Pasal 373 KUHP mengatur penggelapan ringan, yaitu penggelapan barang bernilai kecil yang bukan ternak. Pasal ini sering dicari orang ketika barang pinjaman tak kunjung kembali. Ada satu hal yang perlu kamu tahu lebih dulu.
Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru berlaku dan pengaturan penggelapan ringan pindah ke Pasal 487. Unsur pokoknya masih mirip. Batas nilai barang dan jenis hukumannya ikut berubah.
Sebagai penulis hukum, saya menilai perubahan ini patut disambut baik. Penjara untuk barang bernilai kecil kerap terasa tidak sepadan.
Denda dan penyelesaian restoratif terasa lebih adil. Pelaku tetap harus bertanggung jawab, dan korban tetap berhak atas pemulihan.
Baca juga: Tanggung Renteng Adalah: Pengertian dan Contoh Hukumnya
Apa Itu Pasal 373 KUHP dan Mengapa Kini Berganti?
Pasal 373 KUHP lama masuk dalam bab penggelapan. Rujukannya Pasal 372, yaitu penggelapan biasa.
Isinya menyebut penggelapan ringan apabila barang yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak melewati batas tertentu.
Teks aslinya hanya menyebut Rp25. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 kemudian menaikkan batas itu menjadi Rp250.
Selanjutnya, Pasal 1 Perma Nomor 2 Tahun 2012 membaca angka Rp250 tersebut menjadi Rp2.500.000. Penyesuaian ini mengikuti turunnya nilai uang dari tahun ke tahun.
KUHP lama kini sudah tidak berlaku. Pasal 624 UU 1/2023 menetapkan masa transisi tiga tahun sejak undang-undang diundangkan, sehingga KUHP baru efektif pada 2 Januari 2026.
Pasal 622 mencabut KUHP lama, yaitu UU Nomor 1 Tahun 1946, beserta UU Nomor 16 Prp. Tahun 1960. Penggelapan ringan sekarang diatur dalam Pasal 487.
Bagaimana dengan perbuatan sebelum 2026? Pasal 3 ayat (1) UU 1/2023 memberi jawabannya. Aturan yang baru berlaku, kecuali aturan lama lebih menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana.
Hakim yang menimbang hal itu. Dalam praktik, Pengadilan Negeri Manna sudah memakai Pasal 487 karena menilainya lebih menguntungkan terdakwa.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Unsur Pasal 373 KUHP tentang Penggelapan Ringan
Penggelapan ringan berdiri di atas unsur penggelapan biasa. Semua unsur berikut harus terpenuhi:
- Setiap orang: pelaku adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab.
- Kesengajaan: pelaku sadar bahwa perbuatannya salah. Pasal 372 KUHP lama menulis frasa “dengan sengaja”. Pasal 486 UU 1/2023 tidak menuliskannya, tetapi syarat kesengajaan tetap berlaku lewat Pasal 36 UU 1/2023.
- Memiliki barang secara melawan hukum: pelaku memperlakukan barang itu seolah-olah miliknya sendiri.
- Barang milik orang lain: seluruhnya atau sebagian barang itu dimiliki pihak lain.
- Barang sudah dalam kekuasaan pelaku: pelaku menguasainya bukan karena kejahatan. Unsur inilah yang membedakan penggelapan dari pencurian.
- Bukan ternak: KUHP baru menambahkan syarat bahwa barang itu bukan sumber mata pencaharian atau nafkah.
- Nilai di bawah batas: harga barang tidak melewati batas yang ditetapkan undang-undang.
Bayangkan contoh sehari-hari. Seorang rekan kerja menerima titipan uang Rp500.000 untuk membeli perlengkapan kantor.
Uang itu ia pakai sendiri, lalu ia menolak mengembalikannya. Perbuatan seperti ini berpotensi masuk kategori penggelapan ringan.
Ancaman Pidana Pasal 373 KUHP dan Pasal 487 KUHP Baru
Besaran hukuman berubah seiring pergantian aturan. Kamu perlu memahami keduanya, apalagi bila sedang menghadapi kasus nyata.
Ancaman dalam Pasal 373 KUHP Lama
Pasal 373 KUHP lama mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tiga bulan. Hakim juga bisa menjatuhkan denda paling banyak Rp250. Pasal 3 Perma 2/2012 melipatgandakan denda itu 1.000 kali, sehingga menjadi Rp250.000.
Perma yang sama mengarahkan perkara bernilai kecil ke acara pemeriksaan cepat dengan hakim tunggal. Selain itu, terdakwa pada perkara semacam ini tidak ditahan.
Ancaman dalam Pasal 487 KUHP Baru
Pasal 487 UU 1/2023 memasang syarat yang lebih ketat. Barang tidak boleh berupa ternak atau sumber mata pencaharian. Nilainya maksimal Rp1 juta.
Pelaku dipidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta. Pasal ini tidak mencantumkan pidana penjara sebagai ancaman pokok.
Ada dua hal yang perlu kamu catat. Pertama, batas maksimum denda naik dari Rp250.000 menjadi Rp10 juta.
Kedua, penjara masih bisa muncul lewat jalur lain. Jika denda tidak dibayar, dan penyitaan serta pelelangan harta tidak cukup atau tidak memungkinkan, hakim dapat menjatuhkan penjara pengganti.
Lamanya paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun menurut Pasal 82, yang diubah UU Nomor 1 Tahun 2026. Pelaku yang berulang kali dijatuhi denda kategori II juga dapat dipenjara paling lama enam bulan berdasarkan Pasal 84.
Praktik peradilan sudah mulai menerapkannya. Pengadilan Negeri Manna memutus perkara penggelapan ringan dengan Pasal 487. Setelah itu, hakim memakai pendekatan keadilan restoratif untuk meringankan putusan.
Perbedaan Penggelapan Ringan dengan Penggelapan Biasa dan Pemberatan
Kamu juga perlu tahu posisi penggelapan ringan di antara pasal-pasal tetangganya. Salah memilih pasal bisa mengubah ancaman hukuman secara drastis.
- Pasal 486 UU 1/2023 (setara Pasal 372 KUHP): penggelapan biasa. Ancamannya penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV, yaitu Rp200 juta.
- Pasal 487 UU 1/2023 (setara Pasal 373 KUHP): penggelapan ringan dengan nilai kecil. Pidana pokoknya hanya denda.
- Pasal 488 UU 1/2023 (setara Pasal 374 KUHP): penggelapan dengan pemberatan, yaitu karena hubungan kerja, profesi, atau karena mendapat upah. Ancamannya penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V, yaitu Rp500 juta.
Penggelapan dalam lingkungan keluarga punya aturan sendiri. Pasal 490 jo. Pasal 481 UU 1/2023 mengaturnya.
Jika pelaku adalah suami atau istri yang tidak terpisah meja, tempat tidur, atau harta, penuntutan tidak dilakukan.
Jika pelaku sudah terpisah, atau berasal dari keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat kedua, penuntutan hanya berjalan atas pengaduan korban.
Satu catatan lagi. Barang yang menjadi sumber nafkah tidak masuk kategori ringan. Contohnya motor yang dipakai pengemudi ojek untuk mencari penghasilan. Dalam kasus semacam itu, aparat bisa memakai Pasal 486.
Cara Menyelesaikan Kasus Penggelapan Ringan
Sebelum perkara sampai ke pengadilan, kamu punya beberapa pilihan. Berikut langkah praktis yang bisa kamu tempuh:
- Kumpulkan bukti, seperti riwayat chat, kuitansi, dan bukti transfer.
- Kirim teguran tertulis agar pihak lawan mengembalikan barang atau uang.
- Tawarkan mediasi atau perdamaian lewat pihak netral.
- Laporkan ke kepolisian jika pihak lawan tidak beritikad baik.
- Siapkan terjemahan tersumpah bila bukti atau kontrak memakai bahasa asing.
Perma Nomor 1 Tahun 2024 memberi pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara dengan keadilan restoratif. Pedoman itu mencakup tindak pidana ringan.
KUHAP baru, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2025, juga berlaku sejak 2 Januari 2026. Ada pula jalur lain yang perlu kamu tahu.
Pasal 132 ayat (1) huruf d UU 1/2023 menyatakan penuntutan gugur bila pelaku membayar sukarela denda maksimum untuk tindak pidana yang hanya diancam denda kategori II.
Dengan latar itu, perdamaian yang disertai pemulihan kerugian sering menjadi jalan paling realistis bagi kedua pihak.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah Pasal 373 KUHP masih berlaku?
Sudah tidak. Pasal 487 UU 1/2023 menggantikannya sejak 2 Januari 2026. Untuk perbuatan sebelum tanggal itu, Pasal 3 ayat (1) UU 1/2023 tetap berlaku. Aturan baru dipakai, kecuali aturan lama lebih menguntungkan pelaku.
Berapa nilai maksimal barang pada penggelapan ringan?
Pasal 487 UU 1/2023 membatasi nilai barang paling banyak Rp1 juta. Barang itu juga tidak boleh berupa ternak atau sumber nafkah. Sebelumnya, Perma 2/2012 menetapkan batas Rp2.500.000.
Apakah pelaku penggelapan ringan bisa dipenjara?
Ancaman pokok Pasal 487 hanya denda kategori II, yaitu paling banyak Rp10 juta. Namun, denda yang tidak dibayar dapat diganti penjara pengganti, dan pelaku yang berulang kali dijatuhi denda kategori II dapat dipenjara paling lama enam bulan.
Jika unsur ringan tidak terpenuhi, aparat dapat memakai Pasal 486 atau 488 yang mengatur pidana penjara.
Kesimpulan
Pasal 373 KUHP kini menjadi bagian dari sejarah hukum pidana Indonesia. Penggantinya, Pasal 487 UU 1/2023, mempertahankan semangat yang sama.
Batas nilai barang turun menjadi Rp1 juta, dan pidana pokoknya hanya denda. Langkah yang saya sarankan sederhana.
Pastikan dulu nilai barang, status barang, dan hubungan para pihak. Kumpulkan bukti sejak awal, lalu utamakan penyelesaian damai bila memungkinkan.
Menurut saya, pendekatan baru ini lebih manusiawi. Korban memperoleh kepastian, dan pelaku kecil tidak langsung kehilangan kebebasannya.
Meski begitu, denda yang lebih besar menuntut kehati-hatian, dan kita semua tetap perlu waspada dalam urusan titip-menitip barang.
Perkara hukum sering melibatkan dokumen berbahasa asing, misalnya kontrak, bukti korespondensi, atau surat pernyataan.
Butuh terjemahan yang sah dan diakui? Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim penerjemah tersumpah kami siap membantu agar dokumenmu siap dipakai.
Baca juga: Wanprestasi Adalah: Pengertian, Bentuk, dan Akibat Hukumnya
Ringkasan
- Pasal 373 KUHP lama mengatur penggelapan ringan, dan kini digantikan Pasal 487 UU 1/2023.
- KUHP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 berdasarkan Pasal 624 UU 1/2023.
- Unsur utamanya meliputi perbuatan memiliki barang orang lain secara melawan hukum, barang sudah dalam kekuasaan pelaku, dan nilai barang kecil.
- Pasal 487 mensyaratkan barang bukan ternak atau sumber nafkah dengan nilai paling banyak Rp1 juta.
- Pidana pokok Pasal 487 berupa denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta. Denda yang tidak dibayar dapat diganti penjara pengganti.
- Penggelapan biasa (Pasal 486) dan pemberatan (Pasal 488) memuat ancaman penjara yang lebih berat.
- Pembayaran sukarela denda maksimum, keadilan restoratif, dan perdamaian menjadi jalur penyelesaian yang realistis untuk perkara ringan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 3, 36, 79, 82, 84, 132, 481, 486, 487, 488, 490, 622, dan 624).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (perubahan Pasal 3, 82, 84, dan 132 UU 1/2023): https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP lama), Pasal 372, 373, dan 374.
- Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP: https://peraturan.bpk.go.id/Download/258583/Perma%20Nomor%202%20Tahun%202012.pdf
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dandapala), “Perdana 2026, PN Manna Wujudkan RJ melalui KUHP dan KUHAP Nasional”: https://dandapala.com/article/detail/perdana-2026-pn-manna-wujudkan-rj-melalui-kuhp-dan-kuhap-nasional
