
Perbedaan Persero dan Perum: Pengertian, Ciri, dan Contohnya
Dalam dunia Badan Usaha Milik Negara, perbedaan persero dan perum sering menjadi pertanyaan banyak orang, terutama mahasiswa hukum bisnis maupun pelaku usaha yang ingin memahami struktur BUMN secara menyeluruh. Meskipun sama-sama dimiliki negara, kedua bentuk usaha ini memiliki tujuan dan karakteristik yang cukup berbeda. Sebagai pakar hukum, saya sering menemukan kekeliruan di masyarakat yang menganggap seluruh BUMN otomatis berorientasi laba seperti perusahaan swasta. Padahal, perum justru dirancang khusus untuk kepentingan pelayanan umum, bukan semata mengejar keuntungan. Kesalahpahaman ini kerap muncul karena kedua bentuk usaha sama-sama menyandang label BUMN, sehingga publik cenderung menyamaratakan cara kerja keduanya. Pengertian Persero dan Perum Persero adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas dengan modal terbagi dalam saham, di mana negara memiliki minimal 51 persen kepemilikan, dan bertujuan utama mencari keuntungan. Sebaliknya, perusahaan umum atau perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara secara langsung dan tidak terbagi atas saham, dengan tujuan utama menyediakan barang atau jasa untuk kepentingan umum. Perbedaan mendasar ini menjadi fondasi bagi seluruh perbedaan lain di antara keduanya, mulai dari struktur kelembagaan hingga cara pengambilan keputusan bisnis sehari-hari. Dasar Hukum Persero dan Perum Kedua bentuk BUMN ini diatur dalam payung hukum yang sama, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU BUMN. Selain itu, persero juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas karena bentuk dasarnya adalah PT. Perum sendiri diatur lebih spesifik melalui Peraturan Pemerintah yang mengatur pendirian masing-masing perum secara individual, mengingat setiap perum memiliki karakteristik layanan publik yang berbeda satu sama lain, misalnya di bidang logistik pangan, transportasi, maupun percetakan uang. Perbedaan Persero dan Perum dari Berbagai Aspek Untuk memudahkan pemahaman, berikut perbandingan keduanya dari beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan secara mendalam. Tujuan Pendirian Persero didirikan untuk mengejar keuntungan sebagaimana perusahaan pada umumnya. Sementara itu, perum didirikan terutama untuk menyediakan pelayanan publik, meskipun tetap diperbolehkan memperoleh laba sebagai penunjang operasional agar keberlangsungan usahanya tetap terjaga. Struktur Kepemilikan Modal Modal persero terbagi dalam bentuk saham, sehingga memungkinkan kepemilikan bersama antara negara dan pihak lain, termasuk publik melalui bursa efek. Modal perum tidak terbagi atas saham dan sepenuhnya dimiliki negara secara utuh, tanpa ruang bagi investor luar untuk turut memiliki bagian dari perusahaan tersebut. Bentuk Badan Hukum Persero berbentuk perseroan terbatas dan tunduk pada aturan PT secara umum, termasuk mekanisme rapat umum pemegang saham. Perum memiliki bentuk badan hukum tersendiri sebagai BUMN yang diatur khusus, tanpa mengikuti seluruh ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, sehingga struktur pengambilan keputusannya cenderung lebih sederhana. Kemungkinan Privatisasi Persero dapat melakukan privatisasi dengan melepas sebagian sahamnya ke publik dan berubah status menjadi perusahaan terbuka. Perum pada dasarnya tidak dirancang untuk privatisasi karena sifatnya yang melayani kepentingan umum secara langsung, sehingga perubahan statusnya jarang terjadi dan memerlukan pertimbangan kebijakan yang sangat matang. Orientasi Pengelolaan Sehari-hari Pengelolaan persero cenderung mengikuti prinsip efisiensi bisnis layaknya perusahaan swasta, termasuk target laba dan indikator kinerja keuangan. Sebaliknya, pengelolaan perum lebih menitikberatkan pada pemerataan akses layanan bagi masyarakat, meskipun tetap memperhatikan aspek efisiensi operasional. Contoh Persero dan Perum di Indonesia Beberapa contoh persero antara lain PT Pertamina (Persero), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Sementara itu, contoh perum yang masih beroperasi antara lain Perum Bulog, Perum Damri, dan Perum Peruri. Perum Bulog misalnya, berperan penting dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan pokok di seluruh Indonesia. Perum Peruri bertanggung jawab mencetak uang rupiah dan dokumen negara lainnya, sebuah tugas yang jelas tidak bisa diserahkan kepada mekanisme pasar bebas semata. Tabel Ringkas Perbedaan Persero dan Perum FAQ Seputar Perbedaan Persero dan Perum Apakah perum bisa berubah menjadi persero? Secara teori memungkinkan melalui perubahan status dan restrukturisasi, namun proses ini jarang terjadi karena berkaitan erat dengan misi pelayanan publik yang diemban perum. Apakah perum boleh mencari keuntungan? Boleh, namun keuntungan tersebut bukan tujuan utama dan biasanya digunakan kembali untuk menunjang pelayanan publik yang menjadi misi utamanya. Mana yang lebih besar jumlahnya di Indonesia, persero atau perum? Saat ini jumlah persero jauh lebih banyak dibandingkan perum, karena orientasi bisnis dianggap lebih relevan dengan kebutuhan pengelolaan BUMN modern di berbagai sektor. Kesimpulan Perbedaan persero dan perum terletak pada tujuan pendirian, struktur modal, bentuk badan hukum, hingga peluang privatisasi. Persero lebih berorientasi bisnis dan fleksibel dalam struktur kepemilikan, sedangkan perum tetap fokus pada pelayanan publik dengan modal yang sepenuhnya dikuasai negara. Menurut saya, pemahaman atas perbedaan ini penting agar masyarakat tidak menyamaratakan seluruh BUMN sebagai entitas yang hanya berorientasi laba, sekaligus memahami bahwa keduanya sama-sama memiliki peran strategis meski dengan pendekatan yang berbeda. Apabila Anda membutuhkan penjelasan lebih mendalam mengenai status hukum BUMN atau permasalahan korporasi lainnya, jangan ragu untuk berkonsultasi lebih lanjut. Klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk mendapatkan bantuan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Ringkasan Referensi



