Terbaru

Legalitas

Perpanjangan Merek: Kapan Harus Diajukan dan Cara Mengurusnya

Ditulis oleh Destiana

Daftar Isi

Perpanjangan merek sering terlupakan pemilik usaha, padahal telat sedikit saja bisa membuat perlindungan merek hilang. Banyak pelaku usaha mengira sertifikat merek berlaku selamanya setelah terbit. Secara sederhana, perpanjangan merek adalah permohonan untuk memperpanjang perlindungan hukum merek terdaftar selama 10 tahun lagi, dan pengajuannya terikat batas waktu yang tegas.

Sebagai penulis yang menekuni hukum kekayaan intelektual, saya menilai kelalaian memperpanjang merek adalah kesalahan paling mahal bagi bisnis yang sudah berkembang. Alasannya jelas. Reputasi yang dibangun bertahun-tahun bisa kehilangan perlindungan hanya karena tenggat terlewat. Oleh karena itu, pemilik merek perlu memahami waktu dan prosedurnya sejak jauh hari.

Artikel ini akan membahas masa berlaku merek, dasar hukum, waktu pengajuan, syarat, hingga cara mengurus perpanjangan merek. Dengan begitu, Anda dapat menjaga hak atas merek tanpa terjebak denda atau kehilangan hak.

Masa Berlaku dan Pengertian Perpanjangan Merek

Masa berlaku merek terdaftar adalah 10 tahun. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebut merek terdaftar mendapat pelindungan hukum selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan.

Selanjutnya, Pasal 35 ayat (2) memberi ruang perpanjangan untuk jangka waktu yang sama. Artinya, pemilik merek dapat memperoleh tambahan perlindungan 10 tahun setiap kali memperpanjang, selama persyaratannya terpenuhi.

Sebagai tambahan, hak eksklusif atas merek hanya berlaku selama pelindungan masih berjalan. Karena itu, merek yang lewat masa berlakunya tidak lagi memiliki perlindungan hukum yang sama.

perpanjangan merek

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Tanggal Penerimaan sebagai Titik Hitung

Banyak pemilik merek keliru menghitung masa berlaku dari tanggal sertifikat terbit. Padahal, undang-undang menghitungnya sejak Tanggal Penerimaan, yaitu tanggal permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum. Oleh karena itu, periksa tanggal tersebut pada data merek Anda sebelum menghitung tenggat.

Dasar Hukum Perpanjangan Merek

Dasar hukum perpanjangan merek bersumber dari undang-undang dan peraturan menteri yang saling melengkapi. Regulasi ini menjadi acuan bagi pemilik merek maupun pemeriksa merek di DJKI.

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 35 sampai Pasal 37 yang mengatur perpanjangan.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, yang memuat tata cara teknisnya.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021, yang mengubah sebagian ketentuan Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016.
Baca juga  Cara Yayasan Terhindar dari TPPU (Pencucian Uang)

Berdasarkan Pasal 35 ayat (3) UU Merek, permohonan perpanjangan diajukan secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia. Pengajuan dilakukan oleh pemilik merek atau kuasanya, dan dikenai biaya.

Menurut pandangan saya, kemudahan pengajuan elektronik seharusnya mengurangi alasan terlambat. Meski begitu, kenyataannya banyak pemilik merek baru sadar setelah menerima pemberitahuan masa tenggang.

Kapan Harus Mengajukan Perpanjangan Merek

Waktu pengajuan perpanjangan merek terbagi menjadi dua periode yang perlu dibedakan. Keduanya diatur dalam Pasal 35 ayat (3) dan ayat (4) UU Merek.

  1. Periode normal. Permohonan diajukan dalam jangka waktu enam bulan sebelum berakhirnya masa pelindungan merek.
  2. Masa tenggang. Permohonan masih dapat diajukan paling lama enam bulan setelah masa pelindungan berakhir, dengan biaya perpanjangan ditambah denda sebesar biaya perpanjangan.

Perlu dicatat, denda keterlambatan sama besar dengan biaya perpanjangan. Dengan demikian, biaya total pada masa tenggang kira-kira dua kali lipat dibandingkan pengajuan tepat waktu.

Sebagai tambahan, DJKI mengumumkan daftar merek yang berada dalam masa tenggang enam bulan. Jadi, pemilik merek dapat memeriksa apakah mereknya masuk daftar tersebut.

Akibat Jika Merek Tidak Diperpanjang

Apabila permohonan perpanjangan tidak diajukan sampai masa tenggang berakhir, merek terdaftar dinyatakan kadaluarsa. Setelah itu, pelindungan hukumnya berakhir dan pihak lain berpeluang mengajukan merek serupa. Oleh karena itu, pemilik merek perlu mencatat tenggatnya dalam kalender bisnis.

Syarat Perpanjangan Merek

Syarat perpanjangan merek diatur dalam Pasal 36 UU Merek. Permohonan perpanjangan disetujui apabila pemohon melampirkan surat pernyataan mengenai dua hal berikut.

  1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana tercantum dalam sertifikat merek.
  2. Barang atau jasa tersebut masih diproduksi dan atau diperdagangkan.

Selanjutnya, Pasal 37 ayat (1) UU Merek menegaskan bahwa permohonan perpanjangan ditolak jika tidak memenuhi ketentuan tersebut. Oleh karena itu, pemilik merek tidak dapat memperpanjang merek yang sudah tidak dipakai.

Baca juga  Perbedaan Persero dan Perum: Pengertian, Ciri, dan Contohnya

Menurut saya pribadi, syarat penggunaan ini wajar karena hak merek seharusnya melindungi usaha yang nyata. UU Merek juga membuka peluang penghapusan merek yang tidak digunakan tiga tahun berturut-turut.

Jalur Khusus untuk Logo atau Lambang Perusahaan

Sebagai tambahan, UU Merek memberi kemudahan bagi merek berupa logo atau lambang perusahaan atau badan hukum. Pemilik cukup membayar biaya perpanjangan dalam enam bulan sebelum masa berakhir, sepanjang tidak terjadi sengketa. Prosedur pernyataan penggunaan tidak diperlukan pada jalur ini, sehingga sebaiknya pemilik memastikan penerapannya langsung ke DJKI.

Cara Mengurus Perpanjangan Merek

Cara mengurus perpanjangan merek dilakukan melalui layanan pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Berikut tahapan umum yang biasa dilalui pemilik merek.

  1. Memeriksa Tanggal Penerimaan dan menghitung tanggal berakhirnya pelindungan selama 10 tahun.
  2. Menyiapkan data merek, identitas pemilik, dan surat kuasa bila memakai konsultan atau kuasa.
  3. Menyusun surat pernyataan bahwa merek masih digunakan dan barang atau jasanya masih diproduksi atau diperdagangkan.
  4. Mengajukan permohonan perpanjangan secara elektronik pada periode normal atau masa tenggang.
  5. Membayar biaya perpanjangan, ditambah denda bila diajukan pada masa tenggang.
  6. Memantau status permohonan hingga disetujui atau mendapat pemberitahuan dari DJKI.

Sebagai tambahan, biaya perpanjangan dihitung berdasarkan kelas barang atau jasa. Karena itu, pemilik merek perlu memeriksa tarif terbaru pada situs resmi DJKI sebelum membayar.

perpanjangan merek

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ Seputar Perpanjangan Merek

Berapa lama masa berlaku merek setelah diperpanjang? Perpanjangan memberi pelindungan tambahan selama 10 tahun, yaitu jangka waktu yang sama dengan pelindungan awal menurut Pasal 35 ayat (2) UU Merek.

Apakah merek bisa diperpanjang setelah masa berlakunya habis? Bisa, selama masih dalam masa tenggang enam bulan setelah berakhir dan pemohon membayar biaya perpanjangan ditambah denda sebesar biaya perpanjangan.

Baca juga  Panduan BPOM Skincare: Cara Cek, Syarat Legalitas, dan Langkah Daftar Terbaru

Apa yang terjadi jika merek tidak diperpanjang? Merek dinyatakan kadaluarsa dan kehilangan pelindungan hukum, sehingga pihak lain berpeluang mendaftarkan merek yang serupa.

Kesimpulan

Singkatnya, perpanjangan merek adalah permohonan memperpanjang pelindungan merek terdaftar selama 10 tahun lagi. Permohonan diajukan enam bulan sebelum masa berakhir, atau paling lama enam bulan sesudahnya dengan tambahan denda sebesar biaya perpanjangan.

Sebagai penulis, saya berpendapat bahwa pemilik merek sebaiknya mengajukan perpanjangan pada periode normal, bukan menunggu masa tenggang. Langkah yang disarankan adalah mencatat tenggat, menyiapkan surat pernyataan penggunaan merek, dan memastikan merek benar-benar masih dipakai.

Apabila Anda membutuhkan pendampingan hukum terkait perpanjangan merek, merek yang sudah kadaluarsa, atau sengketa merek lainnya, jangan ragu untuk klik poster di bawah ini atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website untuk mendapatkan pendampingan langsung dari tim kami.

Ringkasan

  • Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
  • Dasar hukumnya adalah Pasal 35 sampai Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2016 beserta Permenkumham 67/2016 dan 12/2021.
  • Perpanjangan diajukan dalam enam bulan sebelum masa pelindungan berakhir.
  • Masa tenggang enam bulan setelah berakhir tersedia dengan biaya ditambah denda sebesar biaya perpanjangan.
  • Pemohon wajib melampirkan surat pernyataan bahwa merek masih digunakan dan barang atau jasanya masih diperdagangkan.
  • Merek yang tidak diperpanjang sampai masa tenggang berakhir dinyatakan kadaluarsa.
  • Merek berupa logo atau lambang perusahaan memiliki jalur perpanjangan yang lebih sederhana.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37.
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
  4. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia, informasi perpanjangan jangka waktu pelindungan merek,
  5. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan, peraturan.bpk.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi