Profit sharing adalah cara perusahaan membagikan sebagian labanya kepada orang-orang yang ikut membangun usaha, mulai dari karyawan, mitra, sampai pemegang saham. Banyak pemilik bisnis sudah menjalankannya. Sayangnya, perhitungannya sering meleset.
Akibatnya mudah ditebak. Sengketa muncul, hubungan kerja retak, dan urusan sepele berubah menjadi masalah hukum.
Rumus intinya sederhana. Laba bersih dikalikan persentase yang sudah disepakati dalam perjanjian.
Menurut saya sebagai penulis yang mendalami hukum bisnis, sumber sengketa terbesar ada pada perjanjian yang kabur. Angka persentase jarang menjadi biang masalah. Karena itu, perjanjian tertulis layak mendapat perhatian paling besar.
Di artikel ini, kamu akan menemukan pengertian, dasar hukum, jenis, rumus, contoh hitungan, hingga risiko pajaknya.
Pengertian Profit Sharing dan Cara Kerjanya
Pengertian profit sharing cukup mudah dipahami. Perusahaan menyisihkan sebagian laba, lalu membagikannya kepada pihak yang sudah disepakati sejak awal. Porsi bagian ditentukan di muka.
Besaran profit sharing mengikuti kinerja usaha. Kalau laba naik, nilai bagian ikut naik. Kalau laba turun, nilainya menyesuaikan.
Di Indonesia, orang sering menyebutnya bagi hasil atau bagi laba. Gaji punya nominal pasti setiap bulan, sedangkan profit sharing mengikuti laba perusahaan. Adapun dividen khusus untuk pemegang saham, sementara profit sharing bisa menyasar karyawan maupun mitra usaha.
Perusahaan biasanya memakai skema ini karena beberapa alasan berikut:
- Mendorong karyawan bekerja lebih produktif.
- Menjaga loyalitas tim inti.
- Membagi risiko usaha dengan mitra.
- Menarik investor atau mitra baru.
Semua manfaat itu baru terasa kalau aturan mainnya jelas bagi semua pihak. Tanpa kejelasan, skema yang tadinya menyenangkan bisa berubah jadi sumber keributan.
Baca Juga: Shareholder Agreement: Pengertian, Fungsi, dan Isi Pentingnya
Dasar Hukum Profit Sharing di Indonesia
Indonesia belum punya undang-undang khusus bernama profit sharing. Meski begitu, sejumlah aturan sudah menyentuh praktiknya. Berikut dasar hukum profit sharing yang paling sering menjadi rujukan:
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal 70 mewajibkan PT menyisihkan laba bersih untuk cadangan, sampai paling sedikit 20% dari modal ditempatkan dan disetor. Pasal 71 menyerahkan keputusan penggunaan laba bersih kepada RUPS. Dividen baru boleh dibagikan kalau saldo laba perusahaan positif.
- KUHPerdata. Pasal 1618 mengatur persekutuan perdata, yaitu kerja sama untuk membagi keuntungan. Kalau perjanjian tidak menyebut porsi, Pasal 1633 menetapkan bagian sebanding dengan pemasukan masing-masing sekutu.
- UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ketenagakerjaan ini tidak mewajibkan profit sharing bagi karyawan. Hak karyawan lahir dari perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang ini mengakui prinsip bagi hasil dalam akad seperti mudharabah dan musyarakah.
Dari daftar itu terlihat satu pola. Kekuatan profit sharing sangat bergantung pada dokumen perjanjiannya.

Jenis-Jenis Profit Sharing yang Umum Dipakai
Setiap bentuk usaha punya cara sendiri dalam membagi laba. Ada tiga jenis yang paling sering kamu temui.
Profit Sharing Karyawan
Perusahaan membagikan sebagian laba kepada karyawan sebagai insentif. Misalnya, manajemen menyisihkan 10% laba bersih untuk seluruh tim. Karena undang-undang tidak mewajibkannya, skema ini sebaiknya tertulis di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Dengan dokumen itu, karyawan punya pegangan untuk menagih haknya. Perusahaan pun terlindungi dari klaim yang tidak berdasar.
Profit Sharing antar Mitra Usaha
Para sekutu di CV, firma, atau kemitraan membagi laba sesuai kesepakatan. Biasanya rasio bagian mengikuti besaran modal atau peran kerja masing-masing.
Sebaiknya para pihak menuangkan rasio itu dalam akta atau perjanjian kerja sama. Catatan tertulis menghindarkan perdebatan di tahun-tahun berikutnya.
Profit Sharing Pemegang Saham (Dividen)
Pada PT, profit sharing hadir dalam bentuk dividen. RUPS menetapkan jumlahnya setelah perusahaan menyisihkan cadangan wajib. Selama perusahaan masih menanggung akumulasi kerugian, dividen belum boleh dibagikan.
Cara Menghitung Profit Sharing: Rumus dan Contoh
Cara menghitung profit sharing terdiri dari tiga langkah. Pertama, tentukan laba bersih, yaitu laba setelah pajak dan setelah menutup akumulasi kerugian. Kedua, tetapkan persentase alokasi sesuai perjanjian.
Ketiga, bagikan hasilnya kepada para penerima.
Rumus Profit Sharing
Rumus profit sharing yang umum dipakai ada tiga:
- Total alokasi = Laba Bersih × Persentase Bagian
- Bagian per orang = Total Alokasi ÷ Jumlah Penerima (jika dibagi rata)
- Dividen PT = Laba Bersih − Dana Cadangan
Contoh Perhitungan
Contoh 1: profit sharing karyawan. Laba bersih perusahaan Rp600.000.000, dan manajemen mengalokasikan 10%. Totalnya Rp60.000.000. Dengan 20 karyawan dan pembagian rata, setiap orang menerima Rp3.000.000.
Contoh 2: profit sharing mitra. Mitra A menyetor modal Rp60.000.000, sedangkan mitra B menyetor Rp40.000.000. Laba usaha mencapai Rp50.000.000. Rasio bagiannya 60:40, sehingga A mendapat Rp30.000.000 dan B mendapat Rp20.000.000.
Contoh 3: dividen PT. Laba bersih Rp300.000.000, dan cadangan yang disisihkan Rp30.000.000. Dividen yang bisa dibagikan jadi Rp270.000.000. Pemegang saham dengan kepemilikan 40% menerima Rp108.000.000.
Pajak dan Risiko Hukum Profit Sharing
Setelah angkanya ketemu, urusan belum selesai. Pajak dan risiko hukum ikut menentukan apakah skema ini aman dijalankan. Berikut hal-hal yang perlu kamu waspadai:
- Pajak karyawan. Perusahaan umumnya memotong PPh Pasal 21 atas profit sharing karyawan karena nilainya termasuk penghasilan.
- Pajak dividen. UU PPh, sebagaimana diubah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), mengatur tarif dividen untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Aturan itu juga memuat pengecualian kalau dividen diinvestasikan sesuai ketentuan.
- Dividen tanpa RUPS. Direksi yang membagikan dividen tanpa keputusan RUPS menghadapi risiko sanksi dan tanggung jawab pribadi.
- Dividen saat saldo laba negatif. Praktik ini melanggar Pasal 71 UUPT.
- Perjanjian yang ambigu. Klausul samar hampir selalu memicu sengketa di kemudian hari.
Satu lagi yang sering terlewat. Kalau mitramu berasal dari luar negeri, bahasa perjanjian jadi taruhan besar. Satu kalimat yang salah diterjemahkan pada klausul pembagian laba bisa mengubah hak dan kewajiban kedua pihak.
Catatan: informasi ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apakah profit sharing sama dengan dividen?
Dividen adalah bagian laba untuk pemegang saham PT, dan RUPS yang menetapkannya. Profit sharing punya cakupan lebih luas. Penerimanya bisa karyawan, mitra, atau pihak lain sesuai perjanjian.
Apakah perusahaan wajib memberikan profit sharing kepada karyawan?
Tidak ada kewajiban dari peraturan ketenagakerjaan. Namun, kalau perjanjian kerja atau peraturan perusahaan sudah memuat skema ini, perusahaan wajib melaksanakannya.
Apakah perusahaan boleh membagikan profit sharing saat rugi?
Untuk dividen PT, jawabannya tidak, sebab Pasal 71 UUPT mensyaratkan saldo laba positif. Untuk profit sharing di luar saham, ketentuan perjanjianlah yang berlaku. Praktik terbaiknya tetap membagikan dari laba yang nyata.

Kesimpulan
Profit sharing adalah cara yang adil untuk membagi hasil usaha, selama perhitungan dan perjanjiannya jelas. Hitung dari laba bersih, patuhi kewajiban cadangan, dan ikuti keputusan RUPS untuk dividen. Langkah yang saya sarankan: susun perjanjian tertulis, tetapkan rumus yang transparan, lalu konsultasikan dengan ahli sebelum membagikan laba.
Menurut pendapat saya, perusahaan yang rapi dalam dokumen jarang bersengketa soal bagi hasil. Perusahaan yang mengandalkan kesepakatan lisan sering menyesal belakangan.
Lagi menyiapkan perjanjian bagi hasil dengan mitra asing? Pastikan setiap klausulnya diterjemahkan secara akurat dan sah. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kebutuhan dokumen dan penerjemahan kamu.
Baca Juga: Term Sheet Adalah: Pengertian, Isi, dan Contoh Klausulnya
Ringkasan
- Profit sharing adalah pembagian sebagian laba perusahaan kepada karyawan, mitra, atau pemegang saham.
- Besaran profit sharing mengikuti laba perusahaan, sementara gaji punya nominal tetap.
- Indonesia belum punya undang-undang khusus profit sharing, tetapi UUPT, KUHPerdata, dan aturan ketenagakerjaan mengatur praktiknya.
- Pasal 70 UUPT mewajibkan penyisihan cadangan hingga minimal 20% dari modal ditempatkan dan disetor.
- Pasal 71 UUPT mensyaratkan keputusan RUPS dan saldo laba positif untuk pembagian dividen.
- Rumus dasarnya: laba bersih × persentase bagian yang disepakati.
- Perusahaan perlu memperhatikan pajak, seperti PPh Pasal 21 dan pajak atas dividen.
- Perjanjian tertulis yang jelas, termasuk terjemahan tersumpah untuk mitra asing, mencegah sengketa.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 70, 71, dan 72.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1618 dan 1633.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, beserta perubahan atas UU Pajak Penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
- Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id, informasi PPh atas dividen dan penghasilan karyawan.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPK, peraturan.bpk.go.id.





