Banyak orang yang ingin mendirikan organisasi sosial sering bingung menentukan bentuk badan hukum yang tepat. Dua pilihan yang paling sering dipertimbangkan adalah perkumpulan dan yayasan.
Keduanya sama-sama berbentuk organisasi nirlaba yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, tapi keduanya punya dasar hukum, cara kerja, dan tujuan pendirian yang berbeda.
Kalau kamu sedang mempertimbangkan perkumpulan vs yayasan untuk organisasi yang akan kamu bentuk, penting untuk memahami dulu perbedaan mendasarnya supaya keputusan yang kamu ambil sesuai dengan kebutuhan organisasimu ke depan.
Artikel ini akan mengupas pengertian perkumpulan dan yayasan, perbedaan struktur organisasinya, cara mengelola kekayaan masing-masing, sampai cara memilih bentuk yang paling cocok untuk organisasimu.
Perbedaan Perkumpulan dengan Yayasan
Sebelum masuk lebih jauh ke perbandingan perkumpulan vs yayasan, ada baiknya kamu memahami dulu definisi masing-masing supaya tidak keliru menyamakan keduanya.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak mempunyai anggota.
Definisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Sebelum aturan ini terbit, pendirian yayasan di Indonesia belum punya panduan hukum yang jelas dan rinci sehingga setiap yayasan bisa membuat anggaran dasarnya sendiri tanpa format baku. Kehadiran UU Yayasan mengubah kondisi itu dengan memberi kepastian hukum yang lebih terstruktur untuk yayasan.
Sementara itu, perkumpulan didefinisikan sebagai badan hukum yang didirikan oleh sekumpulan orang yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan untuk mengembangkan dan memberdayakan anggotanya, serta bersifat nirlaba.
Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan.
Aturan ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 yang sebelumnya dipakai sebagai acuan pengesahan badan hukum perkumpulan.
Kalau ditarik kesimpulan dari kedua definisi tersebut, perbedaan perkumpulan dan yayasan yang paling mendasar terletak pada keanggotaan.
Perkumpulan memiliki anggota, sedangkan yayasan tidak memiliki anggota sama sekali. Perbedaan lainnya, perkumpulan bisa berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum, sementara yayasan wajib berbadan hukum, karena statusnya baru sah setelah akta pendiriannya memperoleh pengesahan dari menteri.
Contoh perkumpulan yang tidak berbadan hukum adalah organisasi kemasyarakatan atau ormas, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta perubahannya.
Dari sisi tujuan pendiriannya, yayasan biasanya dibentuk untuk kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, dan kegiatan kemanusiaan lain yang tidak berorientasi pada keuntungan.
Perkumpulan cakupannya lebih luas, bisa mencakup berbagai tujuan mulai dari hobi, olahraga, budaya, sampai organisasi profesi, selama dibentuk berdasarkan kesamaan minat atau kegiatan di antara para anggotanya.
Dari sisi dasar hukum, yayasan diatur secara khusus dan lengkap dalam UU Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU Nomor 28 Tahun 2004. Perkumpulan berbadan hukum saat ini mengikuti Permenkumham Nomor 18 Tahun 2025, sedangkan perkumpulan yang tidak berbadan hukum bisa merujuk pada UU Ormas.
Selain itu, akar aturan lama tentang perkumpulan masih bisa ditemukan di Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum dan Buku III Bab IX Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, meski secara teknis pengesahan badan hukumnya kini mengikuti Permenkumham terbaru.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa yayasan sudah punya payung hukum yang lebih spesifik karena diatur dalam undang-undang tersendiri, sementara aturan tentang perkumpulan sampai saat ini masih tersebar di beberapa peraturan yang berbeda tingkatannya, mulai dari peraturan menteri sampai warisan aturan zaman kolonial.
Penelitian yang dilakukan Ika Kristianti dan Nika Ardian dalam jurnal berjudul “Kinerja Organisasi Nirlaba di Indonesia” menjelaskan bahwa tujuan utama organisasi nirlaba adalah untuk kegiatan sosial, bukan untuk mencari keuntungan pribadi.
Kegiatan organisasi nirlaba berjalan dengan mengandalkan dana atau sumber daya dari donatur, dan kalaupun ada kegiatan yang menghasilkan keuntungan, keuntungan itu tetap harus dimanfaatkan untuk pengembangan organisasi itu sendiri.
Penelitian yang sama juga menyebutkan bahwa semakin baik pengelolaan keuangan sebuah yayasan, semakin tinggi pula kredibilitas yayasan tersebut di mata donatur.
Prinsip ini sebenarnya berlaku juga untuk perkumpulan, karena keduanya sama-sama mengandalkan kepercayaan publik untuk bisa terus berjalan.
Perlu kamu pahami juga bahwa status badan hukum bukan syarat mutlak untuk semua bentuk organisasi.
Ada organisasi yang tetap bisa berjalan dan diakui secara legal meski belum mengantongi status badan hukum, karena hak berserikat dan berkumpul sudah dijamin langsung oleh UUD 1945.
Kendati begitu, status badan hukum tetap membawa sejumlah manfaat, seperti kemampuan membuka rekening bank atas nama organisasi, kemudahan mengumpulkan dana secara resmi, dan perlindungan hukum yang lebih jelas kalau suatu saat terjadi sengketa.
Itulah sebabnya banyak organisasi, baik yang berbentuk yayasan maupun perkumpulan, akhirnya memilih mengurus pengesahan badan hukum meski prosesnya membutuhkan waktu dan dokumen tertentu.
Perbedaan lain yang juga perlu kamu ketahui adalah soal minimal pendiri.
Perkumpulan bisa didirikan oleh dua orang atau lebih yang punya kesamaan minat atau tujuan kegiatan, sedangkan yayasan bisa didirikan oleh satu orang atau lebih, baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing sesuai ketentuan yang berlaku, dengan cara memisahkan sebagian harta kekayaan pendiri sebagai kekayaan awal yayasan.
| Aspek | Perkumpulan | Yayasan |
|---|---|---|
| Keanggotaan | Memiliki anggota | Tidak memiliki anggota |
| Pendiri | Didirikan oleh 2 orang atau lebih | Dapat didirikan oleh 1 orang atau lebih |
| Tujuan | Berdasarkan kesamaan minat, kegiatan, atau tujuan para anggota | Berfokus pada kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan |
| Orientasi | Kepentingan dan pemberdayaan anggota | Kepentingan sosial dan kemanusiaan, bukan keuntungan pribadi |
| Status | Bisa berbadan hukum atau tidak berbadan hukum | Wajib berbadan hukum |
| Kekayaan awal | Tidak menggunakan konsep pemisahan harta pendiri seperti yayasan | Berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan untuk yayasan |
| Cocok untuk | Organisasi profesi, komunitas, olahraga, hobi, budaya, atau kelompok dengan kepentingan bersama | Lembaga sosial, pendidikan, kesehatan, keagamaan, atau kegiatan kemanusiaan |
| Contoh | Perkumpulan profesi, komunitas olahraga, organisasi budaya | Yayasan pendidikan, yayasan sosial, yayasan keagamaan |
Perbedaan Struktur Organisasi Perkumpulan dan Yayasan
Struktur organisasi menjadi salah satu pembeda yang paling terasa antara perkumpulan dan yayasan, terutama karena perbedaan keanggotaan yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Yayasan dikelola oleh tiga organ, yaitu pembina, pengurus, dan pengawas. Pembina adalah organ yayasan yang memegang kewenangan yang tidak bisa diserahkan kepada pengurus atau pengawas menurut undang-undang atau anggaran dasar.
Karena tidak punya anggota, keputusan strategis di yayasan lebih terpusat pada pembina, sementara pengurus menjalankan operasional harian dan pengawas memastikan kegiatan yayasan berjalan sesuai anggaran dasar.
Sebaliknya, perkumpulan memiliki anggota dengan prinsip kebersamaan dan gotong royong, sehingga struktur kepengurusannya lebih demokratis dan berbasis keanggotaan. Di dalam perkumpulan biasanya ada rapat anggota, pengurus, dan pengawas, di mana kekuasaan tertinggi organisasi berada di tangan rapat umum anggota.
Keputusan penting seperti perubahan anggaran dasar atau pemilihan pengurus umumnya diambil lewat mekanisme musyawarah anggota.
Notaris Fitri Budiani, dalam ulasannya tentang perbedaan pendirian yayasan dan perkumpulan, menjelaskan bahwa yayasan cocok untuk lembaga yang berfokus pada kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, dan kegiatan nirlaba lainnya, sedangkan perkumpulan bisa mencakup berbagai tujuan yang lebih beragam, termasuk hobi, olahraga, budaya, hingga organisasi profesi.
Menurutnya, organisasi yang berbasis keanggotaan dan ingin dikelola secara mandiri lewat mekanisme musyawarah anggota akan lebih cocok memilih bentuk perkumpulan, karena sifatnya yang demokratis membuat setiap anggota punya suara dalam pengambilan keputusan.
Perbedaan struktur ini juga berdampak pada bagaimana tanggung jawab dibagi. Di yayasan, tanggung jawab pengelolaan lebih terpusat pada pengurus yang diawasi pembina dan pengawas.
Di perkumpulan, tanggung jawab tersebar lebih merata karena melibatkan partisipasi aktif anggota dalam setiap pengambilan keputusan besar. Semakin banyak anggota dalam sebuah perkumpulan, semakin kompleks pula mekanisme pengambilan keputusan yang harus dijalankan, karena setiap kebijakan besar idealnya melibatkan musyawarah anggota.
Di sisi lain, yayasan dengan struktur organ yang lebih ramping cenderung lebih cepat dalam mengambil keputusan operasional, tapi tetap harus mengikuti batasan yang sudah ditentukan dalam anggaran dasar dan diawasi oleh pembina serta pengawas.

Konsultasi GRATIS Pendirian Yayasan Amal dan Bidang Lainnya, KLIK LINK DI SINI!
Pengelolaan Kekayaan Perkumpulan dan Yayasan
Selain struktur organisasi, cara mengelola kekayaan juga menjadi pembeda penting antara kedua bentuk badan hukum ini.
Kekayaan yayasan berasal dari pemisahan aset pendiri sejak awal pendirian dan bersifat terikat untuk mencapai tujuan yang sudah ditetapkan dalam anggaran dasar.
Sumber dana yayasan bisa berasal dari sumbangan, hibah, wasiat, atau kegiatan usaha yang sah, dan semua dana yang didapat wajib dipakai sepenuhnya untuk kegiatan yayasan, bukan untuk kepentingan pribadi pendiri maupun pengurusnya.
Yayasan bahkan bisa mengembangkan diri dengan mendirikan badan usaha atau ikut menjadi pemegang saham di badan usaha lain, biasanya dalam bentuk perseroan terbatas, selama kegiatan usaha itu sejalan dengan maksud dan tujuan yayasan.
Perkumpulan punya cara pengelolaan kekayaan yang sedikit berbeda. Sumber dana perkumpulan umumnya berasal dari iuran anggota, donasi, atau usaha lain yang sah menurut hukum.
Pengaturan mekanisme perolehan kekayaan pada yayasan memang lebih terinci dibanding perkumpulan, karena yayasan memang dirancang sejak awal sebagai kumpulan aset yang dipisahkan untuk tujuan tertentu, sedangkan perkumpulan lebih menekankan pada kegiatan bersama para anggotanya.
Soal pelaporan keuangan, baik yayasan maupun perkumpulan sebaiknya mengikuti standar akuntansi yang berlaku untuk entitas nonlaba, yaitu ISAK 35 tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba yang menggantikan PSAK 45.
Standar ini penting karena laporan keuangan yang tersusun rapi jadi salah satu indikator utama akuntabilitas dan transparansi sebuah lembaga di mata donatur maupun masyarakat luas.
Beberapa studi juga menunjukkan bahwa aksesibilitas informasi keuangan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik pada organisasi nirlaba, karena keterbukaan laporan membuat masyarakat bisa mengevaluasi sendiri bagaimana dana yang mereka sumbangkan dipakai untuk kegiatan organisasi.
Konsultan Easybiz, Andrey, pernah menjelaskan bahwa status sebagai badan hukum memberi keuntungan tersendiri bagi organisasi nirlaba, baik yayasan maupun perkumpulan, karena organisasi yang resmi tercatat sebagai badan hukum bisa membuka rekening bank atas nama organisasi, lebih mudah mengantisipasi potensi sengketa, dan pengurusan perizinannya juga jadi lebih mudah dibanding organisasi yang belum berbadan hukum.
Meski begitu, perkumpulan sebenarnya tidak wajib berbadan hukum, hanya saja status badan hukum ini biasanya dipilih kalau perkumpulan ingin mengumpulkan dana secara resmi, mendapat insentif pajak, atau membuka rekening bank atas nama lembaga.
Perkumpulan atau Yayasan, Mana yang Lebih Tepat?
Setelah memahami perbedaannya, pertanyaan berikutnya adalah: lebih baik mendirikan perkumpulan atau yayasan?
Jawabannya bergantung pada karakteristik dan tujuan organisasi yang Anda bangun.
Yayasan lebih cocok jika organisasi berfokus pada kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, keagamaan, atau kemanusiaan dan tidak menggunakan sistem keanggotaan aktif. Yayasan juga memiliki mekanisme pemisahan kekayaan dari harta pribadi pendiri.
Sementara itu, perkumpulan lebih cocok untuk organisasi yang dibangun oleh sekelompok orang dengan minat, tujuan, atau kepentingan yang sama. Contohnya organisasi profesi, komunitas edukasi, klub olahraga, atau kelompok hobi. Karena berbasis keanggotaan, anggota dapat berperan dalam menentukan arah organisasi.
Baik yayasan maupun perkumpulan dapat menjalankan kegiatan dan melakukan tindakan perdata sebagai badan hukum. Karena itu, pilihan bentuk organisasi sebaiknya tidak hanya berdasarkan mana yang dianggap lebih mudah, tetapi disesuaikan dengan tujuan, struktur keanggotaan, sumber pendanaan, dan rencana jangka panjang organisasi.
Jika masih ragu, Anda dapat memetakan kebutuhan organisasi terlebih dahulu dan berkonsultasi dengan notaris agar bentuk badan hukum yang dipilih benar-benar sesuai.

Kesimpulan
Perkumpulan vs yayasan pada dasarnya adalah dua bentuk badan hukum nirlaba yang punya karakter berbeda meski tujuan akhirnya sama-sama untuk kepentingan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.
Yayasan tidak punya anggota dan wajib berbadan hukum dengan struktur organ berupa pembina, pengurus, dan pengawas, sementara perkumpulan berbasis keanggotaan, bisa berbadan hukum atau tidak, dan pengambilan keputusannya lebih demokratis lewat rapat anggota.
Dari sisi pengelolaan kekayaan, yayasan mengikat aset pendiri sejak awal untuk tujuan tertentu, sedangkan perkumpulan lebih mengandalkan iuran dan kontribusi para anggotanya. Kedua bentuk ini juga tunduk pada dasar hukum yang berbeda.
Memahami perbedaan yayasan dan perkumpulan berbadan hukum sejak awal akan membantumu menghindari kesalahan memilih bentuk badan hukum yang justru menyulitkan operasional organisasi di kemudian hari.
Kalau organisasimu berfokus pada penghimpunan aset tanpa keanggotaan aktif, yayasan lebih sesuai. Kalau organisasimu ingin dikelola bersama lewat partisipasi anggota, perkumpulan adalah pilihan yang lebih tepat.
Pada akhirnya, baik perkumpulan maupun yayasan sama-sama bisa jadi wadah yang baik untuk mewujudkan tujuan sosial, tinggal disesuaikan dengan karakter dan cara kerja organisasi yang ingin kamu bangun.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta perubahannya
- Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum dan Buku III Bab IX Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- ISAK 35 tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba, Dewan Standar Akuntansi Keuangan-IAI
- Kristianti, I. & Ardian, N. “Kinerja Organisasi Nirlaba di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM), Universitas Negeri Surabaya — https://journal.unesa.ac.id/index.php/jim/article/download/14855/8946
- Notaris Fitri Budiani, “Perbedaan Pendirian Yayasan dan Perkumpulan: Mana yang Lebih Tepat?” — https://www.fitribudiani.com/blog/perbedaan-pendirian-yayasan-dan-perkumpulan-mana-yang-lebih-tepat
- Easybiz/Hukumonline, “Sama-Sama Badan Hukum, Inilah Perbedaan Yayasan dan Perkumpulan” — https://www.easybiz.id/ormas-dan-perkumpulan-memang-ada-bedanya
- Hukumonline, “Apa Perbedaan Perkumpulan dan Yayasan?” Klinik Hukumonline — https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-perbedaan-perkumpulan-dan-yayasan-cl2755/
- Hukumonline, “Pilihan Badan Hukum untuk Organisasi Non Profit” Klinik Hukumonline — https://www.hukumonline.com/klinik/a/pilihan-badan-hukum-untuk-organisasi-non-profit-lt569f74b8b755e/





