
Syarat Pendirian CV 2026: Dokumen, Modal, Biaya, dan Prosedur Terbarunya
Mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) masih menjadi pilihan bagi banyak pelaku usaha yang ingin memiliki legalitas bisnis dengan struktur yang relatif sederhana. CV dapat digunakan untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha, menjalin kerja sama bisnis, mengurus perizinan, membuka rekening perusahaan, hingga mengikuti tender tertentu selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Jumlah pelaku usaha di Indonesia sendiri sangat besar. Data Sensus Ekonomi BPS 2016 mencatat lebih dari 26 juta usaha mikro dan kecil di Indonesia. Sementara itu, data dari Kementerian UMKM dalam beberapa tahun berikutnya juga menunjukkan bahwa jumlah usaha mikro di Indonesia mencapai puluhan juta unit. Besarnya jumlah usaha tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap legalitas usaha masih sangat tinggi. Menurut pendapat saya, CV bisa menjadi pilihan yang cukup praktis bagi usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih dan belum membutuhkan bentuk badan hukum seperti PT. Namun, para pendiri tetap perlu memahami pembagian tanggung jawab di dalam CV. Sebab, CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, sehingga perlindungan terhadap harta pribadi para sekutunya tidak sama seperti pada Perseroan Terbatas. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Syarat Pendirian CV Terbaru 2026 Syarat pendirian CV 2026 secara umum meliputi adanya sekutu aktif dan sekutu pasif, akta pendirian dari notaris, nama CV yang sesuai aturan, alamat usaha, kegiatan usaha, serta pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha atau SABU. Aturan utama yang mengatur pendaftaran CV saat ini adalah Permenkum Nomor 25 Tahun 2025. Aturan tersebut menggantikan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 yang sebelumnya digunakan sebagai dasar pendaftaran CV. Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 mulai berlaku pada 13 Oktober 2025. Karena itu, pendirian CV pada 2026 sebaiknya sudah mengacu pada aturan terbaru tersebut. Minimal Ada Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif CV membutuhkan sekurang-kurangnya dua pihak yang memiliki peran berbeda, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Dalam sistem AHU, pendiri CV setidaknya terdiri dari satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif. Sekutu aktif adalah pihak yang menjalankan dan mengurus kegiatan usaha CV sehari-hari. Sementara itu, sekutu pasif atau sekutu komanditer pada dasarnya berperan sebagai pihak yang memasukkan modal ke dalam usaha. Sekutu pasif tidak seharusnya ikut mengurus kegiatan operasional CV seperti sekutu aktif. Pembagian peran tersebut penting karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab masing-masing sekutu. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap kewajiban CV. Dalam kondisi tertentu, tanggung jawab tersebut bahkan dapat menyentuh harta pribadi sekutu aktif. Sementara itu, tanggung jawab sekutu pasif pada prinsipnya terbatas pada modal yang dimasukkan selama sekutu tersebut tidak ikut menjalankan pengurusan CV. Karena itu, pembagian tugas dan kewenangan sebaiknya ditulis secara jelas di dalam akta pendirian. Langkah tersebut dapat membantu mencegah konflik ketika usaha sudah semakin berkembang. Apakah Ada Modal Minimal CV? Tidak ada aturan umum yang menetapkan modal minimal CV dalam jumlah tertentu seperti Rp10 juta, Rp50 juta, atau nominal lainnya. Jumlah modal dapat ditentukan sendiri berdasarkan kesepakatan para sekutu. Nilai modal tersebut kemudian dapat dicantumkan dalam data dan akta pendirian CV. Sistem Administrasi Badan Usaha juga menyediakan bagian untuk mencantumkan jumlah modal serta kontribusi dari masing-masing pendiri. Karena itu, modal minimal CV pada dasarnya cukup fleksibel. Namun, bukan berarti para pendiri sebaiknya menentukan modal tanpa perhitungan. Jumlah modal tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan operasional, jenis kegiatan usaha, kebutuhan kontrak, dan persyaratan izin tertentu. Sebagai contoh, pendirian CV mungkin tidak memiliki batas modal minimal. Namun, izin usaha tertentu atau tender yang ingin diikuti bisa saja meminta kemampuan keuangan dalam jumlah tertentu. Dokumen Pendirian CV yang Perlu Disiapkan Dokumen pendirian CV umumnya terdiri dari data para sekutu, informasi kegiatan usaha, alamat perusahaan, akta notaris, serta data lain yang dibutuhkan untuk pendaftaran melalui SABU. Semakin lengkap dokumen yang dipersiapkan sejak awal, semakin kecil kemungkinan proses pendirian tertunda karena ada data yang kurang atau perlu diperbaiki. Dokumen dan informasi yang umumnya perlu disiapkan antara lain: Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 juga mengatur beberapa dokumen yang perlu disimpan oleh notaris. Dokumen tersebut antara lain minuta akta pendirian, identitas para pendiri, kegiatan usaha, hak dan kewajiban para sekutu, jangka waktu berdirinya CV, bukti alamat, dan data Pemilik Manfaat. Apakah Nama CV Harus Tiga Kata? Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 tidak secara khusus menyebut bahwa nama CV wajib terdiri dari minimal tiga kata. Aturan terbaru lebih menekankan pada kesesuaian dan ketersediaan nama saat dilakukan pengecekan melalui sistem Administrasi Hukum Umum. Secara umum, nama CV harus memenuhi beberapa ketentuan berikut: Karena itu, informasi yang menyebut nama CV selalu wajib tiga kata sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai ketentuan hukum terbaru. Lebih aman jika pendiri menyiapkan beberapa pilihan nama sejak awal. Kemudian, notaris dapat melakukan pengecekan nama melalui sistem AHU sebelum akta pendirian dibuat. Gunakan KBLI 2025 Sesuai Kegiatan Usaha Pendiri CV pada 2026 perlu memilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan. KBLI digunakan untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha. Selain itu, kode KBLI juga berkaitan dengan penentuan tingkat risiko dan jenis perizinan yang muncul melalui OSS. BPS telah menetapkan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 sebagai pembaruan dari KBLI 2020. Penerapan KBLI 2025 juga mulai digunakan secara nasional pada 2026. Karena itu, pendiri CV perlu memastikan kode usaha yang dipilih sudah sesuai dengan klasifikasi terbaru. Kesalahan memilih KBLI dapat membuat izin yang terbit di OSS tidak sesuai dengan kegiatan bisnis yang sebenarnya. Karena itu, jangan memilih KBLI hanya karena nama kodenya terlihat mirip dengan jenis usaha yang dijalankan. Baca terlebih dahulu penjelasan setiap kode. Setelah itu, cocokkan kode tersebut dengan kegiatan usaha yang benar-benar dilakukan oleh CV. Prosedur Mendirikan CV di 2026 Prosedur pendirian CV dilakukan melalui notaris dan pendaftaran secara elektronik melalui SABU Kementerian Hukum. Setelah CV terdaftar, proses kemudian dilanjutkan dengan pengurusan administrasi perpajakan serta perizinan usaha melalui OSS. Pendaftaran CV saat ini tidak lagi menggunakan proses manual melalui Pengadilan Negeri seperti pada sistem lama. 1. Menentukan Nama dan Struktur CV Tahap pertama adalah menentukan nama usaha, alamat, kegiatan bisnis, jumlah modal, serta pembagian peran antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Setelah itu, notaris melakukan pengecekan nama melalui layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 mengatur bahwa pengecekan nama


