Terbaru

Bisnis

Kontrak Kerja Konstruksi: Jenis, Isi, dan Hal Wajib agar Aman

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Kontrak kerja konstruksi adalah dasar hukum setiap proyek pembangunan. Tanpa dokumen ini, pengguna jasa dan penyedia jasa gampang berselisih soal harga, jadwal, mutu, sampai siapa yang harus bertanggung jawab. Anehnya, banyak pelaku usaha masih menandatangani kontrak tanpa membaca klausulnya satu per satu.

Inti jawabannya begini. Kontrak harus tertulis dan mengikuti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Isinya memuat klausul minimal seperti para pihak, lingkup pekerjaan, pembayaran, cidera janji, keadaan memaksa, dan kegagalan bangunan.

Jenis kontrak yang kamu pilih juga ikut menentukan siapa yang menanggung risiko biaya.

Sebagai pakar hukum, saya melihat sengketa proyek jarang lahir dari niat buruk. Biasanya akar masalahnya ada pada klausul yang kabur dan disusun terburu-buru. Menurut saya, waktu yang dipakai untuk menyusun kontrak adalah investasi murah untuk menjaga proyek tetap tenang.

Mari kita bahas pelan-pelan.

Apa Itu Kontrak Kerja Konstruksi dan Dasar Hukumnya

Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Isinya mencakup surat perjanjian, syarat-syarat kontrak, gambar, sampai spesifikasi teknis. Para pihak harus memperlakukan semuanya sebagai satu kesatuan.

Pasal 46 ayat (1) UU Jasa Konstruksi menegaskan bahwa hubungan kerja kedua pihak harus dituangkan dalam kontrak. Jadi, janji lisan saja tidak cukup. Kalau sengketa muncul, kamu akan kesulitan membuktikan apa yang dulu disepakati.

Pasal 46 ayat (2) memberi ruang agar bentuk kontrak mengikuti kebutuhan proyek. Syaratnya satu, yaitu tetap sesuai peraturan perundang-undangan.

Beberapa aturan lain ikut berlaku bersamaan:

  • KUH Perdata Pasal 1320 tentang syarat sahnya perjanjian.
  • KUH Perdata Pasal 1338 tentang kekuatan mengikat perjanjian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 beserta perubahannya dalam PP Nomor 14 Tahun 2021.
  • Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khusus untuk proyek yang dibiayai negara.

Karena itu, cek dulu apakah kontrak kamu sudah tunduk pada semua lapisan aturan tersebut. Satu lapis yang terlewat bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.

Jenis Kontrak Kerja Konstruksi

Jenis kontrak kerja konstruksi bisa dibedakan dari tiga sudut pandang. Masing-masing memengaruhi pembagian risiko antara para pihak.

Berdasarkan Bentuk Imbalan

Mari mulai dari yang paling umum, yaitu kontrak lumpsum. Harga di sini tetap untuk seluruh pekerjaan. Penyedia jasa menanggung risiko perubahan volume, sedangkan pengguna jasa mendapat kepastian biaya.

Kontrak harga satuan punya cara hitung sendiri. Pembayaran dihitung dari volume pekerjaan yang benar-benar selesai dikali harga satuan. Jenis ini cocok untuk pekerjaan yang volumenya sulit dipastikan di awal.

Ada tiga bentuk lain. Kontrak biaya tambah imbalan jasa membayar seluruh biaya aktual ditambah imbalan yang disepakati. Kontrak gabungan memadukan beberapa bentuk imbalan, sementara kontrak aliansi melibatkan kerja sama erat dengan pembagian risiko dan keuntungan bersama.

Baca juga  13 Ide Jualan Makanan Modal Kecil yang Menguntungkan

Berdasarkan Jangka Waktu dan Cara Pembayaran

Dari sisi waktu, kontrak tahun tunggal selesai dalam satu tahun anggaran. Kontrak tahun jamak melintasi lebih dari satu tahun anggaran. Proyek besar seperti gedung dan infrastruktur pemerintah sering memakainya.

Soal pembayaran, ada tiga skema yang lazim. Pertama, pembayaran sesuai kemajuan pekerjaan atau termin. Kedua, pembayaran berkala. Ketiga, pra-pendanaan penuh dari penyedia jasa.

Pilih skema yang cocok dengan arus kas proyek. Skema yang keliru bisa memicu pembayaran macet, bahkan mogok kerja di lapangan.

Baca Juga: Contoh Kontrak Bisnis sesuai Jenis-jenisnya

Isi Kontrak Kerja Konstruksi yang Wajib Ada

Pasal 47 ayat (1) UU Jasa Konstruksi mengatur bahwa isi kontrak kerja konstruksi paling sedikit mencakup sejumlah uraian. Supaya gampang kamu periksa, saya kelompokkan menjadi tiga bagian.

Klausul Pokok tentang Pekerjaan dan Pembayaran

Kelompok pertama mengatur inti hubungan dagang para pihak. Kamu wajib mencantumkan:

  1. Uraian para pihak, termasuk identitas lengkap dan kewenangan penandatangan.
  2. Rumusan pekerjaan, yang meliputi lingkup kerja, nilai kontrak, dan jangka waktu pelaksanaan.
  3. Masa pertanggungan dan/atau masa pemeliharaan setelah pekerjaan selesai.
  4. Penggunaan tenaga kerja konstruksi bersertifikat.
  5. Hak dan kewajiban yang setara bagi kedua pihak.
  6. Tata cara pembayaran, mulai dari tahapan sampai syarat pencairan.

Poin keenam sering luput dari perhatian. Padahal, di sinilah banyak sengketa bermula.

Klausul Perlindungan dan Pengelolaan Risiko

Kelompok kedua menentukan siapa yang menanggung beban saat masalah muncul. Atur bagian ini dengan rinci:

  1. Cidera janji, yaitu sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban.
  2. Pemutusan kontrak kerja konstruksi beserta akibat hukumnya.
  3. Keadaan memaksa (force majeure), misalnya bencana alam.
  4. Kegagalan bangunan dan pihak yang bertanggung jawab.
  5. Perlindungan pekerja, termasuk keselamatan kerja dan jaminan sosial.
  6. Perlindungan terhadap pihak ketiga dan pihak lain di sekitar proyek.
  7. Aspek lingkungan.
  8. Jaminan atas risiko serta tanggung jawab hukum kepada pihak lain.

Klausul keadaan memaksa layak mendapat perhatian khusus. Rumusan yang longgar membuat siapa pun bisa berlindung di balik alasan ini.

Klausul Penyelesaian Sengketa

Terakhir, kontrak harus memuat tata cara penyelesaian perselisihan dan pilihan forum sengketa konstruksi. UU Jasa Konstruksi mengarahkan para pihak untuk memulai dengan musyawarah. Kalau gagal, mereka bisa memilih mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau pengadilan.

Dengan urutan yang tertulis sejak awal, waktu dan biaya sengketa bisa ditekan.

kontrak kerja konstruksi

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Baca juga  Akuisisi Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Kasusnya

Risiko Hukum jika Kontrak Kerja Konstruksi Tidak Lengkap

Sebuah penelitian hukum di Universitas Gadjah Mada menyimpulkan bahwa kontrak yang menyimpang dari Pasal 47 tetap bisa sah. Syaratnya, kontrak itu memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata. Peneliti juga menyebut Pasal 47 tidak disertai sanksi.

Meski begitu, jangan jadikan temuan ini alasan untuk menyepelekan klausul wajib. Di lapangan, kontrak yang minim klausul sering menyulitkan pemiliknya sendiri.

Berikut risiko yang paling sering muncul:

  • Sengketa tanggung jawab. Kontrak yang diam soal kegagalan bangunan membuat para pihak saling menyalahkan.
  • Pembayaran macet. Klausul pembayaran yang kabur memicu debat panjang soal progres dan denda.
  • Pemutusan sepihak. Tanpa syarat pemutusan yang jelas, salah satu pihak bisa menghentikan proyek seenaknya.
  • Beban pembuktian. Pihak yang dirugikan sulit membuktikan haknya di forum sengketa.

UU Jasa Konstruksi juga mengatur jangka waktu pertanggungjawaban kegagalan bangunan, yaitu paling lama 10 tahun sejak penyerahan akhir. Karena itu, para pihak perlu membagi tanggung jawabnya sejak dini.

Tips Menyusun Kontrak Kerja Konstruksi yang Aman

Ada beberapa langkah praktis yang bisa kamu lakukan sebelum menandatangani kontrak.

  • Periksa legalitas para pihak, termasuk izin usaha dan sertifikat badan usaha.
  • Pastikan tenaga kerja konstruksi memegang sertifikat kompetensi kerja.
  • Samakan seluruh dokumen kontrak, mulai dari surat perjanjian, syarat umum dan khusus, gambar, sampai spesifikasi teknis.
  • Tentukan mekanisme perubahan pekerjaan (addendum) secara tertulis.
  • Atur denda keterlambatan beserta batas maksimumnya secara wajar.
  • Siapkan jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan sesuai nilai kontrak.
  • Libatkan ahli hukum sebelum tanda tangan.

Dengan langkah-langkah ini, kontrak kamu menjadi lengkap dan seimbang untuk kedua pihak.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah kontrak kerja konstruksi harus tertulis?

Ya. Pasal 46 ayat (1) UU Jasa Konstruksi mewajibkan hubungan kerja antara pengguna jasa dan penyedia jasa dituangkan dalam kontrak. Bentuk tertulis juga memudahkan pembuktian kalau sengketa muncul.

Apa perbedaan kontrak lumpsum dan harga satuan?

Kontrak lumpsum menetapkan harga tetap untuk seluruh pekerjaan, sehingga penyedia jasa menanggung risiko volume. Kontrak harga satuan membayar sesuai volume pekerjaan yang terlaksana. Pilih lumpsum kalau lingkup pekerjaan sudah jelas, dan pilih harga satuan kalau volume masih bisa berubah.

Apa yang terjadi jika kontrak tidak memuat klausul Pasal 47?

Menurut penelitian hukum di UGM, kontrak tetap bisa sah selama memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata. Namun, kontrak semacam itu rawan sengketa karena banyak hal tidak diatur. Lebih baik kamu melengkapinya sejak awal.

Baca juga  Manifested Adalah: Pengertian, Cara, dan Contoh Penerapannya
kontrak kerja konstruksi

Layanan Pendirian PT Umum dan CV dengan Skema Bayar Setelah Jadi, Bonus Gabung Komunitas Pengusaha. KLIK DI SINI untuk KONSULTASI GRATIS!

Kesimpulan

Kontrak kerja konstruksi mengatur hak, kewajiban, risiko, dan jalur sengketa selama proyek berjalan. Dokumen ini layak mendapat perhatian serius sejak draf pertama. Langkah yang saya sarankan: periksa legalitas para pihak, pilih jenis kontrak sesuai karakter proyek, lalu minta tinjauan hukum atas semua klausul.

Menurut saya, kontrak yang baik adalah kontrak yang jelas membagi risiko, berapa pun tebalnya. Dari pengalaman saya, pihak yang rajin mengatur klausul di awal jarang berakhir di meja arbitrase.

Kalau draf kontrak yang sedang kamu pegang masih bikin ragu, jangan menunggu masalah datang. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu menelaah kontrak kamu agar proyek berjalan tenang.

Baca Juga: Pentingnya Kontrak Kerja Karyawan untuk UMKM: Panduan Lengkap & Contoh Sederhananya

Ringkasan

  • Kontrak kerja konstruksi wajib tertulis berdasarkan Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  • Menurut imbalan, kontrak terbagi menjadi lumpsum, harga satuan, biaya tambah imbalan jasa, gabungan, dan aliansi.
  • Menurut jangka waktu, kontrak terbagi menjadi tahun tunggal dan tahun jamak.
  • Pasal 47 ayat (1) mengatur klausul minimal, seperti para pihak, lingkup pekerjaan, pembayaran, cidera janji, dan keadaan memaksa.
  • Klausul kegagalan bangunan, perlindungan pekerja, dan jaminan risiko perlu ditulis dengan jelas.
  • Penyelesaian sengketa dimulai dari musyawarah, lalu mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau pengadilan.
  • Kontrak yang tidak memuat seluruh klausul Pasal 47 bisa tetap sah, namun rawan sengketa.
  • Tinjauan hukum sebelum tanda tangan adalah langkah pencegahan yang efektif.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021.
  4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali.
  5. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, beserta perubahannya.
  6. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320, Pasal 1338, dan ketentuan pemborongan pekerjaan.
  7. Basis data peraturan perundang-undangan BPK RI: peraturan.bpk.go.id.
  8. Kementerian Pekerjaan Umum: pu.go.id (modul Pengantar Hukum Kontrak Kerja Konstruksi).
  9. Universitas Gadjah Mada, “Keabsahan Kontrak Kerja Konstruksi yang Tidak Sesuai Pasal 47 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi” (etd.repository.ugm.ac.id).

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi