Terbaru

Legalitas

Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Membuka usaha jasa rekrutmen terlihat sederhana. Ada pencari kerja, ada perusahaan yang membutuhkan karyawan, lalu Anda mempertemukan keduanya. Negara mengatur kegiatan ini secara khusus karena menyangkut hak orang yang sedang mencari nafkah. 

Setiap badan usaha yang melayani penempatan tenaga kerja di dalam negeri wajib memiliki izin lembaga penempatan tenaga kerja swasta (LPTKS).

Artikel ini menjelaskan pengertian LPTKS, syarat izin usaha jasa rekrutmen beserta tahapan pengurusannya, perbedaan LPTKS dengan outsourcing, dan sanksi bagi pihak yang melakukan rekrutmen tanpa izin. 

Apa Itu LPTKS?

LPTKS adalah badan usaha swasta yang bertugas mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja sampai terjadi penempatan kerja. 

Dalam bahasa sehari-hari, lembaga ini sering disebut agen penyalur tenaga kerja, bursa kerja swasta, atau perusahaan jasa rekrutmen. 

Kewajiban izinnya berasal dari Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja. 

Pasal 37 ayat (2) menyatakan bahwa lembaga penempatan tenaga kerja swasta yang melayani penempatan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan pemerintah pusat.

Aturan teknis terbaru ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri. Aturan ini membagi lembaga penempatan swasta menjadi tiga jenis. 

a. Jenis pertama adalah Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Swasta (PPTKS) yang menangani penempatan tenaga kerja secara umum. 

b. Jenis kedua adalah Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). 

c. Jenis ketiga adalah Job Portal, yaitu penyedia lowongan dan penempatan secara daring. 

Artikel ini memakai istilah LPTKS untuk menyebut PPTKS, karena itulah bentuk yang paling sering dicari pelaku usaha rekrutmen. Kode usahanya adalah KBLI 78101, yaitu aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri.

Layanan yang boleh diberikan meliputi informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, serta perantaraan kerja. 

Dalam perantaraan kerja, tahapan yang dilayani mencakup pendaftaran, perekrutan, seleksi, penandatanganan perjanjian penempatan, orientasi sebelum penempatan, penandatanganan perjanjian kerja, dan penempatan itu sendiri. 

Pemberi kerja juga boleh merekrut karyawan sendiri tanpa lembaga perantara, sehingga penggunaan LPTKS menjadi pilihan bagi perusahaan.

Aturan yang sama memuat empat larangan bagi PPTKS. Lembaga ini dilarang menempatkan tenaga kerja ke luar negeri, menempatkan orang berusia di bawah 18 tahun, memungut biaya penempatan dari pencari kerja, dan memakai izin untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya. 

Larangan memungut biaya memiliki pengecualian untuk jabatan tertentu sesuai peraturan.

Penempatan pekerja migran ke luar negeri memiliki jalur izin tersendiri melalui kementerian yang mengurus pelindungan pekerja migran, sehingga izin LPTKS tidak dapat dipakai untuk kegiatan tersebut.

Pada tingkat undang-undang, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. 

Undang-undang ini menegaskan bahwa penempatan tenaga kerja harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif. Undang-undang ini juga melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses rekrutmen dan penempatan. 

Ketentuannya berlaku setelah masa transisi satu tahun sejak diundangkan, sehingga aturan yang diuraikan dalam artikel ini tetap menjadi pegangan pelaku usaha saat ini.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Syarat dan Prosedur Izin Usaha Jasa Rekrutmen

Standar perizinan LPTKS diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. 

Aturan ini mulai berlaku pada 21 November 2025 dan menggantikan Permenaker Nomor 6 Tahun 2021. Pengurusan izin dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission). 

Bukti legalitas yang Anda terima berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), yaitu nomor identitas pelaku usaha, dan Sertifikat Standar, yaitu bukti bahwa usaha Anda memenuhi standar kegiatan usaha.

Syarat yang perlu Anda siapkan

  • Badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT).
  • Bukti penguasaan kantor, baik milik sendiri maupun sewa, kontrak, atau kerja sama dengan jangka waktu paling singkat 3 tahun. Perjanjian sewa memakai meterai yang cukup.
  • Sarana dan prasarana kantor, yaitu ruang kantor, ruang tamu atau ruang tunggu, ruang kerja, ruang seleksi, alat keselamatan kerja seperti kotak P3K dan alat pemadam api ringan, toilet, ruang ibadah, lahan parkir, dan sarana telekomunikasi yang berfungsi.
  • Rencana kerja usaha penempatan tenaga kerja untuk jangka waktu paling singkat 1 tahun.
  • Perjanjian kerja sama dengan pengguna tenaga kerja.
  • Surat pernyataan komitmen penanggung jawab perusahaan. Isinya mencakup kesediaan menerapkan standar penempatan, pernyataan tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha penempatan lain, pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja, kesediaan memiliki paling sedikit satu Petugas Antar Kerja, dan komitmen mengutamakan tenaga kerja lokal.
  • Dokumen alur bisnis penempatan, mulai dari pencarian lowongan atau job order, seleksi, orientasi, penandatanganan perjanjian kerja, pemberangkatan, laporan penempatan, sampai pemulangan dan evaluasi.
  • Profil perusahaan yang memuat visi dan misi, struktur organisasi lengkap dengan foto dan uraian tugas, serta riwayat hidup direktur.
Baca juga  Daftar Izin Rumah Potong Hewan dan Cara Mengurusnya

Petugas Antar Kerja adalah karyawan perusahaan yang diusulkan oleh pimpinan dan memiliki sertifikat bimbingan teknis, pelatihan, atau kompetensi kerja di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri. 

Penetapannya dilakukan oleh Direktur Jenderal yang membidangi penempatan tenaga kerja. Untuk PPTKS yang menempatkan awak kapal, tersedia syarat tambahan berupa tenaga ahli pengawakan kapal dan bukti lulus seleksi dari kementerian terkait.

Tahapan pengurusan izin

  1. Siapkan PT beserta seluruh dokumen standar di atas.
  2. Masuk ke OSS, pilih bidang usaha dengan KBLI 78101, lalu unggah dokumen pemenuhan standar kegiatan usaha.
  3. Kementerian Ketenagakerjaan memeriksa kelengkapan dokumen dan dapat melakukan pemeriksaan lapangan bersama dinas ketenagakerjaan daerah. Hasil pemeriksaan disampaikan paling lambat 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
  4. Hasilnya berupa disetujui, perlu perbaikan, atau ditolak. Perbaikan boleh dilakukan paling banyak dua kali, masing-masing dalam waktu 10 hari kerja. Jika perbaikan tidak disampaikan tepat waktu atau permohonan ditolak, sistem mencabut Sertifikat Standar yang belum terverifikasi, dan Anda dapat mengajukan permohonan kembali.
  5. Jika disetujui, OSS menerbitkan Sertifikat Standar berstatus terverifikasi dan memperbarui NIB Anda.
  6. Setelah izin terbit, lengkapi kewajiban operasional seperti penetapan Petugas Antar Kerja dan pembuatan akun SIAPkerja, yaitu sistem digital layanan ketenagakerjaan milik pemerintah.

Kewajiban setelah izin terbit

  • Mulai melakukan penempatan tenaga kerja paling lambat 1 tahun sejak izin terbit. Usaha yang tidak berjalan dalam waktu tersebut dapat dikenai sanksi.
  • Menyampaikan laporan penempatan kepada Menteri Ketenagakerjaan setiap 3 bulan.
  • Memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001 setelah 5 tahun sejak izin terbit.
  • Memasang papan nama usaha yang jelas dan mudah dibaca.
  • Melaporkan lowongan kerja melalui SIAPkerja apabila pemberi kerja belum melaporkannya. Lowongan diverifikasi paling lama 1 hari kerja dan pelaporannya tidak dipungut biaya.
  • Membuat perjanjian kerja sama penempatan dengan pemberi kerja. Isinya memuat identitas para pihak, hak dan kewajiban, lingkup pekerjaan, jumlah tenaga kerja, besaran upah, imbalan jasa, dan jaminan penempatan.
  • Membuat perjanjian penempatan dengan pencari kerja, melaksanakan orientasi sebelum penempatan, lalu memastikan pencari kerja menandatangani perjanjian kerja sebelum mulai bekerja.
  • Mengurus Surat Persetujuan Penempatan Antar Kerja Antar Daerah (SPP AKAD) dari Direktur Jenderal dan Surat Pengantar Rekrut (SPR) dari dinas provinsi asal pencari kerja apabila penempatan dilakukan lintas provinsi. SPP AKAD berlaku selama 1 tahun.

Sebagian laman layanan perizinan di daerah masih menampilkan daftar persyaratan lama, misalnya masa sewa kantor yang lebih panjang atau rekomendasi BPJS. 

Gunakan persyaratan yang tampil di OSS dan standar terbaru sebagai acuan agar permohonan Anda tidak tertunda.

Perbedaan LPTKS dan Outsourcing

LPTKS dan outsourcing sering dianggap sama karena keduanya berkaitan dengan penyaluran tenaga kerja. 

Hukum mengatur keduanya sebagai dua kegiatan usaha yang terpisah. 

Aturan perizinan ketenagakerjaan mencantumkan alih daya (outsourcing) dan penyeleksian serta penempatan tenaga kerja sebagai bidang usaha masing-masing, dengan standar dan kewajiban yang berbeda.

Pada LPTKS, perusahaan berperan sebagai perantara. Setelah pencari kerja lolos seleksi dan menyetujui pekerjaan yang ditawarkan, perjanjian kerja ditandatangani oleh tenaga kerja dan pemberi kerja. 

Pekerja menerima upah dan arahan kerja dari perusahaan pemberi kerja. Imbalan jasa LPTKS diatur dalam perjanjian kerja sama dengan pemberi kerja.

Pada outsourcing, perusahaan alih daya adalah badan hukum berizin yang menerima sebagian pelaksanaan pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan berdasarkan perjanjian tertulis. 

Pekerja direkrut, digaji, dan dikelola oleh perusahaan alih daya, lalu ditempatkan di perusahaan pengguna. 

Perlindungan pekerja, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan penyelesaian perselisihan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

Sebuah kajian ilmiah di bidang hukum ketenagakerjaan karya Sahrul menjelaskan bahwa alih daya sering disamakan dengan jasa penyalur tenaga kerja. 

Menurut kajian itu, alih daya memindahkan fungsi pengawasan dan pengelolaan suatu proses kerja kepada perusahaan alih daya. 

Seluruh urusan, mulai dari seleksi, pelatihan, penilaian kinerja, cuti, sampai pemutusan hubungan kerja, dikerjakan oleh perusahaan alih daya, dan hubungan hukum pekerja terjalin dengan perusahaan alih daya sebagai pihak yang mempekerjakan. 

Baca juga  Lisensi Frekuensi Radio: Syarat dan Cara Mengurusnya

Kajian tersebut juga mencatat bahwa aturan tentang jenis pekerjaan penunjang pada masa penulisannya belum jelas dan menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Persoalan itu kini ditangani melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ditetapkan pada 30 April 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. 

Aturan ini membatasi pekerjaan alih daya pada enam bidang penunjang, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. 

Perjanjian alih daya wajib dibuat tertulis dan dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan di lokasi pekerjaan paling lambat 3 hari kerja setelah ditandatangani. 

Perusahaan yang sudah menjalankan alih daya diberi waktu penyesuaian paling lama 2 tahun. 

Pemerintah juga telah menyampaikan rencana merevisi aturan ini agar bidang yang boleh dialihdayakan menjadi empat, yaitu kebersihan, katering, pengamanan, dan pengemudi. 

Anda perlu memeriksa apakah revisi tersebut sudah terbit sebelum menyusun kontrak.

Advokat spesialis ketenagakerjaan yang pernah menjabat Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial periode 2006 sampai 2016, Juanda Pangaribuan, menyatakan bahwa Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengatur penyediaan tenaga kerja, sedangkan pemborongan pekerjaan berada di luar cakupannya. 

Dengan demikian, istilah outsourcing dalam aturan ini mengacu pada perusahaan yang menyediakan pekerja untuk ditempatkan di perusahaan lain.

Ringkasan perbedaannya dapat Anda lihat pada poin berikut.

  • Hubungan kerja: pada LPTKS, pekerja terikat perjanjian kerja dengan pemberi kerja. Pada outsourcing, pekerja terikat perjanjian kerja dengan perusahaan alih daya.
  • Biaya: LPTKS dilarang memungut biaya penempatan dari pencari kerja, kecuali untuk jabatan tertentu sesuai peraturan. Biaya jasa LPTKS dibayar oleh pemberi kerja sesuai perjanjian kerja sama.
  • Jenis pekerjaan: LPTKS dapat menempatkan tenaga kerja pada berbagai jabatan di dalam negeri, kecuali pekerjaan yang dilarang aturan. Outsourcing dibatasi pada pekerjaan penunjang yang ditetapkan peraturan.
  • Izin: LPTKS memakai KBLI 78101 dengan Sertifikat Standar penempatan. Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dengan perizinan berusaha sendiri dan wajib mencatatkan perjanjian alih daya.
  • Tanggung jawab perlindungan pekerja: pada LPTKS berada pada pemberi kerja setelah pekerja ditempatkan. Pada outsourcing berada pada perusahaan alih daya.

Perusahaan yang ingin menjalankan kedua kegiatan usaha tersebut perlu memastikan setiap kegiatan memiliki perizinan dan standar masing-masing.

Sanksi Beroperasi Tanpa Izin

Operasi LPTKS tanpa perizinan berusaha melanggar kewajiban yang tercantum dalam Pasal 37 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. 

Sebelum UU Cipta Kerja, pelanggaran kewajiban izin penempatan diancam pidana kurungan 1 sampai 12 bulan dan/atau denda Rp10 juta sampai Rp100 juta melalui Pasal 187. 

Rumusan pasal pidana tersebut kemudian diubah, dan daftar pelanggaran yang dipidana dalam rumusan yang berlaku saat ini tidak lagi memuat kewajiban izin penempatan. 

Sanksi yang paling sering dijalankan saat ini berupa sanksi administratif, ditambah proses pidana umum apabila rekrutmen menimbulkan kerugian bagi korban. 

UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan menyebut penguatan sanksi administratif dan pidana secara berjenjang. Rincian sanksi bagi lembaga penempatan perlu Anda periksa kembali ketika undang-undang tersebut diundangkan dan mulai berlaku.

Sanksi administratif

Permenaker Nomor 18 Tahun 2024 mengatur tiga bentuk sanksi bagi PPTKS.

  • Peringatan tertulis, dengan jangka waktu paling lama 1 bulan. Sanksi ini dikenakan, misalnya, jika lembaga tidak memiliki Petugas Antar Kerja, tidak memiliki perjanjian kerja sama penempatan, tidak melaporkan lowongan, atau tidak menyampaikan laporan penempatan.
  • Penghentian sementara kegiatan atau skorsing, dengan jangka waktu paling lama 3 bulan. Sanksi ini dikenakan jika lembaga menempatkan orang di bawah usia 18 tahun atau memungut biaya penempatan dari pencari kerja.
  • Pencabutan Sertifikat Standar. Sanksi ini dikenakan jika lembaga menempatkan tenaga kerja ke luar negeri atau tidak memenuhi kewajiban selama masa skorsing. Lembaga yang dicabut Sertifikat Standarnya baru dapat mengajukan permohonan kembali setelah 2 tahun.

Sebelum menjatuhkan sanksi selain peringatan tertulis, pejabat berwenang memanggil lembaga paling sedikit dua kali untuk klarifikasi. 

Dasar pengenaan sanksi dapat berupa rekomendasi pengawas ketenagakerjaan, rekomendasi dinas, rekomendasi kementerian atau lembaga lain, dan pengaduan masyarakat yang dilengkapi bukti.

Permenaker Nomor 14 Tahun 2025 menambahkan tahapan sanksi pada tingkat izin usaha.

Pelaku usaha menerima peringatan pertama dengan batas pemenuhan kewajiban 30 hari kerja, peringatan kedua 15 hari kerja, dan peringatan ketiga 10 hari kerja. 

Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, kegiatan usaha dihentikan sementara dan akhirnya perizinan berusaha dapat dicabut, termasuk Sertifikat Standar dan NIB. 

Baca juga  Bolehkah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mendirikan PT?

Pelaku usaha yang NIB-nya dicabut baru dapat mengajukan perizinan baru paling cepat 1 tahun setelah pencabutan. 

Pengawasan dilakukan rutin satu kali dalam setahun dan dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan masyarakat.

Praktisi hukum Ida Bagus Adhitya Pudja, partner pada firma hukum Trilexica at Law, menjelaskan bahwa sanksi kepatuhan dalam aturan alih daya yang baru berlaku bagi dua pihak, yaitu perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia jasa. 

Penjelasan ini juga relevan bagi Anda yang menggunakan jasa penyalur tenaga kerja. Pemeriksaan izin mitra sebelum menandatangani kontrak membantu mengurangi risiko sanksi bagi perusahaan Anda.

Usaha yang belum memiliki izin sama sekali

Usaha yang belum memiliki izin tidak memiliki dasar hukum untuk menjalankan kegiatan penempatan. 

Dinas ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan dapat menindaklanjuti laporan masyarakat.

Perbuatan yang menimbulkan kerugian juga dapat diproses melalui hukum pidana umum.

  • Penipuan. Lowongan fiktif atau janji lolos kerja dengan syarat menyerahkan uang dapat dijerat dengan pasal penipuan. KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mengatur penipuan dalam Pasal 492.
  • Perdagangan orang. Perekrutan dengan tipu daya atau penyalahgunaan keadaan untuk tujuan eksploitasi dapat dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancamannya berupa pidana penjara 3 sampai 15 tahun dan denda Rp120 juta sampai Rp600 juta.

Langkah praktis bagi pencari kerja dan pengguna jasa

  • Periksa legalitas lembaga di OSS dan pastikan bidang usahanya mencantumkan KBLI 78101.
  • Minta perjanjian tertulis sebelum menyerahkan dokumen atau data pribadi.
  • Jangan membayar biaya penempatan kepada lembaga penyalur, kecuali jabatan Anda termasuk pengecualian yang ditetapkan peraturan.
  • Laporkan lembaga yang mencurigakan kepada dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota setempat dengan menyertakan bukti.

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Izin LPTKS menjadi syarat sebelum badan usaha menjalankan jasa rekrutmen dan penempatan tenaga kerja di dalam negeri.

Pengurusannya dilakukan melalui OSS dengan standar yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2025, sedangkan tata cara pelayanan penempatan mengikuti Permenaker Nomor 18 Tahun 2024. 

LPTKS berbeda dengan outsourcing dalam hal hubungan kerja, jenis pekerjaan, dan pihak yang bertanggung jawab atas pekerja. 

Pelanggaran dapat berujung pada peringatan, penghentian sementara, pencabutan izin, dan proses pidana apabila ada penipuan atau eksploitasi. 

Karena UU Pelindungan Ketenagakerjaan baru disahkan dan revisi aturan alih daya masih berjalan, pantau perkembangan aturan secara berkala sebelum Anda mengambil keputusan usaha.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Pasal 37 dan Pasal 187): https://www.llg-bwi.org/download.uu62023bab4
  • Sanksi pidana dalam UU Ketenagakerjaan sebelum perubahan (Pasal 187 lama): https://smartlegal.id/galeri-hukum/lainnya/2019/02/27/sanksi-uu-ketenagakerjaan/
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri: https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2024pmnaker018.pdf
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan: https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2025pmnaker014.pdf
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya: https://peraturan.bpk.go.id/Details/348708/permenaker-no-7-tahun-2026
  • Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Outsourcing (Sekretariat Negara): https://setneg.go.id/baca/index/pemerintah_perkuat_perlindungan_pekerja_melalui_regulasi_pembatasan_outsourcing
  • Rencana revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 menjadi empat bidang pekerjaan: https://money.kompas.com/read/2026/06/21/111032926/permenaker-soal-outsourcing-direvisi-cuma-di-4-bidang-kerja?page=all
  • DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 6 Oktober 2026: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/06/11043691/dpr-sahkan-uu-pelindungan-ketenagakerjaan
  • UU Pelindungan Ketenagakerjaan dan masa transisi satu tahun: https://www.cnbcindonesia.com/news/20261006151306-4-773810/uu-pelindungan-ketenagakerjaan-resmi-disahkan-kapan-efektif-berlaku
  • Poin penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan, termasuk larangan penahanan ijazah: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20261006125102-92-1412198/poin-poin-penting-uu-ketenagakerjaan-yang-baru-disahkan-dpr
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan tenggat pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru: https://www.kompas.tv/nasional/694410/dpr-sahkan-ruu-perlindungan-ketenagakerjaan-jadi-undang-undang
  • Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia: https://jdih.bp2mi.go.id/uploads/20250117/20250117170238_889000560_PERMEN_KP2MI_Nomor_1_Tahun_2025_tentang_tata_cara_pemberian_izin_perusahaan.pdf
  • Tanggung jawab perlindungan pekerja pada perusahaan alih daya (Pasal 18 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021): https://www.hukumonline.com/klinik/a/pertanggungjawaban-outsourcing-tenaga-kerja-lt4c9c07a3f08fe/
  • Pendapat ahli: Juanda Pangaribuan, advokat spesialis ketenagakerjaan dan mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial 2006-2016, tentang cakupan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026: https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-outsourcing-terbaru-tahun-2026-lt57749322e840f/
  • Pendapat ahli: Ida Bagus Adhitya Pudja, Partner Trilexica at Law, tentang sanksi bagi perusahaan pengguna dan vendor alih daya: https://www.hukumonline.com/berita/a/outsourcing-pasca-permenaker-7-2026–sanksi–potensi-sengketa–dan-mitigasi-risiko-hukumnya-lt6a6892d49676a/
  • Artikel ilmiah: Sahrul (2019). Pengaturan Jenis Pekerjaan Kegiatan Penunjang pada Perusahaan Pemborongan dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Wasaka Hukum, Vol. 7 No. 1, Februari 2019, hlm. 62-84: https://ojs.stihsa-bjm.ac.id/index.php/wasaka/article/download/9/6/12
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 2): https://peraturan.go.id/files/uu21-2007.pdf
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 492 tentang penipuan, berlaku sejak 2 Januari 2026): https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-378-kuhp-tentang-penipuan-lt6571693c4c627
  • Larangan pungutan biaya kepada pelamar kerja dan kaitannya dengan penipuan: https://m.antaranews.com/amp/berita/5690564/pemkot-jaktim-tegaskan-perusahaan-dilarang-pungut-uang-pelamar-kerja
Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi