
Cara Membuat PT untuk WNA: Syarat dan Jalur Resmi PT PMA
Indonesia masih menjadi salah satu negara yang menarik bagi investor asing untuk membuka dan mengembangkan bisnis. Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, realisasi investasi Indonesia sepanjang Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun, atau tumbuh 7,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, Penanaman Modal Asing atau PMA mencapai Rp507,6 triliun atau 50,2%, sedangkan Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN mencapai Rp502,9 triliun. Data tersebut menunjukkan bahwa modal asing masih memiliki peran besar dalam kegiatan investasi di Indonesia. Namun, Warga Negara Asing atau WNA yang ingin memiliki perusahaan di Indonesia tidak bisa menggunakan prosedur yang sama seperti investor dalam negeri. Menurut pendapat saya, memahami struktur perusahaan sejak awal sangat penting karena kesalahan memilih KBLI, susunan pemegang saham, atau skema permodalan dapat membuat proses perizinan menjadi lebih panjang. Secara umum, cara membuat PT untuk WNA dilakukan melalui Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing atau PT PMA. UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menegaskan bahwa penanaman modal asing wajib dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali undang-undang menentukan lain. Syarat dan Dokumen WNA untuk Mendirikan PT PMA WNA dapat mendirikan atau memiliki saham perusahaan di Indonesia melalui PT PMA selama bidang usahanya terbuka bagi investasi asing dan seluruh persyaratan investasi dipenuhi. Investor juga perlu menyiapkan struktur pemegang saham, modal, dokumen identitas, KBLI, serta perizinan berusaha sesuai kegiatan perusahaan. Aturan perizinan usaha saat ini sudah mengalami perubahan dibandingkan aturan beberapa tahun sebelumnya. PP Nomor 5 Tahun 2021 sudah dicabut dan digantikan dengan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain itu, Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 juga sudah digantikan oleh Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Karena itu, pendirian PT PMA pada 2026 sebaiknya mengacu pada ketentuan terbaru tersebut. Berapa Modal PT PMA pada 2026? PT PMA pada umumnya harus memiliki nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan sesuai perhitungan kegiatan usahanya. Sementara itu, modal ditempatkan dan disetor untuk PT PMA ditetapkan paling sedikit Rp2,5 miliar per perseroan, kecuali terdapat ketentuan khusus untuk sektor tertentu. Investor perlu membedakan antara nilai investasi dan modal disetor karena keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Nilai investasi menggambarkan keseluruhan rencana investasi perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Sementara itu, modal ditempatkan dan disetor merupakan bagian modal perusahaan yang benar-benar ditempatkan oleh para pemegang saham. Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 juga mengatur bahwa modal ditempatkan atau disetor tersebut pada prinsipnya tidak dapat dipindahkan dari rekening badan usaha selama paling singkat 12 bulan. Namun, dana tersebut tetap dapat digunakan untuk pembelian aset, pembangunan gedung, dan kegiatan operasional perusahaan. Ketentuan nilai investasi juga tidak selalu dihitung dengan cara yang sama untuk setiap kegiatan usaha. Beberapa sektor, seperti perdagangan besar, jasa makanan dan minuman, konstruksi, dan kegiatan usaha tertentu lainnya memiliki metode perhitungan tersendiri. Karena itu, investor sebaiknya memeriksa KBLI terlebih dahulu sebelum menentukan jumlah investasi yang akan dicantumkan pada OSS. Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS! Dokumen WNA untuk Pendirian PT Dokumen WNA untuk pendirian PT digunakan untuk memastikan identitas investor, susunan pemegang saham, pengurus perusahaan, serta kegiatan usaha yang akan dijalankan. Dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses pembuatan akta, pengesahan badan hukum, perpajakan, dan pengurusan perizinan melalui OSS. Secara umum, data dan dokumen yang perlu disiapkan antara lain: Setelah dokumen tersedia, pendiri dapat melanjutkan proses pembuatan akta pendirian melalui notaris. Kemudian, pendirian PT diajukan kepada Kementerian Hukum melalui sistem Administrasi Hukum Umum agar perusahaan memperoleh pengesahan sebagai badan hukum. Tata cara pendirian PT saat ini antara lain mengacu pada Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada Desember 2025 dan menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021. Setelah memperoleh status badan hukum, perusahaan dapat melanjutkan pengurusan administrasi perpajakan, NIB, serta Perizinan Berusaha melalui OSS. Syarat Direktur WNA di PT PMA WNA dapat menjadi direktur PT PMA selama memenuhi ketentuan mengenai jabatan, ketenagakerjaan, dan keimigrasian yang berlaku. Namun, tidak semua direktur WNA otomatis wajib memiliki pengesahan RPTKA karena terdapat pengecualian untuk direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu serta pemegang saham sesuai peraturan. RPTKA merupakan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang pada dasarnya harus dimiliki perusahaan apabila mempekerjakan tenaga kerja asing. Ketentuan penggunaan TKA tersebut masih diatur melalui PP Nomor 34 Tahun 2021 dan aturan pelaksanaannya, yaitu Permenaker Nomor 8 Tahun 2021. Meski demikian, Pasal 19 PP Nomor 34 Tahun 2021 memberikan pengecualian pengesahan RPTKA untuk beberapa kategori tertentu. Salah satunya adalah direktur atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu maupun pemegang saham yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, pernyataan bahwa semua direktur WNA pasti wajib mengurus RPTKA kurang tepat. Status direktur tersebut perlu diperiksa terlebih dahulu berdasarkan kepemilikan saham, posisi di perusahaan, serta kegiatan yang dilakukan di Indonesia. Selain urusan RPTKA, perusahaan juga perlu memastikan WNA menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai apabila WNA tersebut tinggal dan menjalankan kegiatan kerja di Indonesia. TKA juga tidak boleh menduduki jabatan yang menangani urusan personalia atau sumber daya manusia. Larangan tersebut perlu diperhatikan saat perusahaan menyusun struktur organisasi agar jabatan WNA tidak bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan. Tips praktisnya, jangan menentukan posisi direktur WNA hanya berdasarkan siapa yang menyetor modal terbesar. Periksa terlebih dahulu posisi jabatan, kepemilikan saham, kebutuhan RPTKA, izin tinggal, serta kewenangan direktur tersebut di dalam perusahaan. Apakah WNA Bisa Jadi Pemegang Saham PT Lokal? WNA tidak dapat masuk sebagai pemegang saham suatu PT kemudian mempertahankan perusahaan tersebut sebagai perusahaan PMDN murni. Jika terdapat kepemilikan modal asing, perusahaan harus mengikuti ketentuan Penanaman Modal Asing serta menyesuaikan status dan perizinannya sebagai PT PMA. UU Nomor 25 Tahun 2007 mendefinisikan PMA sebagai kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun bekerja sama dengan investor dalam negeri. Karena itu, WNA sebenarnya dapat membeli atau mengambil bagian saham pada perusahaan Indonesia. Namun, perusahaan tersebut kemudian harus memenuhi ketentuan yang berlaku bagi PT PMA. Investor juga harus memeriksa apakah bidang usahanya memang dapat dimiliki oleh investor asing. Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 49








