Mendirikan usaha bersama membutuhkan struktur hukum yang jelas agar pembagian kewenangan, tanggung jawab, serta hubungan dengan pihak ketiga dapat dikelola dengan lebih aman.
Data Sensus Ekonomi 2016 dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sekitar 26,71 juta usaha/perusahaan nonpertanian di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 26,26 juta atau 98,33% merupakan Usaha Mikro Kecil (UMK).
Banyaknya usaha berskala kecil menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap bentuk usaha yang relatif sederhana tetap besar, termasuk persekutuan seperti Firma.
Menurut pendapat saya, Firma dapat menjadi pilihan efisien bagi dua orang atau lebih yang ingin menjalankan bisnis menggunakan nama bersama tanpa struktur organisasi sekompleks Perseroan Terbatas (PT).
Namun, pelaku usaha perlu memahami bahwa setiap sekutu Firma memiliki risiko tanggung jawab yang jauh lebih luas dibandingkan pemegang saham PT.
Karena itu, memahami biaya pendirian Firma, ketentuan hukum, serta proses pendaftarannya sejak awal menjadi bagian penting dalam perencanaan usaha.

Dasar Hukum Firma di Indonesia
Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha menggunakan satu nama bersama, sedangkan para sekutunya pada prinsipnya bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kewajiban Firma.
Pada 2026, administrasi pendirian Firma terutama mengikuti KUHD serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025.
Dasar hukum Firma masih dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya Pasal 16 dan ketentuan terkait Firma.
Pasal 16 KUHD pada dasarnya mendefinisikan Firma sebagai persekutuan yang didirikan untuk menjalankan usaha di bawah satu nama bersama.
Sementara itu, Pasal 18 KUHD mengatur bahwa masing-masing sekutu Firma bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perikatan Firma.
Konsekuensinya cukup besar.
Apabila Firma memiliki kewajiban kepada pihak ketiga dan kekayaan Firma tidak mencukupi, tanggung jawab sekutu dapat berkaitan dengan kekayaan pribadinya.
Prof. Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata juga menjelaskan konsep tanggung-menanggung, yaitu kondisi ketika pihak yang terikat dapat diminta memenuhi keseluruhan kewajiban sesuai hubungan hukum yang berlaku. Konsep tersebut relevan dengan karakter tanggung jawab sekutu Firma.
Aturan Pendaftaran Firma Terbaru
Untuk aspek administratif, aturan yang perlu diperhatikan pada 2026 adalah Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer.
Peraturan tersebut berlaku sejak 13 Oktober 2025 dan mencabut Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. Dengan demikian, Permenkumham 17/2018 sudah tidak tepat digunakan sebagai regulasi utama pendirian Firma pada 2026.
Kajian Padmanegara dan Sarna dalam Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan tahun 2026 juga menunjukkan bahwa Permenkum 25/2025 menjadi bagian penting dalam modernisasi administrasi Firma melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), meskipun masih terdapat kebutuhan harmonisasi dengan ketentuan lama dalam KUHD.
Setelah Firma terdaftar, perizinan kegiatan usahanya mengikuti mekanisme Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Komponen Biaya Pendirian Firma Terbaru 2026
Biaya pendirian Firma terdiri dari biaya resmi pemerintah atau PNBP, honorarium notaris, dan biaya tambahan sesuai kebutuhan usaha.
Total pengeluaran dapat berbeda karena tarif jasa profesional, domisili, bidang usaha, serta perizinan tambahan tidak ditetapkan dalam satu tarif paket nasional.
Berikut gambaran komponen biaya yang perlu dipersiapkan:
| Komponen | Estimasi/Ketentuan | Keterangan |
|---|---|---|
| PNBP pendaftaran Firma | Rp200.000 | Tarif resmi pendaftaran pendirian |
| Akta dan jasa notaris | ± Rp2–6 juta | Estimasi pasar, bukan tarif pemerintah |
| NPWP badan usaha | Umumnya tanpa PNBP khusus | Pengurusan melalui sistem DJP |
| NIB melalui OSS | Tidak sama dengan jasa konsultan | Kebutuhan izin mengikuti tingkat risiko usaha |
| Virtual Office | Opsional | Bergantung lokasi dan penyedia |
| Jasa konsultan legalitas | Opsional | Bergantung cakupan paket |
Sejak 1 Agustus 2026, tarif PNBP Kementerian Hukum diatur melalui PP Nomor 30 Tahun 2026.
Dalam lampiran PP tersebut, tarif pendaftaran pendirian Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, atau Persekutuan Komanditer ditetapkan Rp200.000 per permohonan.
Artinya, angka Rp200.000 merupakan biaya negara untuk transaksi pendaftaran pendirian Firma, bukan total biaya membuat Firma sampai siap beroperasi.
Biaya riil biasanya lebih besar karena masih terdapat pembuatan akta notaris dan kebutuhan administratif lainnya.
Biaya Akta Firma dan Jasa Notaris
Tidak ada satu harga nasional yang menetapkan bahwa akta pendirian Firma harus berbiaya Rp2 juta, Rp3 juta, atau Rp6 juta.
Honorarium notaris mempertimbangkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis akta, sehingga biaya firma notaris dapat berbeda menurut kompleksitas dokumen dan layanan yang diberikan.
Pasal 36 Undang-Undang Jabatan Notaris mengatur bahwa honorarium notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan sosiologis dari akta yang dibuat. Ketentuan tersebut juga menetapkan batas maksimum tertentu berdasarkan nilai objek akta.
Dalam praktik penyediaan jasa legalitas, anggaran sekitar Rp2 juta hingga Rp6 juta dapat digunakan sebagai gambaran awal untuk jasa notaris atau paket pendirian Firma.
Namun, angka tersebut sebaiknya dipahami sebagai estimasi komersial, bukan tarif PNBP resmi.
Sebelum memilih layanan, calon pendiri sebaiknya meminta rincian apakah harga sudah mencakup:
- penyusunan akta pendirian
- pengecekan nama
- pendaftaran melalui SABU
- PNBP
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
- NPWP
- NIB dan
- pendampingan perizinan tambahan.
Tips praktis: jangan membandingkan jasa pendirian Firma hanya dari harga akhir.
Paket Rp2,5 juta yang hanya mencakup akta dan SKT belum tentu lebih murah dibandingkan paket Rp4 juta yang sudah mencakup NIB, NPWP, konsultasi KBLI, serta perizinan dasar.
Faktor yang Mempengaruhi Biaya Pendirian Firma
Besarnya biaya pendirian Firma dipengaruhi oleh ruang lingkup pekerjaan, bukan hanya biaya pendaftaran di Kementerian Hukum.
Semakin kompleks struktur sekutu, kegiatan usaha, perizinan berbasis risiko, dan kebutuhan domisili, semakin besar pula anggaran legalitas yang perlu disiapkan.
Beberapa faktor utamanya meliputi:
- Domisili Firma Honorarium jasa profesional dan biaya alamat usaha dapat berbeda antara Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, dan daerah lainnya.
- Kompleksitas Akta Pengaturan pembagian keuntungan, kewenangan sekutu, larangan tertentu, mekanisme pengunduran diri, hingga penyelesaian sengketa dapat membuat penyusunan akta lebih kompleks.
- KBLI dan Risiko Kegiatan Usaha Sistem OSS mengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko. NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha, sedangkan kebutuhan Sertifikat Standar atau izin berikutnya bergantung pada klasifikasi kegiatan usaha.
- Virtual Office Firma yang tidak memiliki kantor sendiri mungkin membutuhkan Virtual Office apabila penggunaan alamat tersebut diperbolehkan untuk kegiatan usaha dan lokasi yang dipilih.
- Jasa Legalitas Terpadu Menggunakan konsultan dapat meningkatkan biaya legalitas Firma, tetapi dapat mengurangi beban koordinasi antara notaris, administrasi pajak, SABU, dan OSS.
Proses Pendirian Firma dari Awal hingga Legal
Pendirian Firma dimulai dari pengecekan nama, pembuatan akta notaris, pendaftaran melalui SABU, penerbitan SKT, kemudian dilanjutkan dengan administrasi perpajakan dan perizinan OSS.
Permenkum 25/2025 memberikan batas maksimal 60 hari kalender sejak akta ditandatangani untuk mengajukan pendaftaran pendirian Firma.
Berikut tahapan utamanya:
1. Menentukan Sekutu dan Struktur Kerja Sama
Para pendiri perlu menyepakati nama Firma, kegiatan usaha, domisili, pembagian keuntungan, hak dan kewajiban, serta kewenangan masing-masing sekutu.
Kesepakatan internal sebaiknya dibahas sebelum akta dibuat karena konflik Firma sering muncul bukan ketika bisnis mulai berdiri, tetapi ketika kewenangan dan pembagian risiko tidak dijelaskan sejak awal.
2. Melakukan Pengecekan Nama Firma
Permenkum 25/2025 mewajibkan notaris melakukan pengecekan nama terlebih dahulu melalui layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Nama harus menggunakan huruf Latin, belum digunakan secara sah oleh persekutuan sejenis, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, serta memenuhi kriteria nama lainnya.
3. Membuat Akta Pendirian Firma
Para sekutu kemudian membuat dan menandatangani akta pendirian di hadapan notaris.
Dokumen pendirian antara lain memuat identitas pendiri, kegiatan usaha, hak dan kewajiban pendiri, serta jangka waktu Firma.
4. Mendaftarkan Firma melalui SABU
Pendaftaran diajukan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui notaris.
Permohonan wajib diajukan paling lambat 60 hari kalender sejak tanggal akta pendirian ditandatangani.
Jika batas tersebut terlewati, permohonan pendirian tidak dapat diajukan menggunakan akta tersebut sesuai mekanisme yang ditentukan Permenkum 25/2025.
5. Memperoleh Surat Keterangan Terdaftar
Setelah permohonan diterima, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara elektronik melalui SABU.
SKT menjadi bukti administratif bahwa Firma telah terdaftar pada sistem Kementerian Hukum.
6. Mengurus NPWP Firma
Firma termasuk kategori Wajib Pajak Badan dalam administrasi perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak mensyaratkan dokumen pendirian badan usaha dalam proses pendaftaran Wajib Pajak Badan. Firma juga termasuk contoh badan berorientasi profit dalam panduan pendaftaran NPWP DJP.
7. Mengurus NIB dan Perizinan melalui OSS
Tahap berikutnya adalah memasukkan kegiatan usaha berdasarkan KBLI pada OSS untuk memperoleh NIB serta memenuhi perizinan berbasis risiko yang dipersyaratkan.
Jenis dokumen lanjutan akan bergantung pada kegiatan dan tingkat risiko usaha.
Berapa Total Biaya Membuat Firma?
Untuk budgeting awal, calon pendiri dapat menyiapkan beberapa juta rupiah untuk mendirikan Firma secara lengkap.
PNBP pendaftaran pendirian hanya Rp200.000, sedangkan sebagian besar total biaya biasanya berasal dari akta notaris, jasa pendampingan, domisili, dan izin tambahan.
Sebagai contoh, sebuah Firma konsultan sederhana dengan kantor sendiri dan kegiatan berisiko rendah mungkin hanya membutuhkan akta, pendaftaran SABU, administrasi pajak, dan NIB.
Sebaliknya, Firma yang membutuhkan Virtual Office, beberapa KBLI, Sertifikat Standar, atau pendampingan perizinan khusus akan memiliki biaya lebih besar.
Karena itu, indikator terbaik ketika membandingkan biaya firma terbaru adalah scope of work, bukan angka harga di halaman promosi.

Kesimpulan
Memahami biaya pendirian Firma terbaru membantu pelaku usaha menghitung kebutuhan modal legalitas dengan lebih realistis.
Biaya resmi pendaftaran pendirian Firma berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026 adalah Rp200.000 per permohonan, tetapi total biaya pendirian dapat mencapai beberapa juta rupiah setelah memperhitungkan akta notaris dan kebutuhan legalitas lainnya.
Menurut pendapat saya, keputusan mendirikan Firma sebaiknya tidak hanya didasarkan pada proses pendiriannya yang relatif sederhana.
Risiko terbesar justru berada pada karakter tanggung jawab para sekutu yang dapat bersifat tanggung renteng.
Karena itu, calon pendiri perlu menyusun akta secara matang, membagi kewenangan dengan jelas, memilih KBLI yang sesuai, dan memastikan seluruh administrasi SABU, perpajakan, serta OSS telah selesai sebelum kegiatan bisnis berkembang lebih jauh.
Jika dokumen atau struktur bisnis mulai kompleks, berkonsultasi dengan notaris atau konsultan legalitas dapat membantu mengurangi risiko kesalahan sejak tahap pendirian.
Ringkasan
- PNBP pendaftaran pendirian Firma 2026 adalah Rp200.000 per permohonan.
- Firma merupakan badan usaha non-badan hukum dengan tanggung jawab sekutu yang dapat bersifat tanggung renteng.
- Aturan administrasi Firma terbaru adalah Permenkum Nomor 25 Tahun 2025, bukan lagi Permenkumham 17/2018.
- Pendaftaran Firma dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dengan bantuan notaris.
- Pendaftaran pendirian harus diajukan maksimal 60 hari kalender sejak akta ditandatangani.
- Setelah terdaftar dan memperoleh SKT, Firma perlu menyelesaikan administrasi perpajakan serta NIB melalui OSS.
- Estimasi jasa akta/notaris dapat berada pada kisaran beberapa juta rupiah dan bukan merupakan tarif resmi pemerintah.
- Biaya akhir dipengaruhi oleh KBLI, tingkat risiko usaha, domisili, Virtual Office, dan cakupan jasa legalitas.
Referensi
- Badan Pusat Statistik. (2017). Hasil Pendaftaran (Listing) Usaha/Perusahaan Sensus Ekonomi 2016.
- Badan Pusat Statistik. (2019). Analisis Hasil SE2016 Lanjutan: Potensi Peningkatan Kinerja Usaha Mikro Kecil.
- Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, khususnya ketentuan mengenai Persekutuan Firma.
- Kementerian Hukum Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Pemerintah Republik Indonesia. (2026). Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
- Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa.
- Padmanegara, I. P. B., & Sarna, K. (2026). “Rekonstruksi Kepastian Hukum Pendirian Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer Pasca Permenkum 25 Tahun 2025.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 11 No. 2.
- Muslih & Perdana, A. F. (2023). “Tinjauan Regulasi Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer pada Tatanan Hukum Indonesia.” Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No. 1.
- Direktorat Jenderal Pajak. Panduan Pendaftaran Wajib Pajak Badan.
- Online Single Submission (OSS). Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.





