Pasal 379 KUHP mengatur penipuan ringan, yaitu penipuan dengan nilai barang atau kerugian yang kecil. Banyak orang masih sulit membedakannya dari penipuan biasa.
Jawabannya singkat. Ancaman pidananya jauh lebih rendah, dan sejak 2 Januari 2026 pasal ini digantikan oleh Pasal 494 UU 1/2023.
Menurut saya sebagai pakar hukum, korban sering menganggap kasus kecil tidak layak dilaporkan. Hukum tetap melindungi kamu, berapa pun nilai kerugiannya.
Artikel ini mengurai unsur, ancaman, dan langkah yang bisa kamu ambil.
Pengertian Pasal 379 KUHP tentang Penipuan Ringan
Pasal 379 KUHP berdiri berdampingan dengan Pasal 378 KUHP, pasal penipuan biasa. Keduanya saling terkait.
Pasal 378 mengancam pelaku dengan penjara paling lama empat tahun. Pasal 379 memberi ancaman yang lebih ringan untuk kasus bernilai kecil, sehingga hukuman terasa sepadan dengan kerugiannya.
Sebuah perbuatan masuk kategori penipuan ringan jika memenuhi tiga ciri berikut:
- Perbuatannya memenuhi rumusan penipuan dalam Pasal 378 KUHP.
- Barang yang diserahkan korban bukan ternak.
- Nilai barang, utang, atau piutang tidak lebih dari Rp2.500.000.
Batas Rp2.500.000 berasal dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012. Aturan itu menyesuaikan nilai rupiah lama dalam KUHP dengan kondisi ekonomi sekarang.
Misalnya, kamu tertipu Rp100.000 dalam jual beli barang. Kasus seperti itu termasuk penipuan ringan.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Unsur Pasal 379 KUHP tentang Penipuan Ringan
Penegak hukum memeriksa unsur Pasal 378 KUHP lebih dulu, lalu mengukur nilai kerugiannya. Urutan ini menentukan arah perkara.
Unsur Pokok Penipuan
Berikut empat unsur yang harus terbukti:
- Pelaku bertindak dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
- Perbuatan itu melawan hukum.
- Pelaku memakai nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong.
- Pelaku menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang.
Keempat unsur itu saling terhubung. Korban menyerahkan sesuatu karena percaya pada tipu daya pelaku.
Contohnya, pelaku mengaku sebagai petugas toko dan meminta uang muka. Korban percaya, lalu mentransfer uang.
Unsur yang Membuat Penipuan Menjadi Ringan
Setelah unsur pokok terbukti, hakim menilai dua hal tambahan:
- Barang yang diserahkan bukan ternak.
- Nilai barang, utang, atau piutang tidak melewati Rp2.500.000.
Nilai ini menentukan pasal yang berlaku. Jika kerugian melewati batas, perkara berpindah ke Pasal 378 KUHP.
Karena itu, bukti harga barang dan bukti transfer sangat penting.
Ancaman Pidana Penipuan Ringan dalam Pasal 379 KUHP
Ancaman Pasal 379 KUHP jauh di bawah ancaman penipuan biasa. Perbandingannya sebagai berikut:
- Pasal 378 KUHP: penjara paling lama empat tahun.
- Pasal 379 KUHP: penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp900.000 setelah penyesuaian Perma 2/2012.
Perkara ini juga masuk tindak pidana ringan. Hakim tunggal memeriksanya lewat acara pemeriksaan cepat, yang prosesnya lebih singkat.
Risiko Pasal Berlapis pada Penipuan Online
Namun, penipuan lewat transaksi elektronik membawa risiko lain. Penyidik dapat menambahkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Jadi, nilai kerugian yang kecil tidak menjamin pelaku lolos dari pasal yang lebih berat. Polisi menilai setiap kasus dari cara dan sarana yang pelaku pakai.
Contoh Penerapan Pasal 379 KUHP dalam Kehidupan Sehari-hari
Kasus penipuan ringan muncul hampir setiap hari. Beberapa contohnya:
- Penjual online menerima pembayaran Rp300.000, lalu menghilang tanpa mengirim barang.
- Seseorang meminjam uang Rp500.000 dengan alasan sakit palsu.
- Pelaku mengaku sebagai kurir dan meminta ongkos kirim Rp150.000 dari korban.
Ketiga contoh itu memenuhi unsur penipuan dan bernilai di bawah batas. Hakim kemudian menilai bukti serta niat pelaku sejak awal.
Perlu dicatat, utang biasa yang macet tidak otomatis menjadi penipuan. Tanpa tipu muslihat sejak awal, perkaranya bersifat perdata.
Pasal 379 KUHP Diganti Pasal 494 UU 1/2023
Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru menggantikan KUHP lama. Penipuan biasa kini ada di Pasal 492, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.
Penipuan ringan pindah ke Pasal 494. Perbedaan pentingnya:
- Sanksinya hanya denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
- Rumusan pasal menyebut nilai barang, utang, atau piutang tidak lebih dari Rp1.000.000.
- Pasal ini juga mencakup penjual yang menipu pembeli, selama keuntungannya tidak lebih dari Rp1.000.000.
- KUHP baru tidak lagi membedakan kejahatan dan pelanggaran.
Bagaimana dengan perbuatan sebelum 2 Januari 2026? Pasal 3 UU 1/2023 mengarahkan hakim memakai aturan yang paling menguntungkan pelaku.
Menurut saya, perubahan ini wajar karena penjara untuk kerugian kecil sering tidak sepadan. Meski begitu, cek rumusan resmi pasalnya sebelum kamu melangkah.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Langkah Hukum bagi Korban Penipuan Ringan
Kamu bisa menempuh lima langkah berikut:
- Kumpulkan bukti, seperti tangkapan layar percakapan, bukti transfer, dan identitas pelaku.
- Hubungi pelaku dan minta pengembalian secara baik-baik.
- Cari mediasi lewat pihak ketiga yang dipercaya kedua belah pihak.
- Laporkan ke kepolisian jika upaya damai gagal.
- Pertimbangkan penyelesaian lewat keadilan restoratif jika pelaku mengembalikan kerugian.
Dengan urutan ini, kamu menghemat waktu dan biaya. Bukti yang rapi juga mempercepat penyidikan.
FAQ tentang Pasal 379 KUHP
Apakah penipuan ringan bisa dilaporkan ke polisi?
Bisa. Nilai kerugian yang kecil tidak menghilangkan hak kamu untuk melapor.
Berapa batas nilai kerugian penipuan ringan?
Pasal 379 KUHP lama memakai batas Rp2.500.000. Pasal 494 UU 1/2023 menyebut nilai tidak lebih dari Rp1.000.000.
Apakah Pasal 379 KUHP masih berlaku?
Untuk perbuatan sejak 2 Januari 2026, pasal ini sudah digantikan Pasal 494 UU 1/2023. Perkara yang terjadi sebelumnya tetap memakai aturan yang paling menguntungkan pelaku.
Kesimpulan
Pasal 379 KUHP mengatur penipuan bernilai kecil dengan ancaman ringan, lalu Pasal 494 UU 1/2023 mengambil alih perannya. Langkah terbaik untuk kamu adalah menyimpan bukti sejak awal dan menghitung nilai kerugian dengan teliti.
Menurut saya, aturan baru ini memberi keseimbangan yang lebih sehat antara hukuman dan kerugian. Setiap kasus punya detail berbeda, jadi pendampingan hukum tetap berguna.
Jika kamu sedang menghadapi masalah serupa, jangan ragu untuk bertanya. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu.
Ringkasan
- Pasal 379 KUHP mengatur penipuan ringan, yaitu penipuan dengan nilai kerugian kecil.
- Batas nilainya Rp2.500.000 menurut penyesuaian Perma 2/2012.
- Ancamannya penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp900.000.
- Unsurnya mencakup unsur Pasal 378 KUHP, barang bukan ternak, dan nilai di bawah batas.
- Sejak 2 Januari 2026, Pasal 494 UU 1/2023 menggantikannya dengan denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).
- Penipuan online bisa terkena UU ITE, jadi simpan semua bukti transaksi.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 3, 79, 492, 493, dan 494).
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) yang berlaku hingga 1 Januari 2026, Pasal 378 dan 379.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE (Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1)).
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPK RI, peraturan.bpk.go.id.
