Persekutuan perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan, lalu membagi keuntungan yang diperoleh. Pasal 1618 sampai Pasal 1652 KUHPerdata menjadi landasan hukumnya.
Banyak pelaku usaha dan profesional memulai kerja sama tanpa tahu bentuk hukumnya. Masalah baru terasa ketika sengketa datang, saat tanggung jawab pribadi mulai dipertanyakan.
Dari pengalaman saya sebagai praktisi hukum, persekutuan perdata cocok untuk kerja sama sederhana. Syaratnya, perjanjian dituangkan dalam akta notaris, sebab tanpa akta pembuktian hak dan kewajiban jadi sulit.
Berikut pembahasan pengertian, ciri, dasar hukum, perbedaan dengan firma, contoh, dan cara mendirikannya.
Pengertian Persekutuan Perdata Menurut KUHPerdata
Pasal 1618 KUHPerdata mendefinisikan persekutuan sebagai perjanjian dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan. Tujuannya membagi keuntungan yang timbul karenanya.
Bahasa Belanda menyebut bentuk usaha ini maatschap. Sebagian praktisi hukum menyebutnya perserikatan perdata.
Rumusan Pasal 1618 memuat empat unsur:
- Ada perjanjian antara dua orang atau lebih.
- Setiap sekutu memasukkan sesuatu atau inbreng.
- Para sekutu bertujuan membagi keuntungan.
- Kerja sama dijalankan untuk kepentingan bersama.
Pasal 1619 KUHPerdata menambahkan satu hal. Inbreng boleh berupa uang, barang, atau tenaga, dan persekutuan harus menyangkut hal yang halal serta dibuat demi kepentingan bersama para sekutu.

Ciri Persekutuan Perdata
Ciri-ciri tertentu membuat persekutuan perdata berbeda dari PT dan bentuk usaha lain. Berikut ciri utamanya:
- Lahir dari perjanjian. Para sekutu menyepakati isinya sesuai asas kebebasan berkontrak.
- Ada pemasukan (inbreng). Setiap sekutu menyetor uang, barang, atau keahlian.
- Bertujuan membagi keuntungan. Laba dan rugi dibagi sesuai kesepakatan.
- Bukan badan hukum. Persekutuan tidak punya harta terpisah dari harta para sekutu.
- Sekutu bertanggung jawab pribadi. Pasal 1642 sampai 1645 KUHPerdata mengatur tanggung jawab sekutu atas utang persekutuan.
Perjanjian juga bisa menentukan siapa yang mengurus persekutuan. Kalau perjanjian diam, KUHPerdata menyediakan aturan pelengkap.
Berakhirnya persekutuan diatur dalam Pasal 1646 KUHPerdata. Sebabnya antara lain jangka waktu habis, kehendak sekutu, kematian, pengampuan, atau kepailitan sekutu.
Dasar Hukum Persekutuan Perdata
Beberapa aturan menjadi dasar hukum persekutuan perdata di Indonesia:
- KUHPerdata Pasal 1618 sampai 1652: mengatur pengertian, pemasukan, pengurusan, pembagian untung rugi, tanggung jawab, dan berakhirnya persekutuan.
- Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018: mengatur pendaftaran persekutuan komanditer, firma, dan persekutuan perdata melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
- Pasal 20 ayat (1) UU Jabatan Notaris: mengizinkan notaris menjalankan jabatan dalam bentuk persekutuan perdata.
- Pasal 1 angka 3 UU KUP: memasukkan persekutuan dalam pengertian badan untuk keperluan pajak.
Pendaftaran kini berjalan lewat sistem elektronik yang dikelola Kementerian Hukum. Biasanya notaris yang mendaftarkan persekutuan setelah akta selesai.
Perbedaan Persekutuan Perdata dan Firma
Firma merupakan bentuk khusus persekutuan perdata dan diatur dalam Pasal 16 KUHD. Meski begitu, ada beberapa perbedaan penting di antara keduanya.
Perbedaannya bisa kamu lihat di sini:
- Dasar hukum: persekutuan perdata berpijak pada KUHPerdata, sementara firma berpijak pada KUHD.
- Tujuan usaha: persekutuan perdata bisa berupa kegiatan usaha atau profesi, sedangkan firma menjalankan perusahaan dengan nama bersama.
- Nama persekutuan: firma memakai nama bersama, dan persekutuan perdata tidak wajib punya nama.
- Tanggung jawab: sekutu persekutuan perdata menanggung utang secara pribadi menurut KUHPerdata, sementara sekutu firma bertanggung jawab secara tanggung renteng.
Karena itu, pilih bentuk yang sesuai kebutuhan. Untuk kerja sama profesi atau proyek tertentu, persekutuan perdata sering lebih pas.
Contoh Persekutuan Perdata
Persekutuan perdata hadir dalam banyak kegiatan sehari-hari. Contohnya sebagai berikut:
- Kantor notaris bersama: beberapa notaris berbagi kantor dan biaya operasional sesuai UU Jabatan Notaris.
- Kantor hukum atau konsultan: beberapa profesional memasukkan keahlian dan modal, lalu membagi penghasilan.
- Praktik dokter bersama: beberapa dokter patungan menyewa klinik dan alat, kemudian membagi hasil.
- Kerja sama proyek tertentu: beberapa pihak membentuk kerja sama operasi untuk satu proyek dan membagi hasilnya.
Hati-hati, tidak semua kerja sama otomatis menjadi persekutuan perdata. Cek dulu apakah perjanjiannya memuat pemasukan dan pembagian keuntungan.

Cara Mendirikan Persekutuan Perdata
KUHPerdata tidak menetapkan bentuk tertentu untuk pendiriannya. Meski begitu, praktik menyarankan akta notaris, dan langkahnya sebagai berikut:
- Sepakati isi perjanjian. Tentukan inbreng, pembagian laba rugi, dan pihak yang mengurus persekutuan.
- Buat akta notaris. Akta menjadi bukti kuat atas hak dan kewajiban para sekutu.
- Daftarkan persekutuan. Notaris mendaftarkan akta lewat sistem administrasi badan usaha sesuai Permenkumham 17/2018.
- Urus NPWP dan perizinan. Persekutuan memerlukan NPWP dan perizinan berusaha sesuai kegiatan usahanya.
Simpan juga semua bukti setoran dan laporan keuangan. Dokumen itu sangat membantu ketika para sekutu membagi keuntungan atau membubarkan persekutuan.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah persekutuan perdata termasuk badan hukum?
Tidak. Persekutuan perdata tidak berbadan hukum, jadi tidak punya harta yang terpisah dari para sekutunya.
Apakah persekutuan perdata wajib memakai akta notaris?
KUHPerdata tidak mewajibkannya. Meski begitu, akta notaris memberi kepastian hukum dan diperlukan untuk pendaftaran lewat sistem administrasi badan usaha.
Siapa yang menanggung utang persekutuan perdata?
Para sekutu menanggungnya secara pribadi menurut Pasal 1642 sampai 1645 KUHPerdata. Satu sekutu tidak bisa mengikat sekutu lain tanpa kuasa.
Kesimpulan
Persekutuan perdata adalah perjanjian dua orang atau lebih yang memasukkan sesuatu demi membagi keuntungan, dengan dasar Pasal 1618 sampai 1652 KUHPerdata. Bentuk ini tidak berbadan hukum, sehingga sekutu menanggung risiko secara pribadi.
Saya menyarankan kamu menyusun perjanjian secara rinci dan membuatnya dalam akta notaris. Dari pengalaman saya, sengketa antarsekutu paling sering berawal dari pembagian laba rugi yang tidak tertulis jelas.
Kalau kamu sedang menyiapkan kerja sama usaha atau profesi, jangan biarkan perjanjiannya menggantung. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Ringkasan
- Persekutuan perdata adalah perjanjian dua orang atau lebih untuk memasukkan sesuatu dan membagi keuntungan menurut Pasal 1618 KUHPerdata.
- Pemasukan (inbreng) dapat berupa uang, barang, atau tenaga.
- Persekutuan perdata bukan badan hukum, dan sekutu bertanggung jawab pribadi atas utangnya.
- Dasar hukumnya meliputi Pasal 1618 sampai 1652 KUHPerdata dan Permenkumham 17/2018.
- Firma adalah bentuk khusus persekutuan perdata dengan nama bersama dan tanggung jawab renteng.
- Kantor notaris bersama, kantor hukum, dan praktik dokter bersama adalah contoh umum.
- Akta notaris dan pendaftaran persekutuan memberi kepastian hukum bagi para sekutu.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Buku Ketiga Bab Kedelapan, Pasal 1618 sampai Pasal 1652.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pasal 16 sampai Pasal 35 tentang Firma.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
- Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, ahu.go.id.




