
Firma untuk Usaha Jasa Profesional: Jenis, Kelebihan, Risiko, dan Bedanya dengan PT
Industri jasa profesional di Indonesia terus berkembang seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat dan perusahaan terhadap layanan hukum, akuntansi, konsultasi, desain, arsitektur, serta berbagai jasa profesional lainnya. Perkembangan tersebut terlihat dari pertumbuhan sektor Jasa Perusahaan di Indonesia yang masih menunjukkan angka positif. Pada 2024, sektor Jasa Perusahaan mencatat pertumbuhan sekitar 8,38%. Kemudian, pada triwulan II 2025, pertumbuhannya mencapai sekitar 9,31% secara tahunan. Angka tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap layanan yang mengandalkan keahlian profesional masih cukup besar. Sejalan dengan perkembangan tersebut, banyak tenaga profesional mulai mempertimbangkan untuk membangun usaha bersama daripada menjalankan praktik secara sendiri-sendiri. Salah satu bentuk usaha yang dapat dipilih adalah firma untuk usaha jasa profesional. Menurut pendapat saya, firma dapat menjadi pilihan yang masuk akal ketika dua orang atau lebih ingin menggabungkan keahlian, jaringan, dan reputasi mereka dalam satu usaha bersama. Selain itu, pengelolaan firma juga relatif lebih fleksibel dibandingkan beberapa bentuk usaha lainnya. Meski demikian, fleksibilitas firma tetap memiliki risiko yang perlu diperhatikan. Karena itu, calon sekutu sebaiknya memahami aturan hukum, tanggung jawab, serta pembagian kewenangan sebelum mendirikan firma. Layanan Pendirian PT Umum dan CV, Proses Cepat, Bisa Bayar Setelah Jadi, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Pengertian Firma Profesional dan Landasan Hukumnya Firma profesional adalah usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan bisnis bersama dengan menggunakan satu nama usaha. Firma dapat digunakan untuk menjalankan jasa berbasis keahlian, tetapi firma bukan badan hukum yang terpisah dari para sekutunya sehingga tanggung jawab masing-masing sekutu perlu diperhatikan dengan serius. Dasar hukum mengenai firma masih dapat ditemukan dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam buku Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, H.M.N. Purwosutjipto menjelaskan firma sebagai persekutuan yang menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama. Pendapat tersebut menjadi salah satu rujukan yang banyak digunakan untuk memahami konsep firma di Indonesia. Namun, aturan mengenai pendaftaran dan administrasi firma telah mengalami perubahan. Sebelumnya, proses pendaftaran firma mengacu pada Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. Sekarang, aturan tersebut sudah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 13 Oktober 2025. Sementara itu, proses administrasi firma dilakukan secara elektronik melalui layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Ditjen AHU. Dalam sistem AHU, firma termasuk dalam kelompok badan usaha non-badan hukum. Pendaftaran dan layanan administrasi firma dapat dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha atau SABU. Selain administrasi di AHU, pelaku usaha juga perlu memperhatikan perizinan berusahanya. Saat ini, penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025. Aturan tersebut menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sudah dicabut sejak 5 Juni 2025. PP Nomor 28 Tahun 2025 juga menjadi salah satu dasar penyelenggaraan perizinan berusaha melalui sistem OSS. Dengan demikian, firma jasa profesional tidak cukup hanya memiliki akta dan terdaftar sebagai firma. Firma juga perlu memenuhi perizinan usaha serta aturan profesi sesuai dengan bidang jasa yang dijalankan. Jenis Jasa Profesional yang Cocok Menggunakan Bentuk Firma Firma cocok untuk usaha yang kekuatan utamanya berasal dari keahlian, pengalaman, dan reputasi para pendirinya. Karena para sekutu biasanya terlibat langsung dalam menjalankan bisnis, firma sering digunakan untuk usaha jasa profesional yang tidak terlalu bergantung pada modal besar atau investasi aset. Berikut beberapa jenis firma untuk usaha jasa profesional yang dapat dipertimbangkan. 1. Firma Pengacara atau Jasa Hukum Firma dapat digunakan sebagai wadah bagi beberapa profesional hukum untuk menjalankan kegiatan usaha bersama. Misalnya, beberapa advokat dapat bekerja dalam satu kantor dengan pembagian bidang keahlian yang berbeda. Namun, pendirian firma tidak menggantikan syarat profesi yang harus dimiliki setiap advokat. Karena itu, praktik advokat tetap harus mengikuti UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta ketentuan profesi lainnya yang berlaku. 2. Firma Akuntan Bidang akuntansi juga sangat bergantung pada kemampuan, pengalaman, reputasi, dan kepercayaan klien. Karena itu, beberapa profesional di bidang akuntansi dapat membangun usaha bersama dengan pembagian keahlian yang berbeda. Namun, khusus untuk kegiatan Kantor Akuntan Publik, penyelenggaraannya tetap harus mengikuti UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Selain itu, Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik juga harus memenuhi ketentuan perizinan profesi yang berlaku. 3. Firma Arsitek dan Desain Beberapa arsitek juga dapat mendirikan firma atau studio bersama untuk mengerjakan proyek desain dan perencanaan bangunan. Dalam praktiknya, setiap sekutu dapat memiliki keahlian yang berbeda, seperti desain bangunan, tata ruang, atau perencanaan proyek. Namun, kegiatan profesi arsitek tetap harus mengikuti UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek beserta perubahannya melalui aturan Cipta Kerja. Dengan begitu, bentuk usaha firma tidak menghilangkan kewajiban profesional yang harus dipenuhi masing-masing arsitek. 4. Firma Konsultan Firma juga cukup cocok digunakan untuk menjalankan berbagai jenis usaha konsultasi. Beberapa contoh bidang konsultasi yang dapat dijalankan antara lain: Usaha konsultasi biasanya sangat bergantung pada kepercayaan klien terhadap orang yang memberikan jasa. Karena itu, klien tidak hanya melihat nama perusahaannya, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman dan kemampuan orang-orang yang berada di balik firma tersebut. Dengan demikian, nama dan reputasi setiap sekutu dapat menjadi aset penting bagi sebuah firma konsultan. Kelebihan Firma bagi Penyedia Jasa Profesional Firma memiliki keunggulan berupa pengelolaan yang fleksibel, pembagian pekerjaan yang mudah disesuaikan, serta kemampuan untuk menggabungkan keahlian beberapa profesional dalam satu usaha. Selain itu, firma dapat menggabungkan reputasi masing-masing sekutu sehingga usaha memiliki posisi yang lebih kuat ketika menawarkan jasa kepada klien. Beberapa kelebihan firma bagi usaha jasa profesional antara lain: Gunawan Widjaja dalam buku Seri Aspek Hukum dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer juga membahas pentingnya memahami hak dan kewajiban setiap sekutu. Pengaturan tersebut penting agar hubungan bisnis antar-sekutu lebih jelas dan risiko sengketa dapat dikurangi. Risiko dan Tantangan Firma Profesional yang Wajib Diwaspadai Risiko terbesar firma terletak pada tanggung jawab sekutu yang dapat menyentuh harta pribadi. Berbeda dengan pemegang saham PT yang pada dasarnya memiliki tanggung jawab terbatas, para sekutu firma dapat menanggung kewajiban firma secara bersama-sama atau tanggung renteng. Penelitian Annurdi mengenai tanggung jawab sekutu firma menunjukkan bahwa sekutu dapat dimintai pertanggungjawaban atas utang firma secara tanggung renteng. Karena itu, pemilihan firma sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan kemudahan pendiriannya. Calon sekutu juga perlu menghitung risiko keuangan dan hukum yang mungkin muncul selama

