Terbaru

Pajak

Pajak Aplikasi Mobile: PPN dan PPh bagi Developer

Ditulis oleh Cintya Arum

Daftar Isi

Pajak aplikasi mobile sering membingungkan developer, terutama ketika pendapatan datang dari toko aplikasi dan klien sekaligus.

Inti aturannya sebenarnya jelas. Developer membayar PPh atas penghasilan, sedangkan PPN melekat pada penyerahan aplikasi atau jasa pembuatannya.

Menurut saya sebagai pakar hukum, regulasi digital Indonesia sudah cukup adil, tetapi sosialisasinya masih kurang.

Oleh karena itu, developer perlu memahami kewajibannya sejak rilis pertama.

Dasar Hukum Pajak Aplikasi Mobile di Indonesia

Pemerintah mengatur pajak aplikasi mobile melalui beberapa regulasi sekaligus. Pertama, UU PPN yang telah diubah oleh UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) mengatur PPN atas barang dan jasa kena pajak.

Kedua, UU Pajak Penghasilan mengatur kewajiban PPh atas setiap tambahan kemampuan ekonomis.

Ketiga, PMK Nomor 60/PMK.03/2022 mengatur PPN atas produk digital melalui perdagangan elektronik.

Selanjutnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 yang diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur PPh final UMKM.

Karena itu, bentuk usaha Anda menentukan tarif dan kewajiban yang berlaku. Developer perorangan, CV, dan PT memiliki perlakuan yang berbeda.

Baca Juga: Pajak Maskapai Penerbangan: PPN Tiket dan PPh Usaha

PPN Developer Aplikasi: Kapan Wajib Dipungut?

PPN developer aplikasi muncul pada dua jenis transaksi.

Developer menyerahkan jasa pembuatan aplikasi kepada klien, atau menjual aplikasi dan fitur digital kepada pengguna.

  • Jasa pembuatan aplikasi: Jasa ini termasuk jasa kena pajak. Developer berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak.
  • Penjualan lewat toko aplikasi: Platform seperti Apple dan Google umumnya memungut PPN dari konsumen. Namun, developer tetap perlu memeriksa laporan pajak di dasbor platform.
  • Batas PKP: Pengusaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun wajib dikukuhkan sebagai PKP. Developer di bawah batas itu boleh memilih menjadi PKP secara sukarela.
Baca juga  SPT Masa PPh: Jenis, Batas Waktu, dan Cara Lapornya

Selanjutnya, perhatikan tarif PPN terbaru. Tarif nominal PPN adalah 12 persen.

Namun, untuk barang dan jasa nonmewah, pemerintah memakai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 sesuai PMK Nomor 131 Tahun 2024.

Hasilnya, tarif efektif PPN tetap 11 persen. Sebagai contoh, jasa pembuatan aplikasi senilai Rp100.000.000 menghasilkan PPN Rp11.000.000 (12% x 11/12 x Rp100.000.000).

Pajak Aplikasi Mobile
Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

PPh Developer: Tarif Final UMKM dan Tarif Umum

Developer wajib membayar PPh atas penghasilan dari aplikasi. Tarifnya bergantung pada bentuk usaha dan omzet.

PPh Final UMKM bagi Developer

PP Nomor 20 Tahun 2026 menghapus batas waktu tarif PPh final 0,5 persen.

Namun, fasilitas ini kini hanya berlaku bagi orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar.

Wajib pajak orang pribadi tidak membayar PPh atas omzet sampai Rp500 juta setahun.

Setelah melewati batas itu, developer membayar 0,5 persen dari omzet bruto setiap bulan.

PPh Badan dan Pemotongan PPh Pasal 23

Sebaliknya, CV, firma, dan PT non-perorangan kini memakai tarif umum 22 persen atas penghasilan kena pajak.

Selain itu, klien berbentuk badan biasanya memotong PPh Pasal 23 atas jasa pembuatan aplikasi, umumnya 2 persen sesuai jenis jasanya.

Developer pengguna PPh final dapat menyerahkan Surat Keterangan agar klien tidak memotong.

Terakhir, simpan setiap bukti potong untuk pelaporan SPT.

Langkah Praktis Patuh Pajak Developer Aplikasi

Kepatuhan pajak developer aplikasi tidak rumit jika Anda memulai dengan rapi. Ikuti langkah berikut:

  1. Tentukan bentuk usaha. Pilih orang pribadi, PT perorangan, CV, atau PT sesuai skala bisnis.
  2. Daftarkan NPWP. Aktifkan akun Coretax untuk lapor dan bayar pajak secara daring.
  3. Pisahkan pembukuan. Catat pendapatan toko aplikasi, jasa klien, dan iklan secara terpisah.
  4. Pantau omzet bulanan. Anda perlu tahu kapan omzet melewati Rp500 juta dan Rp4,8 miliar.
  5. Laporkan SPT tepat waktu. Keterlambatan menimbulkan sanksi administrasi.
Baca juga  Pajak Toko Bunga: PPh Final UMKM dan Cara Lapor

Sebagai tambahan, jangan memecah usaha menjadi banyak badan hanya demi tarif rendah.

Otoritas pajak secara tegas menertibkan praktik tersebut.

Sanksi dan Risiko Mengabaikan Pajak Aplikasi Mobile

Mengabaikan pajak aplikasi mobile membawa risiko hukum dan finansial yang nyata.

Pertama, keterlambatan lapor SPT menimbulkan denda administrasi. Kedua, kurang bayar pajak dikenai sanksi bunga yang terus bertambah setiap bulan.

Ketiga, PKP yang tidak membuat faktur pajak tepat waktu dapat dikenai sanksi sebesar 1 persen dari DPP sesuai UU KUP.

Selain itu, data transaksi toko aplikasi dan rekening bank memudahkan otoritas pajak mencocokkan penghasilan Anda.

Oleh karena itu, lebih baik Anda membetulkan SPT secara sukarela sebelum pemeriksaan dimulai.

FAQ

Apakah penghasilan dari Google Play dan App Store kena pajak?

Ya. Penghasilan tersebut tetap menjadi objek PPh dan wajib Anda laporkan dalam SPT, meskipun platform sudah memungut PPN dari konsumen.

Berapa tarif PPN jasa pembuatan aplikasi?

Tarif nominalnya 12 persen dengan DPP nilai lain 11/12, sehingga tarif efektifnya 11 persen.

Developer wajib memungutnya jika sudah berstatus PKP.

Kapan developer wajib menjadi PKP?

Developer wajib menjadi PKP ketika omzet dalam satu tahun buku melebihi Rp4,8 miliar.

Di bawah angka itu, pengukuhan bersifat sukarela.

Pajak Aplikasi Mobile
Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Pajak aplikasi mobile terdiri dari dua pilar utama, yaitu PPN atas penyerahan dan PPh atas penghasilan.

Developer perlu mengenali bentuk usaha, memantau omzet, dan menyimpan dokumen dengan disiplin.

Langkah yang saya sarankan sederhana: tetapkan struktur usaha yang tepat, rapikan pembukuan, lalu konsultasikan strategi pajak sebelum omzet tumbuh pesat.

Menurut saya, developer yang patuh sejak awal justru lebih mudah menarik investor dan klien korporasi.

Baca juga  Perbedaan Gadai dan Fidusia: Objek, Prosedur, dan Risikonya

Aturan juga terus berubah, sehingga pendampingan profesional sangat membantu.

Bingung menghitung PPN dan PPh aplikasi Anda? Tim kami siap membantu.

Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.

Baca Juga: Pajak Webinar: PPh Pemateri dan PPN Penyelenggara

Ringkasan

  • Pajak aplikasi mobile mencakup PPN dan PPh yang berlaku bagi developer.
  • Jasa pembuatan aplikasi termasuk jasa kena pajak.
  • Tarif PPN nominal 12 persen dengan DPP nilai lain 11/12, sehingga efektif 11 persen.
  • Omzet di atas Rp4,8 miliar mewajibkan pengukuhan PKP.
  • PPh final 0,5 persen berlaku bagi orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi beromzet maksimal Rp4,8 miliar.
  • Orang pribadi bebas PPh atas omzet sampai Rp500 juta setahun, sedangkan CV dan PT biasa memakai tarif 22 persen.
  • Pembukuan rapi dan pelaporan SPT tepat waktu menghindarkan sanksi.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN atas Impor dan Penyerahan BKP serta JKP.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Nilai Lain sebagai DPP dan Besaran Tertentu PPN.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean melalui PMSE.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026.
  6. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI: pajak.go.id.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi