Penelantaran orang bisa terjadi di lingkungan keluarga maupun dalam hubungan pengasuhan.
Misalnya, ketika orang tua sengaja mengabaikan kebutuhan anaknya atau seseorang membiarkan lansia yang menjadi tanggung jawabnya tanpa perawatan.
Kondisi seperti ini dapat menimbulkan persoalan hukum.
Pasal 304 KUHP lama mengatur perbuatan tersebut sebagai tindak pidana.
Aturan ini menyasar orang yang sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah, perawatan, atau pemeliharaan.
Ada perubahan hukum yang perlu kamu ketahui. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia menggunakan KUHP nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Ketentuan mengenai penelantaran orang kini terdapat dalam Pasal 428.
Menurut saya, persoalan penelantaran perlu mendapat perhatian serius.
Sebab, orang yang bergantung pada bantuan pihak lain sering kali tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri.
Karena itu, hukum memberikan perlindungan terhadap mereka yang berada dalam kondisi tersebut.
1. Bunyi Pasal 304 KUHP tentang Penelantaran Orang
Pasal 304 KUHP merupakan bagian dari KUHP lama atau Wetboek van Strafrecht.
Aturan tersebut membahas tindakan seseorang yang sengaja menelantarkan pihak lain meskipun mempunyai kewajiban untuk merawatnya.
Berikut bunyi Pasal 304 KUHP lama:
“Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Dari rumusan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Pelaku mempunyai kewajiban memberikan kehidupan atau perawatan kepada seseorang.
- Kewajiban tersebut berasal dari ketentuan hukum atau persetujuan.
- Pelaku sengaja menempatkan atau membiarkan orang tersebut dalam keadaan sengsara.
- Perbuatannya dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur terpenuhi.
Artinya, seseorang tidak otomatis melakukan tindak pidana hanya karena tidak membantu orang lain.
Harus ada kewajiban yang mendasarinya serta unsur perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Perlu diperhatikan pula waktu terjadinya perbuatan.
Pasal 304 merupakan ketentuan KUHP lama, sehingga penggunaannya perlu disesuaikan dengan aturan peralihan dan waktu berlakunya hukum pidana.
Baca Juga: UU Desa: Isi, Poin Penting, dan Dampaknya bagi Pemerintah Desa
2. Mengenal Unsur-Unsur Pasal 304 KUHP
Untuk mengetahui apakah suatu perbuatan termasuk penelantaran orang, kita perlu melihat unsur pidananya.
Unsur tersebut menjadi dasar dalam proses pembuktian.
Berikut penjelasannya.
A. Unsur Setiap Orang
Pada dasarnya, siapa pun dapat menjadi pelaku selama memenuhi persyaratan dalam rumusan tindak pidana.
Namun, dalam Pasal 304 KUHP, hal yang perlu diperiksa adalah kewajiban pelaku terhadap orang yang ditelantarkan.
Sebagai contoh, orang tua mempunyai tanggung jawab memelihara anak. Begitu pula seseorang yang menerima tugas merawat orang lain berdasarkan persetujuan.
B. Unsur Kesengajaan
Pasal 304 KUHP mensyaratkan adanya kesengajaan. Artinya, pelaku secara sadar melakukan tindakan yang membuat seseorang berada dalam keadaan sengsara.
Contohnya, seseorang mengetahui bahwa anggota keluarganya membutuhkan makanan dan perawatan.
Namun, ia sengaja membiarkan kebutuhan tersebut tidak terpenuhi meskipun mempunyai kewajiban untuk memenuhinya.
Dalam pemeriksaan perkara, niat dan pengetahuan pelaku menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
C. Unsur Menempatkan atau Membiarkan dalam Keadaan Sengsara
Unsur ini mencakup dua bentuk perbuatan.
- Menempatkan: Pelaku melakukan tindakan yang menyebabkan seseorang masuk dalam kondisi sengsara.
- Membiarkan: Pelaku mengetahui kondisi orang yang menjadi tanggung jawabnya, tetapi sengaja tidak memberikan perawatan yang wajib ia berikan.
Dengan demikian, penelantaran dapat terjadi tanpa kekerasan fisik.
Pengabaian kebutuhan dasar pun dapat menjadi persoalan pidana apabila memenuhi unsur yang ditentukan undang-undang.
D. Unsur Kewajiban Memberikan Kehidupan atau Perawatan
Unsur ini berkaitan dengan tanggung jawab pelaku terhadap korban. Kewajiban tersebut harus mempunyai dasar hukum atau berasal dari persetujuan.
Misalnya, orang tua mempunyai tanggung jawab terhadap anaknya. Sementara itu, pengasuh dapat mempunyai kewajiban berdasarkan kesepakatan untuk memberikan perawatan kepada lansia.
Apabila tidak ada kewajiban yang mendasarinya, unsur Pasal 304 KUHP belum tentu terpenuhi.

3. Perbedaan Pasal 304 KUHP dan Pasal 428 KUHP Baru
Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku. Sejak saat itu, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan baru mengenai penelantaran orang.
Pasal 428 KUHP nasional mengatur perbuatan menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan terlantar ketika pelaku mempunyai kewajiban memberikan nafkah, merawat, atau memeliharanya.
Perubahan tersebut mencakup beberapa hal.
A. Perubahan Rumusan Perbuatan
KUHP lama menggunakan istilah keadaan sengsara. Sementara itu, KUHP baru memakai istilah keadaan terlantar.
Rumusan kewajibannya pun mengalami penyesuaian. KUHP baru secara khusus menyebut kewajiban memberi nafkah, merawat, atau memelihara seseorang.
B. Perubahan Ancaman Pidana
Dalam Pasal 304 KUHP lama, pelaku menghadapi ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Adapun Pasal 428 ayat (1) KUHP baru menetapkan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda kategori III.
Perubahan tersebut perlu diperhatikan ketika seseorang mencari dasar hukum untuk perkara penelantaran yang terjadi pada 2026.
C. Pengaturan Akibat Penelantaran
KUHP baru mengatur ancaman pidana yang lebih berat apabila perbuatan penelantaran menimbulkan akibat serius.
Pasal 428 mengatur ancaman penjara paling lama lima tahun apabila perbuatan mengakibatkan luka berat. Apabila korban meninggal dunia, ancaman penjaranya mencapai tujuh tahun.
Dengan pengaturan tersebut, akibat yang dialami korban menjadi salah satu faktor penting dalam penentuan ancaman pidana.
4. Contoh Tindak Pidana Penelantaran Orang
Seperti apa penelantaran dalam kehidupan sehari-hari? Ada beberapa situasi yang dapat membantu kamu memahami penerapan aturan ini.
A. Orang Tua Menelantarkan Anak
Misalnya, seorang ayah atau ibu sengaja tidak memberikan makanan, tempat tinggal, dan kebutuhan perawatan kepada anak yang masih bergantung kepadanya.
Jika tindakan tersebut memenuhi unsur pidana, orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
B. Anak Menelantarkan Orang Tua
Penelantaran juga dapat terjadi ketika seseorang mengabaikan orang tua yang menjadi tanggung jawabnya.
Contohnya, seorang anak mempunyai kewajiban merawat orang tuanya berdasarkan hukum atau persetujuan. Namun, ia sengaja membiarkan orang tuanya tanpa kebutuhan dasar dan perawatan.
Apabila unsur pidananya terpenuhi, tindakan tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan penelantaran orang.
C. Pengasuh Mengabaikan Orang yang Dirawat
Contoh lainnya melibatkan pengasuh profesional. Seseorang menerima tanggung jawab merawat lansia berdasarkan perjanjian, tetapi sengaja tidak memberikan kebutuhan dasar kepada orang tersebut.
Dalam situasi seperti ini, isi persetujuan dan bentuk tanggung jawab pengasuh perlu diperiksa.
Perlu dicatat, contoh di atas merupakan ilustrasi. Penentuan tindak pidana tetap membutuhkan pemeriksaan fakta, bukti, dan kewajiban hukum pelaku.
5. Sanksi Pidana Penelantaran Orang Menurut KUHP Baru
Pasal 428 KUHP mengatur ancaman pidana berdasarkan keadaan dan akibat perbuatan. Ketentuannya juga membedakan pelaku berdasarkan kedudukan tertentu.
Berikut gambaran ancaman pidananya:
| Ketentuan | Ancaman pidana |
|---|---|
| Pasal 428 ayat (1) | Penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III |
| Pasal 428 ayat (2) | Penjara maksimal 3 tahun atau denda kategori III |
| Mengakibatkan luka berat | Penjara maksimal 5 tahun |
| Mengakibatkan kematian | Penjara maksimal 7 tahun |
Ayat (2) berkaitan dengan pejabat yang mempunyai kewajiban merawat atau memelihara orang terlantar.
Sementara itu, denda kategori III mempunyai batas maksimal Rp50 juta berdasarkan ketentuan kategori pidana denda dalam KUHP baru.
Besarnya hukuman yang dijatuhkan tidak selalu sama dalam setiap perkara.
Hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan sebelum mengambil keputusan.
6. FAQ Seputar Pasal 304 KUHP
Apakah Pasal 304 KUHP masih berlaku pada 2026?
KUHP lama sudah digantikan oleh KUHP nasional sejak 2 Januari 2026. Ketentuan mengenai penelantaran orang sekarang terdapat dalam Pasal 428 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Apakah menelantarkan orang tua dapat dipidana?
Bisa. Namun, harus ada kewajiban hukum atau berdasarkan persetujuan untuk merawat orang tersebut. Selain itu, unsur tindak pidananya harus terpenuhi.
Apakah penelantaran harus menyebabkan kematian?
Tidak. Penelantaran tidak harus mengakibatkan kematian agar dapat diproses secara pidana. Luka berat dan kematian dapat memengaruhi ancaman pidana sesuai ketentuan KUHP.

7. Kesimpulan
Pasal 304 KUHP lama mengatur tindakan seseorang yang sengaja menempatkan atau membiarkan orang lain dalam keadaan sengsara, padahal mempunyai kewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.
Kini, sejak 2 Januari 2026, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 428 UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidana dasarnya mencapai dua tahun enam bulan penjara atau denda kategori III.
Jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian, ancaman hukumannya meningkat.
Menurut saya, memahami kewajiban pelaku, unsur kesengajaan, dan kondisi korban sangat penting sebelum menentukan adanya tindak pidana.
Karena itu, jika menghadapi dugaan penelantaran, kumpulkan bukti yang relevan dan mintalah pendapat ahli hukum.
Jika kamu membutuhkan penjelasan mengenai hak hukum atau langkah menghadapi dugaan penelantaran, silakan klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website.
Konsultasikan persoalanmu agar mendapatkan arahan hukum yang sesuai.
Baca Juga: UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak: Isi dan Poin Pentingnya
8. Ringkasan
- Pasal 304 KUHP lama mengatur tindak pidana penelantaran orang.
- Unsurnya mencakup kesengajaan, keadaan sengsara, dan kewajiban memberikan perawatan.
- Kewajiban pelaku dapat berasal dari hukum atau persetujuan.
- Sejak 2 Januari 2026, penelantaran orang diatur dalam Pasal 428 KUHP baru.
- Ancaman pidana dasar mencapai dua tahun enam bulan atau denda kategori III.
- Penelantaran yang menyebabkan luka berat atau kematian mempunyai ancaman pidana lebih tinggi.
- Pembuktian perlu memperhatikan fakta, kewajiban pelaku, dan akibat perbuatannya.
9. Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 428 dan Pasal 624.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama, khususnya Pasal 304.
- JDIH Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, UU Nomor 1 Tahun 2023.
- JDIH Sekretariat Jenderal DPR RI, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
- JDIH Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.





