Terbaru

Daftar Isi

Memilih bentuk usaha yang cocok harus dipertimbangkan dan dipikirkan matang-matang.

Pilihan legalitas ini akan menentukan siapa yang berhak mengelola bisnis, bagaimana keputusan dibuat, dan siapa yang harus menanggung utang usaha.

Contohnya memilih legalitas antara CV atau Firma.

Keduanya  sama-sama termasuk badan usaha yang tidak berbadan hukum.

Namun, CV dan Firma memiliki aturan yang berbeda dalam hal pembagian peran dan tanggung jawab para pendiri.

Berdasarkan data Sistem Informasi Data Tunggal UMKM, jumlah UMKM di Indonesia telah mencapai lebih dari 57 juta pada 2026.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap legalitas usaha semakin besar.

Dengan legalitas, dapat membantu pelaku usaha mendapatkan pembiayaan, bekerja sama dengan perusahaan lain, dan mengikuti pengadaan barang atau jasa.

Sayangnya, masih banyak pengusaha mendirikan badan usaha hanya karena mengikuti pilihan orang lain.

Mereka belum memahami bahwa bentuk usaha yang dipilih dapat memengaruhi keamanan harta pribadi.

Kesalahan memilih CV atau Firma bahkan dapat membuat seorang pendiri ikut menanggung utang yang dibuat oleh sekutu lainnya.

Secara singkat, CV cocok untuk usaha yang ingin membedakan antara pengelola dan pemodal.

Sementara itu, Firma lebih cocok untuk bisnis yang seluruh pendirinya ingin aktif mengelola usaha bersama.

Pengertian dan Dasar Hukum CV vs Firma di Indonesia

CV adalah badan usaha yang memiliki sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sementara itu, Firma adalah badan usaha yang memberikan hak kepada setiap sekutunya untuk bertindak atas nama usaha.

CV dan Firma sama-sama tidak berbadan hukum sehingga perlindungan terhadap harta pribadi para pendirinya tidak sekuat Perseroan Terbatas atau PT.

A) Pengertian CV

Commanditaire Vennootschap atau CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu aktif bersama satu atau lebih sekutu pasif.

Para sekutu tersebut bekerja sama untuk menjalankan kegiatan usaha secara terus-menerus.

Dalam CV, para pendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Sekutu aktif atau sekutu komplementer, yaitu pihak yang mengelola usaha dan mewakili CV dalam hubungan bisnis.
  • Sekutu pasif atau sekutu komanditer, yaitu pihak yang memberikan modal tanpa ikut mengelola kegiatan usaha sehari-hari.

Pembagian tersebut membuat CV dapat menerima modal dari pihak yang hanya ingin memperoleh keuntungan.

Dengan kata lain, pihak yang memberikan modal tidak harus ikut mengurus operasional bisnis.

Meskipun demikian, CV tetap merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum.

Oleh karena itu, perlindungan harta pribadi dalam CV tidak sama dengan perlindungan yang dimiliki pemegang saham PT.

B) Pengertian Firma

Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus-menerus dengan menggunakan satu nama bersama.

Dalam Firma, setiap sekutu pada dasarnya dapat bertindak atas nama badan usaha.

Berbeda dari CV, Firma tidak membagi anggotanya menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif.

Seluruh sekutu Firma dapat ikut mengelola bisnis dan menanggung akibat dari tindakan yang dilakukan atas nama Firma.

Menurut Abdulkadir Muhammad dalam buku Hukum Perusahaan Indonesia, CV dapat dipahami sebagai bentuk khusus dari Firma.

Perbedaannya terletak pada pembagian antara sekutu yang mengurus usaha dan sekutu yang hanya memberikan modal.

C) Dasar hukum CV dan Firma terbaru

Aturan dasar mengenai CV dan Firma masih mengacu pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD.

Sementara itu, layanan administrasi CV dan Firma saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 telah mencabut dan menggantikan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018.

Baca juga  Mengenal apa Itu Firma

Karena itu, Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 sudah tidak tepat jika disebut sebagai aturan pendaftaran CV dan Firma yang terbaru.

Pendirian CV dan Firma harus dibuat melalui akta notaris.

Kemudian, notaris akan mendaftarkan badan usaha tersebut secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH.

Setelah permohonan diterima, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT secara elektronik.

SKT menjadi bukti bahwa CV atau Firma telah tercatat dalam sistem administrasi Kementerian Hukum.

Tanggung Jawab Sekutu CV vs Firma

Perbedaan tanggung jawab sekutu CV vs Firma terletak pada pihak yang mengelola usaha dan besarnya risiko yang harus ditanggung.

Seluruh sekutu Firma dapat menanggung kewajiban usaha sampai ke harta pribadi.

Sementara itu, tanggung jawab sekutu pasif dalam CV pada dasarnya hanya sebesar modal yang diberikan selama sekutu tersebut tidak ikut mengelola usaha.

A) Tanggung jawab sekutu Firma

Seluruh anggota Firma merupakan sekutu aktif yang dapat mengelola dan mewakili badan usaha.

Berdasarkan Pasal 18 KUHD, setiap sekutu Firma bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kewajiban Firma.

Tanggung renteng berarti pihak yang memberikan pinjaman atau kreditur dapat menagih seluruh utang Firma kepada salah satu sekutu.

Penagihan tersebut tidak hanya dapat dilakukan kepada sekutu yang membuat perjanjian.

Apabila aset Firma tidak cukup untuk membayar utang, harta pribadi para sekutu dapat ikut digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Sebagai contoh, salah satu sekutu menandatangani kontrak pembelian barang senilai Rp500 juta atas nama Firma.

Jika Firma gagal membayar, sekutu lain dapat ikut diminta melunasi utang tersebut.

Risiko tersebut tetap ada meskipun sekutu lainnya tidak terlibat dalam pembahasan kontrak.

Karena itu, setiap sekutu Firma harus mengetahui dan mengawasi tindakan bisnis yang dilakukan oleh sekutu lainnya.

B) Tanggung jawab sekutu aktif CV

Sekutu aktif bertugas mengelola kegiatan usaha sehari-hari.

Selain itu, sekutu aktif juga berwenang mewakili CV saat membuat kontrak atau bekerja sama dengan pihak lain.

Karena memiliki kewenangan tersebut, sekutu aktif menanggung tanggung jawab yang tidak terbatas.

Artinya, harta pribadi sekutu aktif dapat digunakan untuk membayar utang CV apabila aset usaha tidak mencukupi.

Dalam praktiknya, risiko yang ditanggung sekutu aktif CV hampir sama dengan risiko para sekutu Firma.

Perbedaannya, CV masih memiliki sekutu pasif yang hanya bertugas memberikan modal.

C) Tanggung jawab sekutu pasif CV

Sekutu pasif adalah pihak yang memberikan modal kepada CV tanpa ikut mengelola usaha.

Pada dasarnya, sekutu pasif hanya menanggung kerugian sebesar modal yang telah diberikan.

Namun, perlindungan tersebut dapat hilang apabila sekutu pasif ikut mengurus kegiatan usaha.

Risiko yang sama juga muncul apabila sekutu pasif bertindak seolah-olah sebagai pengelola atau perwakilan CV.

Pasal 20 dan Pasal 21 KUHD melarang sekutu pasif melakukan tindakan pengurusan usaha.

Larangan tersebut tetap berlaku meskipun sekutu pasif telah mendapatkan surat kuasa.

Jika larangan dilanggar, sekutu pasif dapat diminta menanggung seluruh utang dan kewajiban CV sampai ke harta pribadinya.

Oleh karena itu, peran yang tertulis dalam akta harus sesuai dengan kegiatan yang dilakukan sehari-hari.

Seseorang tidak cukup hanya ditulis sebagai sekutu pasif dalam akta.

Dalam praktiknya, sekutu pasif juga tidak boleh menandatangani kontrak atau bertindak sebagai pengelola CV.

Kajian Putu Devi Yustisia Utami dalam Jurnal Komunikasi Hukum juga menjelaskan bahwa CV dan Firma tetap termasuk badan usaha yang tidak berbadan hukum.

Status tersebut tidak berubah meskipun CV dan Firma telah didaftarkan melalui SABH.

Baca juga  Syarat Membuat NPWP Badan

Dengan demikian, pendaftaran melalui SABH tidak otomatis memberikan pemisahan penuh antara harta badan usaha dan harta pribadi para sekutunya.

perbedaan CV dan firma
Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kelebihan dan Kekurangan Firma sebagai Badan Usaha

Firma memungkinkan seluruh sekutu mengelola bisnis dan menggabungkan keahlian yang dimiliki.

Namun, bentuk usaha ini juga memiliki risiko besar karena setiap sekutu dapat ikut menanggung utang yang dibuat atas nama Firma.

Karena itu, Firma lebih cocok untuk para pendiri yang saling percaya dan siap menanggung risiko bisnis bersama-sama.

A) Kelebihan Firma

Berikut beberapa kelebihan Firma yang dapat dipertimbangkan oleh pelaku usaha:

  1. Modal dan keahlian dapat digabungkan
    Setiap sekutu dapat memberikan modal, pengalaman, jaringan, atau kemampuan yang berbeda.
  2. Seluruh pendiri dapat terlibat aktif
    Para sekutu dapat ikut mengelola usaha dan mengambil keputusan bisnis.
  3. Pembagian tugas lebih fleksibel
    Para sekutu dapat membagi tugas berdasarkan keahlian, seperti keuangan, pemasaran, operasional, dan pelayanan pelanggan.
  4. Cocok untuk bisnis berbasis keahlian
    Firma dapat dipertimbangkan oleh kelompok konsultan atau penyedia jasa profesional yang ingin menjalankan usaha menggunakan satu nama bersama.

Namun, kegiatan usaha yang dijalankan tetap harus mengikuti peraturan khusus yang berlaku pada setiap bidang profesi.

B) Kekurangan Firma

Selain memiliki kelebihan, Firma juga mempunyai beberapa kekurangan yang perlu dipahami.

Berikut kekurangan Firma:

  1. Tanggung jawab para sekutu tidak terbatas
    Harta pribadi sekutu dapat digunakan untuk membayar utang Firma.
  2. Tindakan satu sekutu dapat mengikat sekutu lain
    Perjanjian yang dibuat secara sah atas nama Firma dapat menjadi tanggung jawab seluruh sekutu.
  3. Konflik internal dapat mengganggu bisnis
    Perselisihan mengenai pembagian keuntungan, kewenangan, atau arah bisnis dapat menghambat kegiatan usaha.
  4. Kurang cocok untuk investor pasif
    Firma tidak memiliki posisi khusus bagi investor yang hanya ingin memberikan modal tanpa ikut mengelola usaha.

Firma sangat bergantung pada rasa saling percaya antar-sekutu.

Meskipun begitu, rasa percaya tetap perlu didukung oleh aturan tertulis yang jelas.

Akta pendirian sebaiknya mengatur batas kewenangan setiap sekutu, pembagian keuntungan, syarat membuat transaksi besar, dan prosedur ketika seorang sekutu keluar.

Selain itu, para pendiri juga perlu mengatur cara menyelesaikan konflik dan kebuntuan dalam mengambil keputusan.

Dengan aturan yang jelas, risiko perselisihan dapat dikurangi sejak awal.

Tabel Perbandingan Ringkas Perbedaan CV dan Firma

Perbedaan CV dan Firma paling mudah dilihat dari jenis sekutu, pihak yang mengelola usaha, peluang menerima investor, dan tanggung jawab terhadap utang.

Tabel berikut dapat membantu kamu memahami perbedaan CV dan Firma sebelum menentukan bentuk usaha.

IndikatorCommanditaire Vennootschap (CV)Persekutuan Firma
Status hukumBadan usaha yang tidak berbadan hukumBadan usaha yang tidak berbadan hukum
Jenis sekutuTerdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasifSeluruh anggota merupakan sekutu aktif
Pihak yang mengelola usahaDikelola oleh sekutu aktifDikelola oleh para sekutu sesuai ketentuan dalam akta
Tanggung jawab terhadap utangSekutu aktif bertanggung jawab sampai ke harta pribadi, sedangkan tanggung jawab sekutu pasif terbatas pada modal selama tidak ikut mengurus usahaSeluruh sekutu bertanggung jawab secara tanggung renteng sampai ke harta pribadi
Peluang menerima investor pasifInvestor dapat masuk sebagai sekutu pasifTidak memiliki posisi khusus untuk investor pasif
Risiko bagi pendiriRisiko sekutu pasif lebih terbatas, tetapi risiko sekutu aktif tetap tinggiRisikonya tinggi karena tindakan satu sekutu dapat mengikat sekutu lainnya
Pengambilan keputusanDilakukan oleh sekutu aktif berdasarkan ketentuan dalam aktaDilakukan oleh para sekutu aktif berdasarkan ketentuan dalam akta
Proses pendaftaranMenggunakan akta notaris dan didaftarkan melalui SABHMenggunakan akta notaris dan didaftarkan melalui SABH
Dasar hukum utamaKUHD dan Permenkum Nomor 25 Tahun 2025KUHD dan Permenkum Nomor 25 Tahun 2025
Jenis usaha yang sesuaiUMKM, perdagangan, jasa, konstruksi, atau bisnis yang membutuhkan pemodal pasifUsaha jasa atau profesi yang dikelola bersama oleh seluruh sekutu

Kapan Pilih CV atau Firma?

CV lebih cocok dipilih apabila bisnis membutuhkan pembagian yang jelas antara pengelola dan pemodal.

Baca juga  Proses Perlindungan Logo Bisnis untuk Mencegah Konflik Merek

Sementara itu, Firma dapat dipilih apabila seluruh pendiri ingin aktif mengelola usaha dan siap menanggung kewajiban bersama.

Pilih CV jika:

  • Bisnis membutuhkan modal dari pihak yang tidak ingin terlibat dalam kegiatan operasional.
  • Pendiri ingin membedakan peran antara pengelola dan pemberi modal.
  • Usaha masih berada dalam skala kecil atau menengah.
  • Bisnis membutuhkan struktur pengelolaan yang relatif sederhana.
  • Pelaku usaha berencana mengembangkan bisnis secara bertahap sebelum beralih menjadi PT.
  • Usaha ingin mengikuti tender yang memperbolehkan peserta berbentuk CV.

Namun, memiliki CV tidak otomatis membuat pelaku usaha dapat mengikuti seluruh tender pemerintah.

Setiap tender memiliki persyaratan yang berbeda.

Pelaku usaha tetap perlu memenuhi persyaratan seperti NIB, KBLI, Sertifikat Standar, pengalaman usaha, kemampuan keuangan, dan izin khusus sesuai bidang usaha.

Pilih Firma jika:

  • Seluruh pendiri memiliki keahlian yang saling melengkapi.
  • Semua pendiri ingin ikut mengelola usaha secara aktif.
  • Para sekutu memiliki rasa saling percaya yang sangat tinggi.
  • Setiap sekutu memahami risiko tanggung jawab bersama.
  • Bisnis tidak membutuhkan pemodal pasif.
  • Akta pendirian dapat mengatur kewenangan setiap sekutu secara jelas.

Tips sebelum menentukan pilihan

Sebelum memilih CV atau Firma, para pendiri perlu membahas risiko bisnis secara terbuka.

Gunakan tiga pertanyaan berikut sebagai bahan pertimbangan:

  1. Siapa yang akan menandatangani kontrak dan mengelola rekening usaha?
  2. Siapa yang bersedia menanggung utang apabila bisnis tidak mampu membayar?
  3. Apakah pemberi modal ingin ikut mengelola usaha atau hanya menerima bagian keuntungan?

Jika pemberi modal hanya ingin menanamkan modal, CV biasanya lebih sesuai daripada Firma.

Namun, jika seluruh pendiri menginginkan perlindungan harta pribadi yang lebih kuat, PT juga perlu dipertimbangkan.

PT memiliki pemisahan kekayaan yang lebih jelas antara perusahaan dan para pemegang sahamnya.

perbedaan CV dan firma
Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

CV dan Firma memiliki perbedaan utama dalam pembagian peran serta tanggung jawab para sekutunya.

CV memiliki sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sementara itu, seluruh sekutu Firma pada dasarnya dapat ikut mengelola dan mewakili usaha.

Bagi sebagian besar UMKM, CV cenderung lebih fleksibel karena menyediakan posisi khusus bagi pemodal pasif.

Namun, CV tidak sepenuhnya melindungi seluruh pendirinya dari risiko pribadi.

Sekutu aktif CV tetap dapat menanggung utang usaha sampai ke harta pribadi.

Sementara itu, Firma lebih cocok untuk usaha yang dijalankan oleh beberapa orang dengan keahlian yang setara dan tingkat kepercayaan yang tinggi.

Para sekutu Firma juga harus memahami bahwa mereka dapat ikut bertanggung jawab atas tindakan bisnis sekutu lainnya.

Sebelum menandatangani akta, para pendiri sebaiknya berkonsultasi dengan notaris atau konsultan hukum bisnis.

Konsultasi tersebut dapat membantu menentukan pembagian peran, batas kewenangan, pembagian keuntungan, dan cara menyelesaikan utang.

Akta pendirian yang disusun dengan jelas juga dapat mengurangi risiko konflik ketika bisnis mulai berkembang.

Ringkasan

  • CV dan Firma merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum.
  • CV memiliki sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Seluruh sekutu Firma pada dasarnya berperan aktif dalam menjalankan usaha.
  • Sekutu aktif CV bertanggung jawab terhadap utang sampai ke harta pribadi.
  • Sekutu pasif CV pada dasarnya hanya bertanggung jawab sebesar modal yang diberikan.
  • Perlindungan sekutu pasif dapat hilang jika sekutu tersebut ikut mengelola usaha.
  • Seluruh sekutu Firma menanggung kewajiban secara tanggung renteng.
  • CV lebih cocok untuk bisnis yang membutuhkan pemodal pasif.
  • Firma lebih cocok untuk usaha yang seluruh pendirinya ingin aktif mengelola bisnis.
  • Pendaftaran CV dan Firma saat ini mengacu pada Permenkum Nomor 25 Tahun 2025.
  • Pendaftaran pendirian CV dan Firma dilakukan melalui SABH dengan bantuan notaris.
  • PT dapat dipertimbangkan jika seluruh pendiri membutuhkan pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan yang lebih kuat.

Referensi

  • Abdulkadir Muhammad. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, khususnya Pasal 16 sampai dengan Pasal 35.
  • Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia. “Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia,” 4 Juni 2026. Kementerian UMKM.
  • Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer.
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Peraturan tersebut telah dicabut melalui Permenkum Nomor 25 Tahun 2025. Database Peraturan BPK.
  • Utami, Putu Devi Yustisia. 2020. “Pengaturan Pendaftaran Badan Usaha Bukan Badan Hukum Melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.” Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 6 No. 1. Jurnal Komunikasi Hukum.

Artikel Terpopuler

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi