Pasal 1366 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap orang wajib bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelalaiannya. Ia tidak bisa lepas tangan hanya karena tidak berniat mencelakai orang lain.
Banyak orang mengira tanggung jawab hukum baru ada kalau seseorang sengaja berbuat salah. Padahal, kecerobohan yang merugikan orang lain juga bisa berujung pada kewajiban membayar ganti rugi.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, pasal ini adalah salah satu ketentuan perdata yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari. Kita bisa terkena pasal ini hanya karena lalai menutup galian atau lupa memeriksa kendaraan.
Artikel ini menjelaskan bunyi pasal, unsur-unsurnya, contoh kasus, dan langkah hukum yang bisa Anda tempuh.
Apa Bunyi dan Makna Pasal 1366 KUHPerdata?
Pasal 1366 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya. Ia juga bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
Pasal ini berada dalam Buku III KUHPerdata, bagian tentang perikatan yang timbul dari undang-undang. Letaknya berdampingan dengan Pasal 1365 yang mengatur perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian, kedua pasal ini saling melengkapi. Pasal 1365 menjangkau perbuatan yang disengaja, sedangkan Pasal 1366 menjangkau kekurangcermatan.
Perbedaan Kelalaian dan Kesengajaan
Kesengajaan berarti pelaku tahu dan menghendaki akibat perbuatannya. Kelalaian berarti pelaku tidak berhati-hati, sehingga akibat buruk terjadi di luar kehendaknya.
Namun, hukum perdata tidak membedakan keduanya secara tajam dari sisi kewajiban ganti rugi. Korban tetap berhak menuntut pemulihan, apa pun motif pelakunya.

Kedudukan Pasal 1366 dalam Hukum Perdata
Pasal 1366 menjadi dasar utama gugatan atas kerugian yang timbul tanpa perjanjian. Karena itu, korban tidak perlu punya hubungan kontrak dengan pelaku.
Hal ini berbeda dengan wanprestasi dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Wanprestasi hanya berlaku jika para pihak terikat perjanjian.
Apa Saja Unsur Kelalaian dalam KUHPerdata?
Unsur kelalaian dalam KUHPerdata mengikuti unsur perbuatan melawan hukum. Doktrin hukum umumnya merumuskan lima unsur.
Penggugat harus membuktikan hal-hal berikut:
- Ada perbuatan atau pembiaran. Pelaku melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya ia lakukan.
- Perbuatan itu melawan hukum. Perbuatan tersebut melanggar hak orang lain, kewajiban hukum, kesusilaan, atau kepatutan dalam pergaulan masyarakat.
- Ada kesalahan berupa kelalaian. Pelaku kurang berhati-hati dibandingkan orang yang wajar pada situasi serupa.
- Ada kerugian. Kerugian bisa berupa materiil maupun immateriil.
- Ada hubungan sebab akibat. Kerugian harus benar-benar lahir dari kelalaian tersebut.
Jika satu unsur saja gagal dibuktikan, gugatan berisiko ditolak hakim.
Ukuran Kehati-hatian yang Wajar
Hakim biasanya menilai kelalaian dengan standar orang yang berhati-hati. Hakim bertanya, apakah orang yang cermat akan bertindak sama pada situasi itu?
Standar ini bisa lebih tinggi untuk profesi tertentu. Dokter, notaris, atau kontraktor wajib menjaga ketelitian sesuai keahliannya. Oleh karena itu, kelalaian seorang profesional lebih mudah dinilai berat.
Beban Pembuktian di Pengadilan
Pasal 1865 KUHPerdata menugaskan pembuktian kepada pihak yang mendalilkan suatu hak. Artinya, korban harus membuktikan kelalaian pelaku.
Dalam praktik, bukti yang kuat meliputi rekaman CCTV, foto lokasi, saksi, laporan polisi, dan keterangan ahli. Selain itu, bukti kerugian seperti kuitansi dan hasil visum memperkuat gugatan.
Contoh Penerapan Pasal 1366 KUHPerdata
Pasal ini muncul dalam banyak situasi nyata. Berikut beberapa contohnya.
- Kecelakaan lalu lintas: pengemudi lalai memeriksa rem, lalu menabrak kendaraan lain.
- Kelalaian pemilik bangunan: toko tidak memasang tanda lantai licin, sehingga pengunjung terjatuh dan cedera.
- Kelalaian proyek: kontraktor membiarkan lubang galian terbuka tanpa pembatas.
- Kelalaian profesional: tenaga kesehatan salah memberi tindakan karena tidak mengikuti prosedur standar.
Setiap contoh memenuhi pola yang sama. Ada kewajiban berhati-hati, ada pelanggaran, dan ada korban yang menderita kerugian.
Hubungan dengan Pasal 1367 KUHPerdata
Pasal 1367 memperluas tanggung jawab hingga orang lain. Majikan, misalnya, bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan pekerjanya dalam menjalankan tugas.
Sebagai tambahan, orang tua bertanggung jawab atas kerugian akibat anak yang belum dewasa. Ketentuan ini penting bagi pelaku usaha yang mempekerjakan banyak karyawan.
Menurut pendapat saya, perusahaan perlu memahami pasal ini sejak awal. Prosedur kerja yang tertib dan asuransi tanggung gugat dapat mengurangi risiko gugatan secara signifikan.
Bagaimana Cara Menuntut Ganti Rugi atas Kelalaian?
Korban kelalaian dapat menempuh beberapa langkah. Sebaiknya Anda menjalankannya secara berurutan.
- Kumpulkan bukti sedini mungkin, sebelum bukti hilang atau rusak.
- Hitung kerugian secara rinci, baik materiil maupun immateriil.
- Kirim somasi kepada pihak yang lalai agar ia punya kesempatan memperbaiki keadaan.
- Tempuh mediasi atau negosiasi untuk mencapai penyelesaian damai.
- Ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri jika jalur damai gagal.
Langkah mediasi sebenarnya wajib dalam perkara perdata di pengadilan. Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi mengaturnya.
Jenis Ganti Rugi yang Dapat Dituntut
Korban dapat menuntut beberapa jenis pemulihan:
- Ganti rugi materiil, misalnya biaya pengobatan dan kerusakan harta benda.
- Ganti rugi immateriil, misalnya penderitaan dan hilangnya kesempatan.
- Pemulihan keadaan seperti semula, bila memungkinkan.
Hakim memiliki kewenangan menilai kewajaran nominal tuntutan. Karena itu, uraikan perhitungan kerugian dengan jelas dan masuk akal.

Batas Waktu Mengajukan Gugatan
Gugatan perbuatan melawan hukum tunduk pada daluwarsa umum Pasal 1967 KUHPerdata, yaitu tiga puluh tahun. Meski begitu, jangan menunda terlalu lama. Bukti melemah dan saksi mudah lupa seiring waktu.
FAQ Seputar Pasal 1366 KUHPerdata
Apakah kelalaian selalu berujung pada ganti rugi?
Tidak selalu. Penggugat harus membuktikan kelima unsur, termasuk adanya kerugian dan hubungan sebab akibat. Tanpa kerugian nyata, hakim tidak dapat menghukum pelaku membayar ganti rugi.
Apa bedanya Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata?
Pasal 1365 mengatur perbuatan melawan hukum secara umum dan sering dipakai untuk perbuatan yang disengaja. Pasal 1366 secara khusus menegaskan tanggung jawab atas kelalaian dan kesembronoan. Dalam praktik, penggugat sering mencantumkan keduanya sekaligus.
Bisakah kelalaian dituntut secara pidana dan perdata sekaligus?
Bisa. Kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian dapat dijerat pidana, misalnya dengan Pasal 359 KUHP. Pada saat yang sama, korban tetap boleh menggugat ganti rugi secara perdata.
Kesimpulan
Pasal 1366 KUHPerdata mewajibkan setiap orang bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian dan kesembronoannya. Korban perlu membuktikan perbuatan, sifat melawan hukum, kelalaian, kerugian, dan hubungan sebab akibat.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Kumpulkan bukti sejak awal, kirim somasi, lalu utamakan penyelesaian damai sebelum menggugat.
Menurut saya, pencegahan selalu lebih murah daripada penyelesaian sengketa. Pelaku usaha sebaiknya menerapkan prosedur keselamatan yang jelas dan mendokumentasikannya dengan baik.
Jika Anda sedang menghadapi kerugian akibat kelalaian pihak lain, atau justru digugat atas hal yang sama, jangan menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website. Kami siap membantu Anda menilai posisi hukum dengan tenang.
Ringkasan
- Pasal 1366 KUHPerdata mewajibkan setiap orang bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian atau kesembronoannya.
- Pasal ini melengkapi Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum.
- Korban tidak perlu punya perjanjian dengan pelaku untuk menggugat.
- Penggugat harus membuktikan lima unsur: perbuatan, melawan hukum, kelalaian, kerugian, dan hubungan sebab akibat.
- Pasal 1865 KUHPerdata menempatkan beban pembuktian pada pihak penggugat.
- Pasal 1367 memperluas tanggung jawab kepada majikan dan orang tua dalam keadaan tertentu.
- Korban dapat menuntut ganti rugi materiil, immateriil, dan pemulihan keadaan.
- Langkah yang disarankan: kumpulkan bukti, kirim somasi, tempuh mediasi, lalu ajukan gugatan.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1243, 1365, 1366, 1367, 1865, dan 1967.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 359.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktori Putusan: putusan3.mahkamahagung.go.id.
- Basis data peraturan perundang-undangan, BPK Republik Indonesia: peraturan.bpk.go.id.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum: jdihn.go.id.





