Cara membuat laporan polisi sebenarnya cukup sederhana. Meski begitu, banyak orang masih ragu untuk memulainya. Ada yang khawatir petugas menolak.
Ada pula yang bingung soal dokumen dan kantor mana yang harus didatangi. Hukum Indonesia sendiri sudah menjamin hak setiap orang untuk melapor.
Cukup datang ke kantor polisi, ceritakan kejadiannya, bawa identitas dan bukti awal, lalu minta surat tanda penerimaan laporan.
Sebagai pakar hukum, saya berpendapat bahwa laporan yang tersusun rapi sejak awal menentukan separuh perjalanan sebuah perkara.
Saya sering menjumpai korban yang menyesal karena menunda atau tidak menyimpan bukti. Jadi, bergeraklah cepat. Catat kronologi, kumpulkan bukti, dan kawal prosesnya sampai ada kejelasan.
Apa Itu Laporan Polisi dan Apa Dasar Hukumnya?
Laporan polisi adalah pemberitahuan kepada pejabat berwenang tentang peristiwa pidana yang sudah terjadi, sedang berlangsung, atau diduga akan terjadi. Rumusan ini tertuang dalam Pasal 1 angka 45 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Undang-undang itu berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP lama, yakni UU No. 8 Tahun 1981. Di hari yang sama, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) ikut berlaku.
Baca Juga: UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU: Isi dan Sanksinya
Berikut aturan pokok yang perlu kamu kenal:
- UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP): mengatur penerimaan laporan dan penyelidikan. Pasal 23 ayat (5) mewajibkan penyelidik atau penyidik memberikan surat tanda penerimaan laporan kepada pelapor.
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian: menjadi landasan tugas Polri dalam melayani dan melindungi masyarakat.
- Peraturan Kepolisian No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana: memuat tata cara penyidikan, termasuk kewajiban memberi kabar perkembangan perkara kepada pelapor.
- UU No. 31 Tahun 2014: mengatur perlindungan bagi saksi dan korban.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Satu hal lagi. UU 20/2025 menyatakan peraturan pelaksana KUHAP lama tetap berlaku selama tidak bertabrakan dengan KUHAP baru. Aturan teknis kepolisian pun masih menjadi pegangan, dengan catatan petugas harus menyesuaikannya dengan ketentuan terbaru.
Syarat Membuat Laporan Polisi
Syarat membuat laporan polisi ternyata tidak serumit bayangan banyak orang. Bukti lengkap tidak wajib ada saat kamu melapor. Penyelidik dan penyidiklah yang bertugas mengumpulkan serta menilai pembuktian.
Meski demikian, persiapan yang matang akan memudahkan petugas memahami kasusmu, sehingga laporan lebih cepat masuk ke tahap penyelidikan.
Siapkan hal-hal berikut sebelum berangkat:
- Identitas diri. Bawa KTP, SIM, atau paspor yang masih berlaku.
- Kronologi kejadian. Tulis apa yang terjadi, kapan, di mana, siapa pelakunya, dan bagaimana kejadiannya berlangsung.
- Bukti awal. Kumpulkan foto, video, tangkapan layar percakapan, bukti transfer, kuitansi, atau rekaman yang kamu miliki.
- Data terlapor. Cantumkan nama, alamat, atau nomor kontak pelaku kalau kamu tahu. Kalau belum, laporan tetap bisa dibuat.
- Data saksi. Catat nama dan kontak orang yang melihat atau mengetahui kejadian.
- Surat kuasa. Lampirkan dokumen ini jika kuasa hukum atau orang lain mewakilimu.
Anak di bawah umur perlu didampingi orang tua atau wali ketika membuat laporan. Soal biaya, penerimaan laporan di kepolisian tidak dipungut bayaran. Kalau ada petugas yang meminta uang, catat namanya dan laporkan.
Langkah Membuat Laporan Polisi dari Awal sampai Selesai
Dokumen sudah siap? Saatnya menjalani prosesnya. Urutannya mudah diikuti, baik untuk laporan langsung maupun daring.
Melapor Langsung ke Kantor Polisi
Datanglah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri. Pilihan terbaik adalah kantor di wilayah tempat kejadian. Kalau kamu melapor di kantor lain, petugas tetap perlu menerima laporanmu dan bisa melimpahkannya ke wilayah yang berwenang.
Ikuti langkah-langkah ini:
- Datang ke SPKT dan sampaikan niatmu membuat laporan.
- Ceritakan kejadian kepada petugas secara runtut dan jelas.
- Serahkan identitas dan bukti awal untuk difotokopi atau didata.
- Periksa isi laporan. Baca ulang uraian yang ditulis petugas. Minta perbaikan jika ada yang keliru.
- Tandatangani laporan setelah isinya sesuai dengan ceritamu.
- Terima surat tanda penerimaan laporan. Simpan dokumen ini baik-baik. Nomor laporan di dalamnya menjadi kunci setiap kali kamu menanyakan perkembangan.
Melapor Secara Daring
UU 20/2025 mengakui penerimaan laporan lewat media telekomunikasi dan elektronik. Polri juga menyediakan kanal pelaporan daring di situs dan aplikasi resminya. Pelapor biasanya masih harus datang ke kantor polisi untuk klarifikasi dan menandatangani berkas. Sisihkan waktu untuk tahap lanjutan itu.
Hak Pelapor yang Wajib Kamu Ketahui
Banyak pelapor fokus pada pembuatan laporan, lalu lupa bahwa mereka punya hak. Hak-hak ini membantumu mengawasi jalannya perkara. Dua di antaranya paling penting.
Hak atas Informasi dan Perkembangan Perkara
Pelapor berhak menerima surat tanda penerimaan laporan, sebagaimana diatur Pasal 23 ayat (5) UU 20/2025.
Pelapor juga berhak mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan (SP2HP). Aturan teknisnya ada dalam Peraturan Kepolisian No. 6 Tahun 2019. Lewat SP2HP, kamu bisa tahu apakah perkara masih diselidiki, naik ke penyidikan, atau dihentikan.
Lama tidak ada kabar? Hubungi penyidik dan sebutkan nomor laporanmu. Catat pula tanggal serta nama petugas yang kamu hubungi. Catatan sederhana ini sangat berguna kalau suatu saat kamu perlu mengajukan keberatan.
Hak atas Perlindungan dan Pendampingan
Pelapor yang merasa terancam dapat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014.
Kamu juga berhak didampingi advokat selama proses berjalan. Bila petugas menolak laporanmu tanpa alasan yang jelas, adukan hal itu ke Propam, Kompolnas, atau Ombudsman.
Laporan, Pengaduan, dan Risiko Laporan Palsu
Laporan dan pengaduan sering dianggap sama. Laporan berlaku untuk semua tindak pidana. Pengaduan khusus untuk delik aduan, yaitu tindak pidana yang baru diproses setelah korban mengadu.
Pencemaran nama baik, misalnya, masuk kategori ini. Kenali jenis delik yang kamu alami agar laporanmu tepat sasaran.
Satu peringatan lagi. Jangan membuat laporan palsu. KUHP mengancam pidana bagi orang yang sengaja melaporkan peristiwa yang tidak pernah terjadi.
Hindari pula tuduhan yang berlebihan. Ceritakan fakta yang kamu alami atau ketahui, lalu serahkan penilaian hukumnya kepada aparat.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
FAQ
Apakah laporan polisi bisa dicabut?
Bisa, dengan akibat yang berbeda tergantung jenis perkara. Pada delik aduan, pencabutan dalam batas waktu tertentu dapat menghentikan proses. Pada delik biasa, polisi masih bisa melanjutkan perkara meski pelapor sudah mencabut laporannya.
Apakah membuat laporan polisi dikenai biaya?
Tidak. Pelayanan penerimaan laporan bebas biaya. Kalau petugas meminta uang, kamu berhak menolak dan melaporkannya ke Propam.
Apa yang harus dilakukan jika polisi menolak laporan?
Tanyakan alasan penolakan dan catat nama petugasnya. Perbaiki kekurangan yang disebutkan, lalu ajukan kembali. Jika tetap ditolak tanpa alasan jelas, adukan ke Propam, Kompolnas, atau Ombudsman.
Baca Juga: Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP): Siapa yang Wajib dan Cara Lapornya
Kesimpulan
Membuat laporan polisi pada dasarnya soal persiapan dan ketelatenan. Siapkan identitas, kronologi, dan bukti awal.
Datanglah ke SPKT atau gunakan kanal daring, lalu pastikan kamu menerima surat tanda penerimaan laporan. Sesudah itu, pantau perkembangan lewat SP2HP dan gunakan hakmu saat prosesnya berjalan lambat.
Menurut saya, pelapor sebaiknya tidak diam setelah laporan dibuat. Perkara yang dikawal biasanya punya arah yang lebih jelas.
Kalau kamu ragu menyusun kronologi atau menentukan pasal yang tepat, konsultasikan dulu dengan ahli hukum sebelum melapor.
Sedang menghadapi masalah hukum dan bingung mulai dari mana? Kamu tidak perlu menghadapinya sendirian.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap mendengar ceritamu dan membantu menentukan langkah yang paling pas.
Ringkasan
- Laporan polisi adalah pemberitahuan tentang peristiwa pidana kepada pejabat berwenang, sesuai Pasal 1 angka 45 UU No. 20 Tahun 2025.
- KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU No. 8 Tahun 1981.
- Syarat utamanya meliputi identitas, kronologi, dan bukti awal, tanpa perlu bukti lengkap.
- Kamu bisa melapor langsung ke SPKT atau lewat kanal daring, dan pelayanannya tidak dipungut biaya.
- Pelapor berhak menerima surat tanda penerimaan laporan berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UU 20/2025.
- Pelapor juga berhak atas SP2HP, perlindungan LPSK, dan pendampingan advokat.
- Delik aduan memerlukan pengaduan korban, sedangkan laporan palsu dapat berujung pidana.
- Jika laporan ditolak tanpa alasan jelas, kamu bisa mengadu ke Propam, Kompolnas, atau Ombudsman.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia, polri.go.id.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, lpsk.go.id.
- Mahkamah Konstitusi RI, mkri.id (perkara Nomor 2/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian UU 20/2025).





