Pernah gajimu dipotong gara-gara tidak masuk kerja? Banyak pekerja mengalaminya, lalu bertanya-tanya apakah perusahaan memang boleh melakukan itu. Jawabannya berpangkal pada prinsip no work no pay.
Sederhananya, no work no pay berarti upah tidak dibayar kalau pekerja tidak mengerjakan pekerjaannya. Hukum kita juga menyediakan sejumlah pengecualian. Pada kondisi tertentu, upah tetap harus dibayar penuh.
Dari pengamatan saya sebagai praktisi hukum, prinsip ini sering dipakai secara serampangan. Banyak perusahaan langsung memotong gaji tanpa mengecek alasan ketidakhadiran pekerja. Padahal, prinsip ini sah dan adil kalau pengusaha menerapkannya dengan cermat.
Artikel ini mengupas pengertian, dasar hukum, pengecualian, sampai cara menghitung potongan upah. Kamu juga akan tahu langkah apa yang bisa diambil kalau gajimu dipotong secara keliru.
Apa Itu No Work No Pay?
Istilah no work no pay berasal dari bahasa Inggris. Artinya kurang lebih “tidak bekerja, tidak dibayar”. Hukum ketenagakerjaan Indonesia memakai prinsip ini sebagai asas dasar pengupahan.
Logikanya mudah. Upah adalah imbalan atas pekerjaan yang sudah dilakukan. Jadi pada hari ketika pekerja tidak bekerja karena kemauannya sendiri, pengusaha pada dasarnya tidak wajib membayar upah.
Prinsip ini paling terasa pada beberapa kelompok pekerja:
- Pekerja harian lepas yang dibayar berdasarkan kehadiran.
- Pekerja dengan sistem upah per hari atau per jam.
- Pekerja bulanan yang absen tanpa alasan sah.
Tentu saja, prinsip ini tidak memberi pengusaha izin memotong upah sesuka hati. Setiap ketidakhadiran perlu dinilai satu per satu. Aturan hukum juga harus jadi pegangan utama.
Baca Juga: Kontrak Kerja Konstruksi: Jenis, Isi, dan Hal Wajib agar Aman
Dasar Hukum dan Aturan No Work No Pay di Indonesia
Aturan no work no pay tercantum dalam Pasal 93 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bunyinya jelas: upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan. Sesudah itu, UU Nomor 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja) mengubah sebagian ketentuan pengupahan.
Pemerintah kemudian merinci aturan teknisnya dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dari rangkaian aturan itu, ada beberapa poin pokok yang perlu kamu pegang:
- Upah lahir dari hubungan kerja dan pelaksanaan pekerjaan.
- Pengusaha tidak wajib membayar upah saat pekerja tidak bekerja atas kehendak sendiri.
- Pengusaha wajib membayar upah kalau pekerja berhalangan karena alasan yang diakui hukum.
- Upah untuk hari kerja yang dijalani pekerja tidak boleh di bawah upah minimum.
Satu kabar baru patut kamu catat. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. UU ini menata ulang ketentuan pengupahan, termasuk upah saat pekerja berhalangan.
Jadi, cek teks resminya dan baca ketentuan peralihannya. Pastikan juga kamu memakai aturan yang berlaku pada saat peristiwanya terjadi.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Pengecualian No Work No Pay: Kapan Upah Tetap Wajib Dibayar?
Pengecualian no work no pay adalah salah satu hak terpenting pekerja. Pasal 93 UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha tetap membayar upah dalam kondisi berikut.
Berhalangan karena alasan pribadi atau keluarga:
- Pekerja sakit sehingga tidak bisa bekerja.
- Pekerja perempuan sakit pada hari pertama dan kedua haid.
- Pekerja menikah (3 hari).
- Pekerja menikahkan, mengkhitankan, atau membaptiskan anaknya (2 hari).
- Istri pekerja melahirkan atau keguguran (2 hari).
- Suami, istri, orang tua, mertua, anak, atau menantu meninggal dunia (2 hari).
- Anggota keluarga serumah meninggal dunia (1 hari).
Berhalangan karena kewajiban lain:
- Pekerja menjalankan kewajiban terhadap negara.
- Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
- Pekerja melaksanakan tugas serikat pekerja dengan persetujuan pengusaha.
- Pekerja melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Pekerja siap bekerja, tetapi pengusaha tidak memberinya pekerjaan:
Kalau pekerja sudah bersedia bekerja dan perusahaan tidak memberinya tugas, upah tetap berjalan. Kesalahannya ada di pihak pengusaha.
Satu pengecualian lagi datang dari Pasal 145 UU Ketenagakerjaan. Pekerja yang mogok kerja secara sah tetap berhak atas upah. Maka, pengusaha tidak boleh memakai no work no pay untuk mogok yang sah.
Aturan Upah bagi Pekerja yang Sakit
Kasus sakit paling sering memicu sengketa. Pekerja yang sakit dan tidak bisa bekerja tetap berhak atas upah. Pembayarannya bertahap, dan pekerja harus bisa membuktikan sakitnya.
Skema pembayaran upah sakit menurut Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan:
- Empat bulan pertama: 100% dari upah.
- Empat bulan kedua: 75% dari upah.
- Empat bulan ketiga: 50% dari upah.
- Bulan berikutnya: 25% dari upah, sampai terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Simpan surat keterangan dokter sebagai bukti. Tanpa surat itu, perusahaan bisa menganggapmu mangkir.
Soal mangkir, PP Nomor 35 Tahun 2021 punya aturan sendiri. Pekerja yang tidak masuk lima hari kerja berturut-turut bisa dianggap mengundurkan diri. Syaratnya, perusahaan sudah memanggilnya secara patut sebanyak dua kali. Karena itu, kabari perusahaan sesegera mungkin dan sertakan buktinya.
Cara Menghitung Potongan Upah karena No Work No Pay
Potongan upah harus wajar dan transparan. Praktik yang umum adalah membagi upah bulanan dengan jumlah hari kerja dalam sebulan. Hasilnya dikalikan jumlah hari tidak masuk tanpa alasan sah.
Sebaiknya rumus ini tertulis jelas. Tempatnya bisa di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Ambil contoh sederhana. Upah bulananmu Rp5.000.000 dengan 25 hari kerja, sehingga upah hariannya Rp200.000. Kalau kamu absen dua hari tanpa alasan sah, potongannya Rp400.000 dan gaji yang kamu terima menjadi Rp4.600.000.
Meski begitu, ada beberapa batasan yang harus dipatuhi pengusaha:
- Potongan hanya boleh menyasar hari tidak bekerja tanpa alasan sah.
- Potongan tidak boleh membuat upah jatuh di bawah ketentuan hukum.
- Pengusaha tidak boleh menjatuhkan denda ganda tanpa dasar aturan.
FAQ: Pertanyaan Seputar No Work No Pay
Apakah perusahaan boleh memotong gaji kalau karyawan izin tidak masuk?
Boleh, selama alasan izinnya tidak termasuk yang dilindungi hukum. Contohnya izin untuk urusan pribadi di luar daftar pengecualian. Kalau alasannya sakit dengan bukti, menikah, atau ibadah yang diperintahkan agama, perusahaan tidak boleh memotong upah.
Apakah no work no pay berlaku untuk karyawan tetap bergaji bulanan?
Berlaku. Status pekerja tidak mengubah prinsip ini. Sebelum memotong, perusahaan harus mengecek dulu apakah ketidakhadiran itu masuk daftar pengecualian. Idealnya, rumus potongan juga tertulis di peraturan perusahaan.
Apa yang harus dilakukan kalau upah dipotong secara keliru?
Mulailah dengan keberatan tertulis kepada atasan atau HRD. Kalau belum ada titik temu, lanjutkan ke perundingan bipartit. Sesudah itu, laporkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan setempat untuk mediasi. Kumpulkan semua bukti, seperti slip gaji, data absensi, dan surat dokter.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
No work no pay adalah asas pengupahan yang sah dan berlaku di Indonesia. Pengusaha tidak wajib membayar upah kalau pekerja tidak bekerja. Pasal 93 UU Ketenagakerjaan memuat banyak pengecualian, mulai dari sakit, menikah, kedukaan, ibadah, sampai mogok yang sah.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Pekerja perlu mengumpulkan bukti dan memahami haknya. Pengusaha perlu menyusun aturan internal yang jelas dan sejalan dengan hukum. Keduanya juga perlu mengikuti perkembangan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan.
Menurut saya, aturan yang jelas jauh lebih berharga daripada kemenangan dalam sengketa. Aturan internal yang transparan mencegah konflik sejak awal. Hubungan kerja pun lebih sehat.
Masih ragu apakah gajimu dipotong secara sah? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia di halaman ini, atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website kami. Tim kami siap membantu kamu memahami hak dan menentukan langkah yang tepat.
Baca Juga: Pasal 374 KUHP: Bunyi, Unsur, dan Ancaman Pidana Penggelapan
Ringkasan
- No work no pay berarti upah tidak dibayar kalau pekerja tidak melakukan pekerjaan, sesuai Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
- Prinsip ini tidak berlaku kalau pekerja berhalangan karena alasan yang dilindungi hukum.
- Alasan yang dilindungi meliputi sakit, haid hari pertama dan kedua, menikah, kelahiran, kedukaan, ibadah, dan kewajiban terhadap negara.
- Pekerja yang mogok secara sah tetap berhak atas upah.
- Upah pekerja sakit dibayar bertahap, yaitu 100%, 75%, 50%, dan 25% sesuai lama sakit.
- Pengusaha harus menghitung potongan upah secara transparan dan sesuai aturan perusahaan.
- Pekerja yang upahnya dipotong keliru bisa menempuh bipartit, lalu mediasi di dinas ketenagakerjaan.
- DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, jadi periksa ketentuan terbarunya.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 93 dan Pasal 145).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2024, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id).
- Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna 6 Oktober 2026 (dpr.go.id dan jdih.dpr.go.id; verifikasi nomor dan tanggal pengundangan).
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, kemnaker.go.id.





