
Izin Usaha Afiliasi dan Reseller Digital: Legalitas, NIB, KBLI, dan Pajaknya
Bisnis afiliasi dan reseller digital semakin berkembang seiring meningkatnya aktivitas belanja online di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah usaha e-commerce di Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 4,4 juta usaha. Jumlah tersebut meningkat sekitar 15,3% dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan mencari penghasilan melalui affiliate link, marketplace, maupun penjualan online sudah semakin umum dilakukan sebagai sebuah usaha. Karena itu, pelaku bisnis digital tidak cukup hanya memahami cara membuat konten atau meningkatkan penjualan. Pelaku usaha juga perlu memahami legalitas, Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta kewajiban pajaknya. Menurut pendapat saya, legalitas sebaiknya mulai dipersiapkan ketika bisnis sudah memiliki transaksi yang rutin. Dengan administrasi yang tertata sejak awal, pelaku usaha akan lebih mudah bekerja sama dengan brand, membuka rekening bisnis, mendapatkan pembiayaan, hingga mengembangkan usaha ke skala yang lebih besar. ayanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Apa Itu Bisnis Afiliasi dan Mengapa Perlu Memperhatikan Legalitas? Bisnis afiliasi merupakan kegiatan mendapatkan komisi dengan membantu mempromosikan atau mempertemukan produk dengan calon pembeli, sedangkan reseller mendapatkan penghasilan dengan menjual kembali barang kepada konsumen. Perbedaan cara memperoleh penghasilan tersebut penting karena dapat menentukan KBLI, izin usaha, dan kewajiban pajak yang digunakan. Dalam bisnis affiliate marketing, afiliator biasanya mempromosikan produk melalui konten, video, ulasan, media sosial, atau tautan khusus. Jika konsumen membeli produk melalui tautan atau mekanisme yang telah ditentukan, afiliator akan mendapatkan komisi. Sementara itu, reseller menjalankan kegiatan yang berbeda. Reseller membeli, menyediakan, atau menjual kembali produk kepada konsumen dan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan atau selisih harga. Penelitian Erna Indasari pada 2023 juga menunjukkan bahwa penggunaan afiliator melalui media sosial dapat memengaruhi minat beli konsumen. Selain itu, promosi melalui afiliator juga dapat membantu meningkatkan penjualan secara online. Penelitian Silviatul Karomah, Nurul Huda, dan Maksum mengenai Shopee Affiliate juga membahas hubungan antara afiliator dan pemberi komisi. Penelitian tersebut menjelaskan bahwa sistem afiliasi perlu memiliki kejelasan mengenai pihak yang terlibat, jenis pekerjaan, manfaat, serta besarnya imbalan atau komisi. Dari sisi hukum perdagangan digital, pemerintah juga telah memperbarui aturan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik. Saat ini, aturan terbaru yang berlaku adalah Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE. Permendag tersebut mulai berlaku pada 8 Juni 2026 dan menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini mengatur berbagai kegiatan usaha digital, mulai dari perizinan, iklan elektronik, perlindungan konsumen, hingga kegiatan perdagangan melalui platform digital. Apakah Afiliasi dan Reseller Digital Wajib Memiliki NIB? Pelaku afiliasi dan reseller yang menjalankan kegiatannya sebagai usaha perlu memperhatikan kewajiban Perizinan Berusaha melalui OSS. Untuk pedagang yang menjual produk melalui platform digital, NIB menjadi salah satu dokumen legalitas utama yang perlu dimiliki. Dasar aturan Perizinan Berusaha saat ini juga sudah mengalami perubahan. PP Nomor 5 Tahun 2021 sudah digantikan oleh PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui aturan tersebut, pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan kegiatan usaha dan tingkat risikonya. Kewajiban tersebut juga semakin penting bagi reseller yang berjualan melalui marketplace. Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mengatur bahwa pedagang yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui platform digital perlu memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha. Selain itu, platform perdagangan digital juga diarahkan untuk membantu pedagang terhubung dengan sistem OSS. Karena itu, pertanyaan mengenai apakah reseller digital perlu NIB pada dasarnya dapat dijawab dengan melihat apakah kegiatan tersebut sudah dijalankan sebagai usaha. Jika reseller secara rutin melakukan penjualan untuk mendapatkan keuntungan, legalitas seperti NIB perlu dipersiapkan. Sementara itu, afiliator perlu melihat terlebih dahulu kegiatan utama yang dijalankan. Afiliator yang secara rutin memperoleh komisi dari promosi, perantara penjualan, atau kegiatan pemasaran juga perlu menyesuaikan aktivitasnya dengan KBLI dan Perizinan Berusaha yang tersedia di OSS. Namun, pemilihan KBLI tidak sebaiknya hanya berdasarkan nama profesi seperti “afiliator”. Pelaku usaha perlu melihat kegiatan yang benar-benar dijalankan dan sumber penghasilan utama yang diterima. KBLI Usaha Afiliasi Marketing dan Reseller Digital yang Tepat KBLI usaha afiliasi marketing tidak selalu menggunakan satu kode yang sama untuk semua pelaku usaha. Pemilihan KBLI harus disesuaikan dengan kegiatan utama, seperti menjadi perantara, memberikan jasa periklanan, menjual barang, atau mengoperasikan platform digital. Ada perubahan penting dalam KBLI 2025 yang perlu diketahui oleh pelaku usaha digital. KBLI 47919 yang sebelumnya sering digunakan untuk perdagangan melalui media atau internet sudah tidak digunakan lagi dalam KBLI 2025. Dalam KBLI terbaru, kegiatan perdagangan eceran lebih banyak dikelompokkan berdasarkan jenis barang yang dijual. Artinya, reseller tidak lagi memilih KBLI hanya karena penjualannya dilakukan melalui marketplace atau media sosial. Reseller perlu memilih KBLI berdasarkan jenis produk yang diperdagangkan. Selain itu, KBLI 63122 mengenai portal web atau platform digital dengan tujuan komersial juga mengalami perubahan dalam KBLI 2025. Kegiatan platform sekarang lebih disesuaikan dengan sektor atau kegiatan ekonomi yang dihubungkan oleh platform tersebut. Berikut gambaran KBLI yang dapat dipertimbangkan: Model Bisnis KBLI yang Dapat Dipertimbangkan Penjelasan Afiliator yang mendapatkan komisi sebagai perantara transaksi 47909 – Jasa Intermediasi Perdagangan Eceran Lainnya Dapat dipertimbangkan jika kegiatan utama berupa mempertemukan penjual dan pembeli serta mendapatkan komisi tanpa memiliki barang Jasa promosi dan kampanye iklan digital 73100 – Aktivitas Periklanan Cocok jika penghasilan utama berasal dari jasa promosi, pemasaran, atau pembuatan kampanye iklan Reseller yang menjual barang kepada konsumen KBLI 471–478 sesuai jenis barang Kode dipilih berdasarkan jenis barang yang dijual Pemilik platform yang mempertemukan penjual dan pembeli 47901 – Platform Digital Intermediasi Perdagangan Eceran Digunakan untuk pengelola platform, bukan afiliator biasa Dalam KBLI 2025, jasa intermediasi perdagangan eceran pada dasarnya mencakup kegiatan membantu terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli. Pelaku intermediasi mendapatkan imbalan atau komisi tanpa memiliki barang yang diperjualbelikan. Karena itu, KBLI 47909 dapat dipertimbangkan untuk afiliator yang kegiatan utamanya memang menjadi penghubung transaksi. Sementara itu, KBLI 73100 lebih berkaitan dengan kegiatan periklanan. KBLI tersebut dapat digunakan untuk kegiatan seperti membuat materi promosi, menjalankan kampanye iklan, atau memberikan jasa pemasaran. Namun, seseorang tidak otomatis harus menggunakan KBLI 73100 hanya karena mempromosikan produk melalui TikTok, Instagram, atau media sosial lainnya. Pelaku usaha tetap perlu melihat kegiatan utama dan sumber penghasilan yang paling dominan. Pajak Penghasilan Bisnis Afiliasi dan Reseller Digital Komisi yang




