Terbaru

Day: 02 September 2026

Menampilkan semua artikel yang telah dipublikasi pada tanggal tersebut

PT PMA vs PT Lokal : Perbedaan, Keuntungan, dan Panduan Memilih

PT PMA dan PT lokal sama-sama berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Namun, keduanya memiliki aturan yang berbeda, terutama dari sisi sumber modal, pemegang saham, nilai investasi, bidang usaha, dan kewajiban setelah perusahaan berdiri. Perbedaan tersebut penting dipahami karena kegiatan investasi di Indonesia terus berkembang. Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, realisasi investasi Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp1.931,2 triliun. Dari jumlah tersebut, Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN menyumbang sekitar Rp1.030,3 triliun atau 53,4%. Sementara itu, Penanaman Modal Asing atau PMA menyumbang sekitar Rp900,9 triliun atau 46,6%. Data tersebut menunjukkan bahwa investasi dalam negeri maupun investasi asing sama-sama memiliki peran besar dalam perkembangan bisnis di Indonesia. Karena itu, calon pendiri usaha perlu memahami perbedaan PT PMA vs PT lokal sebelum menentukan bentuk perusahaan. Jika salah menentukan struktur sejak awal, perusahaan bisa saja harus mengubah pemegang saham, KBLI, rencana investasi, atau izin usaha pada kemudian hari. Menurut pendapat saya, PT PMA sebaiknya tidak dipilih hanya karena terdengar lebih besar atau lebih internasional. Jenis PT yang dipilih seharusnya mengikuti kebutuhan bisnis, sumber modal, status pemegang saham, dan rencana perusahaan dalam jangka panjang. Layanan Pendirian PT Umum dan CV, Proses Cepat, Bisa Bayar Setelah Jadi, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Apa Perbedaan PT PMA dan PT Lokal? Perbedaan utama PT PMA dan PT lokal terletak pada siapa yang menanamkan modal dan dari mana modal tersebut berasal. PT PMA melibatkan penanam modal asing, sedangkan PT lokal atau PMDN menggunakan modal dalam negeri dari penanam modal dalam negeri. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 menjelaskan bahwa penanaman modal asing merupakan kegiatan investasi yang dilakukan oleh penanam modal asing di wilayah Indonesia. Modal tersebut dapat seluruhnya berasal dari investor asing atau digabungkan dengan modal dari investor dalam negeri. Sementara itu, penanaman modal dalam negeri dilakukan oleh penanam modal dalam negeri menggunakan modal yang berasal dari dalam negeri. Karena itu, sebuah perusahaan tidak bisa tetap dianggap sebagai PT lokal apabila terdapat investor asing yang masuk sebagai pemegang saham. Jika terdapat kepemilikan asing, struktur perusahaan perlu mengikuti aturan yang berlaku untuk PMA. Agar lebih mudah dipahami, berikut gambaran beda PT PMA lokal. Aspek PT PMA PT Lokal/PMDN Sumber modal Melibatkan modal asing Menggunakan modal dalam negeri Pemegang saham Dapat melibatkan WNA atau badan usaha asing Berasal dari penanam modal dalam negeri Skala usaha Termasuk usaha besar Bisa mikro, kecil, menengah, atau besar Modal ditempatkan/disetor minimum khusus Minimal Rp2,5 miliar per perseroan Tidak memakai ketentuan minimum khusus PMA Nilai investasi Umumnya lebih dari Rp10 miliar sesuai KBLI dan lokasi proyek Mengikuti skala serta kebutuhan usaha Kepemilikan asing Mengikuti aturan sektor usaha Tidak memiliki saham asing LKPM Umumnya wajib dilaporkan setiap triwulan Menyesuaikan skala dan ketentuan usaha Dari tabel tersebut, terlihat bahwa PT PMA bukan sekadar PT lokal dengan skala yang lebih besar. PT PMA memiliki aturan investasi tersendiri karena melibatkan modal asing. Bagaimana Perbedaan Modal PT PMA dan PT Lokal? PT PMA memiliki ketentuan modal dan nilai investasi yang lebih tinggi dibandingkan banyak PT lokal. Berdasarkan aturan terbaru, modal ditempatkan atau disetor PT PMA minimal Rp2,5 miliar per perseroan, sedangkan total nilai investasinya pada umumnya harus lebih dari Rp10 miliar. Ketentuan modal Rp2,5 miliar tersebut berlaku untuk modal ditempatkan atau disetor PT PMA. Sebelumnya, aturan lama menetapkan jumlah yang lebih tinggi. Karena itu, informasi yang masih menyebut modal disetor PT PMA minimal Rp10 miliar sudah tidak sesuai dengan ketentuan terbaru. Namun, calon investor perlu memahami bahwa modal disetor berbeda dengan total nilai investasi. Modal disetor adalah bagian modal yang benar-benar ditempatkan oleh pemegang saham ke dalam perusahaan. Sementara itu, total nilai investasi mencakup keseluruhan rencana dana yang digunakan untuk menjalankan bisnis. Nilai investasi tersebut dapat digunakan untuk membeli mesin, kendaraan, teknologi, perlengkapan usaha, dan berbagai kebutuhan operasional lainnya. Untuk PT lokal, aturan modal biasanya lebih fleksibel. PT lokal dapat berdiri dalam skala mikro, kecil, menengah, maupun besar sesuai dengan kegiatan usahanya. Selain itu, PP Nomor 8 Tahun 2021 pada dasarnya memberikan ruang kepada pendiri untuk menentukan besarnya modal dasar perseroan. Meski demikian, perusahaan tetap harus mengikuti aturan khusus jika bidang usaha yang dijalankan memiliki ketentuan modal tersendiri. Bagaimana Aturan Kepemilikan Saham PT PMA? Kepemilikan saham PT PMA dapat mencapai 100% asing apabila bidang usahanya memang terbuka penuh bagi investor asing. Namun, beberapa bidang usaha memiliki batas kepemilikan saham asing, kewajiban kemitraan, atau persyaratan tertentu. Karena itu, calon investor sebaiknya memeriksa KBLI sebelum menentukan pembagian saham. Ketentuan mengenai bidang usaha penanaman modal antara lain mengacu pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2021. Secara umum, banyak bidang usaha di Indonesia sudah terbuka bagi investor. Namun, tetap ada sektor tertentu yang memiliki pembatasan. Ada bidang usaha yang dibatasi untuk investor asing. Selain itu, ada juga bidang usaha yang dialokasikan untuk koperasi dan UMKM atau mewajibkan bentuk kemitraan tertentu. Karena itu, kepemilikan saham PT PMA tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan kesepakatan para pendiri. Investor perlu memeriksa terlebih dahulu apakah KBLI yang dipilih boleh dimiliki sepenuhnya oleh investor asing. Jika boleh 100% asing, seluruh saham pada prinsipnya dapat dimiliki investor asing selama persyaratan lainnya terpenuhi. Sebaliknya, jika ada batas kepemilikan asing, komposisi saham harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Pada PT lokal, persoalannya lebih sederhana karena tidak ada saham yang dimiliki penanam modal asing. Agar lebih aman, calon pendiri dapat mengikuti urutan berikut. Dengan langkah tersebut, perusahaan dapat mengurangi risiko harus mengubah komposisi saham setelah berdiri. Apa Keuntungan dan Kekurangan PT PMA vs PT Lokal? PT PMA cocok untuk perusahaan yang sejak awal ingin melibatkan investor asing secara resmi. Sementara itu, PT lokal lebih cocok untuk bisnis yang seluruh modal dan pemegang sahamnya berasal dari Indonesia karena struktur perusahaan biasanya lebih sederhana. Masing-masing jenis PT memiliki kelebihan dan kekurangan. Karena itu, pilihan terbaik sangat bergantung pada kebutuhan bisnis. Keuntungan PT PMA PT PMA memberikan jalur yang sah bagi investor asing untuk menanamkan modal dan memiliki saham dalam perusahaan di Indonesia. Jenis perusahaan ini cocok untuk bisnis yang sejak awal memang memiliki hubungan dengan investor, perusahaan induk, atau jaringan usaha dari luar negeri. Beberapa keuntungan PT PMA antara lain: Selain itu, PT PMA juga

SELENGKAPNYA

Modal Minimal PT PMA : Syarat Modal, Nilai Investasi, KBLI, dan Cara Pendiriannya

Indonesia masih menjadi salah satu negara yang banyak dipilih oleh investor asing untuk menjalankan bisnis. Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, realisasi investasi di Indonesia sepanjang 2024 mencapai Rp1.714,2 triliun atau tumbuh sekitar 20,8% dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, Penanaman Modal Asing atau PMA menyumbang sekitar Rp900,2 triliun atau 52,5% dari total investasi. Selain itu, kegiatan investasi sepanjang 2024 juga mampu menyerap sekitar 2,45 juta tenaga kerja Indonesia. Namun, investor asing tidak cukup hanya menyiapkan dana dan menentukan jenis bisnis yang akan dijalankan. Investor juga perlu memahami aturan mengenai modal minimal PT PMA, kepemilikan saham, KBLI, hingga proses perizinan melalui sistem OSS. Terlebih lagi, aturan mengenai modal PT PMA mengalami perubahan cukup penting. Sejak berlakunya Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, modal ditempatkan atau disetor minimum PT PMA menjadi Rp2,5 miliar per perusahaan. Sementara itu, total nilai investasi PT PMA pada umumnya tetap harus lebih dari Rp10 miliar sesuai bidang usaha dan lokasi proyek. Menurut pendapat saya, aturan mengenai modal PT PMA tetap dibutuhkan agar investasi asing yang masuk ke Indonesia memiliki rencana usaha dan kemampuan finansial yang jelas. Namun, pemerintah juga perlu menjaga agar aturan tersebut tetap fleksibel sehingga Indonesia tetap menarik bagi investor yang ingin membawa modal, teknologi, membuka lapangan kerja, dan membangun bisnis jangka panjang. Layanan Pendirian PT Umum dan CV, Proses Cepat, Bisa Bayar Setelah Jadi, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Berapa Modal Minimal PT PMA Terbaru? Modal minimal PT PMA yang ditempatkan atau disetor saat ini adalah Rp2,5 miliar untuk setiap perseroan. Namun, modal tersebut berbeda dengan total nilai investasi PT PMA yang pada umumnya harus lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan sesuai bidang usaha dan lokasi proyek. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 2 Oktober 2025. Selain itu, aturan tersebut mencabut Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur modal ditempatkan atau disetor PT PMA paling sedikit Rp10 miliar. Dengan demikian, informasi yang masih menyebutkan bahwa modal disetor minimum PT PMA adalah Rp10 miliar sudah tidak sesuai dengan ketentuan terbaru. Perubahan tersebut cukup penting bagi calon investor asing. Sebab, investor sekarang dapat memulai pendirian PT PMA dengan modal ditempatkan atau disetor yang lebih rendah dibandingkan aturan sebelumnya. Meski demikian, investor tetap harus memenuhi ketentuan total nilai investasi sesuai kegiatan usaha yang dijalankan. Perbedaan Modal Dasar, Modal Disetor, dan Nilai Investasi PT PMA Modal dasar, modal ditempatkan atau disetor, dan total nilai investasi merupakan tiga hal yang berbeda. Investor perlu memahami perbedaannya agar struktur modal dalam akta perusahaan, OSS, dan rencana investasi tidak saling bertentangan. Berikut perbedaannya. Komponen Pengertian Ketentuan Utama Modal Dasar Total nilai saham yang dapat diterbitkan oleh perusahaan Pada dasarnya ditentukan oleh pendiri dengan tetap memperhatikan aturan sektor usaha tertentu Modal Ditempatkan/Disetor Modal yang sudah diambil dan disetor oleh para pemegang saham Minimal Rp2,5 miliar untuk setiap PT PMA Total Nilai Investasi Total rencana dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha Umumnya lebih dari Rp10 miliar sesuai KBLI dan lokasi proyek Modal dasar merupakan jumlah seluruh nilai saham yang dapat diterbitkan oleh perusahaan. Sementara itu, modal ditempatkan adalah bagian dari modal dasar yang sudah diambil oleh pemegang saham. Kemudian, modal disetor merupakan modal yang benar-benar telah disetorkan oleh pemegang saham kepada perusahaan. Berbeda dari keduanya, total nilai investasi menggambarkan keseluruhan dana yang direncanakan untuk menjalankan kegiatan usaha. Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli mesin, peralatan, kendaraan operasional, teknologi, dan kebutuhan usaha lainnya. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 pada dasarnya memberikan kebebasan kepada pendiri untuk menentukan besarnya modal dasar perusahaan. Namun, perusahaan tetap harus memperhatikan ketentuan khusus apabila menjalankan kegiatan usaha yang memiliki persyaratan modal tertentu. Sementara itu, khusus untuk PT PMA, Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 menetapkan modal ditempatkan atau disetor minimum sebesar Rp2,5 miliar. Selain itu, modal tersebut juga tidak dapat sekadar dimasukkan ke rekening perusahaan hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi. Modal ditempatkan atau disetor pada prinsipnya tidak boleh dipindahkan dari rekening perusahaan paling singkat selama 12 bulan. Namun, dana tersebut tetap dapat digunakan untuk membeli aset, membangun gedung, atau membiayai kegiatan operasional perusahaan. Bagaimana Menghitung Total Nilai Investasi PT PMA? Total nilai investasi PT PMA pada umumnya harus lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan untuk setiap bidang usaha dan lokasi proyek. Namun, cara menghitungnya dapat berbeda pada beberapa sektor usaha sehingga investor perlu mengecek aturan berdasarkan KBLI yang dipilih. Secara umum, perhitungan nilai investasi menggunakan KBLI 5 digit dan lokasi proyek. Namun, pemerintah memberikan ketentuan khusus untuk beberapa jenis usaha. Contohnya sebagai berikut. Karena itu, pemilihan KBLI tidak sebaiknya dilakukan hanya agar perusahaan terlihat memiliki banyak kegiatan usaha. Investor justru perlu memilih KBLI yang benar-benar sesuai dengan kegiatan bisnis yang akan dijalankan. Jika terlalu banyak KBLI dimasukkan sejak awal, kebutuhan investasi dan perizinan perusahaan juga dapat menjadi lebih kompleks. Contoh Sederhana Perhitungan Modal dan Investasi PT PMA PT PMA dapat memiliki modal disetor sebesar Rp2,5 miliar, tetapi total rencana investasinya tetap harus memenuhi ketentuan lebih dari Rp10 miliar. Artinya, modal disetor tidak sama dengan seluruh dana yang akan digunakan perusahaan untuk menjalankan bisnis. Sebagai contoh, sebuah PT PMA memiliki rencana investasi berikut. Dengan susunan tersebut, total investasi perusahaan dapat melewati Rp10 miliar meskipun modal disetornya hanya Rp2,5 miliar. Karena itu, calon investor sebaiknya membuat pemetaan investasi sebelum perusahaan didirikan. Pemetaan tersebut dapat mencakup KBLI, lokasi proyek, kebutuhan izin, dan besarnya dana yang akan digunakan. Langkah sederhana tersebut dapat membantu investor mengetahui kebutuhan modal sejak awal. Selain itu, investor juga dapat menghindari kondisi ketika perusahaan sudah berdiri tetapi kebutuhan investasinya ternyata jauh lebih besar dari rencana awal. Bagaimana Aturan KBLI dan Kepemilikan Saham Asing? Tidak semua bidang usaha dapat dimiliki sepenuhnya oleh investor asing. Besarnya kepemilikan saham asing perlu diperiksa berdasarkan KBLI, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 jo. Perpres Nomor 49 Tahun 2021, serta aturan khusus pada sektor usaha terkait. Secara umum, bidang usaha dalam aturan penanaman modal dapat dibagi menjadi beberapa kelompok. Karena itu, calon investor sebaiknya tidak menentukan pembagian saham terlebih dahulu kemudian baru mencari KBLI. Urutan

SELENGKAPNYA
Perbedaan Perkumpulan dan Yayasan untuk Organisasi Nirlaba

Perbedaan Perkumpulan dan Yayasan untuk Organisasi Nirlaba

Banyak orang yang ingin mendirikan organisasi sosial sering bingung menentukan bentuk badan hukum yang tepat. Dua pilihan yang paling sering dipertimbangkan adalah perkumpulan dan yayasan. Keduanya sama-sama berbentuk organisasi nirlaba yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, tapi keduanya punya dasar hukum, cara kerja, dan tujuan pendirian yang berbeda. Kalau kamu sedang mempertimbangkan perkumpulan vs yayasan untuk organisasi yang akan kamu bentuk, penting untuk memahami dulu perbedaan mendasarnya supaya keputusan yang kamu ambil sesuai dengan kebutuhan organisasimu ke depan. Artikel ini akan mengupas pengertian perkumpulan dan yayasan, perbedaan struktur organisasinya, cara mengelola kekayaan masing-masing, sampai cara memilih bentuk yang paling cocok untuk organisasimu. Perbedaan Perkumpulan dengan Yayasan Sebelum masuk lebih jauh ke perbandingan perkumpulan vs yayasan, ada baiknya kamu memahami dulu definisi masing-masing supaya tidak keliru menyamakan keduanya. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak mempunyai anggota. Definisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Sebelum aturan ini terbit, pendirian yayasan di Indonesia belum punya panduan hukum yang jelas dan rinci sehingga setiap yayasan bisa membuat anggaran dasarnya sendiri tanpa format baku. Kehadiran UU Yayasan mengubah kondisi itu dengan memberi kepastian hukum yang lebih terstruktur untuk yayasan. Sementara itu, perkumpulan didefinisikan sebagai badan hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan untuk mengembangkan dan memberdayakan anggotanya, serta bersifat nirlaba. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan. Aturan ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 yang sebelumnya dipakai sebagai acuan pengesahan badan hukum perkumpulan. Kalau ditarik kesimpulan dari kedua definisi tersebut, perbedaan perkumpulan dan yayasan yang paling mendasar terletak pada keanggotaan. Perkumpulan memiliki anggota, sedangkan yayasan tidak memiliki anggota sama sekali. Perbedaan lainnya, perkumpulan bisa berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum, sementara yayasan wajib berbadan hukum, karena statusnya baru sah setelah akta pendiriannya memperoleh pengesahan dari menteri. Contoh perkumpulan yang tidak berbadan hukum adalah organisasi kemasyarakatan atau ormas, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta perubahannya. Dari sisi tujuan pendiriannya, yayasan biasanya dibentuk untuk kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, dan kegiatan kemanusiaan lain yang tidak berorientasi pada keuntungan. Perkumpulan cakupannya lebih luas, bisa mencakup berbagai tujuan mulai dari hobi, olahraga, budaya, sampai organisasi profesi, selama dibentuk berdasarkan kesamaan minat atau kegiatan di antara para anggotanya. Dari sisi dasar hukum, yayasan diatur secara khusus dan lengkap dalam UU Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU Nomor 28 Tahun 2004. Perkumpulan berbadan hukum saat ini mengikuti Permenkumham Nomor 18 Tahun 2025, sedangkan perkumpulan yang tidak berbadan hukum bisa merujuk pada UU Ormas. Selain itu, akar aturan lama tentang perkumpulan masih bisa ditemukan di Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum dan Buku III Bab IX Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, meski secara teknis pengesahan badan hukumnya kini mengikuti Permenkumham terbaru. Perbedaan ini menunjukkan bahwa yayasan sudah punya payung hukum yang lebih spesifik karena diatur dalam undang-undang tersendiri, sementara aturan tentang perkumpulan sampai saat ini masih tersebar di beberapa peraturan yang berbeda tingkatannya, mulai dari peraturan menteri sampai warisan aturan zaman kolonial. Penelitian yang dilakukan Ika Kristianti dan Nika Ardian dalam jurnal berjudul “Kinerja Organisasi Nirlaba di Indonesia” menjelaskan bahwa tujuan utama organisasi nirlaba adalah untuk kegiatan sosial, bukan untuk mencari keuntungan pribadi. Kegiatan organisasi nirlaba berjalan dengan mengandalkan dana atau sumber daya dari donatur, dan kalaupun ada kegiatan yang menghasilkan keuntungan, keuntungan itu tetap harus dimanfaatkan untuk pengembangan organisasi itu sendiri. Penelitian yang sama juga menyebutkan bahwa semakin baik pengelolaan keuangan sebuah yayasan, semakin tinggi pula kredibilitas yayasan tersebut di mata donatur. Prinsip ini sebenarnya berlaku juga untuk perkumpulan, karena keduanya sama-sama mengandalkan kepercayaan publik untuk bisa terus berjalan. Perlu kamu pahami juga bahwa status badan hukum bukan syarat mutlak untuk semua bentuk organisasi. Ada organisasi yang tetap bisa berjalan dan diakui secara legal meski belum mengantongi status badan hukum, karena hak berserikat dan berkumpul sudah dijamin langsung oleh UUD 1945. Kendati begitu, status badan hukum tetap membawa sejumlah manfaat, seperti kemampuan membuka rekening bank atas nama organisasi, kemudahan mengumpulkan dana secara resmi, dan perlindungan hukum yang lebih jelas kalau suatu saat terjadi sengketa. Itulah sebabnya banyak organisasi, baik yang berbentuk yayasan maupun perkumpulan, akhirnya memilih mengurus pengesahan badan hukum meski prosesnya membutuhkan waktu dan dokumen tertentu. Perbedaan lain yang juga perlu kamu ketahui adalah soal minimal pendiri. Perkumpulan bisa didirikan oleh dua orang atau lebih yang punya kesamaan minat atau tujuan kegiatan, sedangkan yayasan bisa didirikan oleh satu orang atau lebih, baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing sesuai ketentuan yang berlaku, dengan cara memisahkan sebagian harta kekayaan pendiri sebagai kekayaan awal yayasan. Aspek Perkumpulan Yayasan Keanggotaan Memiliki anggota Tidak memiliki anggota Pendiri Didirikan oleh 2 orang atau lebih Dapat didirikan oleh 1 orang atau lebih Tujuan Berdasarkan kesamaan minat, kegiatan, atau tujuan para anggota Berfokus pada kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan Orientasi Kepentingan dan pemberdayaan anggota Kepentingan sosial dan kemanusiaan, bukan keuntungan pribadi Status Bisa berbadan hukum atau tidak berbadan hukum Wajib berbadan hukum Kekayaan awal Tidak menggunakan konsep pemisahan harta pendiri seperti yayasan Berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan untuk yayasan Cocok untuk Organisasi profesi, komunitas, olahraga, hobi, budaya, atau kelompok dengan kepentingan bersama Lembaga sosial, pendidikan, kesehatan, keagamaan, atau kegiatan kemanusiaan Contoh Perkumpulan profesi, komunitas olahraga, organisasi budaya Yayasan pendidikan, yayasan sosial, yayasan keagamaan Perbedaan Struktur Organisasi Perkumpulan dan Yayasan Struktur organisasi menjadi salah satu pembeda yang paling terasa antara perkumpulan dan yayasan, terutama karena perbedaan keanggotaan yang sudah dijelaskan sebelumnya. Yayasan dikelola oleh tiga organ, yaitu pembina, pengurus, dan pengawas. Pembina adalah organ yayasan yang memegang kewenangan yang tidak bisa diserahkan kepada pengurus atau pengawas menurut undang-undang atau anggaran dasar. Karena tidak punya anggota, keputusan strategis di yayasan lebih terpusat pada pembina, sementara pengurus menjalankan operasional harian dan pengawas

SELENGKAPNYA
Syarat Pendirian Perkumpulan Berbadan Hukum Berdasarkan Panduan Terbaru

Syarat Pendirian Perkumpulan Berbadan Hukum Berdasarkan Panduan Terbaru

Banyak komunitas, kelompok profesi, atau organisasi sosial di Indonesia yang ingin naik kelas menjadi badan hukum resmi. Status ini membuat organisasi bisa bertindak atas namanya sendiri, misalnya membuka rekening bank, menandatangani kontrak, atau menerima hibah. Untuk sampai ke sana, kamu perlu memahami syarat pendirian perkumpulan berbadan hukum secara menyeluruh, mulai dari pengertian dasarnya, dokumen yang harus disiapkan, tahapan pengesahan, sampai perkiraan biayanya. Sejak Mei 2025, pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengubah cukup banyak hal dalam proses ini, yaitu Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan (Permenkum 18/2025). Aturan ini menggantikan Permenkumham No. 3 Tahun 2016 dan Permenkumham No. 10 Tahun 2019 yang selama ini menjadi acuan utama. Artikel ini akan membahas syarat mendirikan perkumpulan secara lengkap sambil menyisipkan dasar hukum, pandangan ahli, dan hasil penelitian ilmiah yang relevan, supaya kamu punya gambaran yang utuh dan bisa dipercaya. Perkumpulan Berbadan Hukum Perkumpulan bukan konsep baru dalam hukum Indonesia. Dasar hukumnya berasal dari Pasal 1653 sampai 1665 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang harus dibaca bersama Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Rechtspersoonlijkheid van Verenigingen atau status badan hukum bagi perkumpulan. Aturan ini memang produk zaman kolonial, tapi sampai sekarang masih menjadi rujukan karena belum ada undang-undang khusus yang menggantikannya secara penuh. Menurut Pasal 1 angka 1 Permenkum 18/2025, perkumpulan adalah badan hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang yang punya kesamaan maksud dan tujuan untuk mengembangkan dan memberdayakan anggotanya, dan sifatnya nirlaba. Artinya, perkumpulan tidak dibuat untuk mencari keuntungan yang dibagikan ke anggota, melainkan untuk mewadahi kepentingan bersama di bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan, profesi, atau bidang lain yang serupa. Ciri khas ini juga dikuatkan oleh penelitian ilmiah dari Sisilia Utariyani berjudul “Kedudukan Badan Hukum Perkumpulan di Indonesia: Konsepsi, Regulasi dan Implementasi”, tesis Program Studi Kenotariatan Universitas Gadjah Mada tahun 2017 di bawah bimbingan Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. Penelitian tersebut menjelaskan bahwa perkumpulan pada dasarnya adalah kumpulan orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu di bidang nonekonomis, dan menurut Staatsblad 1870-64, perkumpulan baru berkedudukan sebagai badan hukum setelah mendapat pengakuan dari pemerintah. Penelitian yang sama juga menegaskan bahwa perkumpulan berbasis keanggotaan, bukan berdiri dari kekayaan pendiri yang dipisahkan seperti pada yayasan, sehingga setiap anggota punya hak dan kewajiban terhadap organisasinya. Perbedaan mendasar antara perkumpulan dan yayasan ini penting kamu pahami sejak awal. Yayasan lahir dari kekayaan yang dipisahkan oleh pendirinya dan tidak mengenal sistem keanggotaan, sedangkan perkumpulan justru sebaliknya, yaitu digerakkan oleh anggota yang punya suara dalam rapat organisasi. Kalau kelompokmu berbentuk organisasi kemasyarakatan (ormas), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyebutkan bahwa ormas yang berbadan hukum bisa berbentuk perkumpulan atau yayasan, jadi keduanya sama-sama diakui sebagai pilihan badan hukum untuk kegiatan nirlaba. Syarat Pendirian Perkumpulan Setelah memahami konsepnya, langkah berikutnya adalah mengetahui syarat perkumpulan berbadan hukum secara teknis. Beberapa syarat utama yang perlu kamu penuhi antara lain sebagai berikut: a. Jumlah pendiri. Secara prinsip hukum perdata, dua orang atau lebih sudah bisa mendirikan perkumpulan yang bertindak atas namanya sendiri. Namun, jika perkumpulan tersebut berstatus organisasi kemasyarakatan, Pasal 9 UU Ormas mensyaratkan pendirian oleh minimal tiga warga negara Indonesia, kecuali untuk ormas yang berbentuk yayasan. Jadi, jumlah pendiri sebaiknya disesuaikan dengan jenis kegiatan dan tujuan organisasi yang akan dibentuk. b. Nama perkumpulan. Pasal 5 ayat (1) Permenkum 18/2025 mengatur ketentuan nama secara detail. Nama harus ditulis dengan huruf latin, terdiri dari paling sedikit tiga kata, dan tidak boleh punya kesamaan pada pokoknya atau keseluruhan, baik dari sisi penulisan, bunyi ucapan, maupun konsep, dengan nama perkumpulan, yayasan, atau organisasi kemasyarakatan lain yang sudah terdaftar. Nama juga tidak boleh memakai tanda baca atau simbol, dan tidak boleh hanya berisi maksud, tujuan, atau kegiatan organisasi semata. Kata seperti “asosiasi”, “ikatan”, “persatuan”, atau “perhimpunan” boleh dipakai selama bukan sebagai pembeda utama dari nama perkumpulan lain yang sudah terdaftar lebih dulu. Pengecekan nama ini dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di laman AHU Online. c. Akta pendirian dari notaris. Perkumpulan harus dibentuk melalui akta notaris yang berbahasa Indonesia, memuat anggaran dasar sekaligus anggaran rumah tangga jika ada, identitas pendiri dan pengurus, tujuan pendirian, mekanisme rapat anggota, pengelolaan keuangan, cara penyelesaian sengketa, sampai ketentuan pembubaran organisasi. d. Domisili yang jelas. Perkumpulan wajib punya alamat kedudukan yang jelas di wilayah Indonesia, disertai bukti seperti surat keterangan domisili yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau sebutan lain di daerah tersebut. Pentingnya kejelasan syarat ini juga sejalan dengan pandangan Habib Adjie, notaris sekaligus penulis buku “Pendirian Perkumpulan Dengan Akta Notaris” (Bandung, Refika Aditama, 2024). Dalam karyanya, ia menekankan bahwa notaris tidak sekadar menjadi pihak yang mengunggah dokumen ke sistem elektronik, tetapi juga memikul tanggung jawab hukum penuh atas kebenaran dan keabsahan akta pendirian yang dibuatnya. Pandangan ini relevan dengan semangat Permenkum 18/2025 yang memang menempatkan notaris sebagai pemohon resmi yang bertanggung jawab menyimpan dan menjaga seluruh dokumen pendirian perkumpulan. Layanan Pendirian PT Umum dan CV, Proses Cepat, Bisa Bayar Setelah Jadi, KIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Dokumen Pendirian Perkumpulan Setelah nama disetujui, kamu perlu menyiapkan dokumen pendirian perkumpulan yang lengkap sebelum mengajukan permohonan pengesahan badan hukum. Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Permenkum 18/2025, dokumen yang wajib dilampirkan meliputi: Selain melampirkan dokumen di atas, pemohon juga wajib mengisi formulir pendirian melalui SABH yang sekurang-kurangnya memuat nama notaris, nomor dan tanggal akta, kedudukan serta domisili perkumpulan, susunan rapat anggota, susunan pengurus dan pengawas, maksud dan tujuan organisasi (mencakup asas, fungsi, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa, pengawasan internal, dan ketentuan pembubaran), sampai keterangan pemilik manfaat perkumpulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Permenkum 18/2025. Pemohon juga harus menyatakan bahwa dokumen yang diunggah sudah lengkap dan benar sesuai kondisi yang sebenarnya. Kelengkapan dokumen ini sangat menentukan kelancaran proses verifikasi. Kalau ada dokumen yang kurang, misalnya deskripsi latar belakang penggunaan nama tidak dicantumkan atau surat rekomendasi dari instansi terkait belum diunggah, permohonan bisa dikembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu sebelum diproses lebih lanjut. Proses Pengesahan Perkumpulan Cara mendirikan perkumpulan agar sah sebagai badan hukum terdiri dari dua tahap besar, yaitu permohonan pemakaian nama dan permohonan pengesahan badan hukum.

SELENGKAPNYA