Coba perhatikan harga sebungkus rokok atau sebotol minuman beralkohol. Di dalamnya ada komponen cukai yang sering luput dari perhatian. Banyak pelaku usaha menjalankan bisnis di bidang ini tanpa tahu aturan mainnya.
Padahal, dasar hukumnya jelas, yaitu UU No 39 Tahun 2007 Cukai, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995. Dari undang-undang inilah lahir ketentuan tentang barang yang dikenai cukai, cara membayarnya, dan akibat bagi pelanggar.
Jawaban singkatnya begini. UU ini mengenakan cukai pada barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi. Pada 2021, pemerintah mengubah sebagian isinya lewat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terutama soal penyidikan dan sanksi.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, tujuan UU ini sehat. Cukai menekan konsumsi barang yang berdampak negatif, sekaligus menambah penerimaan negara. Perubahan lewat UU HPP juga menunjukkan satu hal. Pendekatan pidana saja ternyata tidak selalu efektif. Karena itu, kamu perlu memahami kedua lapisan aturan ini sejak awal menjalankan usaha.
Latar Belakang UU No 39 Tahun 2007 Cukai
Pemerintah menerbitkan UU ini untuk menyempurnakan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Selama lebih dari satu dekade, praktik di lapangan berkembang jauh melampaui rumusan aslinya. Pemerintah pun memperbarui sejumlah ketentuan supaya pengawasan dan pemungutan berjalan lebih tertib.
Baca Juga: UU No 20 Tahun 2008 UMKM: Kriteria dan Isi Pokoknya
UU ini tercatat dalam Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 105. Kedudukannya jelas. Ia mengubah UU 11/1995, lalu belakangan diubah oleh UU 7/2021.
Beberapa tujuan utamanya:
- Memperkuat pengawasan atas peredaran barang kena cukai.
- Memberi kepastian hukum bagi pengusaha pabrik dan importir.
- Menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
- Menyeimbangkan pengendalian konsumsi dengan rasa keadilan dalam pungutan.
Sampai sekarang, UU ini menjadi fondasi seluruh sistem cukai di Indonesia. Hampir semua aturan teknis di bawahnya merujuk ke sana.

Isi UU Cukai yang Wajib Kamu Ketahui
Isi UU Cukai cukup luas. Supaya mudah dicerna, kita bagi menjadi tiga bagian penting.
Karakteristik dan Jenis Barang Kena Cukai
Tidak semua barang dikenai cukai. Sebuah barang harus punya sifat tertentu dulu. Konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya bisa membawa dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pertimbangan keadilan dalam pungutan negara juga ikut dihitung.
Berdasarkan UU ini, barang kena cukai terbagi ke dalam tiga kelompok:
- Etil alkohol atau etanol.
- Minuman yang mengandung etil alkohol, disingkat MMEA.
- Hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, dan tembakau iris.
Pemerintah boleh menambah jenis barang kena cukai selama memenuhi karakteristik tadi. UU HPP kemudian mempertegas perluasan jenis barang ini.
Tarif dan Dasar Perhitungan
Besaran cukai bergantung pada tarif dan dasar pengenaannya. Untuk barang buatan dalam negeri, dasarnya bisa berupa harga dasar atau harga jual eceran. Barang impor memakai harga dasar. UU menetapkan batas tarif tertinggi, sedangkan tarif yang berlaku sehari-hari diatur lewat peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan.
Pelunasan, Pita Cukai, dan Izin Usaha
Cukai harus lunas sebelum barang keluar dari pabrik. Untuk barang impor, pelunasan dilakukan sebelum barang keluar dari kawasan pabean. Buktinya berupa pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. Pengusaha pabrik juga wajib memegang izin yang disebut Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Kalau izin ini tidak ada, kegiatan produksi barang kena cukai masuk kategori pelanggaran.
Sanksi Cukai dalam UU No 39 Tahun 2007
UU ini mengenal dua jenis sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Dampaknya untuk usahamu berbeda jauh, jadi kenali keduanya.
Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi biasanya berupa denda atas kekurangan pembayaran cukai. Pelanggaran jenis ini muncul, misalnya, ketika pengusaha salah menghitung cukai atau terlambat melunasinya. Dalam kondisi tertentu, pejabat bea cukai juga bisa membekukan atau mencabut izin NPPBKC.
Sanksi Pidana
Untuk pelanggaran yang lebih serius, UU ini menyiapkan pidana. Contohnya menjalankan pabrik tanpa izin NPPBKC dan menjual barang kena cukai tanpa pita cukai. Pasal 50 dan Pasal 54 memuat ancaman penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda 2 sampai 10 kali nilai cukai. Pasal 56 mengatur penimbunan atau penjualan barang yang berasal dari tindak pidana di bidang cukai.
Beberapa perbuatan yang berisiko pidana:
- Memproduksi rokok atau minuman beralkohol tanpa izin.
- Menjual barang kena cukai tanpa pita cukai.
- Memakai pita cukai palsu atau bekas.
- Menimbun barang kena cukai ilegal.
Perorangan maupun korporasi bisa dijerat. Pastikan seluruh rantai distribusimu legal, dari pabrik sampai pengecer.
Perubahan UU Cukai Melalui UU HPP
Orang sering bertanya soal perubahan UU Cukai setelah 2007. Perubahan terbesarnya datang lewat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah mengundangkannya pada 29 Oktober 2021.
UU HPP membawa beberapa perubahan penting:
- Penambahan jenis barang kena cukai.
- Penegasan wewenang pejabat bea cukai untuk meneliti dugaan pelanggaran di bidang cukai (Pasal 40B).
- Penerapan prinsip ultimum remedium, artinya pidana menjadi upaya terakhir.
- Penyesuaian sanksi administrasi untuk memulihkan kerugian negara.
Pada tahap penelitian, pelanggaran administratif tertentu bisa selesai dengan membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Di tahap penyidikan, pemulihan kerugian negara dilakukan lewat denda empat kali nilai cukai. Pasal 64 UU Cukai mengatur ketentuan itu.
Menurut saya, pergeseran ini masuk akal. Negara tetap memulihkan kerugiannya, dan pengusaha mendapat kesempatan menyelesaikan masalah tanpa proses pidana. Pelanggaran berat tetap berisiko pidana, tentu saja. Aturan pelaksana UU HPP pun terus berkembang, jadi cek PP dan PMK terbaru secara berkala.

FAQ tentang UU No 39 Tahun 2007 Cukai
Apa saja barang yang kena cukai menurut UU Cukai?
Barang kena cukai terdiri dari etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Pemerintah juga bisa menetapkan barang lain yang memenuhi karakteristik barang kena cukai.
Apakah UU No 39 Tahun 2007 masih berlaku?
Masih. Database peraturan BPK mencatat UU ini diubah oleh UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Baca UU Cukai versi konsolidasi untuk melihat pasal yang berlaku saat ini.
Apa sanksi menjual barang kena cukai tanpa pita cukai?
Pelaku bisa dikenai pidana penjara dan/atau denda berdasarkan Pasal 54. Untuk pelanggaran tertentu, UU HPP membuka peluang penyelesaian administratif dengan membayar denda sebelum perkara masuk ke penyidikan.
Baca Juga: UU No 28 Tahun 2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kesimpulan
UU No 39 Tahun 2007 Cukai mengatur barang kena cukai, tarif, pelunasan lewat pita cukai, dan sanksi bagi pelanggar. UU HPP kemudian menambah jenis barang kena cukai dan memperkenalkan prinsip ultimum remedium. Langkah yang saya sarankan: pastikan izin NPPBKC-mu aktif, lunasi cukai tepat waktu, simpan dokumen produksi dan distribusi, lalu cek aturan pelaksana terbaru secara berkala.
Pendapat saya sederhana. Patuh sejak awal jauh lebih murah daripada menyelesaikan sengketa. Banyak pengusaha baru bergerak setelah petugas memulai penelitian. Konsultasi di awal bisa mencegah denda berlipat dan risiko pidana.
Sedang menghadapi pemeriksaan cukai, pertanyaan soal NPPBKC, atau masalah pita cukai? Kamu tidak perlu menyelesaikannya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tekan tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu memahami langkah hukum yang tepat.
Ringkasan
- UU No 39 Tahun 2007 mengubah UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan kemudian diubah oleh UU 7/2021 (UU HPP).
- Barang kena cukai harus punya karakteristik tertentu, seperti konsumsi yang perlu dikendalikan dan peredaran yang perlu diawasi.
- Jenis barang kena cukai meliputi etil alkohol, minuman beretil alkohol, dan hasil tembakau.
- Pelunasan cukai dibuktikan dengan pita cukai atau tanda pelunasan lainnya, dan produsen wajib memiliki NPPBKC.
- Sanksi pidana atas pelanggaran tertentu mencapai penjara 1 sampai 5 tahun dan/atau denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.
- UU HPP memperkenalkan prinsip ultimum remedium dan wewenang penelitian oleh pejabat bea cukai.
- Penyelesaian administratif berupa denda tiga kali nilai cukai pada tahap penelitian dan empat kali pada tahap penyidikan.
- Periksa aturan pelaksana terbaru (PP dan PMK) sebelum mengambil keputusan hukum.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (LN 2007 No. 105, TLN No. 4755). Database Peraturan BPK: peraturan.bpk.go.id/Details/39962/uu-no-39-tahun-2007
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (LN 1995 No. 76, TLN No. 3613). peraturan.bpk.go.id/Details/46203/uu-no-11-tahun-1995
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (LN 2021 No. 246, TLN No. 6736). peraturan.bpk.go.id/Details/185162/uu-no-7-tahun-2021
- JDIH Kementerian Keuangan RI, naskah UU 39/2007 dan peraturan turunannya: jdih.kemenkeu.go.id
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI: beacukai.go.id





