Terbaru

Day: 26 Agustus 2026

4-e1696498040174.png

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Izin Usaha Afiliasi dan Reseller Digital: Legalitas, NIB, KBLI, dan Pajaknya

Bisnis afiliasi dan reseller digital semakin berkembang seiring meningkatnya aktivitas belanja online di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah usaha e-commerce di Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 4,4 juta usaha. Jumlah tersebut meningkat sekitar 15,3% dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan mencari penghasilan melalui affiliate link, marketplace, maupun penjualan online sudah semakin umum dilakukan sebagai sebuah usaha. Karena itu, pelaku bisnis digital tidak cukup hanya memahami cara membuat konten atau meningkatkan penjualan. Pelaku usaha juga perlu memahami legalitas, Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta kewajiban pajaknya. Menurut pendapat saya, legalitas sebaiknya mulai dipersiapkan ketika bisnis sudah memiliki transaksi yang rutin. Dengan administrasi yang tertata sejak awal, pelaku usaha akan lebih mudah bekerja sama dengan brand, membuka rekening bisnis, mendapatkan pembiayaan, hingga mengembangkan usaha ke skala yang lebih besar. ayanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Apa Itu Bisnis Afiliasi dan Mengapa Perlu Memperhatikan Legalitas? Bisnis afiliasi merupakan kegiatan mendapatkan komisi dengan membantu mempromosikan atau mempertemukan produk dengan calon pembeli, sedangkan reseller mendapatkan penghasilan dengan menjual kembali barang kepada konsumen. Perbedaan cara memperoleh penghasilan tersebut penting karena dapat menentukan KBLI, izin usaha, dan kewajiban pajak yang digunakan. Dalam bisnis affiliate marketing, afiliator biasanya mempromosikan produk melalui konten, video, ulasan, media sosial, atau tautan khusus. Jika konsumen membeli produk melalui tautan atau mekanisme yang telah ditentukan, afiliator akan mendapatkan komisi. Sementara itu, reseller menjalankan kegiatan yang berbeda. Reseller membeli, menyediakan, atau menjual kembali produk kepada konsumen dan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan atau selisih harga. Penelitian Erna Indasari pada 2023 juga menunjukkan bahwa penggunaan afiliator melalui media sosial dapat memengaruhi minat beli konsumen. Selain itu, promosi melalui afiliator juga dapat membantu meningkatkan penjualan secara online. Penelitian Silviatul Karomah, Nurul Huda, dan Maksum mengenai Shopee Affiliate juga membahas hubungan antara afiliator dan pemberi komisi. Penelitian tersebut menjelaskan bahwa sistem afiliasi perlu memiliki kejelasan mengenai pihak yang terlibat, jenis pekerjaan, manfaat, serta besarnya imbalan atau komisi. Dari sisi hukum perdagangan digital, pemerintah juga telah memperbarui aturan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik. Saat ini, aturan terbaru yang berlaku adalah Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE. Permendag tersebut mulai berlaku pada 8 Juni 2026 dan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini mengatur berbagai kegiatan usaha digital, mulai dari perizinan, iklan elektronik, perlindungan konsumen, hingga kegiatan perdagangan melalui platform digital. Apakah Afiliasi dan Reseller Digital Wajib Memiliki NIB? Pelaku afiliasi dan reseller yang menjalankan kegiatannya sebagai usaha perlu memperhatikan kewajiban Perizinan Berusaha melalui OSS. Untuk pedagang yang menjual produk melalui platform digital, NIB menjadi salah satu dokumen legalitas utama yang perlu dimiliki. Dasar aturan Perizinan Berusaha saat ini juga sudah mengalami perubahan. PP Nomor 5 Tahun 2021 sudah digantikan oleh PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui aturan tersebut, pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan kegiatan usaha dan tingkat risikonya. Kewajiban tersebut juga semakin penting bagi reseller yang berjualan melalui marketplace. Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mengatur bahwa pedagang yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui platform digital perlu memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha. Selain itu, platform perdagangan digital juga diarahkan untuk membantu pedagang terhubung dengan sistem OSS. Karena itu, pertanyaan mengenai apakah reseller digital perlu NIB pada dasarnya dapat dijawab dengan melihat apakah kegiatan tersebut sudah dijalankan sebagai usaha. Jika reseller secara rutin melakukan penjualan untuk mendapatkan keuntungan, legalitas seperti NIB perlu dipersiapkan. Sementara itu, afiliator perlu melihat terlebih dahulu kegiatan utama yang dijalankan. Afiliator yang secara rutin memperoleh komisi dari promosi, perantara penjualan, atau kegiatan pemasaran juga perlu menyesuaikan aktivitasnya dengan KBLI dan Perizinan Berusaha yang tersedia di OSS. Namun, pemilihan KBLI tidak sebaiknya hanya berdasarkan nama profesi seperti “afiliator”. Pelaku usaha perlu melihat kegiatan yang benar-benar dijalankan dan sumber penghasilan utama yang diterima. KBLI Usaha Afiliasi Marketing dan Reseller Digital yang Tepat KBLI usaha afiliasi marketing tidak selalu menggunakan satu kode yang sama untuk semua pelaku usaha. Pemilihan KBLI harus disesuaikan dengan kegiatan utama, seperti menjadi perantara, memberikan jasa periklanan, menjual barang, atau mengoperasikan platform digital. Ada perubahan penting dalam KBLI 2025 yang perlu diketahui oleh pelaku usaha digital. KBLI 47919 yang sebelumnya sering digunakan untuk perdagangan melalui media atau internet sudah tidak digunakan lagi dalam KBLI 2025. Dalam KBLI terbaru, kegiatan perdagangan eceran lebih banyak dikelompokkan berdasarkan jenis barang yang dijual. Artinya, reseller tidak lagi memilih KBLI hanya karena penjualannya dilakukan melalui marketplace atau media sosial. Reseller perlu memilih KBLI berdasarkan jenis produk yang diperdagangkan. Selain itu, KBLI 63122 mengenai portal web atau platform digital dengan tujuan komersial juga mengalami perubahan dalam KBLI 2025. Kegiatan platform sekarang lebih disesuaikan dengan sektor atau kegiatan ekonomi yang dihubungkan oleh platform tersebut. Berikut gambaran KBLI yang dapat dipertimbangkan: Model Bisnis KBLI yang Dapat Dipertimbangkan Penjelasan Afiliator yang mendapatkan komisi sebagai perantara transaksi 47909 – Jasa Intermediasi Perdagangan Eceran Lainnya Dapat dipertimbangkan jika kegiatan utama berupa mempertemukan penjual dan pembeli serta mendapatkan komisi tanpa memiliki barang Jasa promosi dan kampanye iklan digital 73100 – Aktivitas Periklanan Cocok jika penghasilan utama berasal dari jasa promosi, pemasaran, atau pembuatan kampanye iklan Reseller yang menjual barang kepada konsumen KBLI 471–478 sesuai jenis barang Kode dipilih berdasarkan jenis barang yang dijual Pemilik platform yang mempertemukan penjual dan pembeli 47901 – Platform Digital Intermediasi Perdagangan Eceran Digunakan untuk pengelola platform, bukan afiliator biasa Dalam KBLI 2025, jasa intermediasi perdagangan eceran pada dasarnya mencakup kegiatan membantu terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli. Pelaku intermediasi mendapatkan imbalan atau komisi tanpa memiliki barang yang diperjualbelikan. Karena itu, KBLI 47909 dapat dipertimbangkan untuk afiliator yang kegiatan utamanya memang menjadi penghubung transaksi. Sementara itu, KBLI 73100 lebih berkaitan dengan kegiatan periklanan. KBLI tersebut dapat digunakan untuk kegiatan seperti membuat materi promosi, menjalankan kampanye iklan, atau memberikan jasa pemasaran. Namun, seseorang tidak otomatis harus menggunakan KBLI 73100 hanya karena mempromosikan produk melalui TikTok, Instagram, atau media sosial lainnya. Pelaku usaha tetap perlu melihat kegiatan utama dan sumber penghasilan yang paling dominan. Pajak Penghasilan Bisnis Afiliasi dan Reseller Digital Komisi yang

SELENGKAPNYA
Syarat Pendirian PT Umum Terbaru 2026 Modal, Dokumen, dan Cara Membuatnya Online

Syarat Pendirian PT Umum Terbaru 2026: Modal, Dokumen, dan Cara Membuatnya Online

Mendirikan Perseroan Terbatas atau PT Umum menjadi langkah awal bagi pelaku usaha yang ingin memperluas bisnis, mengikuti tender, menjalin kerja sama, melakukan ekspor, atau menerima investor. Berdasarkan hasil Sensus Ekonomi Badan Pusat Statistik, sekitar 98,68% usaha di Indonesia berstatus Usaha Mikro dan Kecil. Besarnya jumlah tersebut menunjukkan bahwa banyak bisnis memiliki peluang untuk meningkatkan skala usahanya melalui penguatan sistem pengelolaan dan legalitas badan hukum. Seiring berkembangnya OSS RBA dan AHU Online, proses pendirian serta perizinan PT juga semakin terintegrasi secara elektronik. Menurut saya, PT Umum layak dipilih sejak awal ketika bisnis dijalankan bersama, membutuhkan pembagian saham yang jelas, atau memiliki rencana ekspansi. Selain memberikan perlindungan hukum, struktur PT Umum juga membuat perusahaan lebih mudah dinilai oleh bank, investor, mitra besar, dan calon pelanggan. Keunggulan PT Umum Dibandingkan CV dan PT Perorangan PT Umum merupakan badan hukum berbentuk persekutuan modal yang umumnya didirikan oleh minimal dua pihak. Dibandingkan CV dan PT Perorangan, PT Umum memiliki struktur kepemilikan, organ perusahaan, dan tata kelola yang lebih mendukung ekspansi bisnis dalam jangka panjang. Berikut perbandingan PT Umum, CV, dan PT Perorangan dari sisi hukum maupun praktik bisnis: Aspek PT Umum CV PT Perorangan Status hukum Berstatus badan hukum Bukan badan hukum Berstatus badan hukum Jumlah pendiri Umumnya minimal dua pihak Minimal dua orang Satu orang Target skala usaha Dapat digunakan untuk berbagai skala usaha Dapat digunakan untuk berbagai skala usaha Khusus usaha mikro dan kecil Struktur kepemilikan Kepemilikan dibagi berdasarkan saham Terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif Dimiliki satu pemegang saham Organ perusahaan Memiliki RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris Dikelola sekutu aktif dan diawasi sekutu pasif Pendiri menjadi pemegang saham sekaligus direktur Pemisahan aset Aset perusahaan terpisah dari aset pribadi pemegang saham Pemisahan aset tidak sekuat PT Aset terpisah selama tata kelola dan kewajiban perseroan dipenuhi Tanggung jawab pemilik Pada prinsipnya terbatas sebesar saham yang dimiliki Sekutu aktif dapat bertanggung jawab sampai harta pribadi Pada prinsipnya terbatas sebesar modal perseroan Kepercayaan mitra Umumnya lebih dipercaya perusahaan besar karena struktur dan legalitasnya lebih jelas Dapat dipercaya, tetapi sebagian mitra mensyaratkan badan hukum Cocok untuk UMK, tetapi sebagian mitra besar meminta PT persekutuan modal Peluang mengikuti tender Lebih fleksibel untuk mengikuti tender yang mensyaratkan badan hukum atau struktur perusahaan tertentu Bergantung pada ketentuan tender Dapat mengikuti tender tertentu, tetapi dapat terkendala persyaratan skala dan pengalaman Masuknya investor Lebih mudah melalui penerbitan atau pengalihan saham Tidak memiliki mekanisme kepemilikan berbasis saham Harus berubah menjadi PT persekutuan modal jika pemegang saham bertambah Ekspansi kepemilikan Pemegang saham baru dapat masuk melalui mekanisme korporasi Perubahan sekutu memerlukan penyesuaian akta dan struktur persekutuan Tidak dapat menambah pemegang saham tanpa mengubah status perseroan Perencanaan suksesi Kepemilikan dapat dialihkan melalui saham sesuai Anggaran Dasar Peralihan kepentingan usaha lebih bergantung pada kesepakatan sekutu Kepemilikan terpusat pada satu orang Kredibilitas di perbankan Struktur saham, pengurus, dan laporan perusahaan lebih mudah dinilai oleh bank Penilaian bergantung pada kondisi usaha dan sekutu Tetap dapat mengakses pembiayaan, tetapi skala UMK dapat membatasi produk tertentu Kesiapan ekspor Lebih mudah diterima dalam proses uji kelayakan mitra luar negeri karena memiliki struktur badan hukum dan pengurus yang jelas Tetap dapat melakukan ekspor jika memenuhi izin, tetapi status non-badan hukum dapat menjadi pertimbangan mitra Dapat melakukan ekspor selama memenuhi persyaratan, tetapi kapasitas dan struktur tunggal dapat menjadi pertimbangan Pembukaan cabang Lebih siap untuk ekspansi cabang karena struktur pengurus dan kepemilikannya dapat dipertahankan Bisa membuka cabang, tetapi tata kelolanya bergantung pada sekutu Bisa berkembang, tetapi perlu berubah menjadi PT Umum jika tidak lagi memenuhi kriteria UMK Kelangsungan perusahaan Keberadaan perseroan tidak langsung berakhir karena pergantian pemegang saham atau pengurus Sangat dipengaruhi hubungan dan kesepakatan para sekutu Bergantung pada satu pemegang saham dan kepatuhan terhadap ketentuan PT Perorangan Tata kelola bisnis Pembagian kewenangan lebih jelas antara pemegang saham, Direksi, dan Komisaris Pengelolaan terpusat pada sekutu aktif Pengambilan keputusan terpusat pada pendiri Dalam praktiknya, status PT Umum dapat meningkatkan kredibilitas ketika perusahaan menjalani pemeriksaan legalitas atau due diligence dari distributor, pembeli, perbankan, dan mitra luar negeri. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 pada prinsipnya menyatakan bahwa pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan perseroan melebihi nilai saham yang dimiliki. Perlindungan tersebut dapat dikesampingkan ketika perseroan digunakan dengan iktikad buruk, persyaratan badan hukum belum dipenuhi, atau pemegang saham secara melawan hukum memakai kekayaan perseroan untuk kepentingan pribadi. Nindyo Pramono menjelaskan bahwa salah satu karakter penting PT terletak pada kedudukannya sebagai subjek hukum yang mempunyai kekayaan terpisah dari pemegang saham. Selain itu, penelitian Salomo dan rekan-rekan menegaskan bahwa status badan hukum memberikan kedudukan serta pembagian tanggung jawab yang lebih jelas ketika perusahaan melakukan transaksi atau menghadapi risiko hukum. Syarat Pendirian PT Umum Terbaru 2026 Syarat pendirian PT umum terbaru mencakup minimal dua pendiri, akta notaris, struktur RUPS–Direksi–Komisaris, modal, alamat perusahaan, Pemilik Manfaat, dan kegiatan usaha yang sesuai KBLI. Pendirian PT Umum harus memperoleh pengesahan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH agar resmi berstatus badan hukum. Ketentuan administrasi terbaru mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Peraturan tersebut menjadi rujukan terbaru menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021. A) Ketentuan pendiri dan organ PT PT Umum pada dasarnya didirikan oleh minimal dua orang atau badan hukum melalui akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham ketika perseroan didirikan. Struktur PT Umum terdiri atas: Pendiri sebaiknya tidak menunjuk Direksi atau Komisaris hanya untuk memenuhi kelengkapan data. Setiap jabatan memiliki tanggung jawab hukum, sehingga orang yang dipilih harus memahami peran dan kewajibannya. B) Dokumen syarat pendirian PT Dokumen syarat pendirian PT yang umumnya perlu disiapkan meliputi: Nama PT harus ditulis menggunakan huruf Latin, belum digunakan secara sah oleh perseroan lain, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan. Selain itu, nama juga tidak boleh hanya terdiri atas angka atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata. Untuk PT yang seluruh sahamnya dimiliki warga negara atau badan hukum Indonesia, nama perseroan wajib menggunakan bahasa Indonesia. Ketentuan tiga kata dikenal sebagai standar administratif dalam praktik pengajuan nama PT. Namun, penggunaan tiga kata tidak otomatis membuat nama disetujui karena

SELENGKAPNYA

Panduan Izin Usaha Skincare Rumahan: Syarat, KBLI, dan Cara Daftar BPOM secara Legal

Bisnis skincare lokal di Indonesia terus berkembang dan membuka peluang besar bagi pelaku UMKM. Kementerian Perindustrian mencatat nilai pasar kosmetik Indonesia pada 2024 diperkirakan mencapai sekitar USD1,94 miliar. Nilai tersebut meningkat sekitar 48% dibandingkan 2021. Selain itu, berdasarkan data Statista yang dikutip Kementerian Perindustrian, pasar kosmetik Indonesia diperkirakan tumbuh sekitar 4,86% per tahun selama periode 2024–2029. Pertumbuhan tersebut juga terlihat dari semakin banyaknya pelaku usaha yang masuk ke industri kosmetik. Pada Juli 2026, Kementerian Perindustrian mencatat terdapat sekitar 1.655 industri kosmetik di Indonesia. Menariknya, lebih dari 87% industri tersebut berasal dari Industri Kecil dan Menengah (IKM). Sementara itu, hingga Juni 2026, jumlah produk kosmetik yang terdaftar di BPOM sudah mencapai lebih dari 354 ribu produk. Data tersebut menunjukkan bahwa peluang membangun brand skincare lokal masih terbuka sangat lebar. Namun, membuat produk skincare sendiri di rumah tidak berarti produk tersebut bisa langsung dijual ke masyarakat. Pelaku usaha tetap perlu memahami izin usaha skincare rumahan, legalitas melalui OSS, aturan produksi, sampai proses mendapatkan notifikasi kosmetik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurut pendapat saya, berkembangnya brand skincare lokal merupakan peluang yang positif bagi pelaku usaha Indonesia. Namun, semangat membangun bisnis tetap perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan agar produk aman digunakan dan brand dapat berkembang dalam jangka panjang. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Mengapa Skincare Rumahan Wajib Memiliki Izin Edar? Produk skincare yang dijual di Indonesia pada dasarnya harus memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu serta memiliki izin edar berupa notifikasi kosmetik dari BPOM. Artinya, produk yang baru selesai dibuat tidak bisa langsung dipasarkan hanya karena bahan yang digunakan dianggap aman. BPOM menjelaskan bahwa kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar dalam bentuk notifikasi kosmetik. Ketentuan tersebut berlaku bagi berbagai jenis kosmetik, termasuk produk perawatan kulit seperti serum, toner, pelembap, sunscreen, dan produk skincare lainnya. Selain itu, kosmetik termasuk dalam kategori sediaan farmasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 138 UU Kesehatan pada dasarnya mengatur bahwa sediaan farmasi yang diproduksi dan diedarkan harus memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu. Karena itu, pelaku usaha tidak cukup hanya memastikan bahwa produknya terlihat bagus atau mendapatkan respons positif dari konsumen. Produk skincare tetap harus memenuhi standar yang ditetapkan sebelum diedarkan secara luas. Tak hanya itu, menjual kosmetik tanpa memenuhi ketentuan juga dapat menimbulkan risiko bagi konsumen. BPOM masih menemukan sejumlah produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya. Contohnya adalah bahan yang penggunaannya dibatasi atau dilarang karena dapat menimbulkan masalah kesehatan. Apabila produk yang tidak memenuhi standar menimbulkan kerugian, pelaku usaha juga dapat dimintai pertanggungjawaban. Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan bahkan mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan. Ancaman tersebut dapat mencapai 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar, tergantung pelanggaran yang terjadi. Penelitian Desiana Ahmad dan Mutia Cherawaty Thalib dalam Jurnal Legalitas juga membahas tanggung jawab pelaku usaha terhadap peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa rendahnya pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi masih menjadi salah satu penyebab beredarnya kosmetik ilegal. Karena itu, izin edar kosmetik lokal bukan hanya urusan administrasi. Izin tersebut juga menjadi bagian dari perlindungan konsumen sekaligus membantu meningkatkan kepercayaan terhadap brand. Apa Perbedaan Izin BPOM dan Notifikasi Kosmetik? Istilah “izin BPOM” dan “notifikasi kosmetik” sering dianggap sebagai dua izin yang berbeda. Padahal, untuk produk kosmetik, izin edar dari BPOM diberikan melalui mekanisme notifikasi kosmetik. Jadi, ketika masyarakat menyebut produk skincare “sudah BPOM”, yang dimaksud biasanya adalah produk tersebut sudah memperoleh nomor notifikasi kosmetik dari BPOM. Proses pengajuannya diatur melalui Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Peraturan tersebut masih menjadi salah satu dasar utama dalam proses pengajuan notifikasi kosmetik pada 2026. Pemohon notifikasi kosmetik tidak selalu harus merupakan perusahaan yang mempunyai pabrik sendiri. BPOM memungkinkan beberapa jenis pelaku usaha menjadi pemohon notifikasi. Pemohon tersebut antara lain industri kosmetik di Indonesia, pelaku usaha yang melakukan kontrak produksi atau maklon dengan industri kosmetik di Indonesia, serta importir kosmetik yang memenuhi ketentuan. Artinya, pemilik brand skincare UMKM tetap dapat mengurus legalitas produknya meskipun tidak memiliki fasilitas produksi sendiri. Kemudian, produk yang telah memenuhi proses notifikasi akan memperoleh nomor notifikasi atau Nomor Izin Edar kosmetik. Nomor notifikasi tersebut berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Dengan mekanisme ini, cara daftar BPOM untuk produk skincare UMKM menjadi lebih mudah dipahami. Pelaku usaha dapat memilih untuk memiliki fasilitas produksi sendiri atau menggunakan jasa maklon yang sudah memenuhi standar. KBLI yang Tepat untuk Usaha Skincare Rumahan KBLI untuk bisnis skincare harus dipilih berdasarkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan. Pelaku usaha yang memproduksi kosmetik sendiri memiliki KBLI yang berbeda dengan pelaku usaha yang hanya menjual kosmetik atau menggunakan jasa maklon. Pemilihan KBLI merupakan salah satu tahap penting ketika mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB melalui sistem OSS. Jika KBLI yang digunakan tidak sesuai, izin usaha yang dimiliki juga dapat tidak menggambarkan kegiatan bisnis sebenarnya. Untuk pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi kosmetik, KBLI yang relevan adalah KBLI 20232 – Industri Kosmetik untuk Manusia, Cairan Lensa Kontak. KBLI tersebut mencakup kegiatan pembuatan berbagai kosmetik untuk manusia. Contohnya meliputi produk perawatan kulit, rambut, kuku, kosmetik dekoratif, produk kebersihan tubuh, hingga beberapa produk perawatan mulut. Sementara itu, pelaku usaha yang menjalankan perdagangan eceran kosmetik dapat menggunakan KBLI 47724 – Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Manusia. KBLI 47724 mencakup perdagangan berbagai produk kosmetik seperti krim wajah, skincare, sampo, parfum, dan produk kosmetik lainnya. Berikut gambaran sederhananya. Model Bisnis KBLI yang Perlu Dipertimbangkan Memproduksi skincare sendiri 20232 – Industri Kosmetik untuk Manusia, Cairan Lensa Kontak Menjual kosmetik secara eceran 47724 – Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Manusia Pemilik brand menggunakan jasa maklon KBLI disesuaikan dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Menjadi produsen atau perusahaan maklon kosmetik 20232 dan wajib memenuhi persyaratan industri serta CPKB Pelaku usaha juga perlu berhati-hati ketika mencari informasi KBLI dari artikel lama. Dalam KBLI 2025, KBLI 47725 bukan kode untuk perdagangan kosmetik manusia. Kode tersebut digunakan untuk kegiatan perdagangan eceran alat kesehatan untuk manusia. Karena itu, pelaku

SELENGKAPNYA
Izin Usaha EV Charging Station 2026: Syarat, KBLI, dan Cara Mengurusnya

Izin Usaha EV Charging Station 2026: Syarat, KBLI, dan Cara Mengurusnya

Bisnis stasiun pengisian kendaraan listrik atau yang biasa disebut EV charging station sedang jadi salah satu peluang usaha paling menarik di Indonesia. Kamu mungkin sudah sering melihat mobil listrik berseliweran di jalan, dan jumlahnya memang terus bertambah dengan cepat. Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Balai Besar Sertifikasi dan Pengujian Konservasi Energi dan Ketenagalistrikan (BBSP KEBTKE) Kementerian ESDM, Trois Dilisusendi, populasi mobil listrik di Indonesia sudah mencapai sekitar 119 ribu unit pada Februari 2026. Angka ini naik jauh dibanding akhir 2024 yang cuma sekitar 35 ribu unit. Sayangnya, pertumbuhan kendaraan listrik ini belum diimbangi jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum atau SPKLU yang memadai. Sampai Februari 2026, baru tersedia sekitar 4.892 titik pengisian yang tersebar di 3.163 lokasi di seluruh Indonesia, dengan rasio 1 SPKLU untuk 29 unit mobil listrik. Kesenjangan antara jumlah kendaraan dan fasilitas pengisian ini justru membuka peluang usaha yang besar buat kamu yang mau terjun ke bisnis EV charging station. Pemerintah sendiri sadar betul soal masalah ini. Koordinator Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ferry Triansyah, menyebutkan bahwa rasio SPKLU terhadap mobil listrik saat ini masih jauh dari kondisi ideal, yaitu 1 banding 17. Karena itu pemerintah terus mendorong penyederhanaan izin usaha bagi pelaku usaha SPKLU supaya lebih banyak pihak swasta ikut membangun infrastruktur pengisian daya di berbagai daerah. Peluang usaha EV charging station juga tidak cuma soal jumlah kendaraan listrik yang naik. Pemerintah lewat Keputusan Menteri ESDM Nomor 24.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Pengembangan SPKLU untuk periode 2025 sampai 2030 sudah menetapkan target penyediaan SPKLU di berbagai lokasi strategis, seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, kawasan industri, rest area jalan tol, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kawasan wisata, rumah sakit, stasiun kereta api, terminal, hotel, sampai pelabuhan. Aturan ini juga mengatur rasio pemerataan, misalnya setiap pembangunan 12 unit SPKLU di luar Jabodetabek dan ibu kota provinsi wajib diimbangi dengan pembangunan 1 unit SPKLU di wilayah yang kepadatannya lebih rendah. Artinya, peluang usaha ini terbuka lebar tidak cuma di kota besar, tapi juga di daerah yang selama ini belum terlalu banyak dilirik pelaku usaha. Kalau dilihat dari sisi keberlanjutan, bisnis ini juga sejalan dengan agenda besar Indonesia menuju net zero emission pada tahun 2060. Sebuah kajian yang dimuat di Jurnal Ekonomi, Manajemen, Sistem Informasi (JEMSI) Volume 11 edisi Oktober 2025 dengan judul “Implementasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Sebagai Infrastruktur Penunjang Electrical Vehicle dalam Mendukung Net Zero Emission” menjelaskan bahwa SPKLU berperan penting sebagai fasilitas umum yang membuat pengguna kendaraan listrik bisa mengisi ulang baterai dengan praktis, sehingga ikut mendorong percepatan transisi energi bersih di Indonesia. Studi tersebut juga merekomendasikan perlunya kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat supaya ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai bisa berkembang lebih cepat, termasuk lewat penguatan payung hukum yang jelas bagi pelaku usaha. Dengan kombinasi antara permintaan pasar yang terus naik, dukungan regulasi yang makin ramah pelaku usaha, dan target besar pemerintah sampai 2030, bisnis EV charging station layak kamu pertimbangkan serius. Tapi sebelum mulai, kamu perlu paham dulu dasar hukum, klasifikasi usaha, syarat dokumen, sampai cara mengurus izinnya supaya bisnis kamu berjalan sesuai aturan dan tidak bermasalah di kemudian hari. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Regulasi Hukum SPKLU Swasta Usaha EV charging station bukan usaha yang bisa dijalankan asal-asalan tanpa izin, sebab kegiatan ini berhubungan langsung dengan ketenagalistrikan yang menyangkut keselamatan banyak orang. Karena itu, pemerintah menyusun beberapa aturan khusus yang jadi dasar hukum penyelenggaraan SPKLU oleh pihak swasta. Dasar hukum teknis yang paling sering jadi rujukan adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Aturan ini mengatur berbagai hal teknis mulai dari jenis infrastruktur pengisian, skema instalasi listrik privat, sampai kewajiban badan usaha untuk memiliki nomor identitas SPKLU sebelum bisa beroperasi secara resmi. Selain itu, ada juga Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan yang mengatur soal penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk untuk kegiatan penjualan listrik lewat SPKLU. Soal tarif dan biaya layanan, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Aturan ini memberi kepastian usaha sekaligus transparansi ke masyarakat, misalnya dengan menetapkan biaya layanan pengisian daya cepat atau fast charging maksimal Rp25.000 dan pengisian daya sangat cepat atau ultrafast charging maksimal Rp57.000 per sesi pengisian. Kepastian tarif seperti ini penting buat kamu sebagai calon pelaku usaha karena jadi acuan dalam menyusun model bisnis dan proyeksi pendapatan. Terkait perencanaan jangka panjang, ada Keputusan Menteri ESDM Nomor 24.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Pengembangan SPKLU untuk periode 2025 sampai 2030 yang sudah disinggung di bagian sebelumnya. Koordinator Pengembangan Smart Grid, Stasiun Pengisian, dan Penyimpanan Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wahyudi Joko Santoso, menjelaskan bahwa pengembangan SPKLU membuka ruang bagi beragam model bisnis, dan keberagaman model usaha tersebut diharapkan bisa meningkatkan partisipasi badan usaha swasta dalam mempercepat penyediaan infrastruktur pengisian daya di berbagai wilayah Indonesia. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah memang sengaja mendesain regulasi supaya makin banyak pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil, bisa ikut membangun SPKLU dengan berbagai model kerja sama. Dari sisi perizinan berusaha secara umum, dasar hukum yang paling menentukan saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini resmi berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya jadi acuan utama perizinan berbasis risiko di Indonesia. PP 28/2025 membawa sejumlah pembaruan penting, seperti penerapan prinsip fiktif positif, yaitu kalau permohonan izin sudah melewati batas waktu standar layanan tapi belum ada keputusan, maka izin tersebut otomatis dianggap disetujui secara hukum. Aturan ini juga menyempurnakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI serta memperkuat integrasi sistem Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS RBA dengan berbagai instansi terkait. Soal aspek legalitas teknis, Partner BP Lawyers Counselors at Law, Sekar Ayu Primandani, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2023, pelaku usaha wajib memiliki nomor identitas SPKLU sebagai syarat operasional. Untuk mendapatkan nomor identitas tersebut, badan usaha harus menyampaikan data skema dan lokasi

SELENGKAPNYA
Legalitas Usaha Ekspedisi: Ketentuan SIUJPT dan KITAS bagi Tenaga Kerja Asing

Legalitas Usaha Ekspedisi: Ketentuan SIUJPT dan KITAS bagi Tenaga Kerja Asing

Sektor ekspedisi dan logistik di Indonesia terus mengalami pertumbuhan permintaan. Pertumbuhan ini turut mendorong perusahaan transportasi berskala besar untuk melengkapi legalitas usaha secara menyeluruh, termasuk saat perusahaan berencana mempekerjakan tenaga ahli asing dalam struktur operasionalnya. Perubahan Kode KBLI untuk Usaha Jasa Pengurusan Transportasi Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025, terjadi penyesuaian kode klasifikasi untuk kelompok usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT). Kode yang sebelumnya tercatat sebagai KBLI 52291 pada KBLI 2020 kini berubah menjadi KBLI 52311 dalam KBLI 2025. Cakupan izin usaha ini tetap mencakup kegiatan pengiriman dan pengepakan barang dalam volume besar, baik melalui angkutan darat, laut, udara, maupun kereta api. Pelaku usaha yang bergerak di bidang ini wajib menyesuaikan pendaftaran perizinannya dengan kode klasifikasi terbaru tersebut. Proses pengurusan izin usaha JPT melibatkan sejumlah tahapan administratif. Di antaranya adalah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, pemenuhan dokumen Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), serta pemenuhan persyaratan modal dasar sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi perusahaan yang membutuhkan pendampingan dalam proses tersebut, Jasa Pengurusan SIUJPT dari AdminKita dapat menjadi salah satu opsi untuk membantu penyusunan dokumen hingga penerbitan Sertifikat Standar Terverifikasi. Layanan ini mencakup pendampingan sejak tahap konsultasi awal hingga proses administrasi di sistem OSS selesai. Kewajiban Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing dan Investor Selain izin operasional transportasi, ekspansi bisnis logistik kerap disertai kebutuhan akan tenaga kerja asing (TKA) untuk posisi konsultan atau manajerial. Ketentuan ini turut berlaku bagi perusahaan yang berstatus Penanaman Modal Asing (PT PMA). Apabila perusahaan PT PMA dimiliki oleh warga negara asing, pemegang saham, direktur, atau komisaris yang bersangkutan wajib memiliki KITAS Investor dengan kode C-313 atau C-314. Ketentuan ini berlaku terpisah dari kewajiban KITAS bagi tenaga kerja asing pada umumnya. Kewajiban memiliki izin tinggal bagi tenaga kerja asing tidak terbatas pada sektor logistik. Sektor manufaktur, pariwisata, dan teknologi yang mempekerjakan ekspatriat juga diwajibkan memiliki KITAS C-312 sesuai kontrak kerja dan persetujuan Kementerian Ketenagakerjaan. Proses pengajuan KITAS tenaga kerja melibatkan beberapa tahapan resmi. Di antaranya adalah permohonan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan, hingga proses konversi VITAS menjadi KITAS di Kantor Imigrasi. Ketidaklengkapan dokumen pada salah satu tahap tersebut berpotensi memperlambat proses penerbitan izin tinggal. Untuk itu, sejumlah perusahaan menggunakan Jasa Pengurusan KITAS guna memastikan setiap dokumen disusun sesuai ketentuan yang berlaku, baik untuk kebutuhan tenaga kerja maupun investor asing. Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Memilih Biro Jasa Bagi pemilik bisnis ekspedisi, HRD perusahaan, atau direktur yang membutuhkan biro jasa SIUJPT dan KITAS, terdapat beberapa aspek yang dapat menjadi pertimbangan. Pertama, pastikan penyedia layanan telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital, sebagai indikator kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data. Kedua, perhatikan rekam jejak dan cakupan layanan penyedia jasa, termasuk pengalaman menangani berbagai jenis usaha di berbagai wilayah operasional. Ketiga, pastikan proses kerja sama mencakup tahapan yang jelas, mulai dari pengumpulan dokumen hingga penerbitan izin resmi. AdminKita merupakan salah satu penyedia jasa legalitas yang telah terdaftar sebagai PSE Komdigi dan memiliki pengalaman menangani pengurusan izin usaha serta izin tinggal tenaga kerja asing di berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Bali, Surabaya, dan Batam. Informasi lebih lanjut mengenai cakupan layanan dan tahapan pengurusan dapat diakses melalui situs resmi adminkita.com.

SELENGKAPNYA
RUU Koperasi 2026: Perubahan dan Dampaknya bagi Pengusaha

RUU Koperasi 2026: Perubahan dan Dampaknya bagi Pengusaha

Kabar tentang RUU perkoperasian terbaru sedang ramai dibicarakan, terutama oleh pengurus koperasi, calon pendiri koperasi, dan pelaku usaha kecil menengah yang mengandalkan koperasi sebagai sumber permodalan. Wajar saja, sebab regulasi ini akan mengubah banyak hal, mulai dari cara koperasi diawasi sampai cara simpanan anggota dilindungi. Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah memasuki tahap serius di DPR RI sepanjang tahun 2026. Kementerian Koperasi bersama Komisi VI DPR RI sudah beberapa kali menggelar rapat kerja untuk mematangkan isi RUU ini, dan pemerintah menargetkan pembahasannya bisa tuntas pada tahun ini juga. Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa revisi UU koperasi 2026 ini diperlukan, apa saja poin penting yang diusulkan, bagaimana rencana pembentukan LPS koperasi, seberapa besar dampak RUU perkoperasian bagi usaha, dan langkah legal apa yang bisa kamu tempuh kalau ingin mendirikan koperasi sebelum aturan baru resmi berlaku. Alasan UU Koperasi 1992 Direvisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah berumur 34 tahun. Bayangkan, aturan ini dibuat jauh sebelum internet, transaksi digital, dan koperasi simpan pinjam berbasis aplikasi ada di Indonesia. Menteri Koperasi Ferry Juliantono, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada 17 Juni 2026, menyampaikan bahwa usia UU ini membuatnya perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Ia menyebut proses revisi ini sebagai momentum untuk menata ulang seluruh ekosistem koperasi nasional secara lebih menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam pada beberapa pasal saja. Sebenarnya, upaya memperbarui aturan perkoperasian bukan hal baru. Pada tahun 2012, pemerintah pernah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU 1992. Namun, undang-undang itu tidak bertahan lama. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 membatalkan seluruh isi UU 17/2012 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Alasan utamanya, aturan tersebut dinilai membawa semangat korporasi yang menghilangkan asas kekeluargaan dan gotong royong, padahal dua nilai itu adalah ciri khas koperasi sejak awal berdiri. Setelah putusan itu, Indonesia kembali memakai UU 25/1992 sampai sekarang, meski aturan tersebut jelas sudah ketinggalan zaman. Beberapa kelemahan UU 25/1992 yang sering disorot antara lain kewenangan pemerintah yang terlalu besar dalam mengatur koperasi, misalnya soal pengesahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi oleh menteri, sehingga bertentangan dengan semangat kemandirian koperasi itu sendiri. Selain itu, aturan lama ini juga belum punya mekanisme yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan dana anggota, tidak mengatur transparansi laporan keuangan secara rinci, dan belum mengakomodasi jenis koperasi berbasis komunitas atau digital yang berkembang belakangan ini. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah pernah menyampaikan bahwa UU 25/1992 masih memandang koperasi seperti arisan yang dilembagakan, sehingga kepastian hukumnya lemah dan celah ini kerap dimanfaatkan oleh pihak yang mengatasnamakan koperasi untuk merugikan masyarakat. Kasus-kasus koperasi bermasalah yang mencuat sejak 2020 hingga 2023, seperti KSP Indosurya, KSP Sejahtera Bersama, dan beberapa koperasi simpan pinjam lain yang gagal bayar, semakin memperkuat alasan kenapa regulasi ini harus diperbarui. Anggota koperasi yang menaruh simpanan mereka bertahun-tahun tiba-tiba kehilangan akses ke dana tersebut karena lemahnya pengawasan dan minimnya perlindungan hukum. Kondisi inilah yang mendorong DPR RI mengambil inisiatif menyusun RUU Perubahan Keempat atas UU 25/1992, dengan harapan koperasi bisa kembali menjadi tulang punggung ekonomi rakyat yang aman dan dipercaya masyarakat luas. Poin Utama RUU Perkoperasian 2026 RUU ini merupakan inisiatif DPR RI, dan pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM sebagai tanggapan resmi. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menyebutkan bahwa DIM RUU Perubahan Keempat UU Nomor 25 Tahun 1992 ini terdiri dari 118 angka perubahan dan 3 pasal peralihan, jumlah yang cukup besar dan menunjukkan betapa banyak aspek yang akan diperbarui dari aturan lama. Setelah mempelajari draf usulan DPR, Menteri Koperasi mengidentifikasi empat isu krusial yang menjadi fokus pembahasan bersama. 1. Digitalisasi koperasiPemanfaatan teknologi untuk membuat layanan lebih cepat, mudah dijangkau, dan transparan, dengan aturan yang jelas agar tetap aman bagi anggota. 2. Pengawasan dan perlindungan dana anggotaMenjadi dasar wacana pembentukan lembaga penjaminan simpanan khusus koperasi. 3. Ketentuan sanksi pidanaPerlu dirumuskan secara hati-hati agar dapat melindungi anggota dan masyarakat, tetapi tetap proporsional. 4. Penataan ekosistem dan peran pemerintahTermasuk dukungan terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selain empat isu krusial itu, RUU ini juga memuat sejumlah substansi baru, seperti ketentuan restrukturisasi, kepailitan, dan pembubaran koperasi, pengaturan pendidikan perkoperasian, dukungan pembiayaan melalui dana bergulir, hingga penguatan struktur kelembagaan dari koperasi primer sampai koperasi induk. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, menekankan pentingnya kejelasan definisi koperasi, karena selama ini banyak koperasi yang praktiknya justru mirip perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas dan melenceng dari semangat kekeluargaan yang seharusnya menjadi jiwa koperasi. Ia juga mendorong agar pembahasan RUU ini murni untuk kepentingan ekosistem koperasi, bukan untuk kepentingan politik sesaat. Perubahan regulasi koperasi Indonesia lewat RUU ini juga tidak lepas dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang biasa disingkat UU P2SK. Beleid ini menjadi acuan bagi pembentukan otoritas pengawas khusus untuk koperasi simpan pinjam, sekaligus dasar bagi wacana pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi yang akan dibahas lebih detail pada bagian berikutnya. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! LPS Koperasi: Perlindungan Simpanan Anggota Salah satu substansi paling banyak dibicarakan dalam RUU Perkoperasian adalah rencana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi, yang sering disingkat LPS Koperasi atau LPSK. Lantas, LPS koperasi adalah apa sebenarnya? Secara sederhana, LPS Koperasi adalah lembaga yang nantinya diberi kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis penjaminan simpanan anggota koperasi, khususnya anggota koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah. Konsepnya mirip dengan Lembaga Penjamin Simpanan yang selama ini melindungi simpanan nasabah di sektor perbankan hingga nilai tertentu per nasabah. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa kehadiran lembaga ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menyimpan dana di koperasi tanpa rasa khawatir koperasi tersebut gagal bayar, seperti yang pernah terjadi pada beberapa koperasi bermasalah sejak 2020. Gagasan ini sebenarnya juga sejalan dengan pandangan sejumlah akademisi. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Euis Amalia, misalnya, menilai bahwa simpanan anggota koperasi saat ini belum mendapat perlindungan yang setara dengan simpanan di bank yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Menurutnya, banyak simpanan anggota koperasi yang

SELENGKAPNYA