Terbaru

Legalitas

Persero Adalah: Pengertian, Ciri, dan Contohnya

Ditulis oleh Wahyu JM

Daftar Isi

Ketika membahas Badan Usaha Milik Negara, istilah persero adalah salah satu bentuk yang paling sering muncul di berita maupun dunia usaha. Namun, tidak sedikit orang yang masih keliru menyamakan persero dengan bentuk badan usaha milik negara lainnya, terutama dengan perusahaan umum atau perum.

Secara sederhana, persero merupakan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas dan didirikan dengan tujuan utama mencari keuntungan, sama seperti perusahaan swasta pada umumnya. Menurut saya, karakteristik ini justru menjadi kekuatan tersendiri, karena persero dituntut mengelola bisnis secara profesional sambil tetap membawa misi kepentingan negara. Pemahaman yang keliru soal persero seringkali membuat masyarakat awam menganggap seluruh keuntungan BUMN otomatis masuk kas negara tanpa proses bisnis yang wajar, padahal kenyataannya tidak demikian.

Pengertian Persero Menurut Peraturan Perundang-undangan

Persero didefinisikan sebagai Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perseroan terbatas, dengan modal terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen dimiliki oleh negara Republik Indonesia. Tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan sebagaimana layaknya perusahaan pada umumnya, namun tetap tunduk pada prinsip perseroan terbatas dan peraturan BUMN.

Definisi ini penting dipahami secara utuh karena menjadi pembeda mendasar dengan bentuk BUMN lainnya. Selanjutnya, status persero sebagai badan hukum tersendiri juga berarti perusahaan ini memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari negara sebagai pemegang saham, sehingga tanggung jawab hukum dan keuangan diatur secara jelas melalui mekanisme korporasi standar.

persero adalah
Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Ciri-Ciri Utama Persero

Untuk membedakan persero dari bentuk badan usaha lainnya, berikut beberapa ciri khasnya yang perlu dipahami secara menyeluruh.

  • Berbentuk perseroan terbatas dan tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.
  • Modal terbagi dalam bentuk saham, dengan negara sebagai pemegang saham mayoritas atau seluruhnya.
  • Bertujuan utama mencari keuntungan atau laba bagi negara dan pemegang saham lainnya.
  • Dipimpin oleh direksi yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan sehari-hari.
  • Diawasi oleh dewan komisaris yang mewakili kepentingan pemegang saham, termasuk negara.
  • Tidak mendapatkan fasilitas negara secara khusus, karena beroperasi layaknya perusahaan swasta.
  • Statusnya dapat diubah dari BUMN menjadi perusahaan terbuka apabila melakukan penawaran saham ke publik.
  • Wajib menyusun laporan keuangan yang diaudit secara berkala sebagaimana perusahaan pada umumnya.
Baca juga  5 Pasal Penting UU PT yang Wajib Dipahami Pengusaha

Dengan ciri-ciri tersebut, persero pada dasarnya berada pada posisi unik. Di satu sisi menjalankan bisnis layaknya perusahaan swasta, namun di sisi lain tetap membawa kepentingan strategis negara dalam sektor-sektor tertentu seperti energi, telekomunikasi, dan transportasi.

Dasar Hukum Persero di Indonesia

Ketentuan mengenai persero diatur dalam beberapa regulasi yang saling berkaitan. Oleh karena itu, memahami dasar hukumnya penting sebelum menilai status suatu perusahaan sebagai persero.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menjadi payung hukum utama yang mengatur persero, mulai dari pendirian, pengelolaan, hingga pembubarannya. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga berlaku karena persero pada dasarnya adalah bentuk PT, sehingga mekanisme rapat umum pemegang saham, direksi, dan komisaris mengikuti aturan PT secara umum.

Sebagai tambahan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU BUMN turut menyesuaikan pengelolaan aset dan tata kelola persero melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Perubahan ini membawa dampak signifikan terhadap cara negara mengelola portofolio BUMN, termasuk persero, agar lebih efisien dan berorientasi hasil.

Perbedaan Persero dengan BUMN Non-Persero

Secara umum, BUMN terbagi menjadi persero dan perusahaan umum atau perum. Perbedaan mendasarnya terletak pada tujuan pendirian. Persero berorientasi mencari laba dengan struktur perseroan terbatas, sedangkan perum lebih menekankan pelayanan publik meski tetap boleh memperoleh keuntungan sebagai penunjang.

Selain perbedaan tujuan, struktur modal keduanya juga berbeda. Modal persero terbagi dalam bentuk saham sehingga memungkinkan kepemilikan bersama dengan pihak lain, sementara modal perum sepenuhnya dimiliki negara tanpa terbagi atas saham. Perbedaan ini berdampak langsung pada fleksibilitas pengembangan bisnis maupun kemungkinan privatisasi di masa mendatang.

Baca juga  Konsultan ISO Profesional: Panduan Lengkap Pengurusan Sertifikasi, Biaya, dan Tips Lulus Audit

Contoh Persero di Indonesia

Beberapa contoh persero yang beroperasi di Indonesia antara lain PT Pertamina (Persero), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Perusahaan-perusahaan ini menjalankan bisnis secara komersial namun tetap berada di bawah kendali mayoritas saham negara.

Menariknya, beberapa persero di atas telah berstatus perusahaan terbuka dengan kode “Tbk” di belakang namanya. Hal ini menunjukkan bahwa persero tidak selalu tertutup dari partisipasi investor publik, selama negara tetap mempertahankan kepemilikan saham mayoritas sesuai ketentuan yang berlaku.

Manfaat Persero bagi Perekonomian Negara

Keberadaan persero memberikan beberapa manfaat strategis bagi perekonomian Indonesia. Pertama, persero menjadi sumber penerimaan negara melalui dividen yang disetorkan setiap tahun. Kedua, persero berperan menjaga stabilitas sektor-sektor vital seperti energi dan pangan agar tidak sepenuhnya bergantung pada mekanisme pasar bebas. Ketiga, persero turut membuka lapangan kerja dalam skala besar di berbagai wilayah Indonesia.

Selain itu, persero juga kerap menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjalankan proyek-proyek infrastruktur nasional, sehingga keberadaannya tidak bisa dilepaskan dari agenda pembangunan jangka panjang negara.

persero adalah
Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

FAQ Seputar Persero

Apakah persero bisa menjadi perusahaan terbuka? Bisa. Persero dapat berubah status menjadi perusahaan terbuka apabila melepas sebagian sahamnya ke publik melalui bursa efek, seperti yang terjadi pada beberapa BUMN besar di Indonesia.

Apakah semua saham persero harus dimiliki negara? Tidak selalu. Negara wajib memiliki minimal 51 persen saham, sedangkan sisanya dapat dimiliki pihak lain, termasuk publik melalui pasar modal maupun investor strategis lainnya.

Apa perbedaan utama persero dengan perusahaan swasta biasa? Perbedaan utamanya terletak pada kepemilikan saham mayoritas oleh negara, meskipun cara pengelolaan bisnisnya relatif sama dengan perusahaan swasta pada umumnya.

Baca juga  Contoh Laporan Arus Kas Perusahaan: Operasional, Investasi, Pendanaan, dan Cara Membuatnya

Kesimpulan

Persero adalah bentuk BUMN yang menggabungkan struktur perseroan terbatas dengan tujuan mencari keuntungan, tanpa meninggalkan posisi negara sebagai pemegang saham dominan. Pemahaman mengenai ciri, dasar hukum, dan manfaatnya penting, terutama bagi pelaku usaha maupun investor yang ingin memahami tata kelola BUMN di Indonesia secara lebih menyeluruh. Menurut saya, keberadaan persero menunjukkan bahwa negara dapat berperan sebagai pelaku bisnis profesional tanpa kehilangan fungsi strategisnya bagi perekonomian nasional, sekaligus membuktikan bahwa pengelolaan BUMN modern bisa berjalan selaras antara kepentingan komersial dan kepentingan publik.

Jika Anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai status hukum suatu badan usaha atau permasalahan korporasi lainnya, jangan ragu untuk berkonsultasi. Klik tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini untuk mendapatkan pendampingan yang sesuai kebutuhan Anda.

Ringkasan

  • Persero adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas yang bertujuan mencari laba.
  • Modal persero terbagi dalam saham dengan negara sebagai pemegang mayoritas.
  • Dasar hukumnya meliputi UU BUMN, UU Perseroan Terbatas, dan UU Perubahan BUMN.
  • Persero berbeda dengan perum yang berorientasi pada pelayanan publik.
  • Contoh persero antara lain Pertamina, Telkom, KAI, BRI, dan Garuda Indonesia.
  • Persero dapat berubah status menjadi perusahaan terbuka melalui penawaran saham publik.
  • Persero berperan penting sebagai sumber dividen dan penopang sektor strategis negara.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU BUMN.
  4. Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia. bumn.go.id
  5. Otoritas Jasa Keuangan, Panduan Perusahaan Terbuka dan Pasar Modal. ojk.go.id
  6. Bursa Efek Indonesia, Daftar Perusahaan Tercatat BUMN. idx.co.id

Tag Terkait:

Bagikan:

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi