Terbaru

Hukum

Jingle Perusahaan dan Hak Cipta: Siapa Pemilik dan Cara Melindunginya

Ditulis oleh Yulia Damayanti

Daftar Isi

Jingle perusahaan sering dianggap urusan tim kreatif saja. Lagu pendek itu memang membuat merek gampang diingat, dan calon pembeli bisa langsung mengenali bisnismu dari beberapa detik nada.

Namun ada satu pertanyaan yang jarang diajukan sejak awal produksi. Siapa pemilik hak ciptanya? Banyak pelaku usaha baru memikirkan hal ini setelah masalah datang.

Jawaban singkatnya ada di Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

Untuk ciptaan yang lahir dari hubungan kerja atau pesanan, pencipta dan pemegang hak ciptanya adalah pihak yang membuat ciptaan, kecuali ada perjanjian lain.

Jadi, membayar jasa pembuatan jingle belum tentu membuat perusahaanmu menjadi pemiliknya. Perjanjian tertulis yang menentukan.

Menurut pengamatan saya sebagai praktisi hukum, kelalaian ini murah sekali untuk dicegah. Biayanya baru terasa mahal ketika komposer tiba-tiba menagih royalti atau melarang jingle diputar di iklan.

Saya sudah beberapa kali melihat kejadian seperti itu. Karena itu, urus kepemilikan jingle sejak hari pertama produksi.

Baca juga: Pro Justitia: Pengertian, Arti, dan Penggunaannya dalam Dokumen Hukum

Apakah Jingle Perusahaan Dilindungi Hak Cipta?

Ya, dilindungi. Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta menyebut lagu atau musik, dengan atau tanpa teks, sebagai ciptaan yang mendapat perlindungan.

Jingle jelas masuk di situ karena ia berupa komposisi musik yang biasanya dilengkapi lirik. Perlindungannya muncul otomatis.

Hukum menyebutnya prinsip deklaratif. Begitu jingle diwujudkan dalam bentuk nyata, misalnya rekaman atau partitur, hak ciptanya langsung ada. Pencipta tidak wajib mendaftar lebih dulu.

Hak cipta sendiri terbagi menjadi dua kelompok hak:

  • Hak moral: hak untuk dicantumkan atau tidak dicantumkan namanya dan menjaga karya dari perubahan yang merugikan kehormatan atau reputasinya (Pasal 5).
  • Hak ekonomi: hak untuk menerbitkan, menggandakan, menerjemahkan, mengadaptasi atau mengaransemen, mendistribusikan, mempertunjukkan, mengumumkan, mengomunikasikan, dan menyewakan karya (Pasal 9 ayat (1)). Orang yang menggandakan atau memakai karya secara komersial tanpa izin melanggar larangan Pasal 9 ayat (3).

Satu hal lagi sering terlewat. Sebuah jingle biasanya terdiri atas beberapa lapisan hak. Komposisi dan lirik dimiliki penciptanya.

Rekaman suaranya melahirkan hak terkait milik produser fonogram dan pelaku pertunjukan, yaitu penyanyi serta musisi pengiring. Kalau salah satu lapisan belum jelas, perusahaan tetap menyimpan celah hukum.

jingle perusahaan dan hak cipta

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Siapa Pemilik Hak Cipta Jingle Perusahaan?

Pemilik hak cipta jingle ditentukan oleh cara jingle itu dibuat. Jangan langsung menganggap perusahaan sebagai pemilik. Ada tiga skenario yang paling sering terjadi di lapangan.

Jingle Dibuat oleh Karyawan

Bayangkan kamu punya staf kreatif yang menciptakan jingle di jam kerja. Menurut Pasal 36 UU Hak Cipta, staf itulah pencipta dan pemegang haknya, selama kontrak kerja tidak mengatur sebaliknya.

Baca juga  Hak Konsumen atas Produk Cacat: Aturan dan Cara Menuntutnya

Penjelasan pasal tersebut menyebut hubungan kerja di lembaga swasta. Karyawan instansi pemerintah punya aturan sendiri di Pasal 35.

Banyak perusahaan tidak menyadari hal ini. Solusinya sederhana. Masukkan klausul kepemilikan ciptaan ke dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Jingle Dibuat Pihak Ketiga atas Pesanan

Aturan Pasal 36 yang sama berlaku untuk ciptaan berdasarkan pesanan. Komposer, studio musik, atau agensi iklan yang kamu sewa tetap tercatat sebagai pencipta dan pemegang hak.

Perusahaan baru bisa menjadi pemegang hak ekonomi setelah menerima pengalihan hak. Pasal 16 ayat (2) huruf e UU Hak Cipta mengakui perjanjian tertulis sebagai salah satu dasar peralihan hak cipta.

Hak moral tetap melekat pada pencipta selama ia hidup (Pasal 5 ayat (2)). Ada satu ketentuan lain yang perlu kamu tahu, yaitu Pasal 37.

Jika badan hukum mengumumkan, mendistribusikan, atau mengomunikasikan ciptaan tanpa menyebut nama seseorang sebagai pencipta, badan hukum itu dianggap pencipta, kecuali terbukti sebaliknya. Anggapan ini bisa dipatahkan. Jadi, jangan menjadikannya satu-satunya pegangan.

Jingle Dibeli dengan Sistem Jual Putus

Skema jual putus populer di industri jingle karena praktis. Harga dibayar sekali, lalu urusan dianggap selesai.

Padahal Pasal 18 UU Hak Cipta mengatur bahwa hak cipta lagu yang dialihkan lewat jual putus atau tanpa batas waktu beralih kembali kepada pencipta setelah 25 tahun.

Aturan ini berlaku untuk pengalihan kepada siapa pun, termasuk perusahaan yang membeli jingle. Hitung rencana jangka panjang mereknya dengan ketentuan ini.

Cara Melindungi Hak Cipta Jingle Perusahaan

Perlindungan yang kuat dibangun berlapis. Mulai dari dokumen, lanjut ke pencatatan, lalu pengawasan. Berikut langkah praktis yang bisa kamu jalankan.

  1. Buat perjanjian pengalihan hak cipta secara tertulis. Tuliskan dengan jelas apakah hak ekonomi dialihkan seluruhnya atau hanya dilisensikan. Sebutkan juga jangka waktu, wilayah, dan media penggunaan.
  2. Atur hak moral. Hak ini tetap melekat pada pencipta. Sepakati cara pencantuman nama dan batas perubahan aransemen sejak awal.
  3. Catatkan ciptaan di DJKI. Pencatatan hak cipta memang tidak wajib. Meski begitu, surat pencatatan menjadi bukti awal kepemilikan yang kuat bila sengketa muncul.
  4. Simpan bukti penciptaan. Naskah, file master, dan korespondensi dengan komposer membantu membuktikan siapa pencipta dan kapan karya itu lahir.
  5. Jaga informasi manajemen hak cipta. Pasal 7 ayat (3) UU Hak Cipta melarang penghilangan, perubahan, atau perusakan informasi manajemen dan informasi elektronik hak cipta. Pelanggarannya untuk tujuan komersial dapat dipidana berdasarkan Pasal 112.

Bagaimana kalau perusahaanmu hanya menyewa jingle? Gunakan perjanjian lisensi. Pasal 80 UU Hak Cipta mensyaratkan lisensi dibuat tertulis dan berlaku untuk jangka waktu tertentu.

Selanjutnya, perjanjian itu harus dicatatkan di Kementerian Hukum. Menurut Pasal 83, lisensi yang tidak dicatat tidak punya akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Baca juga  Akta Kelahiran Anak Luar Nikah: Perbedaan dan Cara Mengurusnya

Royalti Jingle dan Risiko Pelanggaran Hak Cipta

Memakai jingle tanpa izin pemiliknya membawa risiko besar. Pasal 113 UU Hak Cipta mengatur sanksi pidana untuk pelanggaran hak ekonomi.

Penggunaan komersial tanpa izin dalam bentuk penerbitan, penggandaan, pendistribusian, dan pengumuman diancam penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pelanggaran berupa penerjemahan, adaptasi atau aransemen, pertunjukan, dan komunikasi ciptaan diancam penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Bentuk pembajakan diancam lebih berat, yaitu penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar. Ada pembaruan penting di sini.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025 menetapkan bahwa penerapan sanksi pidana pada Pasal 113 ayat (2) huruf f harus lebih dulu menempuh restorative justice.

Tindak pidana hak cipta juga delik aduan. Selain itu, para pihak yang berada di Indonesia wajib menempuh mediasi sebelum tuntutan pidana, kecuali untuk pembajakan (Pasal 95 ayat (4)).

Jalur perdata juga terbuka. Pemilik hak bisa menggugat ganti rugi ke Pengadilan Niaga. Penyelesaian sengketa bisa lewat alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.

Soal royalti jingle, bedakan dua situasi berikut:

  • Royalti kepada pencipta: muncul bila perjanjian memakai skema royalti dan tidak membayar di muka sekaligus.
  • Royalti pemutaran di ruang publik:
  • pemutaran lagu secara komersial di tempat usaha seperti kafe atau pusat perbelanjaan tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan pelaksanaannya kini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, yang menggantikan Permenkumham 9/2022. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bertugas menarik dan mendistribusikan royalti itu.

Karena itu, cek apakah pencipta jingle-mu tergabung dalam lembaga manajemen kolektif, lalu pastikan pembayaran royalti berjalan lewat jalur resmi.

jingle perusahaan dan hak cipta

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

FAQ

Apakah jingle perusahaan wajib didaftarkan hak ciptanya?

Tidak wajib. Perlindungan timbul otomatis sejak karya diwujudkan. Saya tetap menyarankan pencatatan di DJKI, sebab surat pencatatan menjadi bukti awal kepemilikan ketika terjadi sengketa.

Berapa lama perlindungan hak cipta jingle berlaku?

Untuk lagu atau musik, perlindungan berlaku selama pencipta hidup ditambah 70 tahun setelah ia meninggal dunia, dihitung mulai 1 Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (1) huruf d).

Jika pemegang haknya badan hukum, jangka waktunya 50 tahun sejak pengumuman pertama (Pasal 58 ayat (3)). Rekaman suaranya punya masa sendiri, yaitu 50 tahun sejak fiksasi untuk produser fonogram (Pasal 63).

Bolehkah perusahaan mengubah aransemen jingle yang sudah dibeli?

Boleh, selama perjanjian mengizinkan adaptasi atau aransemen. Pasal 9 UU Hak Cipta menempatkan adaptasi sebagai hak ekonomi pencipta.

Hak moral pencipta juga tetap harus dihormati. Jadi, tuangkan izin perubahan itu secara eksplisit di dalam kontrak.

Baca juga  Klausula Baku dalam Perjanjian Konsumen: Aturan dan Batasannya

Kesimpulan

Jingle perusahaan termasuk ciptaan yang dilindungi hak cipta. Hanya saja, kepemilikannya tidak otomatis jatuh ke perusahaan.

Pasal 36 UU Hak Cipta menempatkan pembuat ciptaan sebagai pencipta dan pemegang hak, kecuali ada perjanjian lain.

Langkah yang saya sarankan cukup runtut: susun perjanjian tertulis, atur hak moral dan hak ekonomi, catat lisensinya bila kamu hanya menyewa, catatkan ciptaan, lalu simpan semua bukti penciptaan dengan rapi.

Menurut saya, kontrak jingle yang baik tidak perlu rumit. Isinya cukup menjawab tiga hal, yaitu siapa pemilik, apa yang boleh dilakukan, dan berapa lama izinnya berlaku. Waktu yang kamu habiskan di awal akan melindungi merekmu selama bertahun-tahun.

Masih ragu apakah jingle perusahaanmu sudah aman secara hukum? Jangan menunggu sengketa datang. Klik poster yang tersedia di halaman ini atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website. Tim kami siap membantu menelaah status hak cipta jingle-mu dan menyusun perjanjiannya.

Baca juga: PPJB dalam Jual Beli Tanah: Fungsi, Isi, dan Risiko Hukumnya

Ringkasan

  • Jingle termasuk lagu atau musik yang dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta.
  • Perlindungan muncul otomatis tanpa pendaftaran, dan pencatatan di DJKI menjadi bukti awal kepemilikan.
  • Pasal 36 UU Hak Cipta menetapkan pembuat ciptaan sebagai pencipta dan pemegang hak, kecuali diperjanjikan lain.
  • Perusahaan dapat menjadi pemegang hak ekonomi lewat perjanjian pengalihan tertulis, sedangkan hak moral tetap pada pencipta (Pasal 16 ayat (2) huruf e dan Pasal 5 ayat (2)).
  • Hak cipta lagu yang dialihkan lewat jual putus kembali ke pencipta setelah 25 tahun, termasuk bila pembelinya perusahaan (Pasal 18).
  • Pelanggaran hak ekonomi diancam pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar, dengan catatan restorative justice dan mediasi dari Putusan MK 28/PUU-XXIII/2025 dan Pasal 95 ayat (4).
  • Pemutaran lagu di ruang komersial tunduk pada PP 56/2021 dan Permenkum 27/2025.

Referensi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (peraturan.go.id).
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025 (dibacakan 17 Desember 2025), pengujian UU Hak Cipta (mkri.id).
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
  4. Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (mencabut Permenkumham 9/2022).
  5. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia, “Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum Baru” dan layanan pencatatan hak cipta (dgip.go.id).
  6. Faisal Arif Rahman, Peran Pasal 16 Ayat (2) Huruf e UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terkait Kontrak Kerja guna Melindungi Aset Intelektual Perusahaan, Penulisan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2016.

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi