Terbaru

Hukum

Cara Membuat Laporan Polisi: Syarat, Langkah, dan Hak Pelapor

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Cara membuat laporan polisi sebenarnya cukup sederhana. Meski begitu, banyak orang masih ragu untuk memulainya. Ada yang khawatir petugas menolak.

Ada pula yang bingung soal dokumen dan kantor mana yang harus didatangi. Hukum Indonesia sendiri sudah menjamin hak setiap orang untuk melapor.

Cukup datang ke kantor polisi, ceritakan kejadiannya, bawa identitas dan bukti awal, lalu minta surat tanda penerimaan laporan.

Sebagai pakar hukum, saya berpendapat bahwa laporan yang tersusun rapi sejak awal menentukan separuh perjalanan sebuah perkara.

Saya sering menjumpai korban yang menyesal karena menunda atau tidak menyimpan bukti. Jadi, bergeraklah cepat. Catat kronologi, kumpulkan bukti, dan kawal prosesnya sampai ada kejelasan.

Apa Itu Laporan Polisi dan Apa Dasar Hukumnya?

Laporan polisi adalah pemberitahuan kepada pejabat berwenang tentang peristiwa pidana yang sudah terjadi, sedang berlangsung, atau diduga akan terjadi. Rumusan ini tertuang dalam Pasal 1 angka 45 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Undang-undang itu berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP lama, yakni UU No. 8 Tahun 1981. Di hari yang sama, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) ikut berlaku.

Baca Juga: UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU: Isi dan Sanksinya

Berikut aturan pokok yang perlu kamu kenal:

  • UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP): mengatur penerimaan laporan dan penyelidikan. Pasal 23 ayat (5) mewajibkan penyelidik atau penyidik memberikan surat tanda penerimaan laporan kepada pelapor.
  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian: menjadi landasan tugas Polri dalam melayani dan melindungi masyarakat.
  • Peraturan Kepolisian No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana: memuat tata cara penyidikan, termasuk kewajiban memberi kabar perkembangan perkara kepada pelapor.
  • UU No. 31 Tahun 2014: mengatur perlindungan bagi saksi dan korban.
cara membuat laporan polisi

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Satu hal lagi. UU 20/2025 menyatakan peraturan pelaksana KUHAP lama tetap berlaku selama tidak bertabrakan dengan KUHAP baru. Aturan teknis kepolisian pun masih menjadi pegangan, dengan catatan petugas harus menyesuaikannya dengan ketentuan terbaru.

Syarat Membuat Laporan Polisi

Syarat membuat laporan polisi ternyata tidak serumit bayangan banyak orang. Bukti lengkap tidak wajib ada saat kamu melapor. Penyelidik dan penyidiklah yang bertugas mengumpulkan serta menilai pembuktian.

Baca juga  Surat Domisili: Syarat, Fungsi, dan Cara Mengurusnya

Meski demikian, persiapan yang matang akan memudahkan petugas memahami kasusmu, sehingga laporan lebih cepat masuk ke tahap penyelidikan.

Siapkan hal-hal berikut sebelum berangkat:

  1. Identitas diri. Bawa KTP, SIM, atau paspor yang masih berlaku.
  2. Kronologi kejadian. Tulis apa yang terjadi, kapan, di mana, siapa pelakunya, dan bagaimana kejadiannya berlangsung.
  3. Bukti awal. Kumpulkan foto, video, tangkapan layar percakapan, bukti transfer, kuitansi, atau rekaman yang kamu miliki.
  4. Data terlapor. Cantumkan nama, alamat, atau nomor kontak pelaku kalau kamu tahu. Kalau belum, laporan tetap bisa dibuat.
  5. Data saksi. Catat nama dan kontak orang yang melihat atau mengetahui kejadian.
  6. Surat kuasa. Lampirkan dokumen ini jika kuasa hukum atau orang lain mewakilimu.

Anak di bawah umur perlu didampingi orang tua atau wali ketika membuat laporan. Soal biaya, penerimaan laporan di kepolisian tidak dipungut bayaran. Kalau ada petugas yang meminta uang, catat namanya dan laporkan.

Langkah Membuat Laporan Polisi dari Awal sampai Selesai

Dokumen sudah siap? Saatnya menjalani prosesnya. Urutannya mudah diikuti, baik untuk laporan langsung maupun daring.

Melapor Langsung ke Kantor Polisi

Datanglah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri. Pilihan terbaik adalah kantor di wilayah tempat kejadian. Kalau kamu melapor di kantor lain, petugas tetap perlu menerima laporanmu dan bisa melimpahkannya ke wilayah yang berwenang.

Ikuti langkah-langkah ini:

  1. Datang ke SPKT dan sampaikan niatmu membuat laporan.
  2. Ceritakan kejadian kepada petugas secara runtut dan jelas.
  3. Serahkan identitas dan bukti awal untuk difotokopi atau didata.
  4. Periksa isi laporan. Baca ulang uraian yang ditulis petugas. Minta perbaikan jika ada yang keliru.
  5. Tandatangani laporan setelah isinya sesuai dengan ceritamu.
  6. Terima surat tanda penerimaan laporan. Simpan dokumen ini baik-baik. Nomor laporan di dalamnya menjadi kunci setiap kali kamu menanyakan perkembangan.

Melapor Secara Daring

UU 20/2025 mengakui penerimaan laporan lewat media telekomunikasi dan elektronik. Polri juga menyediakan kanal pelaporan daring di situs dan aplikasi resminya. Pelapor biasanya masih harus datang ke kantor polisi untuk klarifikasi dan menandatangani berkas. Sisihkan waktu untuk tahap lanjutan itu.

Hak Pelapor yang Wajib Kamu Ketahui

Banyak pelapor fokus pada pembuatan laporan, lalu lupa bahwa mereka punya hak. Hak-hak ini membantumu mengawasi jalannya perkara. Dua di antaranya paling penting.

Baca juga  Takedown Notice Marketplace: Pengertian dan Cara Mengajukannya

Hak atas Informasi dan Perkembangan Perkara

Pelapor berhak menerima surat tanda penerimaan laporan, sebagaimana diatur Pasal 23 ayat (5) UU 20/2025.

Pelapor juga berhak mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan (SP2HP). Aturan teknisnya ada dalam Peraturan Kepolisian No. 6 Tahun 2019. Lewat SP2HP, kamu bisa tahu apakah perkara masih diselidiki, naik ke penyidikan, atau dihentikan.

Lama tidak ada kabar? Hubungi penyidik dan sebutkan nomor laporanmu. Catat pula tanggal serta nama petugas yang kamu hubungi. Catatan sederhana ini sangat berguna kalau suatu saat kamu perlu mengajukan keberatan.

Hak atas Perlindungan dan Pendampingan

Pelapor yang merasa terancam dapat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014.

Kamu juga berhak didampingi advokat selama proses berjalan. Bila petugas menolak laporanmu tanpa alasan yang jelas, adukan hal itu ke Propam, Kompolnas, atau Ombudsman.

Laporan, Pengaduan, dan Risiko Laporan Palsu

Laporan dan pengaduan sering dianggap sama. Laporan berlaku untuk semua tindak pidana. Pengaduan khusus untuk delik aduan, yaitu tindak pidana yang baru diproses setelah korban mengadu.

Pencemaran nama baik, misalnya, masuk kategori ini. Kenali jenis delik yang kamu alami agar laporanmu tepat sasaran.

Satu peringatan lagi. Jangan membuat laporan palsu. KUHP mengancam pidana bagi orang yang sengaja melaporkan peristiwa yang tidak pernah terjadi.

Hindari pula tuduhan yang berlebihan. Ceritakan fakta yang kamu alami atau ketahui, lalu serahkan penilaian hukumnya kepada aparat.

cara membuat laporan polisi

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ

Apakah laporan polisi bisa dicabut?

Bisa, dengan akibat yang berbeda tergantung jenis perkara. Pada delik aduan, pencabutan dalam batas waktu tertentu dapat menghentikan proses. Pada delik biasa, polisi masih bisa melanjutkan perkara meski pelapor sudah mencabut laporannya.

Apakah membuat laporan polisi dikenai biaya?

Tidak. Pelayanan penerimaan laporan bebas biaya. Kalau petugas meminta uang, kamu berhak menolak dan melaporkannya ke Propam.

Apa yang harus dilakukan jika polisi menolak laporan?

Tanyakan alasan penolakan dan catat nama petugasnya. Perbaiki kekurangan yang disebutkan, lalu ajukan kembali. Jika tetap ditolak tanpa alasan jelas, adukan ke Propam, Kompolnas, atau Ombudsman.

Baca Juga: Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP): Siapa yang Wajib dan Cara Lapornya

Kesimpulan

Membuat laporan polisi pada dasarnya soal persiapan dan ketelatenan. Siapkan identitas, kronologi, dan bukti awal.

Baca juga  Akad Musyarakah Adalah: Pengertian, Rukun, dan Contoh

Datanglah ke SPKT atau gunakan kanal daring, lalu pastikan kamu menerima surat tanda penerimaan laporan. Sesudah itu, pantau perkembangan lewat SP2HP dan gunakan hakmu saat prosesnya berjalan lambat.

Menurut saya, pelapor sebaiknya tidak diam setelah laporan dibuat. Perkara yang dikawal biasanya punya arah yang lebih jelas.

Kalau kamu ragu menyusun kronologi atau menentukan pasal yang tepat, konsultasikan dulu dengan ahli hukum sebelum melapor.

Sedang menghadapi masalah hukum dan bingung mulai dari mana? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian.

Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap mendengar ceritamu dan membantu menentukan langkah yang paling pas.

Ringkasan

  • Laporan polisi adalah pemberitahuan tentang peristiwa pidana kepada pejabat berwenang, sesuai Pasal 1 angka 45 UU No. 20 Tahun 2025.
  • KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU No. 8 Tahun 1981.
  • Syarat utamanya meliputi identitas, kronologi, dan bukti awal, tanpa perlu bukti lengkap.
  • Kamu bisa melapor langsung ke SPKT atau lewat kanal daring, dan pelayanannya tidak dipungut biaya.
  • Pelapor berhak menerima surat tanda penerimaan laporan berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UU 20/2025.
  • Pelapor juga berhak atas SP2HP, perlindungan LPSK, dan pendampingan advokat.
  • Delik aduan memerlukan pengaduan korban, sedangkan laporan palsu dapat berujung pidana.
  • Jika laporan ditolak tanpa alasan jelas, kamu bisa mengadu ke Propam, Kompolnas, atau Ombudsman.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
  5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  6. Kepolisian Negara Republik Indonesia, polri.go.id.
  7. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, lpsk.go.id.
  8. Mahkamah Konstitusi RI, mkri.id (perkara Nomor 2/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU 20/2025).
Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi