Perusahaan curiga ada pelanggaran, lalu tiba-tiba kamu diminta berhenti masuk kerja.
Atau kantor sedang menyiapkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kamu dirumahkan lebih dulu.
Itulah skorsing karyawan, situasi yang sering bikin pekerja bingung soal nasib gaji dan statusnya.
Jawaban singkatnya begini: perusahaan boleh menskors, asal syaratnya terpenuhi dan upah serta hak lain yang biasa kamu terima tetap dibayar.
Dasarnya ada di Pasal 157A UU Nomor 13 Tahun 2003, yang disisipkan lewat UU Nomor 6 Tahun 2023.
Menurut saya sebagai praktisi hukum, skorsing semestinya jadi langkah sementara yang adil.
Menekan pekerja supaya mengundurkan diri tentu bukan tujuannya.
Di artikel ini kita bahas dasar hukum, syarat, hak karyawan, sampai langkah yang bisa ditempuh kalau perusahaan sengaja melanggar aturan.
Dasar Hukum Skorsing Karyawan di Indonesia
Undang-undang tidak menjelaskan arti skorsing secara khusus.
Yang ada hanyalah Pasal 157A ayat (2): pengusaha dapat menskors pekerja yang sedang menjalani proses PHK, dengan tetap membayar upah dan hak lain yang biasa diterima pekerja.
Ayat (1) dan ayat (3) melengkapinya. Selama perselisihan hubungan industrial belum selesai di tingkat mana pun, kedua pihak harus tetap menjalankan kewajiban masing-masing.
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 ikut menguatkan arah ini, yakni PHK yang tidak disepakati harus lewat proses penyelesaian perselisihan. Ada kabar baru juga.
Pada 6 Oktober 2026, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Sebelum mengambil keputusan, cek dulu nomor, tanggal pengundangan, dan ketentuan peralihannya.
Sampai aturan baru benar-benar berlaku, Pasal 157A tetap menjadi pegangan utama dalam praktik skorsing karyawan.
Baca Juga: Perjanjian Kerja Outsourcing vs Pemborongan Pekerjaan: Bedanya
Syarat Skorsing Karyawan yang Sah
Skorsing karyawan yang rapi biasanya memenuhi hal-hal berikut:
- Perusahaan punya dasar yang jelas, misalnya dugaan pelanggaran disiplin atau proses PHK yang sedang berjalan.
- Dasar itu tertulis di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Surat skorsing dibuat tertulis dan memuat alasan, tanggal mulai, serta lama skorsing.
- Pekerja mendapat kesempatan menjelaskan duduk perkaranya atau membela diri.
- Upah dan hak lain yang biasa diterima pekerja tetap dibayar.
Tanpa surat dan alasan yang jelas, skorsing gampang digugat. Prosedur yang tertib justru melindungi perusahaan dari sengketa panjang.
Satu tips praktis: serahkan surat skorsing langsung ke pekerja dan minta tanda terima. Langkah kecil ini membuktikan bahwa pekerja memang sudah tahu isi keputusannya.
Kalau suatu hari sengketa muncul, bukti seperti ini sering menentukan arah pembahasan di meja mediasi.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Hak Karyawan Selama Skorsing
Masa skorsing tidak memutus hubungan kerja. Statusmu tetap karyawan, dan hak-hak berikut tetap melekat:
- Upah pokok dan tunjangan tetap yang biasa kamu terima.
- Hak lain menurut perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, misalnya cuti yang belum gugur.
- Kepesertaan jaminan sosial, selama hubungan kerja belum berakhir.
- Informasi tertulis soal alasan dan lama skorsing.
- Kesempatan menempuh perundingan bipartit, mediasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial.
Kewajiban juga masih berjalan. Kamu perlu bersedia dihubungi dan datang saat dipanggil untuk klarifikasi.
Pekerja yang mengabaikan panggilan akan melemahkan posisinya sendiri, karena bisa dianggap menghambat proses.
Simpan bukti setiap panggilan beserta balasanmu. Dokumen itu sangat berguna kalau sengketa berlanjut ke mediasi atau pengadilan, dan hakmu pun lebih terlindungi.
Upah Selama Skorsing dan Langkah Hukum jika Tidak Dibayar
Sengketa skorsing paling sering berawal dari satu hal: upah yang ditahan. Padahal Pasal 157A ayat (2) jelas mewajibkan pembayarannya.
Penjelasan pasal itu menyebut hak lain mencakup hak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Upah selama skorsing pun tidak boleh dipotong sepihak. Pasal 93 ayat (2) huruf f UU 13/2003 menambah pegangan: pengusaha wajib membayar upah ketika pekerja siap bekerja tetapi tidak dipekerjakan.
Kalau perusahaan tetap menahan upah, tempuh langkah berikut secara bertahap. Pertama, kirim surat keberatan tertulis dan ajak perusahaan berunding secara bipartit.
Kedua, laporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat untuk mediasi atau pengawasan. Ketiga, ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika dua langkah tadi buntu.
Ada satu pengecualian. Pekerja yang ditahan pihak berwajib bukan atas pengaduan pengusaha diatur dalam Pasal 160 UU 13/2003, yaitu keluarganya menerima bantuan sebesar 25 sampai 50 persen dari upah, paling lama enam bulan.
Jadi, kamu tidak perlu ragu menuntut hak lewat jalur yang tersedia. Hasilnya memang tidak selalu cepat, tetapi setiap tahap meninggalkan catatan resmi yang memperkuat posisimu.
Perbedaan Skorsing Karyawan dan Alasan Perusahaan Melakukannya
Banyak orang mengira skorsing karyawan sama dengan PHK. Keduanya berbeda. Skorsing membebaskan pekerja dari kewajiban bekerja untuk sementara waktu, sementara hubungan kerja tetap berjalan.
PHK mengakhiri hubungan kerja secara permanen. Lalu, kenapa perusahaan menskors? Biasanya karena salah satu alasan ini:
- Perusahaan sedang menyelidiki dugaan pelanggaran berat, seperti penggelapan atau pemalsuan dokumen.
- Perusahaan ingin mencegah pekerja menghilangkan bukti atau memengaruhi saksi.
- Proses PHK sedang berjalan dan pekerja belum menerima putusan akhir.
- Perusahaan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai peraturan perusahaan.
Apa pun alasannya, kewajiban membayar upah dalam proses PHK tetap ada. Karena itu, perusahaan perlu menimbang risiko hukum sebelum menerbitkan surat skorsing.
Kamu sebagai pekerja sebaiknya meminta salinan surat tersebut sebagai bukti. Dengan begitu, kamu bisa menilai sendiri apakah skorsing karyawan yang kamu terima sudah sesuai prosedur.
FAQ tentang Skorsing Karyawan
Berapa lama skorsing karyawan boleh berlangsung?
Pasal 157A tidak menyebut batas waktu tertentu. Skorsing berlaku selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial masih berjalan.
Meski begitu, sebaiknya perusahaan mencantumkan masa skorsing di surat dan tidak memperpanjangnya tanpa alasan.
Bolehkah perusahaan menskors tanpa membayar upah?
Untuk skorsing dalam proses PHK, tidak boleh. Upah dan hak lain yang biasa diterima pekerja wajib dibayar.
Perusahaan yang menahan upah bisa digugat di Pengadilan Hubungan Industrial dan diperiksa pengawas ketenagakerjaan. Jadi, bayarlah tepat waktu seperti biasa.
Apakah skorsing sama dengan PHK?
Tidak sama. Skorsing sifatnya sementara dan hubungan kerja tetap ada. PHK mengakhiri hubungan kerja.
Meski begitu, skorsing karyawan bisa berujung PHK kalau proses perundingan atau putusan pengadilan menyatakan PHK tersebut sah.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Skorsing karyawan sah apabila perusahaan punya dasar jelas, menerbitkan surat tertulis, dan tetap membayar upah serta hak lain.
Pekerja, di sisi lain, berhak menolak penahanan upah dan boleh menempuh jalur perundingan hingga pengadilan.
Saran saya sederhana: simpan surat skorsing, pelajari peraturan perusahaan, dan catat setiap komunikasi.
Perusahaan yang disiplin pada prosedur menurut saya justru lebih aman secara hukum. Pekerja yang paham haknya juga akan lebih tenang menjalani proses ini.
Intinya, kedua pihak perlu menjalankan skorsing karyawan dengan itikad baik.
Dokumen ketenagakerjaan seperti perjanjian kerja atau surat skorsing kadang harus diterjemahkan secara resmi untuk keperluan hukum.
Kalau kamu butuh pendampingan, klik saja poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Tim kami siap membantu dengan senang hati dan menjelaskan prosesnya selangkah demi selangkah.
Baca Juga: Cuti Melahirkan Menurut Hukum: Durasi dan Hak Pekerjanya
Ringkasan
- Pasal 157A UU 13/2003 jo. UU 6/2023 menjadi dasar skorsing dalam proses PHK.
- Perusahaan wajib tetap membayar upah dan hak lain selama masa skorsing karyawan berlangsung.
- Skorsing yang sah memerlukan dasar jelas dan surat tertulis.
- Skorsing karyawan bersifat sementara dan berbeda dengan PHK.
- Pekerja dapat menempuh bipartit, mediasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial.
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan DPR pada 6 Oktober 2026, sehingga ketentuan baru perlu dicek.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Pasal 81 angka 49).
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2026, 6 Oktober). RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perkuat hak pekerja dan kepastian dunia usaha.
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Informasi hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja.





