Terbaru

Hukum

Konsesi Hutan: Pengertian, Jenis, dan Syarat Memperolehnya

Ditulis oleh Penulis External

Daftar Isi

Konsesi hutan adalah izin untuk memanfaatkan hutan negara dalam jangka waktu tertentu. Banyak orang masih mengira konsesi berarti memiliki lahannya.

Secara hukum, istilah resminya sekarang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH. Pelaku usaha mengurusnya lewat sistem OSS.

Menurut saya, izin ini baru bermanfaat kalau pemegangnya disiplin di lapangan. Izin yang dibiarkan menganggur justru mengundang pencabutan.

Apa Itu Konsesi Hutan dan Apa Dasar Hukumnya?

Sebelum membahas syarat, kamu perlu paham dulu posisi hukum konsesi hutan. Dari situ, hak dan kewajiban pemegang izin jadi lebih mudah dicerna.

Pengertian Konsesi Hutan

Konsesi hutan adalah sebutan populer untuk izin yang diberikan negara kepada pelaku usaha agar bisa memanfaatkan kawasan hutan tertentu. Regulasi terbaru menyebutnya PBPH. Hutannya tetap milik negara.

Pemegang izin hanya memperoleh hak mengelola dan memanfaatkan areal selama izin berlaku. Istilah lama seperti IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, dan IUPHHK-RE kini melebur ke dalam PBPH.

Dasar Hukum Konsesi Hutan

Rujukan utamanya adalah UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan pelaksanaannya ada di PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Selanjutnya, Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tata hutan dan pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi. Permenhut Nomor 23 Tahun 2025 kemudian mengubah aturan tersebut.

Proses permohonan izinnya mengikuti PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

bea balik nama kendaraan bermotor (bbnkb)

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Jenis Konsesi Hutan Menurut Fungsi dan Kegiatan Usahanya

Jenis konsesi hutan bisa kamu bedakan dari dua sisi. Pertama, fungsi hutan yang dimanfaatkan. Kedua, kegiatan usaha yang dijalankan di dalamnya.

Berdasarkan Fungsi Hutan

PBPH hanya terbit untuk hutan lindung dan hutan produksi. Hutan konservasi punya rezim perizinan tersendiri.

  • PBPH hutan produksi: mencakup usaha pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan.
  • PBPH hutan lindung: hanya boleh untuk kegiatan yang menjaga fungsi lindung, seperti pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, dan hasil hutan bukan kayu.
Baca juga  Hak Asuh Anak Setelah Cerai: Aturan Hukum dan Cara Mengajukannya

Di hutan lindung, penebangan kayu tidak diperbolehkan. Aturan ini sering terlewat oleh calon pemohon.

Berdasarkan Kegiatan Usaha (Multiusaha Kehutanan)

Sejak PP 23/2021, satu PBPH dapat memuat beberapa kegiatan sekaligus. Skema ini disebut multiusaha kehutanan.

Berikut kegiatan yang umum dijalankan:

  • Pemanfaatan kawasan, misalnya budi daya tanaman obat atau wanatani.
  • Pemanfaatan jasa lingkungan, seperti wisata alam dan perdagangan karbon.
  • Pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam maupun hutan tanaman.
  • Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, misalnya rotan, madu, dan getah.

Pemegang izin juga boleh membangun pengolahan hasil hutan yang terintegrasi di dalam areal PBPH hutan produksi. Dengan begitu, rantai usahanya lebih ringkas.

Syarat Konsesi Hutan: Cara Memperoleh Izin PBPH

Mengurus izin konsesi hutan tidak bisa asal mengajukan. Prosesnya berjalan lewat OSS, dan areal yang kamu mohonkan harus sudah masuk Peta Arahan Pemanfaatan Hutan yang ditetapkan Menteri.

Persyaratan Pemohon dan Areal

Secara garis besar, syarat konsesi hutan terbagi menjadi dua kelompok. Ada persyaratan administratif, ada pula persyaratan teknis.

  • Pemohon berbentuk badan usaha, misalnya perseroan terbatas, koperasi, BUMD, atau BUMN.
  • Pemohon memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem OSS.
  • Areal yang dimohon berada dalam Peta Arahan Pemanfaatan Hutan.
  • Pemohon menyampaikan pernyataan komitmen dan peta areal permohonan.
  • Pemohon melengkapi pertimbangan teknis dari pemerintah daerah bila diminta.

Daftar ini bisa bergeser mengikuti jenis usaha dan fungsi hutannya. Karena itu, cek ketentuan terbaru sebelum menyusun berkas.

Tahapan Pengajuan Izin Konsesi Hutan

Setelah persyaratan siap, kamu bisa mengikuti alur berikut:

  1. Daftarkan usaha dan peroleh NIB lewat OSS.
  2. Ajukan permohonan PBPH beserta pernyataan komitmen dan peta areal.
  3. Tunggu persetujuan komitmen dari kementerian.
  4. Penuhi seluruh komitmen, termasuk berita acara koordinat areal dan pelunasan iuran PBPH.
  5. Terima PBPH setelah komitmen terpenuhi.
Baca juga  E-Signature Sah Secara Hukum? Ini Dasar dan Syaratnya

Tahap keempat sering memakan waktu paling lama. Siapkan dokumen dan dana jauh hari agar komitmen tidak lewat tenggat.

bea balik nama kendaraan bermotor (bbnkb)

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Kewajiban Pemegang Konsesi Hutan dan Risiko Pencabutan

Izin yang sudah terbit bukan akhir proses. Justru sejak itu, kewajiban pemegang izin mulai berjalan.

Kewajiban Utama di Lapangan

Pasal 156 PP 23/2021 menuntut pemegang PBPH hutan produksi menjalankan usaha secara aktif dan bertanggung jawab. Kegiatan nyata harus dimulai dalam waktu yang ditentukan, dan penataan batas areal kerja paling lambat selesai dalam dua tahun.

Selain itu, pemegang izin wajib menyusun Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) untuk jangka 10 tahun. Mereka juga membayar iuran PBPH dan kewajiban keuangan kehutanan lainnya.

Perpanjangan, Hapusnya Izin, dan Pencabutan

Pasal 159 mengatur bahwa PBPH dapat diperpanjang satu kali. Permohonannya harus masuk paling lambat dua tahun sebelum izin berakhir.

Jika pemegang izin tidak mengajukan perpanjangan, pemberi izin menerbitkan keputusan hapusnya izin. Sesuai Pasal 161, izin juga hapus bila jangka waktunya habis atau pemegang menyerahkannya kembali.

Penegakan aturan ini nyata. Pada awal 2025, Kementerian Kehutanan mencabut 18 PBPH karena pemegangnya tidak memenuhi kewajiban, dengan total luas sekitar 526.144 hektare.

Dari sudut pandang hukum, kasus itu memberi sinyal jelas. Kepatuhan administratif sama pentingnya dengan kesiapan modal.

FAQ

Apa bedanya konsesi hutan dengan PBPH?

Keduanya merujuk pada hal yang sama. Konsesi hutan adalah istilah sehari-hari, sedangkan PBPH adalah nama resminya dalam PP 23/2021.

Apakah pemegang konsesi hutan memiliki tanah hutannya?

Tidak. Kawasan hutan tetap milik negara, dan pemegang izin hanya berhak memanfaatkannya sesuai izin.

Bisakah izin konsesi hutan diperpanjang?

Bisa, tetapi hanya satu kali. Ajukan permohonannya paling lambat dua tahun sebelum izin berakhir.

Kesimpulan

Konsesi hutan atau PBPH memberi hak pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi, dengan syarat yang ketat dan kewajiban yang terus berjalan. Pemohon perlu memastikan arealnya sesuai peta arahan, memenuhi komitmen, lalu aktif mengelola setelah izin terbit.

Baca juga  UU ITE Pasal Pencemaran Nama Baik: Isi dan Sanksinya

Langkah yang saya sarankan: telaah regulasi terbaru sebelum mengajukan, dan susun rencana kerja yang realistis. Menurut saya, banyak sengketa izin kehutanan bermula dari persiapan yang terburu-buru.

Kalau kamu sedang menyiapkan permohonan PBPH atau menghadapi persoalan izin kehutanan, jangan jalan sendirian. Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini, lalu ceritakan kebutuhanmu kepada tim kami.

Ringkasan

  • Konsesi hutan adalah sebutan populer untuk PBPH, yaitu izin memanfaatkan hutan negara.
  • Dasar hukumnya meliputi UU 41/1999, UU 6/2023, PP 23/2021, dan PP 28/2025.
  • PBPH hanya terbit untuk hutan lindung dan hutan produksi.
  • Satu izin dapat memuat beberapa kegiatan lewat skema multiusaha kehutanan.
  • Pemohon mengajukan izin lewat OSS, dengan areal yang masuk Peta Arahan Pemanfaatan Hutan.
  • Pemegang izin wajib aktif berusaha, menata batas areal, dan menyusun RKUPH.
  • PBPH dapat diperpanjang satu kali, dengan permohonan paling lambat dua tahun sebelum izin berakhir.
  • Pemerintah mencabut izin pemegang yang lalai, seperti 18 PBPH pada awal 2025.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Pasal 152, 156, 159, 161).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
  • Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021.
  • Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (phl.menlhk.go.id).
  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Kehutanan (jdih.kehutanan.go.id).

Tag Terkait:

Bagikan:

Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi