Terbaru

Hukum

Pasal 1381 KUHPerdata: Panduan 10 Cara Hapusnya Perikatan

Ditulis oleh Chorida

Daftar Isi

Banyak orang mengira utang selesai begitu uangnya dibayar. Faktanya, Pasal 1381 KUHPerdata mencantumkan sepuluh cara berbeda yang membuat sebuah perikatan hapus.

Selain pembayaran, hukum perdata kita mengenal konsinyasi, novasi, kompensasi, sampai daluwarsa. Jawaban singkatnya begini. Perikatan hapus karena pembayaran, penawaran pembayaran tunai yang diikuti penitipan, pembaruan utang, perjumpaan utang, percampuran utang, pembebasan utang, musnahnya barang terutang, kebatalan, berlakunya syarat batal, dan lewat waktu.

Menurut saya sebagai praktisi hukum, pasal ini jarang mendapat perhatian yang layak. Sengketa utang-piutang dan kontrak bisnis sering muncul karena para pihak tidak tahu kapan kewajiban mereka benar-benar selesai. Karena itu, memahami sebab hapusnya perikatan menjadi kebutuhan semua orang, termasuk kamu yang sedang memegang perjanjian apa pun.

Apa Itu Pasal 1381 KUHPerdata dan Mengapa Penting?

Pasal 1381 KUHPerdata berada di Buku III tentang Perikatan, tepatnya Bab IV tentang hapusnya perikatan. Isinya berupa daftar induk. Pasal-pasal sesudahnya menguraikan setiap sebab secara rinci.

Pembayaran, misalnya, diatur dalam Pasal 1382 sampai 1403. Pembaruan utang ada di Pasal 1413 sampai 1424. Jadi, pasal ini berfungsi sebagai rujukan awal sebelum kamu membaca ketentuan lainnya.

Perikatan sendiri adalah hubungan hukum yang mewajibkan debitur memenuhi prestasi kepada kreditur. Selama perikatan masih hidup, kreditur berhak menagih dan debitur wajib memenuhi. Begitu perikatan hapus, kewajiban itu berakhir secara hukum.

Kreditur tidak bisa lagi menagih. Debitur pun terbebas dari tanggung jawabnya.

Pasal ini juga memberi kepastian. Para pihak bisa tahu dengan jelas kapan hubungan hukum mereka selesai.

Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian hanya bisa ditarik kembali lewat kesepakatan kedua pihak atau karena alasan yang ditentukan undang-undang. Daftar dalam Pasal 1381 KUHPerdata menjadi rujukan utama untuk alasan yang sah itu.

Baca Juga: Pasal 1243 KUHPerdata: Ganti Rugi Akibat Wanprestasi

Sebab Hapusnya Perikatan Menurut Pasal 1381 KUHPerdata

Berikut kesepuluh caranya. Saya kelompokkan supaya lebih mudah diikuti.

Pembayaran dan Penawaran Pembayaran Tunai

1. Pembayaran. Ini cara paling lazim. Debitur menyerahkan prestasi sesuai perjanjian, entah berupa uang, barang, atau jasa.

Pasal 1382 KUHPerdata membolehkan pihak lain yang berkepentingan ikut melunasi, misalnya penanggung utang. Aturan ini sering mengejutkan orang awam.

2. Penawaran pembayaran tunai diikuti penyimpanan atau penitipan (konsinyasi). Situasi ini muncul ketika kreditur menolak menerima pembayaran. Debitur lalu menawarkan pembayaran secara resmi dan menitipkan uangnya di pengadilan. Setelah itu, kewajibannya selesai menurut Pasal 1404 KUHPerdata.

Baca juga  Due Diligence: Proses dan Aspek yang Diperiksa

Pembaruan, Perjumpaan, Percampuran, dan Pembebasan Utang

3. Pembaruan utang (novasi). Pasal 1413 KUHPerdata mengenal tiga bentuk. Pertama, debitur membuat perikatan baru untuk menggantikan utang lama. Kedua, debitur baru mengambil alih posisi debitur lama, dan ketiga, kreditur baru menggantikan kreditur lama.

4. Perjumpaan utang (kompensasi). Dua pihak yang saling berutang boleh saling memperhitungkan utangnya. Menurut Pasal 1425 KUHPerdata, perjumpaan terjadi demi hukum. Syaratnya, kedua utang berupa uang atau barang sejenis dan sama-sama sudah dapat ditagih.

5. Percampuran utang. Perikatan hapus saat kedudukan kreditur dan debitur menyatu pada satu orang. Contohnya, seorang debitur menjadi pewaris tunggal kreditur. Pasal 1436 dan 1437 KUHPerdata mengatur hal ini.

6. Pembebasan utang. Kreditur melepaskan haknya untuk menagih secara sukarela. Pelepasan itu harus jelas dan tegas. Dalam praktik, kreditur biasanya membuat surat pernyataan tertulis sebagai bukti.

Musnahnya Barang, Pembatalan, Syarat Batal, dan Daluwarsa

7. Musnahnya barang yang terutang. Jika barang tertentu musnah atau hilang tanpa kesalahan debitur, perikatan hapus. Pasal 1444 dan 1445 KUHPerdata mengaturnya. Kalau kelalaian debitur yang menyebabkan kerusakan, tanggung jawabnya tetap melekat.

8. Kebatalan atau pembatalan. Perjanjian yang cacat bisa dibatalkan. Penyebabnya antara lain paksaan, kekhilafan, penipuan, atau pihak yang tidak cakap. Pasal 1446 sampai 1456 KUHPerdata memuat ketentuannya.

9. Berlakunya syarat batal. Para pihak boleh memperjanjikan bahwa perikatan berakhir jika suatu peristiwa terjadi. Begitu peristiwa itu terwujud, perikatan hapus dan keadaan kembali seperti semula.

10. Lewat waktu (daluwarsa). Pasal 1967 KUHPerdata menyatakan tuntutan hukum hapus setelah lewat tiga puluh tahun. Beberapa undang-undang tertentu menetapkan jangka waktu yang lebih singkat.

pasal 1381 kuhperdata

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Contoh Penerapan Hapusnya Perikatan dalam Praktik

Teori terasa lebih jelas lewat contoh nyata. Berikut situasi yang sering terjadi di sekitar kita:

  • Pembayaran: Kamu melunasi cicilan kendaraan, lalu perusahaan pembiayaan menyerahkan BPKB beserta surat lunas.
  • Konsinyasi: Penyewa ingin membayar sewa, sementara pemilik menolak menerimanya. Penyewa kemudian menitipkan uang itu ke pengadilan negeri.
  • Novasi: Perusahaan A mengalihkan utangnya kepada Perusahaan B dengan persetujuan kreditur. Utang lama otomatis hapus.
  • Kompensasi: Toko X berutang Rp50 juta kepada pemasok Y, dan Y berutang Rp30 juta kepada X. Keduanya saling memotong hingga tersisa Rp20 juta.
  • Percampuran utang: Seorang anak yang berutang kepada ayahnya menjadi ahli waris tunggal setelah sang ayah wafat.
Baca juga  Pasal 167 KUHP: Unsur dan Sanksi Memasuki Pekarangan Orang

Dari contoh itu terlihat satu hal. Hapusnya perikatan tidak selalu berarti pelunasan. Kadang hukum menyelesaikan kewajiban lewat mekanisme lain yang lebih praktis dan adil bagi kedua pihak.

Kesalahan Umum dan Akibat Hukum Hapusnya Perikatan

Di praktik, saya sering menemukan kesalahan yang berulang. Kesalahan pertama, debitur melunasi utang tanpa meminta bukti tertulis. Ketika kreditur menagih lagi, ia kesulitan membuktikan pelunasan itu.

Kesalahan kedua menyangkut novasi. Banyak pihak melakukannya secara lisan tanpa dokumen, sehingga status utang lama menjadi kabur.

Soal daluwarsa, banyak orang mengira utang hapus sendiri setelah waktunya lewat. Kenyataannya, hakim tidak boleh menerapkan daluwarsa secara jabatan. Pihak yang berkepentingan harus mengajukannya sebagai pembelaan.

Akibat hukum hapusnya perikatan meliputi hal-hal berikut:

  • Debitur terbebas dari kewajiban prestasi.
  • Kreditur kehilangan hak menagih.
  • Jaminan seperti hak tanggungan atau gadai ikut berakhir, karena sifatnya accessoir.
  • Para pihak berhak meminta bukti penyelesaian, seperti kuitansi atau surat lunas.

Simpan semua bukti itu dengan rapi. Satu lembar kuitansi sering menentukan hasil sebuah sengketa.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apa bedanya hapusnya perikatan dengan berakhirnya perjanjian?

Perikatan adalah kewajiban yang lahir dari perjanjian atau undang-undang, sedangkan perjanjian menjadi sumbernya. Satu perjanjian bisa melahirkan banyak perikatan. Karena itu, satu perikatan dapat hapus karena pembayaran, sementara perjanjian induknya masih berlaku.

Apakah utang otomatis hapus setelah lewat waktu?

Tidak otomatis. Menurut Pasal 1967 KUHPerdata, tuntutan hukum hapus setelah tiga puluh tahun. Debitur tetap harus mengajukan daluwarsa sebagai pembelaan di pengadilan, jadi jangan menjadikannya strategi untuk menghindari pelunasan.

Apakah kompensasi harus disetujui kedua pihak?

Tidak harus. Pasal 1425 KUHPerdata menyatakan perjumpaan utang terjadi demi hukum selama syaratnya terpenuhi. Dalam praktik bisnis, para pihak sebaiknya tetap membuat berita acara agar hitungan tidak berbeda di kemudian hari.

pasal 1381 kuhperdata

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Baca juga  Hak Ekonomi Pencipta: Pengertian, Ruang Lingkup, dan Contohnya

Kesimpulan

Pasal 1381 KUHPerdata memuat sepuluh sebab hapusnya perikatan. Daftarnya mencakup pembayaran, konsinyasi, novasi, kompensasi, percampuran utang, pembebasan utang, musnahnya barang, pembatalan, syarat batal, dan daluwarsa. Setiap cara punya syarat dan akibat hukum sendiri.

Langkah yang saya sarankan cukup sederhana. Dokumentasikan setiap penyelesaian kewajiban secara tertulis. Tentukan cara hapusnya perikatan yang paling cocok dengan situasimu, lalu baca ulang klausul perjanjian sebelum kamu menandatanganinya.

Menurut saya, pasal ini menjadi pegangan utama untuk mengakhiri hubungan hukum dengan benar. Sayangnya, banyak orang baru membukanya ketika sengketa sudah memanas. Padahal, pemahaman sejak awal bisa mencegah banyak masalah.

Kalau kamu sedang menghadapi persoalan utang-piutang, atau ingin memastikan sebuah perikatan benar-benar berakhir, kamu tidak perlu berjalan sendirian. Silakan klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu kamu dengan teliti dan penuh kehati-hatian.

Baca Juga: Pasal 1233 KUHPerdata: Sumber Perikatan dan Contohnya Lengkap

Ringkasan

  • Pasal 1381 KUHPerdata mengatur 10 sebab hapusnya perikatan dalam Buku III.
  • Sepuluh sebab itu mencakup pembayaran, konsinyasi, novasi, kompensasi, percampuran utang, pembebasan utang, musnahnya barang, pembatalan, syarat batal, dan daluwarsa.
  • Pembaruan utang punya tiga bentuk menurut Pasal 1413 KUHPerdata.
  • Perjumpaan utang terjadi demi hukum jika kedua utang sejenis dan dapat ditagih.
  • Daluwarsa umum berlaku setelah 30 tahun, dan pihak yang berkepentingan harus mengajukannya.
  • Hapusnya perikatan membebaskan debitur dan mengakhiri jaminan yang melekat.
  • Bukti tertulis menjadi kunci pembuktian di pengadilan.

Referensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 No. 23, Buku III Bab IV Pasal 1381 dan seterusnya, serta Pasal 1967.
  2. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH), jdih.bphn.go.id.
  3. Miladiyah A.S. Mandang, “Sebab Hapusnya Perikatan dalam Hukum Perdata: Telaah Komprehensif Pasal 1381 KUH Perdata tentang Pembayaran, Kompensasi, dan Pembatalan,” Jurnal Ilmiah Research Student (JIRK), Vol. 4 No. 6, DOI: 10.53625/jirk.v4i6.8900.
  4. Hanipah Vina Yulianti dan Rahmi Zubaedah, “Dinamika Hapusnya Perikatan Jual Beli Barang Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” Jurnal JIPS, Vol. 11 No. 1, 2024, DOI: 10.31604/jips.v11i1.2024.223-230.
  5. Ahmadi Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Rajawali Pers.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi