Pasal 220 KUHP mengatur hukuman bagi orang yang melaporkan tindak pidana padahal ia tahu peristiwa itu tidak pernah terjadi. Laporan semacam ini bisa menyeret orang yang tidak bersalah ke kantor polisi.
Jawaban singkatnya, pelaku bisa dipenjara. Sejak 2 Januari 2026, rumusan barunya ada di Pasal 361 UU 1/2023 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Sebagai penulis yang berkecimpung di dunia hukum, saya melihat pasal ini sering diremehkan. Banyak orang merasa menambah sedikit bumbu pada kronologi itu wajar, padahal hukum menilainya lain.
Artikel ini mengupas bunyi pasal, unsur, ancaman pidana, sampai langkah yang bisa kamu ambil.
Bunyi Pasal 220 KUHP dan Padanannya dalam KUHP Baru
Sebelum masuk ke unsur, kamu perlu membaca isi aturannya. Ada dua rumusan yang relevan:
- Pasal 220 KUHP lama: siapa pun yang memberitahukan atau mengadukan bahwa telah terjadi perbuatan pidana, padahal ia tahu perbuatan itu tidak terjadi, menghadapi pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
- Pasal 361 UU 1/2023: setiap orang yang melaporkan atau mengadukan kepada pejabat berwenang bahwa telah terjadi tindak pidana, padahal ia tahu tindak pidana itu tidak terjadi, menghadapi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Kedua rumusan itu sangat mirip. KUHP baru hanya menegaskan bahwa laporan harus sampai kepada pejabat yang berwenang.
KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Untuk perbuatan yang terjadi sebelum tanggal itu, hakim umumnya menimbang aturan mana yang lebih menguntungkan terdakwa.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Unsur Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu
Polisi dan hakim tidak langsung menghukum setiap laporan yang meleset. Mereka menguji beberapa unsur, dan para ahli seperti R. Soesilo dan S.R. Sianturi menguraikannya cukup jelas.
1. Setiap orang sebagai pelaku
Subjeknya siapa saja. Korban asli pun bisa terjerat kalau ia merekayasa kronologi kejadian yang sebenarnya tidak terjadi.
2. Melaporkan atau mengadukan kepada pejabat berwenang
Laporan harus masuk ke pihak yang berwenang menerimanya, misalnya kepolisian. Cerita bohong kepada tetangga atau teman tidak masuk hitungan.
3. Peristiwa yang dilaporkan adalah tindak pidana
Objeknya harus peristiwa pidana, seperti pencurian, penggelapan, atau pembunuhan. Sengketa perdata biasa tidak memenuhi unsur ini.
4. Pelaku mengetahui peristiwa itu tidak terjadi
Inilah unsur kesengajaan. Pelaku sadar betul bahwa tidak ada kejadian apa pun, tetapi tetap melapor.
Menurut Sianturi, pelaku tidak perlu paham istilah hukum tentang apa itu tindak pidana. Pelapor yang salah paham dengan niat baik pun berada dalam posisi berbeda dari pelapor yang sengaja berbohong.
Ancaman Pidana Laporan Palsu dalam KUHP Lama dan KUHP Baru
Ancaman pidana laporan palsu berubah mengikuti peralihan ke KUHP baru. Ini gambarannya:
- KUHP lama: penjara paling lama satu tahun empat bulan.
- KUHP baru: penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
Angkanya terlihat ringan. Namun jangan salah, proses pemeriksaan yang panjang dan stigma sosial tetap menghantui pelakunya.
Selain itu, hakim punya ruang untuk menjatuhkan pidana percobaan. Hal ini terjadi pada salah satu putusan yang akan kita bahas berikutnya.
Menurut saya, ancaman yang relatif rendah justru membuat sebagian orang berani nekat. Padahal kerugian bagi orang yang dituduh jauh lebih besar daripada hukuman bagi pelapor.
Contoh Kasus dan Pasal Lain yang Bisa Menjerat
Praktik peradilan memberi gambaran yang konkret. Putusan PT Pontianak Nomor 37/PID/2019/PT PTK menjadi contoh yang menarik.
Dalam perkara itu, terdakwa menuruti perintah ayahnya untuk melaporkan motor sepupunya hilang karena begal. Faktanya, motor tersebut aman di rumah seorang teman. Majelis menyatakan terdakwa terbukti membuat laporan palsu bersama-sama berdasarkan Pasal 220 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu menjatuhkan pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.
Selain pasal laporan palsu, beberapa ketentuan lain bisa ikut mengintai:
- Pasal 242 KUHP lama atau Pasal 291 jo. Pasal 373 UU 1/2023: berlaku kalau keterangan palsu diberikan di bawah sumpah.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama: menjerat orang yang menyuruh atau turut serta membuat laporan palsu.
- Pasal 317 KUHP lama: mengatur pengaduan fitnah, yang relevan kalau laporan menuduh orang tertentu.
Karena itu, satu laporan bohong bisa membuka lebih dari satu jalur pidana.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Cara Menghindari dan Menghadapi Tuduhan Laporan Palsu
Langkah pencegahan sebenarnya sederhana. Ketika ingin melapor, kamu bisa mengikuti panduan berikut:
- Catat fakta berdasarkan apa yang kamu lihat atau alami sendiri.
- Siapkan bukti pendukung, seperti foto, kuitansi, atau tangkapan layar.
- Sampaikan bagian yang belum kamu ketahui sebagai ketidakpastian, jangan sebagai fakta.
- Jangan menambah cerita demi memperkuat posisi kamu.
Sebaliknya, kalau kamu merasa korban laporan palsu, ambil langkah yang tenang. Kumpulkan bukti bahwa peristiwa itu tidak terjadi, hadiri setiap panggilan pemeriksaan, dan minta pendampingan penasihat hukum sejak awal.
Terakhir, hindari membalas dengan laporan yang dibuat dalam keadaan emosi. Tindakan itu bisa menambah masalah baru.
FAQ Seputar Pasal 220 KUHP
Apakah laporan yang tidak terbukti otomatis termasuk laporan palsu?
Tidak. Pasal ini mensyaratkan pelapor mengetahui bahwa peristiwanya tidak terjadi.
Laporan yang dihentikan penyidik karena buktinya kurang belum tentu laporan palsu.
Berapa ancaman Pasal 220 KUHP sekarang?
Sejak KUHP baru berlaku, rujukannya adalah Pasal 361 UU 1/2023. Ancamannya penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Apakah korban yang merekayasa kronologi bisa dipidana?
Bisa. Analisis hukum yang merujuk Pasal 220 KUHP dan Pasal 361 UU 1/2023 menyebut korban yang mengarang kronologi dapat dijerat laporan palsu.
Kesimpulan
Pasal 220 KUHP, yang kini bermuara ke Pasal 361 UU 1/2023, menghukum pelapor yang sengaja membuat laporan bohong. Empat unsurnya jelas, yaitu pelaku, laporan kepada pejabat berwenang, peristiwa pidana, dan pengetahuan bahwa peristiwa itu tidak terjadi.
Langkah yang saya sarankan sederhana. Laporkan hanya yang kamu tahu, simpan buktinya, dan cari nasihat hukum sebelum melapor kalau situasinya rumit.
Pendapat saya, penegakan pasal ini perlu berjalan seimbang. Laporan palsu harus ditindak, tetapi pelapor jujur yang keliru memahami fakta layak mendapat perlindungan.
Kalau kamu sedang menghadapi masalah serupa, jangan tunggu sampai berlarut. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, lalu ceritakan persoalanmu kepada tim kami.
Ringkasan
- Pasal 220 KUHP mengatur pidana bagi orang yang melaporkan tindak pidana yang ia tahu tidak terjadi.
- KUHP baru (UU 1/2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat padanannya di Pasal 361.
- Ancaman KUHP lama adalah penjara paling lama satu tahun empat bulan.
- Ancaman KUHP baru adalah penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.
- Unsur utamanya meliputi pelaku, laporan kepada pejabat berwenang, peristiwa pidana, dan unsur kesengajaan.
- Laporan yang tidak terbukti tidak otomatis menjadi laporan palsu.
- Laporan bohong bisa membuka jerat pasal lain, seperti keterangan palsu di bawah sumpah dan pengaduan fitnah.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Database Peraturan BPK RI (peraturan.bpk.go.id).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Database Peraturan BPK RI (peraturan.bpk.go.id).
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), Pasal 220, Pasal 242, dan Pasal 317.
- Putusan PT Pontianak Nomor 37/PID/2019/PT PTK, Direktori Putusan Mahkamah Agung (putusan3.mahkamahagung.go.id).
- “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Laporan Palsu,” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 8, Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
- R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, 1991.
- S.R. Sianturi, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHM-PTHM, 1983.





