Materai yang Wajib Diketahui
Tarif BBNKB Berdasarkan UU HKPD dan Perda
Tarif BBNKB berubah cukup besar. UU PDRD dulu mengizinkan tarif sampai 20% untuk penyerahan pertama. Kini UU HKPD memangkas batas maksimalnya menjadi 12%.
Tarif Maksimal dan Peran Perda
UU HKPD hanya memasang batas atas. Tiap provinsi bebas menentukan tarifnya selama tidak melewati 12%. Karena itu, angka di satu provinsi bisa berbeda dengan provinsi lain.
Khusus provinsi yang tidak terbagi atas kabupaten/kota, undang-undang membolehkan tarif sampai 20%. Alasannya, daerah semacam itu tidak memungut opsen.
Pemerintah daerah juga bisa memperbarui tarif sewaktu-waktu. Cek dulu Perda terbaru di provinsi tempat kendaraanmu terdaftar.
Opsen BBNKB: Tambahan 66% dari Pokok Pajak
Opsen adalah pungutan tambahan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak provinsi. Pasal 83 UU HKPD mengatur opsen PKB dan opsen BBNKB. Tarif opsen BBNKB ditetapkan 66% dari pajak terutang.
Pungutan ini menggantikan skema bagi hasil lama antara provinsi dan kabupaten/kota. Sebagai penyeimbang, pemerintah pusat menurunkan tarif maksimal BBNKB supaya beban total wajib pajak tidak membengkak. Aturannya berlaku sejak 5 Januari 2025, tiga tahun setelah UU HKPD diundangkan.
Provinsi memungut BBNKB, sementara kabupaten/kota memungut opsennya. Kamu membayar keduanya sekaligus di Samsat.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Cara Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Menghitung BBNKB sebenarnya mudah. Kamu hanya butuh dua data, yaitu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan tarif dalam Perda provinsi.
Rumus Perhitungan BBNKB dan Opsen
Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB. Menteri Dalam Negeri menetapkannya lewat peraturan menteri untuk tahun berjalan. Nilainya sering berbeda dari harga di dealer, jadi lihat daftar NJKB yang dipublikasikan pemerintah daerah.
Rumusnya seperti ini:
- BBNKB terutang = NJKB × tarif BBNKB
- Opsen BBNKB = 66% × BBNKB terutang
- Total yang dibayar = BBNKB terutang + opsen BBNKB
Contoh Perhitungan
Bayangkan kamu membeli mobil baru dengan NJKB Rp250.000.000. Perda di provinsimu menetapkan tarif 12%.
- BBNKB terutang: Rp250.000.000 × 12% = Rp30.000.000
- Opsen BBNKB: 66% × Rp30.000.000 = Rp19.800.000
- Total: Rp49.800.000
Sekarang coba sepeda motor dengan NJKB Rp20.000.000 dan tarif 12%:
- BBNKB terutang: Rp2.400.000
- Opsen BBNKB: Rp1.584.000
- Total: Rp3.984.000
Angka di atas cuma ilustrasi. Tarif di daerahmu bisa lebih rendah. Kamu juga masih membayar komponen lain, seperti PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi penerbitan STNK dan TNKB.
BBNKB Kendaraan Bekas dan Pengecualiannya
Ketentuan paling menarik dalam UU HKPD menyangkut kendaraan bekas. Pasal 12 menyebut objek BBNKB hanya penyerahan pertama. Artinya, penyerahan kedua dan seterusnya bebas BBNKB.
Apakah Mobil Bekas Masih Kena BBNKB?
Tidak. Sejak aturan baru berlaku, jual beli kendaraan bekas tidak lagi menimbulkan BBNKB. Dulu UU PDRD mengenakan tarif 1% pada penyerahan kedua dan seterusnya. Pemerintah menghapusnya supaya pemilik baru mau segera balik nama.
Kewajiban balik nama tetap ada. Kamu masih membayar biaya administrasi seperti PNBP Polri, ditambah PKB tahunan.
Dari sisi hukum, menunda balik nama berisiko besar. Kalau terjadi pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan, nama pemilik lama di STNK ikut terbawa. Saya menyarankan kamu mengurusnya paling lama sebulan setelah transaksi.
Penyerahan yang Dikecualikan dari BBNKB
UU HKPD juga menetapkan beberapa penyerahan yang bebas BBNKB, antara lain:
- kereta api;
- kendaraan milik pemerintah pusat dan daerah, TNI, serta Polri;
- kendaraan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik;
- kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, sejumlah daerah memberi insentif tambahan untuk kendaraan listrik. Cek Perda dan kebijakan di provinsimu sebelum membeli.
Langkah Membayar BBNKB di Samsat
Kamu bisa mengurus bea balik nama kendaraan bermotor di kantor Samsat sesuai domisili. Prosesnya relatif seragam di seluruh Indonesia. Siapkan dulu dokumen berikut:
- KTP asli pemilik baru;
- faktur pembelian dari dealer;
- surat keterangan nomor rangka dan mesin;
- formulir pendaftaran kendaraan;
- bukti pembayaran pajak dan biaya administrasi.
Setelah dokumen lengkap, ikuti urutan ini. Mula-mula, ajukan permohonan di loket pendaftaran. Petugas lalu menghitung BBNKB dan opsen, dan kamu membayar tagihannya lewat kanal resmi. Terakhir, ambil STNK, sedangkan BPKB mengikuti jadwal penyerahan dari Polri.
Bayar hanya lewat kanal resmi pemerintah. Jauhi calo yang menawarkan “tarif khusus”. Praktik semacam itu berpotensi melanggar hukum dan merugikan kamu sendiri.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Berapa tarif bea balik nama kendaraan bermotor tertinggi saat ini?
UU HKPD menetapkan tarif BBNKB paling tinggi 12%. Tarif pastinya mengikuti Perda tiap provinsi. Kabupaten/kota kemudian memungut opsen BBNKB sebesar 66% dari pokok pajak.
Apakah balik nama mobil bekas masih kena BBNKB?
Tidak. Berdasarkan UU HKPD, BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama. Kamu tetap wajib balik nama dan membayar biaya administrasi serta PKB.
Apa dasar perhitungan BBNKB?
Dasar pengenaannya adalah nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Kalikan NJKB dengan tarif Perda, lalu tambahkan opsen 66% dari hasilnya.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Aturan bea balik nama kendaraan bermotor kini jauh lebih jelas. Tarif maksimal turun menjadi 12%, kendaraan bekas bebas BBNKB, dan opsen 66% menjadi pungutan tambahan di tingkat kabupaten/kota. Dengan rumus NJKB dikali tarif, kamu bisa memperkirakan biayanya sebelum membeli.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Cek Perda provinsimu, hitung total BBNKB plus opsen, lalu urus balik nama tepat waktu. Menurut saya, kepastian hukum atas kendaraan jauh lebih berharga daripada menghemat biaya dengan menunda.
Pemerintah daerah juga perlu memperjelas informasi tarif. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi bingung di loket Samsat.
Masih ragu soal tarif di daerahmu, status balik nama, atau sengketa kepemilikan kendaraan? Jangan tunggu masalahnya membesar. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu kamu memahami langkah hukum yang tepat.
Baca Juga: Bea Masuk Anti Dumping: Pengertian, Tarif, dan Cara Penetapannya
Ringkasan
- BBNKB adalah pajak provinsi atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor, diatur dalam Pasal 12 sampai 16 UU HKPD.
- Objek BBNKB hanya penyerahan pertama, sehingga kendaraan bekas bebas BBNKB.
- Tarif BBNKB paling tinggi 12%, dan Perda tiap provinsi menetapkan angka pastinya.
- Kabupaten/kota memungut opsen BBNKB sebesar 66% dari pokok pajak sejak 5 Januari 2025.
- Rumusnya: BBNKB = NJKB × tarif, lalu tambahkan opsen 66% dari hasilnya.
- Bukti pembayaran BBNKB menjadi syarat pendaftaran kendaraan bermotor.
- Kendaraan tertentu, seperti milik pemerintah dan kendaraan energi terbarukan, dikecualikan.
- Balik nama kendaraan bekas tetap wajib, meski tanpa BBNKB.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Pasal 12 sampai 16 dan Pasal 83).
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (sebagai pembanding ketentuan lama).
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman perhitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB (versi tahun berjalan).
- Peraturan Daerah Provinsi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (sesuai provinsi domisili kendaraan).
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan: djpk.kemenkeu.go.id.
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia: kemendagri.go.id.





