Terbaru

Day: 3 jam yang lalu

4-e1696498040174.png

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

Syarat Pendirian CV 2026: Dokumen, Modal, Biaya, dan Prosedur Terbarunya

Mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) masih menjadi pilihan bagi banyak pelaku usaha yang ingin memiliki legalitas bisnis dengan struktur yang relatif sederhana. CV dapat digunakan untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha, menjalin kerja sama bisnis, mengurus perizinan, membuka rekening perusahaan, hingga mengikuti tender tertentu selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Jumlah pelaku usaha di Indonesia sendiri sangat besar. Data Sensus Ekonomi BPS 2016 mencatat lebih dari 26 juta usaha mikro dan kecil di Indonesia. Sementara itu, data dari Kementerian UMKM dalam beberapa tahun berikutnya juga menunjukkan bahwa jumlah usaha mikro di Indonesia mencapai puluhan juta unit. Besarnya jumlah usaha tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap legalitas usaha masih sangat tinggi. Menurut pendapat saya, CV bisa menjadi pilihan yang cukup praktis bagi usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih dan belum membutuhkan bentuk badan hukum seperti PT. Namun, para pendiri tetap perlu memahami pembagian tanggung jawab di dalam CV. Sebab, CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, sehingga perlindungan terhadap harta pribadi para sekutunya tidak sama seperti pada Perseroan Terbatas. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Syarat Pendirian CV Terbaru 2026 Syarat pendirian CV 2026 secara umum meliputi adanya sekutu aktif dan sekutu pasif, akta pendirian dari notaris, nama CV yang sesuai aturan, alamat usaha, kegiatan usaha, serta pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha atau SABU. Aturan utama yang mengatur pendaftaran CV saat ini adalah Permenkum Nomor 25 Tahun 2025. Aturan tersebut menggantikan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 yang sebelumnya digunakan sebagai dasar pendaftaran CV. Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 mulai berlaku pada 13 Oktober 2025. Karena itu, pendirian CV pada 2026 sebaiknya sudah mengacu pada aturan terbaru tersebut. Minimal Ada Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif CV membutuhkan sekurang-kurangnya dua pihak yang memiliki peran berbeda, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Dalam sistem AHU, pendiri CV setidaknya terdiri dari satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif. Sekutu aktif adalah pihak yang menjalankan dan mengurus kegiatan usaha CV sehari-hari. Sementara itu, sekutu pasif atau sekutu komanditer pada dasarnya berperan sebagai pihak yang memasukkan modal ke dalam usaha. Sekutu pasif tidak seharusnya ikut mengurus kegiatan operasional CV seperti sekutu aktif. Pembagian peran tersebut penting karena berkaitan langsung dengan tanggung jawab masing-masing sekutu. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap kewajiban CV. Dalam kondisi tertentu, tanggung jawab tersebut bahkan dapat menyentuh harta pribadi sekutu aktif. Sementara itu, tanggung jawab sekutu pasif pada prinsipnya terbatas pada modal yang dimasukkan selama sekutu tersebut tidak ikut menjalankan pengurusan CV. Karena itu, pembagian tugas dan kewenangan sebaiknya ditulis secara jelas di dalam akta pendirian. Langkah tersebut dapat membantu mencegah konflik ketika usaha sudah semakin berkembang. Apakah Ada Modal Minimal CV? Tidak ada aturan umum yang menetapkan modal minimal CV dalam jumlah tertentu seperti Rp10 juta, Rp50 juta, atau nominal lainnya. Jumlah modal dapat ditentukan sendiri berdasarkan kesepakatan para sekutu. Nilai modal tersebut kemudian dapat dicantumkan dalam data dan akta pendirian CV. Sistem Administrasi Badan Usaha juga menyediakan bagian untuk mencantumkan jumlah modal serta kontribusi dari masing-masing pendiri. Karena itu, modal minimal CV pada dasarnya cukup fleksibel. Namun, bukan berarti para pendiri sebaiknya menentukan modal tanpa perhitungan. Jumlah modal tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan operasional, jenis kegiatan usaha, kebutuhan kontrak, dan persyaratan izin tertentu. Sebagai contoh, pendirian CV mungkin tidak memiliki batas modal minimal. Namun, izin usaha tertentu atau tender yang ingin diikuti bisa saja meminta kemampuan keuangan dalam jumlah tertentu. Dokumen Pendirian CV yang Perlu Disiapkan Dokumen pendirian CV umumnya terdiri dari data para sekutu, informasi kegiatan usaha, alamat perusahaan, akta notaris, serta data lain yang dibutuhkan untuk pendaftaran melalui SABU. Semakin lengkap dokumen yang dipersiapkan sejak awal, semakin kecil kemungkinan proses pendirian tertunda karena ada data yang kurang atau perlu diperbaiki. Dokumen dan informasi yang umumnya perlu disiapkan antara lain: Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 juga mengatur beberapa dokumen yang perlu disimpan oleh notaris. Dokumen tersebut antara lain minuta akta pendirian, identitas para pendiri, kegiatan usaha, hak dan kewajiban para sekutu, jangka waktu berdirinya CV, bukti alamat, dan data Pemilik Manfaat. Apakah Nama CV Harus Tiga Kata? Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 tidak secara khusus menyebut bahwa nama CV wajib terdiri dari minimal tiga kata. Aturan terbaru lebih menekankan pada kesesuaian dan ketersediaan nama saat dilakukan pengecekan melalui sistem Administrasi Hukum Umum. Secara umum, nama CV harus memenuhi beberapa ketentuan berikut: Karena itu, informasi yang menyebut nama CV selalu wajib tiga kata sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai ketentuan hukum terbaru. Lebih aman jika pendiri menyiapkan beberapa pilihan nama sejak awal. Kemudian, notaris dapat melakukan pengecekan nama melalui sistem AHU sebelum akta pendirian dibuat. Gunakan KBLI 2025 Sesuai Kegiatan Usaha Pendiri CV pada 2026 perlu memilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan. KBLI digunakan untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha. Selain itu, kode KBLI juga berkaitan dengan penentuan tingkat risiko dan jenis perizinan yang muncul melalui OSS. BPS telah menetapkan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 sebagai pembaruan dari KBLI 2020. Penerapan KBLI 2025 juga mulai digunakan secara nasional pada 2026. Karena itu, pendiri CV perlu memastikan kode usaha yang dipilih sudah sesuai dengan klasifikasi terbaru. Kesalahan memilih KBLI dapat membuat izin yang terbit di OSS tidak sesuai dengan kegiatan bisnis yang sebenarnya. Karena itu, jangan memilih KBLI hanya karena nama kodenya terlihat mirip dengan jenis usaha yang dijalankan. Baca terlebih dahulu penjelasan setiap kode. Setelah itu, cocokkan kode tersebut dengan kegiatan usaha yang benar-benar dilakukan oleh CV. Prosedur Mendirikan CV di 2026 Prosedur pendirian CV dilakukan melalui notaris dan pendaftaran secara elektronik melalui SABU Kementerian Hukum. Setelah CV terdaftar, proses kemudian dilanjutkan dengan pengurusan administrasi perpajakan serta perizinan usaha melalui OSS. Pendaftaran CV saat ini tidak lagi menggunakan proses manual melalui Pengadilan Negeri seperti pada sistem lama. 1. Menentukan Nama dan Struktur CV Tahap pertama adalah menentukan nama usaha, alamat, kegiatan bisnis, jumlah modal, serta pembagian peran antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Setelah itu, notaris melakukan pengecekan nama melalui layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 mengatur bahwa pengecekan nama

SELENGKAPNYA
Perbedaan CV dan Firma Mana yang Lebih Cocok untuk Bisnis Anda

Perbedaan CV dan Firma: Mana yang Lebih Cocok untuk Bisnis Anda?

Memilih bentuk usaha yang cocok harus dipertimbangkan dan dipikirkan matang-matang. Pilihan legalitas ini akan menentukan siapa yang berhak mengelola bisnis, bagaimana keputusan dibuat, dan siapa yang harus menanggung utang usaha. Contohnya memilih legalitas antara CV atau Firma. Keduanya  sama-sama termasuk badan usaha yang tidak berbadan hukum. Namun, CV dan Firma memiliki aturan yang berbeda dalam hal pembagian peran dan tanggung jawab para pendiri. Berdasarkan data Sistem Informasi Data Tunggal UMKM, jumlah UMKM di Indonesia telah mencapai lebih dari 57 juta pada 2026. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap legalitas usaha semakin besar. Dengan legalitas, dapat membantu pelaku usaha mendapatkan pembiayaan, bekerja sama dengan perusahaan lain, dan mengikuti pengadaan barang atau jasa. Sayangnya, masih banyak pengusaha mendirikan badan usaha hanya karena mengikuti pilihan orang lain. Mereka belum memahami bahwa bentuk usaha yang dipilih dapat memengaruhi keamanan harta pribadi. Kesalahan memilih CV atau Firma bahkan dapat membuat seorang pendiri ikut menanggung utang yang dibuat oleh sekutu lainnya. Secara singkat, CV cocok untuk usaha yang ingin membedakan antara pengelola dan pemodal. Sementara itu, Firma lebih cocok untuk bisnis yang seluruh pendirinya ingin aktif mengelola usaha bersama. Pengertian dan Dasar Hukum CV vs Firma di Indonesia CV adalah badan usaha yang memiliki sekutu aktif dan sekutu pasif. Sementara itu, Firma adalah badan usaha yang memberikan hak kepada setiap sekutunya untuk bertindak atas nama usaha. CV dan Firma sama-sama tidak berbadan hukum sehingga perlindungan terhadap harta pribadi para pendirinya tidak sekuat Perseroan Terbatas atau PT. A) Pengertian CV Commanditaire Vennootschap atau CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu aktif bersama satu atau lebih sekutu pasif. Para sekutu tersebut bekerja sama untuk menjalankan kegiatan usaha secara terus-menerus. Dalam CV, para pendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu: Pembagian tersebut membuat CV dapat menerima modal dari pihak yang hanya ingin memperoleh keuntungan. Dengan kata lain, pihak yang memberikan modal tidak harus ikut mengurus operasional bisnis. Meskipun demikian, CV tetap merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Oleh karena itu, perlindungan harta pribadi dalam CV tidak sama dengan perlindungan yang dimiliki pemegang saham PT. B) Pengertian Firma Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus-menerus dengan menggunakan satu nama bersama. Dalam Firma, setiap sekutu pada dasarnya dapat bertindak atas nama badan usaha. Berbeda dari CV, Firma tidak membagi anggotanya menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif. Seluruh sekutu Firma dapat ikut mengelola bisnis dan menanggung akibat dari tindakan yang dilakukan atas nama Firma. Menurut Abdulkadir Muhammad dalam buku Hukum Perusahaan Indonesia, CV dapat dipahami sebagai bentuk khusus dari Firma. Perbedaannya terletak pada pembagian antara sekutu yang mengurus usaha dan sekutu yang hanya memberikan modal. C) Dasar hukum CV dan Firma terbaru Aturan dasar mengenai CV dan Firma masih mengacu pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD. Sementara itu, layanan administrasi CV dan Firma saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 telah mencabut dan menggantikan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. Karena itu, Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 sudah tidak tepat jika disebut sebagai aturan pendaftaran CV dan Firma yang terbaru. Pendirian CV dan Firma harus dibuat melalui akta notaris. Kemudian, notaris akan mendaftarkan badan usaha tersebut secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH. Setelah permohonan diterima, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT secara elektronik. SKT menjadi bukti bahwa CV atau Firma telah tercatat dalam sistem administrasi Kementerian Hukum. Tanggung Jawab Sekutu CV vs Firma Perbedaan tanggung jawab sekutu CV vs Firma terletak pada pihak yang mengelola usaha dan besarnya risiko yang harus ditanggung. Seluruh sekutu Firma dapat menanggung kewajiban usaha sampai ke harta pribadi. Sementara itu, tanggung jawab sekutu pasif dalam CV pada dasarnya hanya sebesar modal yang diberikan selama sekutu tersebut tidak ikut mengelola usaha. A) Tanggung jawab sekutu Firma Seluruh anggota Firma merupakan sekutu aktif yang dapat mengelola dan mewakili badan usaha. Berdasarkan Pasal 18 KUHD, setiap sekutu Firma bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kewajiban Firma. Tanggung renteng berarti pihak yang memberikan pinjaman atau kreditur dapat menagih seluruh utang Firma kepada salah satu sekutu. Penagihan tersebut tidak hanya dapat dilakukan kepada sekutu yang membuat perjanjian. Apabila aset Firma tidak cukup untuk membayar utang, harta pribadi para sekutu dapat ikut digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Sebagai contoh, salah satu sekutu menandatangani kontrak pembelian barang senilai Rp500 juta atas nama Firma. Jika Firma gagal membayar, sekutu lain dapat ikut diminta melunasi utang tersebut. Risiko tersebut tetap ada meskipun sekutu lainnya tidak terlibat dalam pembahasan kontrak. Karena itu, setiap sekutu Firma harus mengetahui dan mengawasi tindakan bisnis yang dilakukan oleh sekutu lainnya. B) Tanggung jawab sekutu aktif CV Sekutu aktif bertugas mengelola kegiatan usaha sehari-hari. Selain itu, sekutu aktif juga berwenang mewakili CV saat membuat kontrak atau bekerja sama dengan pihak lain. Karena memiliki kewenangan tersebut, sekutu aktif menanggung tanggung jawab yang tidak terbatas. Artinya, harta pribadi sekutu aktif dapat digunakan untuk membayar utang CV apabila aset usaha tidak mencukupi. Dalam praktiknya, risiko yang ditanggung sekutu aktif CV hampir sama dengan risiko para sekutu Firma. Perbedaannya, CV masih memiliki sekutu pasif yang hanya bertugas memberikan modal. C) Tanggung jawab sekutu pasif CV Sekutu pasif adalah pihak yang memberikan modal kepada CV tanpa ikut mengelola usaha. Pada dasarnya, sekutu pasif hanya menanggung kerugian sebesar modal yang telah diberikan. Namun, perlindungan tersebut dapat hilang apabila sekutu pasif ikut mengurus kegiatan usaha. Risiko yang sama juga muncul apabila sekutu pasif bertindak seolah-olah sebagai pengelola atau perwakilan CV. Pasal 20 dan Pasal 21 KUHD melarang sekutu pasif melakukan tindakan pengurusan usaha. Larangan tersebut tetap berlaku meskipun sekutu pasif telah mendapatkan surat kuasa. Jika larangan dilanggar, sekutu pasif dapat diminta menanggung seluruh utang dan kewajiban CV sampai ke harta pribadinya. Oleh karena itu, peran yang tertulis dalam akta harus sesuai dengan kegiatan yang dilakukan sehari-hari. Seseorang tidak cukup hanya ditulis sebagai sekutu pasif dalam akta. Dalam praktiknya, sekutu pasif juga tidak boleh menandatangani kontrak atau bertindak sebagai pengelola CV. Kajian Putu Devi Yustisia Utami

SELENGKAPNYA

Cara Ganti Nama PT: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

Cara ganti nama PT tidak cukup hanya dengan mengganti logo, papan nama kantor, atau identitas merek perusahaan. Nama PT tercantum di dalam Anggaran Dasar, sehingga perubahan nama termasuk perubahan Anggaran Dasar yang harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum. Setelah perubahan nama disetujui, perusahaan juga perlu memperbarui berbagai dokumen yang masih menggunakan nama lama. Dokumen tersebut dapat berupa NIB, data perpajakan, rekening perusahaan, kontrak bisnis, izin usaha, hingga dokumen operasional lainnya. Mengapa Perusahaan Mengubah Nama PT? Perusahaan biasanya mengganti nama PT karena nama lama sudah tidak sesuai dengan arah bisnis yang sedang dijalankan. Perubahan tersebut bisa terjadi karena perusahaan melakukan rebranding, memperluas pasar, mengganti fokus bisnis, melakukan akuisisi, atau ingin membangun citra baru yang lebih sesuai dengan target konsumen. Dalam beberapa kondisi, pergantian nama juga menjadi bagian dari proses merger dan akuisisi perusahaan. Landor melalui M&A Brand Study pernah menganalisis sekitar 2.300 proses akuisisi yang dilakukan perusahaan dalam S&P Global 100 selama sepuluh tahun. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa sekitar 74% perusahaan atau aset yang diakuisisi mengalami perubahan merek dalam tujuh tahun setelah proses akuisisi. Namun, data tersebut tidak berarti bahwa 74% seluruh perusahaan pasti mengganti nama badan hukumnya. Data tersebut lebih tepat dipahami sebagai gambaran bahwa perubahan identitas dan merek cukup sering terjadi setelah proses akuisisi. Secara umum, perusahaan dapat mempertimbangkan perubahan nama PT karena beberapa alasan berikut: Menurut pendapat saya, perubahan nama PT sebaiknya tidak hanya dikerjakan oleh tim legal. Tim keuangan, perpajakan, pemasaran, operasional, dan teknologi juga perlu ikut terlibat agar perubahan nama tidak mengganggu kegiatan bisnis. LLayanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Syarat Ganti Nama PT Sesuai Regulasi Terbaru Syarat ganti nama PT pada dasarnya mencakup dua hal utama. Pertama, nama baru yang dipilih harus sesuai dengan aturan penamaan Perseroan Terbatas. Kedua, perubahan nama harus dilakukan melalui prosedur perubahan Anggaran Dasar yang sah. Karena itu, nama baru belum bisa langsung digunakan secara resmi sebelum mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum. Dasar aturan perubahan nama PT antara lain terdapat dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP Nomor 43 Tahun 2011, serta Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa perubahan nama Perseroan termasuk perubahan Anggaran Dasar yang membutuhkan persetujuan Menteri. Ketentuan Nama PT yang Diperbolehkan Nama PT baru tidak bisa dipilih hanya karena terdengar menarik atau mudah dipasarkan. Nama tersebut juga harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2011, nama PT antara lain harus memenuhi beberapa ketentuan berikut: Selain itu, untuk PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, nama Perseroan wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Dalam praktik pengajuan nama melalui AHU, perusahaan juga umumnya menyiapkan nama PT yang terdiri dari minimal tiga kata. Namun, ketentuan tiga kata tersebut lebih banyak diterapkan sebagai ketentuan teknis dalam proses pemesanan nama. Karena itu, perusahaan sebaiknya menyiapkan beberapa pilihan nama sejak awal agar proses pengajuan tidak terhambat. Sebagai langkah tambahan, perusahaan juga sebaiknya mengecek nama merek di database kekayaan intelektual. Selain itu, cek juga ketersediaan nama domain dan akun media sosial agar nama PT baru bisa digunakan secara konsisten untuk kebutuhan bisnis dan pemasaran. Dokumen yang Perlu Dipersiapkan Perubahan nama PT membutuhkan beberapa dokumen perusahaan agar notaris dapat memeriksa dan mengajukan perubahan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH. Dokumen yang umumnya perlu disiapkan antara lain: Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 juga mengatur dokumen terkait Pemilik Manfaat dalam proses perubahan Perseroan. Beberapa dokumen tersebut dapat berupa surat kuasa Direksi kepada notaris, pernyataan Direksi mengenai Pemilik Manfaat, dan persetujuan dari pihak yang ditetapkan sebagai Pemilik Manfaat. Biaya dan Prosedur Perubahan Nama PT di Kementerian Hukum Prosedur perubahan nama PT di Kementerian Hukum dilakukan melalui beberapa tahapan. Secara umum, proses tersebut dimulai dari pengecekan nama baru, keputusan pemegang saham, pembuatan akta notaris, pengajuan melalui SABH, hingga penerbitan persetujuan dari Menteri Hukum. Agar prosesnya lebih aman, perusahaan sebaiknya mengecek ketersediaan nama sebelum perubahan diputuskan secara resmi. 1. Cek Ketersediaan Nama PT Baru Tahap pertama adalah mengecek apakah nama PT baru masih tersedia. Pengecekan dilakukan melalui layanan AHU. Sistem akan membandingkan nama yang diajukan dengan nama Perseroan yang sudah terdaftar sebelumnya. Jika nama terlalu mirip atau sudah digunakan, permohonan dapat ditolak. Karena itu, sebaiknya siapkan sekitar tiga sampai lima pilihan nama sebagai cadangan. 2. Mengambil Keputusan Pemegang Saham Setelah nama tersedia, perusahaan perlu mendapatkan persetujuan dari pemegang saham. Keputusan tersebut dapat dilakukan melalui RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS selama memenuhi ketentuan hukum. Untuk perubahan Anggaran Dasar, Pasal 88 UU Perseroan Terbatas pada dasarnya mengatur bahwa RUPS dapat dilaksanakan apabila paling sedikit 2/3 dari seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Kemudian, keputusan pada umumnya sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali Anggaran Dasar perusahaan menetapkan syarat yang lebih besar. 3. Membuat Akta Perubahan di Hadapan Notaris Setelah pemegang saham menyetujui perubahan nama, keputusan tersebut perlu dituangkan ke dalam akta notaris berbahasa Indonesia. Apabila keputusan RUPS belum langsung dibuat dalam berita acara notaris, keputusan tersebut harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 hari sejak keputusan RUPS dibuat. Jika melewati batas waktu tersebut, keputusan RUPS tidak bisa langsung digunakan untuk proses perubahan Anggaran Dasar. Karena itu, perusahaan sebaiknya segera menghubungi notaris setelah RUPS selesai. 4. Notaris Mengajukan Perubahan Melalui SABH Setelah akta perubahan selesai dibuat, notaris akan mengajukan perubahan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 memberikan batas waktu maksimal 30 hari sejak tanggal akta notaris untuk mengajukan perubahan kepada Menteri. Jika melewati batas tersebut, permohonan perubahan tidak dapat diajukan menggunakan akta yang sama. Dengan demikian, terdapat dua batas waktu penting yang harus diperhatikan. Tahapan Batas Waktu Keputusan RUPS hingga dibuat dalam akta notaris Maksimal 30 hari Akta notaris hingga diajukan kepada Menteri Maksimal 30 hari Perbedaan dua batas waktu tersebut perlu dipahami agar perusahaan tidak terlambat dalam mengurus perubahan nama. 5. Menunggu Persetujuan Menteri Hukum Setelah permohonan diajukan, perusahaan perlu menunggu terbitnya persetujuan dari Menteri Hukum. Nama baru belum berlaku secara resmi hanya karena RUPS sudah selesai atau akta notaris sudah dibuat.

SELENGKAPNYA
PT Umum vs PT Perorangan: Perbedaan dan Panduan yang Tepat

PT Umum vs PT Perorangan: Perbedaan dan Panduan yang Tepat

Banyak orang yang baru mau membangun usaha sering bingung menentukan bentuk badan usaha yang paling cocok. Dua pilihan yang paling sering muncul adalah PT umum dan PT perorangan. Keduanya sama-sama berbentuk perseroan terbatas, tapi cara mendirikan, syarat modal, dan tanggung jawab pemiliknya berbeda. Kalau kamu sedang mempertimbangkan mau mendirikan usaha dalam bentuk apa, penting untuk memahami dulu perbedaan PT umum dan PT perorangan supaya keputusan yang kamu ambil sesuai dengan kondisi bisnis yang sedang kamu jalankan. Artikel ini akan membahas tuntas soal PT umum vs PT perorangan dalam lima bagian, mulai dari definisi, dasar hukum, perbedaan utama, kelebihan, kekurangan, sampai panduan sederhana kapan sebaiknya kamu memilih PT umum atau PT perorangan. Apa Itu PT Umum dan PT Perorangan? Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kamu tahu dulu bahwa aturan main soal perseroan terbatas di Indonesia sudah berubah cukup banyak sejak lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Awalnya, aturan pendirian PT hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan PT didirikan minimal oleh dua orang dan menggunakan akta notaris. Aturan ini kemudian diubah lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang belakangan ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Perubahan ini memunculkan bentuk badan usaha baru bernama Perseroan Perorangan, yang dalam percakapan sehari-hari lebih dikenal dengan sebutan PT perorangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PT terbagi menjadi dua jenis.: 1. PT Persekutuan Modal atau PT Umum PT ini merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua orang atau lebih, dengan modal dasar yang terbagi dalam bentuk saham. 2. PT Perorangan Badan hukum yang dimiliki oleh satu orang saja dan khusus diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Ketentuan ini kembali dipertegas lewat Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan aturan teknis terbaru soal syarat dan tata cara pendirian, perubahan, serta pembubaran perseroan, sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021. Direktur Perdata Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Santun Maspari Siregar, pernah menyampaikan dalam sebuah webinar hukum bahwa lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya ditujukan untuk memangkas berbagai regulasi yang selama ini menghambat kemudahan berusaha, baik di tingkat pusat maupun daerah, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Ia menjelaskan bahwa perubahan rezim dari pengesahan menjadi pendaftaran membuat proses pendirian PT perorangan menjadi jauh lebih ringkas karena tidak memerlukan akta notaris dan tidak perlu diumumkan dalam berita negara. Pandangan ini menunjukkan bahwa kemudahan yang diberikan pada PT perorangan memang sengaja dirancang pemerintah supaya pelaku usaha kecil bisa naik kelas menjadi badan usaha yang lebih formal tanpa terbebani biaya dan proses yang rumit. Perbedaan Utama PT Umum dan PT Perorangan Memilih bentuk badan usaha bukan hanya soal nama perusahaan, tetapi juga menentukan siapa yang dapat mendirikan, bagaimana proses pendiriannya, struktur perusahaan, hingga batasan usaha yang dapat dijalankan. Karena itu, sebelum mendirikan PT, penting untuk memahami perbedaan antara PT Umum dan PT Perorangan agar bentuk badan usaha yang dipilih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan bisnis. Perbedaan PT Umum dan PT Perorangan Aspek PT Umum PT Perorangan Jumlah pendiri Minimal 2 orang karena merupakan persekutuan modal. Cukup 1 orang. Proses pendirian Wajib dibuat melalui akta notaris berbahasa Indonesia. Tidak memerlukan akta notaris. Pendirian dilakukan melalui surat pernyataan pendirian secara elektronik pada sistem AHU. Modal dasar Tidak ada lagi ketentuan minimal Rp50 juta. Besarannya berdasarkan kesepakatan para pendiri. Tidak ada ketentuan minimal Rp50 juta. Dapat didirikan dengan modal yang disesuaikan kebutuhan usaha. Batasan usaha Tidak dibatasi pada kriteria usaha mikro dan kecil. Diperuntukkan bagi usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Jika sudah tidak memenuhi kriteria, statusnya perlu diubah menjadi PT Umum. Struktur organisasi Memiliki RUPS, direksi, dan dewan komisaris. Pemilik dapat merangkap sebagai pemegang saham sekaligus direktur. Status badan hukum Diperoleh setelah permohonan pendaftaran melalui sistem administrasi badan hukum dinyatakan lengkap. Diperoleh setelah pernyataan pendirian diterima oleh sistem. Perizinan usaha Mengikuti ketentuan perizinan berbasis risiko melalui OSS RBA. Mengikuti ketentuan perizinan berbasis risiko melalui OSS RBA. Bidang usaha Mengacu pada KBLI yang berlaku. Mengacu pada KBLI yang berlaku. Pada dasarnya, PT Umum lebih cocok untuk usaha dengan lebih dari satu pemilik dan struktur perusahaan yang lebih kompleks, sedangkan PT Perorangan memberikan pilihan yang lebih sederhana bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis seorang diri dan masih memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Jadi, jangan hanya memilih berdasarkan proses pendirian yang lebih mudah. Pertimbangkan juga jumlah pemilik, skala usaha, struktur perusahaan, dan rencana pengembangan bisnis sebelum menentukan bentuk PT yang akan digunakan. Kelebihan dan Kekurangan PT Umum Setelah memahami perbedaan mendasarnya, sekarang saatnya melihat lebih dekat kelebihan dan kekurangan PT umum supaya kamu bisa menilai apakah bentuk usaha ini cocok dengan rencana bisnismu. Salah satu kelebihan PT umum adalah bisa didirikan oleh dua orang atau lebih, sehingga pemilik dapat menggabungkan modal, keahlian, jaringan, maupun sumber daya dengan pihak lain. Struktur ini juga membuat PT umum lebih fleksibel untuk mengembangkan bisnis karena kepemilikan perusahaan dapat dibagi dalam bentuk saham. Kelebihan lainnya adalah statusnya sebagai badan hukum, sehingga terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemegang saham dan kekayaan perusahaan. Pada prinsipnya, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban perusahaan melebihi nilai saham yang dimilikinya, sepanjang ketentuan mengenai tanggung jawab terbatas tersebut terpenuhi. PT umum juga lebih cocok untuk bisnis yang ingin berkembang dalam skala lebih besar. Struktur saham memungkinkan perusahaan menerima tambahan modal dari pemegang saham dan membuka peluang masuknya investor. Selain itu, keberadaan struktur organisasi seperti RUPS, Direksi, dan Komisaris dapat membuat pengelolaan perusahaan menjadi lebih terstruktur. Namun, PT umum juga memiliki beberapa kekurangan. Proses pendiriannya lebih kompleks dibandingkan PT perorangan karena harus dibuat dengan akta notaris dan melibatkan minimal dua pendiri. Biaya pendirian dan administrasinya juga umumnya lebih besar. Selain itu, setelah berdiri, PT umum memiliki kewajiban administrasi dan tata kelola yang lebih banyak, termasuk penyelenggaraan RUPS dan pencatatan administrasi perusahaan. Pengambilan keputusan tertentu juga perlu mengikuti mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar dan ketentuan perseroan, sehingga tidak selalu bisa dilakukan sepihak oleh satu pemilik. Jadi, PT umum lebih cocok untuk bisnis yang dibangun bersama, membutuhkan struktur kepemilikan yang jelas, atau memiliki rencana untuk berkembang dan mendapatkan

SELENGKAPNYA