Fit and proper test adalah proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pengurus lembaga keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalankannya sebelum seseorang resmi duduk di kursi jabatan. Banyak calon direksi dan komisaris ternyata masih bingung soal alurnya.
Akibatnya, dokumen sering disiapkan mepet. Risiko gagal pun ikut naik. Intinya, OJK menimbang tiga hal, yaitu integritas, kelayakan keuangan, dan kompetensi calon.
Artikel ini mengurai pengertian, tahapan, dan kriteria fit and proper test dengan bahasa yang gampang dicerna.
Sebagai praktisi hukum, saya menilai proses ini punya bobot yang besar. Fungsinya menjadi pagar pertama yang menjaga dana masyarakat. Karena itu, perusahaan sebaiknya menyiapkan calon pengurus jauh sebelum RUPS digelar.
Pengertian Fit and Proper Test Menurut Regulasi
Di Indonesia, fit and proper test dikenal dengan istilah penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK). OJK memakai mekanisme ini untuk memastikan pihak utama lembaga jasa keuangan memenuhi persyaratan tertentu. Pihak utama itu meliputi pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris.
Tujuannya sederhana. Lembaga keuangan harus dipimpin orang yang kompeten dan berintegritas. Dengan begitu, nasabah terlindungi dari pengelolaan yang merugikan.
Ketentuan umumnya tertuang dalam POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperkuat kewenangan OJK di sektor keuangan.
Perkembangan Aturan Terbaru
OJK terus memperbarui aturan teknisnya. SEOJK Nomor 22/SEOJK.06/2024, misalnya, mengatur PKK bagi pihak utama lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga keuangan mikro. Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2025 mengatur PKK di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Aturan terakhir ini berlaku sejak 1 Oktober 2025. Jadi, cek selalu regulasi sektor yang berkaitan dengan usahamu.
Baca Juga: Kontrak Kerja Konstruksi: Jenis, Isi, dan Hal yang Wajib Ada
Siapa Saja yang Wajib Menjalani Fit and Proper Test OJK?
Kewajiban ini melekat pada pihak utama lembaga jasa keuangan. Cakupannya berbeda di setiap sektor. Gambaran umumnya begini:
- Calon pemegang saham pengendali.
- Calon anggota direksi.
- Calon anggota dewan komisaris.
- Pihak setara, seperti pengurus, pengawas, pelaksana, atau pengelola statuter, sesuai bentuk badan usahanya.
- Pihak utama penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Hampir setiap pergantian pengurus inti memicu kewajiban ini. Karena itu, petakan jadwal rapat umum pemegang saham (RUPS) bersama jadwal pengajuan PKK. Langkah kecil ini mencegah jabatan kosong yang mengganggu operasional.

Kriteria Fit and Proper Test yang Dinilai OJK
Kriteria fit and proper test berpusat pada rekam jejak dan kemampuan calon. OJK menimbang beberapa persyaratan berikut:
- Integritas. Calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang keuangan. Calon juga tidak terbukti melakukan tindak pidana tertentu.
- Reputasi keuangan. Calon tidak memiliki kredit atau pembiayaan macet. Pengelolaan keuangan pribadinya pun harus tertib.
- Kelayakan keuangan. Persyaratan ini terutama berlaku bagi calon pemegang saham pengendali. Sumber dananya harus sah dan memadai.
- Kompetensi. Calon memiliki pengetahuan, pengalaman, dan keahlian yang cocok dengan jabatan incarannya.
Ada satu catatan. OJK tidak selalu menerapkan keempat persyaratan sekaligus. Jenis jabatan dan sektor usaha menentukan mana yang dinilai.
Maka, baca dulu ketentuan sektormu sebelum menyusun dokumen.
Tahapan Fit and Proper Test dari Pengajuan hingga Hasil
Tahapan fit and proper test mengikuti alur yang cukup jelas. Urutan umumnya seperti ini:
- Persiapan dokumen. Perusahaan mengumpulkan identitas, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, dan surat pernyataan calon.
- Pengajuan permohonan. Lembaga jasa keuangan mengajukan permohonan PKK kepada OJK.
- Penilaian administratif. OJK memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen.
- Presentasi atau klarifikasi. Untuk jabatan tertentu, OJK dapat meminta calon memaparkan visinya atau memberi penjelasan langsung.
- Penetapan hasil. OJK menetapkan predikat disetujui atau tidak disetujui.
Sejak 2016, wawancara tidak lagi diwajibkan bagi semua calon. OJK menggantinya dengan klarifikasi yang hanya berlaku untuk jabatan dan kondisi tertentu. Ke depan, OJK juga terus mendorong digitalisasi proses ini supaya perizinan berjalan lebih cepat.
Penilaian Kembali dan Konsekuensi Tidak Lulus
Pengawasan tetap berjalan setelah pengurus menjabat. OJK dapat melakukan penilaian kembali bila muncul indikasi masalah pada integritas, reputasi keuangan, kelayakan keuangan, atau kompetensi. Contohnya, pengurus diduga melanggar ketentuan atau terseret masalah di perusahaan tempatnya bekerja.
Untuk pihak utama bank, aturan penilaian kembali tertuang dalam POJK Nomor 34/POJK.03/2018.
Konsekuensi Hasil Tidak Lulus
Hasil tidak lulus membawa larangan menjadi pihak utama pada lembaga jasa keuangan. Meski begitu, pihak yang bersangkutan masih bisa mengajukan PKK kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Rekam jejak yang bersih sepanjang masa jabatan jelas membantu di titik ini.
Tips Agar Lolos
- Periksa riwayat kredit pribadi sebelum mengajukan.
- Siapkan dokumen pendukung kompetensi secara lengkap.
- Pelajari regulasi sektor yang akan kamu kelola.
- Latih presentasi singkat tentang visi dan strategi pengelolaan.
FAQ Seputar Fit and Proper Test
Apakah fit and proper test sama dengan wawancara kerja?
Keduanya berbeda. Fit and proper test adalah penilaian regulator terhadap integritas, reputasi keuangan, kelayakan keuangan, dan kompetensi calon pihak utama. Perusahaan menentukan calonnya lebih dulu, lalu OJK menilai kelayakannya.
Berapa lama proses fit and proper test?
Lamanya bergantung pada sektor dan kelengkapan dokumen. Untuk lembaga pembiayaan, modal ventura, dan keuangan mikro, OJK menargetkan penyelesaian dalam 11 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Waktu sebenarnya bisa bervariasi di tiap kasus.
Apa yang terjadi jika calon tidak lulus?
Calon tidak bisa menjabat sebagai pihak utama. Ia juga menghadapi larangan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah memenuhi syarat pengajuan ulang, calon boleh mencoba lagi.

Kesimpulan
Fit and proper test adalah gerbang wajib bagi siapa pun yang ingin memimpin lembaga keuangan. OJK menilai integritas, reputasi keuangan, kelayakan keuangan, dan kompetensi lewat tahapan yang jelas. Bila ada indikasi masalah, OJK bisa melakukan penilaian kembali.
Langkah yang saya sarankan cukup praktis. Petakan aturan sektormu, rapikan dokumen sejak awal, dan evaluasi rekam jejak calon dengan jujur.
Menurut saya, perusahaan yang memandang PKK sebagai investasi tata kelola akan jauh lebih aman. Satu calon yang gagal bisa menunda pengangkatan pengurus dan mengganggu jalannya bisnis.
Masih bingung menyiapkan dokumen atau menilai kesiapan calon pengurusmu? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, dan tim kami siap membantu dengan ramah.
Baca Juga: Kredit Sindikasi Adalah: Pengertian, Mekanisme, dan Risikonya
Ringkasan
- Fit and proper test adalah penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
- Pihak utama mencakup pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris.
- OJK menilai integritas, reputasi keuangan, kelayakan keuangan, dan kompetensi.
- Tahapannya meliputi persiapan dokumen, pengajuan, penilaian administratif, presentasi atau klarifikasi, dan penetapan hasil.
- Hasil akhirnya berupa predikat disetujui atau tidak disetujui.
- OJK dapat melakukan penilaian kembali bila muncul indikasi masalah pada pihak utama.
- Calon yang tidak lulus menghadapi larangan, tetapi bisa mengajukan kembali sesuai ketentuan.
Referensi
- Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. ojk.go.id.
- Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. ojk.go.id.
- Otoritas Jasa Keuangan. Surat Edaran OJK Nomor 22/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. ojk.go.id.
- Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor ITSK, AKD, dan Aset Kripto. ojk.go.id.
- Otoritas Jasa Keuangan. Siaran Pers SP 43/GKPB/OJK/II/2025 tentang PVML Fit and Proper Test Assessor Summit 2025. ojk.go.id.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.





