Terbaru

Hukum

Pasal 304 KUHP Menelantarkan Orang: Bunyi dan Unsurnya

Ditulis oleh Cintya Arum

Daftar Isi

Penelantaran orang bisa terjadi di lingkungan keluarga maupun dalam hubungan pengasuhan.

Misalnya, ketika orang tua sengaja mengabaikan kebutuhan anaknya atau seseorang membiarkan lansia yang menjadi tanggung jawabnya tanpa perawatan.

Kondisi seperti ini dapat menimbulkan persoalan hukum.

Pasal 304 KUHP lama mengatur perbuatan tersebut sebagai tindak pidana.

Aturan ini menyasar orang yang sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah, perawatan, atau pemeliharaan.

Ada perubahan hukum yang perlu kamu ketahui. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia menggunakan KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Ketentuan mengenai penelantaran orang kini terdapat dalam Pasal 428.

Menurut saya, persoalan penelantaran perlu mendapat perhatian serius.

Sebab, orang yang bergantung pada bantuan pihak lain sering kali tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri.

Karena itu, hukum memberikan perlindungan terhadap mereka yang berada dalam kondisi tersebut.

1. Bunyi Pasal 304 KUHP tentang Penelantaran Orang

Pasal 304 KUHP merupakan bagian dari KUHP lama atau Wetboek van Strafrecht.

Aturan tersebut membahas tindakan seseorang yang sengaja menelantarkan pihak lain meskipun mempunyai kewajiban untuk merawatnya.

Berikut bunyi Pasal 304 KUHP lama:

“Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Dari rumusan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pelaku mempunyai kewajiban memberikan kehidupan atau perawatan kepada seseorang.
  • Kewajiban tersebut berasal dari ketentuan hukum atau persetujuan.
  • Pelaku sengaja menempatkan atau membiarkan orang tersebut dalam keadaan sengsara.
  • Perbuatannya dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur terpenuhi.

Artinya, seseorang tidak otomatis melakukan tindak pidana hanya karena tidak membantu orang lain.

Harus ada kewajiban yang mendasarinya serta unsur perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Perlu diperhatikan pula waktu terjadinya perbuatan.

Pasal 304 merupakan ketentuan KUHP lama, sehingga penggunaannya perlu disesuaikan dengan aturan peralihan dan waktu berlakunya hukum pidana.

Baca Juga: UU Desa: Isi, Poin Penting, dan Dampaknya bagi Pemerintah Desa

2. Mengenal Unsur-Unsur Pasal 304 KUHP

Untuk mengetahui apakah suatu perbuatan termasuk penelantaran orang, kita perlu melihat unsur pidananya.

Unsur tersebut menjadi dasar dalam proses pembuktian.

Baca juga  Nikah Siri: Ini Akibat Hukumnya Jika Tak Dicatatkan Negara

Berikut penjelasannya.

A. Unsur Setiap Orang

Pada dasarnya, siapa pun dapat menjadi pelaku selama memenuhi persyaratan dalam rumusan tindak pidana.

Namun, dalam Pasal 304 KUHP, hal yang perlu diperiksa adalah kewajiban pelaku terhadap orang yang ditelantarkan.

Sebagai contoh, orang tua mempunyai tanggung jawab memelihara anak. Begitu pula seseorang yang menerima tugas merawat orang lain berdasarkan persetujuan.

B. Unsur Kesengajaan

Pasal 304 KUHP mensyaratkan adanya kesengajaan. Artinya, pelaku secara sadar melakukan tindakan yang membuat seseorang berada dalam keadaan sengsara.

Contohnya, seseorang mengetahui bahwa anggota keluarganya membutuhkan makanan dan perawatan.

Namun, ia sengaja membiarkan kebutuhan tersebut tidak terpenuhi meskipun mempunyai kewajiban untuk memenuhinya.

Dalam pemeriksaan perkara, niat dan pengetahuan pelaku menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

C. Unsur Menempatkan atau Membiarkan dalam Keadaan Sengsara

Unsur ini mencakup dua bentuk perbuatan.

  • Menempatkan: Pelaku melakukan tindakan yang menyebabkan seseorang masuk dalam kondisi sengsara.
  • Membiarkan: Pelaku mengetahui kondisi orang yang menjadi tanggung jawabnya, tetapi sengaja tidak memberikan perawatan yang wajib ia berikan.

Dengan demikian, penelantaran dapat terjadi tanpa kekerasan fisik.

Pengabaian kebutuhan dasar pun dapat menjadi persoalan pidana apabila memenuhi unsur yang ditentukan undang-undang.

D. Unsur Kewajiban Memberikan Kehidupan atau Perawatan

Unsur ini berkaitan dengan tanggung jawab pelaku terhadap korban. Kewajiban tersebut harus mempunyai dasar hukum atau berasal dari persetujuan.

Misalnya, orang tua mempunyai tanggung jawab terhadap anaknya. Sementara itu, pengasuh dapat mempunyai kewajiban berdasarkan kesepakatan untuk memberikan perawatan kepada lansia.

Apabila tidak ada kewajiban yang mendasarinya, unsur Pasal 304 KUHP belum tentu terpenuhi.

Pasal 304 KUHP Menelantarkan Orang
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

3. Perbedaan Pasal 304 KUHP dan Pasal 428 KUHP Baru

Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku. Sejak saat itu, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan baru mengenai penelantaran orang.

Pasal 428 KUHP nasional mengatur perbuatan menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan terlantar ketika pelaku mempunyai kewajiban memberikan nafkah, merawat, atau memeliharanya.

Perubahan tersebut mencakup beberapa hal.

A. Perubahan Rumusan Perbuatan

KUHP lama menggunakan istilah keadaan sengsara. Sementara itu, KUHP baru memakai istilah keadaan terlantar.

Rumusan kewajibannya pun mengalami penyesuaian. KUHP baru secara khusus menyebut kewajiban memberi nafkah, merawat, atau memelihara seseorang.

B. Perubahan Ancaman Pidana

Dalam Pasal 304 KUHP lama, pelaku menghadapi ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Adapun Pasal 428 ayat (1) KUHP baru menetapkan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda kategori III.

Baca juga  Pasal 263 KUHP Pemalsuan Surat: Unsur dan Ancamannya

Perubahan tersebut perlu diperhatikan ketika seseorang mencari dasar hukum untuk perkara penelantaran yang terjadi pada 2026.

C. Pengaturan Akibat Penelantaran

KUHP baru mengatur ancaman pidana yang lebih berat apabila perbuatan penelantaran menimbulkan akibat serius.

Pasal 428 mengatur ancaman penjara paling lama lima tahun apabila perbuatan mengakibatkan luka berat. Apabila korban meninggal dunia, ancaman penjaranya mencapai tujuh tahun.

Dengan pengaturan tersebut, akibat yang dialami korban menjadi salah satu faktor penting dalam penentuan ancaman pidana.

4. Contoh Tindak Pidana Penelantaran Orang

Seperti apa penelantaran dalam kehidupan sehari-hari? Ada beberapa situasi yang dapat membantu kamu memahami penerapan aturan ini.

A. Orang Tua Menelantarkan Anak

Misalnya, seorang ayah atau ibu sengaja tidak memberikan makanan, tempat tinggal, dan kebutuhan perawatan kepada anak yang masih bergantung kepadanya.

Jika tindakan tersebut memenuhi unsur pidana, orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

B. Anak Menelantarkan Orang Tua

Penelantaran juga dapat terjadi ketika seseorang mengabaikan orang tua yang menjadi tanggung jawabnya.

Contohnya, seorang anak mempunyai kewajiban merawat orang tuanya berdasarkan hukum atau persetujuan. Namun, ia sengaja membiarkan orang tuanya tanpa kebutuhan dasar dan perawatan.

Apabila unsur pidananya terpenuhi, tindakan tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan penelantaran orang.

C. Pengasuh Mengabaikan Orang yang Dirawat

Contoh lainnya melibatkan pengasuh profesional. Seseorang menerima tanggung jawab merawat lansia berdasarkan perjanjian, tetapi sengaja tidak memberikan kebutuhan dasar kepada orang tersebut.

Dalam situasi seperti ini, isi persetujuan dan bentuk tanggung jawab pengasuh perlu diperiksa.

Perlu dicatat, contoh di atas merupakan ilustrasi. Penentuan tindak pidana tetap membutuhkan pemeriksaan fakta, bukti, dan kewajiban hukum pelaku.

5. Sanksi Pidana Penelantaran Orang Menurut KUHP Baru

Pasal 428 KUHP mengatur ancaman pidana berdasarkan keadaan dan akibat perbuatan. Ketentuannya juga membedakan pelaku berdasarkan kedudukan tertentu.

Berikut gambaran ancaman pidananya:

KetentuanAncaman pidana
Pasal 428 ayat (1)Penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III
Pasal 428 ayat (2)Penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori III
Mengakibatkan luka beratPenjara maksimal 5 tahun
Mengakibatkan kematianPenjara maksimal 7 tahun

Ayat (2) berkaitan dengan pejabat yang mempunyai kewajiban merawat atau memelihara orang terlantar.

Sementara itu, denda kategori III mempunyai batas maksimal Rp50 juta berdasarkan ketentuan kategori pidana denda dalam KUHP baru.

Baca juga  Cara Menyusun Gugatan Perdata: Format, Isi, dan Contoh

Besarnya hukuman yang dijatuhkan tidak selalu sama dalam setiap perkara.

Hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan sebelum mengambil keputusan.

6. FAQ Seputar Pasal 304 KUHP

Apakah Pasal 304 KUHP masih berlaku pada 2026?

KUHP lama sudah digantikan oleh KUHP nasional sejak 2 Januari 2026. Ketentuan mengenai penelantaran orang sekarang terdapat dalam Pasal 428 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Apakah menelantarkan orang tua dapat dipidana?

Bisa. Namun, harus ada kewajiban hukum atau berdasarkan persetujuan untuk merawat orang tersebut. Selain itu, unsur tindak pidananya harus terpenuhi.

Apakah penelantaran harus menyebabkan kematian?

Tidak. Penelantaran tidak harus mengakibatkan kematian agar dapat diproses secara pidana. Luka berat dan kematian dapat memengaruhi ancaman pidana sesuai ketentuan KUHP.

Pasal 304 KUHP Menelantarkan Orang
Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

7. Kesimpulan

Pasal 304 KUHP lama mengatur tindakan seseorang yang sengaja menempatkan atau membiarkan orang lain dalam keadaan sengsara, padahal mempunyai kewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.

Kini, sejak 2 Januari 2026, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 428 UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidana dasarnya mencapai dua tahun enam bulan penjara atau denda kategori III.

Jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman hukumannya meningkat.

Menurut saya, memahami kewajiban pelaku, unsur kesengajaan, dan kondisi korban sangat penting sebelum menentukan adanya tindak pidana.

Karena itu, jika menghadapi dugaan penelantaran, kumpulkan bukti yang relevan dan mintalah pendapat ahli hukum.

Jika kamu membutuhkan penjelasan mengenai hak hukum atau langkah menghadapi dugaan penelantaran, silakan klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website.

Konsultasikan persoalanmu agar mendapatkan arahan hukum yang sesuai.

Baca Juga: UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak: Isi dan Poin Pentingnya

8. Ringkasan

  • Pasal 304 KUHP lama mengatur tindak pidana penelantaran orang.
  • Unsurnya mencakup kesengajaan, keadaan sengsara, dan kewajiban memberikan perawatan.
  • Kewajiban pelaku dapat berasal dari hukum atau persetujuan.
  • Sejak 2 Januari 2026, penelantaran orang diatur dalam Pasal 428 KUHP baru.
  • Ancaman pidana dasar mencapai dua tahun enam bulan atau denda kategori III.
  • Penelantaran yang menyebabkan luka berat atau kematian mempunyai ancaman pidana lebih tinggi.
  • Pembuktian perlu memperhatikan fakta, kewajiban pelaku, dan akibat perbuatannya.

9. Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 428 dan Pasal 624.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama, khususnya Pasal 304.
  3. JDIH Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, UU Nomor 1 Tahun 2023.
  4. JDIH Sekretariat Jenderal DPR RI, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
  5. JDIH Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Andri Anggoro profile picture
Andri Anggoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mba Millen dan rekan-rekan memberikan pelayanan yang baik dan cepat untuk kebutuhan laporan RUPS kami di NORSTECH, semoga kedepannya kita dapat berkolaborasi.
Posted on Google Google
Irwan Balalembang profile picture
Irwan Balalembang
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Rekomendasi banget buat yang mau bikin PT, CV, atau urus izin usaha! Tim legalMp.id ramah banget, gercep, dan siap jelasin detail prosesnya dengan sabar. Pokoknya tinggal terima beres, anti ribet
Posted on Google Google
Rasmianto profile picture
Rasmianto
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih LegalMP.id yang telah membantu pengurusan Laporan RUSPT dengan cepat, profesional, ramah, komunikatif dan detail setiap informasi yang disampaikan. Untuk next kami tetap percayakan LegalMP.id untuk membantu kepengurusan legalitas lainnya. Salam sukses dan jaya selalu LegalMP.id
Posted on Google Google
Martin Suryana profile picture
Martin Suryana
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Urus RUPS tahunan karena gak mau ribet kesana kemari jadi pakai jasa di sini melalui online, memang gercep rekomen banget
Posted on Google Google
BOZZ GENK profile picture
BOZZ GENK
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses cepat dan lengkap tidak ragu buat dokumen apapun di sini
Posted on Google Google
nenymu profile picture
nenymu
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Terima kasih banyak untuk tim LegalMP. id yang sudah membantu pengurusan RUPS Tahunan perusahaan kami di PT. Barkah Container Line (BCLine). Pelayanannya sangat memuaskan, komunikatif, ramah, dan fast respon dari awal konsultasi sampai dokumen selesai. Sangat membantu kami. Sukses selalu dan terima kasih.
Posted on Google Google
Sheva.321 profile picture
Sheva.321
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
The service quality of this company is top-notch, and they come with fair prices too. They are very patient, and they reply as quick as they can, and they're always ready to provide solutions to your needs. I highly recommend their legal services. They're excellent!
Posted on Google Google
Indriani Karliman profile picture
Indriani Karliman
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses pengurusan cepat dan lancar, team admin fast respons & komunikatif. Pelayanan memuaskan. Sukses selalu.
Posted on Google Google
Nita Julz profile picture
Nita Julz
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pengurusannya cepat dan tepat waktu. Sesuai dengan permintaan. Sangat profesional

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi