UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah, yaitu usaha produktif dengan batas modal dan omzet tertentu menurut aturan pemerintah. Sayangnya, istilah ini sering tertukar dengan UMKM.
Banyak pelaku usaha menganggap keduanya sama saja. Padahal cakupannya berbeda, dan salah menempatkan skala usaha bisa berdampak ke perizinan, akses pembiayaan, sampai pajak.
Jawaban singkatnya begini. UKM mencakup usaha kecil dan usaha menengah. UMKM menambahkan usaha mikro ke dalam daftar itu. Dalam regulasi terbaru, pemerintah memakai istilah UMKM.
Sebagai penulis yang sehari-hari bersinggungan dengan urusan hukum usaha, saya menilai kebingungan istilah ini layak ditanggapi serius.
Salah menaruh skala usaha berarti membuka peluang salah mengurus legalitas dan salah menghitung pajak. Karena itu, sebelum bisnis membesar, kenali dulu posisi usahamu. Artikel ini mengupasnya dengan acuan regulasi terbaru.
Baca juga: Peluang Bisnis Agen KAI Logistik, Ini Syarat dan Modalnya
Pengertian UKM Adalah Menurut Hukum Indonesia
Soal istilah, ada satu fakta yang jarang disadari orang. Dalam hukum Indonesia, “UKM” tidak punya definisi tersendiri.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah hanya mendefinisikan tiga kelompok usaha, yaitu mikro, kecil, dan menengah. Jadi, pengertian UKM adalah gabungan dua dari tiga kelompok itu. Mari kita lihat satu per satu.
Definisi Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Perseorangan atau badan usaha boleh menjalankannya.
Syaratnya, usaha itu bukan anak perusahaan atau cabang dari usaha menengah maupun usaha besar, dan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan peraturan.
Definisi Usaha Menengah
Usaha menengah punya syarat kepemilikan yang sama dengan usaha kecil. Ia juga berdiri sendiri dan tidak menjadi bagian dari usaha besar.
Bedanya ada pada skala. Modal dan omzetnya lebih tinggi, sehingga posisinya satu tingkat di atas usaha kecil.
Dasar Hukum UKM yang Berlaku Saat Ini
Dasar hukum UKM tersebar di beberapa regulasi. Berikut yang paling sering dipakai sebagai rujukan:
- UU Nomor 20 Tahun 2008, yang memuat definisi dasar usaha mikro, kecil, dan menengah.
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan kriteria dan menyerahkan pengaturannya ke peraturan pemerintah.
- PP Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM, termasuk batas modal dan omzet.
- Permen UMKM Nomor 2 Tahun 2026, yang memuat pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan UMKM.
Kriteria UKM Berdasarkan PP 7/2021
Untuk urusan kriteria UKM, rujukan utamanya adalah Pasal 35 PP 7/2021. Aturan ini membagi penilaian ke dalam dua jalur.
Kriteria modal usaha terutama dipakai saat mendirikan atau mendaftarkan usaha. Sementara itu, kriteria hasil penjualan tahunan dipakai untuk pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan.
Kriteria Modal Usaha
Perhitungan modal usaha tidak memasukkan tanah dan bangunan tempat usaha. Batasnya seperti ini:
- Usaha kecil: modal lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar.
- Usaha menengah: modal lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar.
Kriteria Hasil Penjualan Tahunan
Jalur kedua memakai omzet setahun sebagai ukuran. Batasnya seperti ini:
- Usaha kecil: omzet lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
- Usaha menengah: omzet lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
Usaha dengan modal dan omzet di bawah batas tersebut masuk kategori mikro. Kalau angkanya melampaui batas menengah, usaha itu tergolong usaha besar.
Pembaruan Lewat Permen UMKM 2/2026
Pada April 2026, pemerintah menerbitkan Permen UMKM Nomor 2 Tahun 2026 tentang pedoman klasifikasi dan tingkat perkembangan UMKM.
Menurut ulasan atas aturan ini, batas modal dan omzetnya tidak berubah drastis dari PP 7/2021. Permen ini menambahkan kriteria tambahan serta penilaian tingkat perkembangan usaha.
Kriteria tambahan tersebut, menurut ulasan yang sama, berfungsi memetakan karakteristik usaha dan tidak menentukan skala usaha. Supaya akurat, bacalah teks finalnya langsung di JDIH Kementerian UMKM.

Perbedaan UKM dan UMKM yang Perlu Kamu Pahami
Pertanyaan soal perbedaan UKM dan UMKM hampir selalu muncul di awal. Jawabannya ada di cakupan. Untuk kategori kecil dan menengah, angka kriterianya sama persis. Ini perbandingannya:
- Cakupan: UKM meliputi usaha kecil dan menengah. UMKM meliputi usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Status istilah: UMKM adalah istilah resmi dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. UKM lebih sering muncul dalam percakapan sehari-hari dan dokumen lama.
- Contoh pemakaian: Pelaku usaha rumahan dengan omzet di bawah Rp2 miliar termasuk UMKM kategori mikro. Usaha seperti itu tidak termasuk UKM.
- Dampak hukum: PP 7/2021 dan aturan pajak memakai istilah UMKM. Hak dan kewajibanmu mengikuti klasifikasi mikro, kecil, atau menengah.
Dengan begitu, setiap UKM pasti masuk kelompok UMKM. Arah sebaliknya tidak berlaku, karena usaha mikro berada di luar UKM.
Saya menyarankan pelaku usaha memakai istilah UMKM dalam dokumen resmi. Cara ini menyamakan bahasa usahamu dengan bahasa regulasi.
Ciri dan Contoh UKM di Indonesia
Angka modal dan omzet memang jadi patokan utama. Meski begitu, UKM punya karakter khas yang bisa kamu amati langsung. Dari sana, kamu bisa menakar posisi usahamu sendiri.
Ciri-Ciri UKM
- Pemilik terjun langsung mengelola usaha dan sering menjadi pengambil keputusan utama.
- Usaha sudah punya karyawan dengan pembagian tugas dasar.
- Pembukuan lebih rapi dibanding usaha mikro.
- Jangkauan pasar meluas ke luar kota atau ke platform daring.
- Usaha berdiri sendiri dan tidak menjadi cabang perusahaan besar.
Contoh UKM
Contoh UKM bisa kamu temui di sekitar. Ada pabrik makanan olahan skala menengah, toko ritel dengan beberapa cabang, bengkel dengan banyak teknisi, dan produsen garmen yang melayani pesanan partai besar. Satu catatan: jenis usaha tidak menentukan kategori. Angka omzet yang jadi penentunya.
Legalitas dan Pajak yang Wajib Dipenuhi UKM
Setelah paham kriterianya, kamu perlu merapikan legalitas. Mulailah dengan mendaftarkan usaha lewat sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kewajiban ini berlaku bagi setiap pelaku usaha berdasarkan PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berikutnya, pilih bentuk badan usaha yang cocok.
Usaha kecil boleh memakai perseroan perorangan yang didirikan satu orang. Usaha menengah tidak bisa memakai bentuk itu, sehingga pilihannya CV atau PT. Terakhir, urus NPWP dan patuhi kewajiban pelaporan pajak.
Dari sisi pajak, pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 yang berlaku sejak 22 April 2026 dan mengubah PP 55/2022. Berdasarkan informasi DJP, tarif PPh final tetap 0,5% dengan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun.
Namun, subjek pajaknya kini lebih sempit. Tarif ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi dalam negeri.
CV, firma, dan PT yang baru terdaftar tidak bisa lagi memakainya dan harus memakai tarif umum PPh Badan. Wajib pajak yang sudah memakai fasilitas ini sebelumnya tetap mendapat masa transisi sampai jangka waktunya berakhir.
Ada kabar baik bagi orang pribadi. Omzet Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tetap bebas PPh. Fasilitas 0,5% bagi orang pribadi dan perseroan perorangan juga berlaku tanpa batas waktu selama kriterianya terpenuhi.
Di sisi lain, penghitungan batas Rp4,8 miliar kini menggabungkan omzet suami, istri, dan perseroan perorangan milik mereka. Aturan ini menutup celah pemecahan usaha (firm splitting).
Menurut saya, langkah pemerintah menutup celah pemecahan usaha sudah tepat. Meski begitu, pemilik CV atau PT perlu menghitung ulang beban pajaknya, dan pelaku UKM yang patuh tetap butuh pendampingan agar tidak salah langkah. Konsultasi sejak awal biayanya jauh lebih ringan daripada memperbaiki kesalahan belakangan.

FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah UKM sama dengan UMKM?
Belum tentu. UKM hanya mencakup usaha kecil dan menengah, sedangkan UMKM masih menyertakan usaha mikro. Peraturan perundang-undangan memakai UMKM sebagai istilah resminya.
Berapa omzet maksimal sebuah UKM?
Omzet usaha kecil berkisar di atas Rp2 miliar sampai Rp15 miliar per tahun. Omzet usaha menengah berkisar di atas Rp15 miliar sampai Rp50 miliar per tahun, sesuai PP 7/2021.
Jadi, batas atas UKM adalah omzet Rp50 miliar per tahun, atau modal usaha Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Usaha di atas angka itu masuk kategori usaha besar.
Apakah UKM wajib memiliki NIB?
Ya. Setiap pelaku usaha, termasuk UKM, wajib memiliki NIB melalui sistem OSS sesuai PP 28/2025. NIB menjadi identitas sekaligus dasar legalitas kegiatan usahamu.
Kesimpulan
UKM adalah usaha kecil dan menengah yang diatur lewat UU 20/2008, UU Cipta Kerja, PP 7/2021, dan Permen UMKM 2/2026.
Kriterianya mengikuti batas modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Selisih dengan UMKM ada di cakupan, sebab UMKM menyertakan usaha mikro.
Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Pertama, cek posisi usahamu berdasarkan modal dan omzet.
Kedua, pastikan NIB dan NPWP sudah aktif. Ketiga, tinjau ulang status pajakmu setelah PP 20/2026 terbit, terutama jika usahamu berbentuk CV, firma, atau PT.
Dari pengalaman saya, kepatuhan sejak dini adalah modal jangka panjang. Usaha yang legal lebih mudah mendapat pembiayaan, kemitraan, dan perlindungan hukum.
Masih ragu soal skala usaha, legalitas, atau kewajiban pajakmu? Jangan tunggu sampai masalah muncul. Klik poster yang tersedia di halaman ini, atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Tim kami siap membantumu memahami posisi usaha dan menentukan langkah legalitas yang paling pas.
Baca juga: Bisnis Model Canvas: 9 Blok dan Cara Menyusunnya untuk Pemula
Ringkasan
- UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah, sedangkan UMKM juga mencakup usaha mikro.
- Dasar hukum utamanya adalah UU 20/2008, UU 6/2023, PP 7/2021, dan Permen UMKM 2/2026.
- Usaha kecil bermodal Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, dengan omzet Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
- Usaha menengah bermodal Rp5 miliar sampai Rp10 miliar, dengan omzet Rp15 miliar sampai Rp50 miliar, dan perhitungan modal tidak memasukkan tanah serta bangunan.
- UMKM adalah istilah resmi dalam regulasi, sedangkan UKM lebih sering muncul dalam percakapan sehari-hari.
- Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB lewat OSS (PP 28/2025), dan perseroan perorangan hanya untuk usaha mikro dan kecil.
- Berdasarkan PP 20/2026, tarif PPh final 0,5% dengan batas omzet Rp4,8 miliar hanya untuk orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. CV, firma, dan PT yang baru terdaftar tidak lagi memenuhi syarat.
- Omzet Rp500 juta pertama orang pribadi tetap bebas PPh, dan omzet keluarga digabung untuk mencegah pemecahan usaha.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Pasal 35).
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Menteri UMKM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Klasifikasi dan Tingkat Perkembangan UMKM (jdih.umkm.go.id).
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.
- Direktorat Jenderal Pajak, “PP 20/2026: Tarif PPh 0,5% bagi UMKM Orang Pribadi Berlaku Selamanya,” pajak.go.id, 3 Juni 2026.
- Direktorat Jenderal Pajak, “Insentif Pajak UMKM Tetap Diberikan,” pajak.go.id.
