Terbaru

Hukum

Klaim Asuransi Ditolak? Sebab dan Langkah Hukumnya

Ditulis oleh Aisyah Yekti

Daftar Isi

Banyak orang membayar premi bertahun-tahun dengan harapan polis akan membantu saat risiko terjadi. Ketika tiba waktunya mengajukan klaim dan surat penolakan datang, rasa kecewa sering muncul bersama kebingungan. 

Anda mungkin bertanya apakah penolakan itu sah, apa yang bisa dilakukan, dan ke mana harus mengadu.

Klaim asuransi ditolak adalah situasi yang cukup sering terjadi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 3.007 pengaduan konsumen di sektor asuransi pada periode 1 Januari 2022 sampai 23 Januari 2024. 

Angka itu menunjukkan bahwa Anda tidak sendirian. Artikel ini menjelaskan alasan klaim asuransi ditolak, hak Anda sebagai tertanggung, serta langkah hukum yang dapat ditempuh, mulai dari keberatan ke perusahaan, pengaduan klaim asuransi ke OJK, sampai cara menggugat perusahaan asuransi di pengadilan.

Mengapa Klaim Asuransi Ditolak?

Perusahaan asuransi menolak klaim berdasarkan isi polis. Polis adalah perjanjian tertulis yang memuat manfaat, pengecualian, syarat klaim, dan kewajiban kedua pihak. 

Karena itu, langkah pertama setelah menerima surat penolakan adalah mencocokkan alasan yang disebutkan perusahaan dengan pasal-pasal di polis Anda.

Ada beberapa alasan yang paling sering muncul:

1. Ketidaksesuaian informasi saat pendaftaran

Saat membeli polis, calon tertanggung mengisi formulir yang berisi riwayat kesehatan, pekerjaan, kebiasaan, atau kondisi barang yang dipertanggungkan. 

Jika perusahaan menemukan data yang berbeda dari kenyataan, misalnya penyakit yang sudah ada sebelum polis terbit tetapi tidak dicantumkan, klaim dapat ditolak. 

Dalam hukum asuransi, hal ini berkaitan dengan prinsip itikad baik yang sempurna (utmost good faith). 

Prinsip ini tercermin dalam Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang selama ini menjadi dasar perusahaan menyatakan pertanggungan batal bila ada keterangan keliru atau fakta yang disembunyikan.

2. Polis tidak aktif

Polis dapat berhenti berlaku ketika premi menunggak melewati masa tenggang. Klaim atas kejadian yang muncul saat polis berstatus tidak aktif umumnya tidak dibayarkan.

3. Risiko yang dikecualikan

Setiap polis memiliki daftar kejadian yang tidak dijamin, misalnya kondisi tertentu pada asuransi kesehatan, kecelakaan akibat aktivitas berisiko, atau kerusakan yang timbul dari kelalaian yang disebut jelas dalam polis. 

Penolakan jenis ini sah apabila pengecualiannya tertulis dan sudah dijelaskan sejak awal.

4. Masa tunggu belum terpenuhi

Beberapa manfaat, seperti perawatan penyakit tertentu, baru berlaku setelah beberapa bulan sejak polis aktif. Klaim yang diajukan sebelum masa itu berakhir dapat ditolak.

5. Dokumen tidak lengkap atau pelaporan terlambat

Polis biasanya menetapkan batas waktu pelaporan dan daftar dokumen pendukung, seperti surat keterangan dokter, kuitansi, atau laporan kepolisian. Kekurangan dokumen sering menjadi alasan penolakan sementara yang masih dapat diperbaiki dengan melengkapi berkas.

6. Dugaan kecurangan

Perusahaan berhak menolak klaim apabila menemukan indikasi pemalsuan dokumen atau rekayasa kejadian, dan untuk itu perusahaan perlu menunjukkan buktinya.

Pengamat asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), Abitani Taim, menyampaikan bahwa polis sebagai kontrak harus mengikuti prinsip itikad baik yang berlaku untuk semua pihak. 

Menurutnya, kewajiban itu mengikat calon tertanggung, perusahaan asuransi, pialang, dan agen. 

Artinya, kejujuran Anda saat mengisi formulir dan kejujuran perusahaan dalam menjelaskan produk sama-sama diperhitungkan ketika terjadi sengketa.

Untuk asuransi jiwa, ada pula masa sanggah (contestable period) selama dua tahun. 

Dalam masa ini perusahaan dapat memeriksa kembali kebenaran informasi saat pendaftaran dan, jika menemukan pelanggaran, mengajukan pembatalan atau penyesuaian polis. 

Setelah masa itu berakhir, polis umumnya tidak dapat digugat lagi dengan alasan yang sama. Anda perlu mengetahui hal ini sebelum menilai apakah alasan penolakan dari perusahaan masih relevan.

Satu hal yang perlu dibedakan sejak awal adalah penolakan klaim dan pembatalan pertanggungan. 

Penolakan klaim terjadi ketika perusahaan menilai suatu kejadian tidak masuk dalam manfaat polis. 

Pembatalan pertanggungan berarti perusahaan menyatakan perjanjian asuransi itu sendiri batal sejak awal. 

Akibat hukum keduanya berbeda, dan perbedaan ini menjadi penting setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang dibahas pada bagian berikut.

teori tujuan hukum

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Hak Tertanggung saat Klaim Ditolak

Penolakan klaim tidak otomatis berarti perusahaan benar. Anda memiliki sejumlah hak yang dijamin peraturan.

1. Hak atas penyelesaian klaim tanpa penundaan yang tidak semestinya. 

Baca juga  Fair Use dalam Hukum Indonesia: Pengertian dan Batasannya

Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), melarang perusahaan asuransi melakukan tindakan yang memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim. 

Larangan ini juga mencakup tindakan yang tidak seharusnya dilakukan sehingga klaim terlambat dibayar.

2. Hak atas kepastian waktu pembayaran. 

Pasal 40 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024, yang mengubah POJK 69/POJK.05/2016, mewajibkan perusahaan asuransi membayar klaim sesuai jangka waktu yang tertulis dalam polis, atau paling lama 30 hari sejak ada kesepakatan atau kepastian jumlah klaim yang harus dibayar, mana yang lebih singkat. 

Jika kewajiban ini dilanggar, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, sampai larangan memasarkan produk tertentu. 

Aturan ini berlaku ketika klaim sudah disetujui atau jumlahnya sudah pasti, sehingga Anda dapat menggunakannya bila pembayaran klaim yang telah disepakati tidak kunjung cair.

3. Hak memperoleh informasi yang jelas dan perlakuan yang adil. 

Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang berlaku sejak 22 Desember 2023 dan menggantikan POJK 6/POJK.07/2022, mengatur hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan, termasuk kewajiban menyediakan layanan pengaduan. 

Dengan aturan ini, Anda berhak meminta penjelasan tertulis mengenai dasar penolakan, termasuk pasal polis yang dijadikan rujukan.

4. Hak atas perlindungan dari pembatalan sepihak. 

Pada 3 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat. 

Pasal itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembatalan pertanggungan harus didasarkan pada kesepakatan penanggung dan tertanggung atau putusan pengadilan. 

Dengan kata lain, perusahaan tidak dapat langsung menyatakan polis batal hanya karena menilai ada informasi yang tidak diungkapkan. 

Pejabat OJK menjelaskan bahwa putusan ini tidak menghapus Pasal 251 KUHD, tetapi pembatalan polis kini harus melalui kesepakatan, putusan pengadilan, atau mekanisme alternatif penyelesaian sengketa.

Pengamat industri asuransi Irvan Rahardjo menilai putusan tersebut memberi kepastian hukum yang lebih baik bagi nasabah. Menurutnya, selama ini ketentuan tersebut sering ditafsirkan sepihak oleh perusahaan sebagai dasar pembatalan polis maupun penolakan klaim, termasuk atas alasan yang tidak substansial. 

Setelah putusan, perusahaan juga dituntut menunjukkan itikad baik dalam menjalankan kontrak dan tidak mencari-cari alasan dari fakta yang tidak berkaitan dengan risiko yang dipertanggungkan. 

Perlu dicatat pula bahwa sebagian pengamat hukum menekankan sisi lain, yaitu bahwa perusahaan masih dapat membatalkan polis selama tata caranya jelas, baik melalui kesepakatan maupun pengadilan.

Pandangan ini sejalan dengan temuan penelitian terbaru karya Zulfirmansyah Rimbun dan Annisa Sativa (2026) dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. 

Penelitian itu menelaah dua putusan pengadilan tahun 2025 tentang penolakan klaim asuransi jiwa. 

Putusan pertama berasal dari Pengadilan Agama Medan dan menghukum perusahaan asuransi syariah membayar santunan kematian Rp2.476.000.000. 

Putusan kedua berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menghukum perusahaan asuransi jiwa membayar Rp965.000.000. 

Keduanya menyatakan penolakan klaim sebagai wanprestasi. Para peneliti menyimpulkan bahwa ketidakbenaran informasi harus dibuktikan sifat materialnya, yaitu berkaitan dengan risiko yang dipertanggungkan, dan penolakan klaim perlu dibedakan dari pembatalan pertanggungan. 

Putusan Mahkamah Konstitusi juga tidak menghapus kewajiban tertanggung memberikan informasi yang benar, serta tidak menutup hak perusahaan menolak klaim yang memang dikecualikan polis atau belum memenuhi syarat.

Dari uraian ini, hak Anda dapat diringkas sebagai berikut: Anda berhak atas penjelasan alasan penolakan, atas penanganan klaim yang tidak diulur-ulur, atas pembayaran tepat waktu bila klaim sudah pasti, dan atas proses yang adil sebelum polis dinyatakan batal. Di sisi lain, Anda tetap berkewajiban memberikan informasi yang benar dan membayar premi sesuai ketentuan.

Langkah Hukum Jika Klaim Ditolak

Setelah menerima penolakan, Anda dapat menempuh langkah bertahap. Urutan ini membantu Anda mengumpulkan bukti dan sekaligus memenuhi syarat untuk jalur penyelesaian berikutnya.

1. Baca surat penolakan dan polis dengan teliti. 

Catat alasan yang tertulis, tanggal surat, dan pasal polis yang dirujuk. Bandingkan dengan isi polis, ringkasan manfaat, serta formulir pendaftaran. Bila alasan penolakan tidak jelas atau tidak mencantumkan dasar pasal, mintalah penjelasan tertulis.

Baca juga  Cara Membuat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko: Klausul, Notaris, dan Checklist

2. Kumpulkan dokumen pendukung. 

Simpan salinan polis, bukti pembayaran premi, formulir klaim, hasil pemeriksaan medis, kuitansi, korespondensi dengan agen atau perusahaan, dan catatan percakapan telepon. Dokumen ini menjadi bahan utama pada setiap tahap penyelesaian.

3. Ajukan keberatan resmi ke perusahaan asuransi. 

Layanan pengaduan internal perusahaan merupakan tahap awal yang wajib tersedia menurut peraturan OJK. Sampaikan keberatan secara tertulis agar ada bukti pengiriman, lampirkan kronologi dan dokumen pendukung, lalu minta nomor registrasi pengaduan. 

Pengaduan tertulis umumnya harus diselesaikan dalam 10 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima, dan perusahaan dapat memperpanjang paling lama 10 hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan tertulis sebelum batas pertama berakhir. 

Pengaduan lisan memiliki tenggat lebih singkat.

4. Kirim surat teguran (somasi) bila ada alasan kuat. 

Apabila klaim sudah disetujui tetapi tidak dibayar dalam 30 hari, atau penolakan tidak memiliki dasar yang jelas, Anda dapat mengirim somasi. 

Surat ini menegaskan bahwa perusahaan belum memenuhi kewajiban, meminta pembayaran segera, dan menyebut konsekuensi hukum yang dapat Anda tempuh. 

Somasi juga menjadi bukti bahwa Anda sudah memberi kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki keadaan.

5. Pertimbangkan konsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum. 

Untuk klaim bernilai besar atau perkara yang melibatkan penafsiran Pasal 251 KUHD, pendapat ahli hukum membantu Anda menilai kekuatan posisi dan memilih jalur yang tepat. 

Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan tidak menggantikan nasihat hukum untuk kasus Anda.

Bila keberatan ke perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan, Anda dapat melanjutkan ke OJK, LAPS SJK, atau pengadilan sesuai uraian berikut.

Pengaduan ke OJK dan Gugatan

a. Pengaduan klaim asuransi ke OJK

OJK mengawasi perilaku perusahaan asuransi dan menerima pengaduan konsumen. Pengaduan klaim asuransi ke OJK dapat disampaikan melalui beberapa kanal:

  • Telepon Kontak OJK 157
  • WhatsApp 081 157 157 157
  • Surel [email protected]
  • Portal Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id

Sebelum mengadu, siapkan kronologi singkat, salinan surat penolakan, bukti pengaduan yang sudah Anda ajukan ke perusahaan, dan dokumen polis. 

Pengaduan yang sudah melalui layanan pengaduan perusahaan akan lebih mudah diproses karena OJK dapat melihat hasil penanganan pada tingkat pertama.

POJK 22/2023 menegaskan kewenangan OJK dalam pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, termasuk penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa. 

OJK dapat memfasilitasi komunikasi antara Anda dan perusahaan serta menjatuhkan sanksi administratif bila ditemukan pelanggaran, seperti keterlambatan pembayaran klaim yang telah pasti. 

Perlu diingat, OJK bertindak sebagai regulator dan pengawas. Lembaga ini tidak memutus siapa yang menang dalam perselisihan perdata, dan fasilitasi OJK tidak menjamin klaim otomatis dibayarkan.

b. Penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK

Jika pengaduan tidak berujung kesepakatan, Anda dapat mengajukan sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). 

Lembaga ini dibentuk berdasarkan POJK 61/POJK.07/2020 dan menyelesaikan sengketa di luar pengadilan melalui mediasi atau arbitrase. 

Sengketa asuransi, baik konvensional maupun syariah, termasuk dalam cakupannya.

Ada tiga syarat utama. Pertama, sengketa sudah melalui proses pengaduan di perusahaan. 

Kedua, sengketa tidak sedang diperiksa dan belum pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa lain. 

Ketiga, sengketa bersifat perdata. LAPS SJK juga mengenal kategori sengketa ritel dan klaim kecil berdasarkan nilai tuntutan. 

Untuk asuransi umum, penjelasan peraturan menyebut batas Rp750 juta. Karena ketentuan teknis dan biaya dapat berubah, hubungi LAPS SJK di lapssjk.id atau melalui Kontak OJK 157 untuk memastikan syarat terbaru sebelum mendaftar.

Jalur ini umumnya lebih sederhana dan lebih terjangkau dibanding berperkara di pengadilan. Anda dapat memilihnya terutama bila nilai klaim berada dalam batas kategori ritel dan Anda menginginkan penyelesaian lebih cepat. 

Satu hal yang perlu dipertimbangkan, karena LAPS SJK hanya memproses sengketa yang tidak sedang berada di lembaga lain, Anda perlu memutuskan lebih dulu apakah akan menempuh jalur LAPS SJK atau langsung ke pengadilan.

Cara Menggugat Perusahaan Asuransi di Pengadilan

Jika jalur di luar pengadilan tidak berhasil, atau Anda memilih langsung menempuh jalur hukum, Anda dapat menggugat secara perdata. 

Baca juga  Pisah Harta dan Memilih Terpisah: Ini Beda dan Aturan Pajaknya

Dasar gugatan yang paling umum adalah wanprestasi, yaitu perusahaan dianggap tidak memenuhi kewajiban yang lahir dari polis. Berikut gambaran langkahnya.

1. Tentukan pengadilan yang berwenang. 

Untuk asuransi konvensional, gugatan diajukan ke pengadilan negeri, dan untuk asuransi syariah, dua putusan yang dibahas penelitian di atas menunjukkan bahwa perkara dapat diperiksa di pengadilan agama. 

Cek klausul penyelesaian sengketa dalam polis karena klausul itu memengaruhi pilihan forum.

2. Susun gugatan dengan dasar yang jelas. 

Uraikan fakta, kronologi klaim, dasar penolakan perusahaan, dan alasan mengapa penolakan itu tidak sah. 

Tuntutan dapat meliputi pembayaran manfaat sesuai polis, pembatalan surat penolakan klaim, dan ganti rugi sesuai ketentuan hukum. 

Dalam praktik, advokat membantu menyusun gugatan karena rumusan tuntutan memengaruhi bentuk putusan.

3. Siapkan alat bukti. 

Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, bila perusahaan beralasan adanya informasi yang tidak benar, perusahaan perlu membuktikan bahwa informasi itu material dan berkaitan dengan risiko yang dipertanggungkan. 

Anda perlu menyiapkan bukti yang menunjukkan bahwa Anda telah mengisi data dengan benar, bahwa perusahaan sudah melakukan pemeriksaan yang memadai saat menerbitkan polis, atau bahwa kejadian yang terjadi termasuk dalam manfaat polis.

4. Siapkan waktu dan biaya. 

Proses berperkara memerlukan waktu, biaya perkara, dan sering kali biaya advokat. Hasil akhirnya juga bergantung pada fakta dan bukti pada setiap perkara, sehingga putusan yang Anda peroleh dapat berbeda dari perkara lain meski isu hukumnya mirip. 

Penelitian yang dikutip sebelumnya mencatat bahwa perbedaan bentuk pemulihan antar putusan dipengaruhi jenis asuransi, lingkungan peradilan, tuntutan yang diajukan, dan alat bukti.

Beberapa pengadilan dalam perkara yang dikaji memerintahkan OJK mengawasi pelaksanaan putusan. 

Langkah ini menunjukkan bahwa jalur pengaduan dan jalur pengadilan dapat berjalan berdampingan dalam hal pengawasan, meskipun keduanya memiliki fungsi yang berbeda.

teori tujuan hukum

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!

Penutup

Klaim asuransi ditolak tidak selalu berarti akhir dari proses. Alasan penolakan perlu diuji terhadap isi polis dan peraturan yang berlaku. 

Anda berhak meminta penjelasan, mengajukan keberatan, mengadu ke OJK, menggunakan LAPS SJK, dan menggugat ke pengadilan bila diperlukan. 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 memperkuat posisi tertanggung dengan mensyaratkan kesepakatan atau putusan pengadilan untuk pembatalan pertanggungan, sementara kewajiban Anda memberikan informasi yang benar tetap berlaku.

Mulailah dengan mengumpulkan dokumen dan menyampaikan keberatan secara tertulis, karena langkah awal yang tertib akan memudahkan setiap tahap berikutnya.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Pasal 31 ayat (4)): https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt54606a95b1521/undang-undang-nomor-40-tahun-2014
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan: https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt63c23d76b51e4
  • Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK 69/POJK.05/2016 (Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 77 ayat (1)): https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt6777e208a7592/
  • Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan: https://perpajakan.ddtc.co.id/id/sumber-hukum/peraturan-pusat/peraturan-otoritas-jasa-keuangan-22-tahun-2023
  • Siaran pers OJK, “OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat”: https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-perkuat-peraturan-pelindungan-konsumen-dan-masyarakat
  • Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang LAPS Sektor Jasa Keuangan: https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5fe18d53c66d9/peraturan-otoritas-jasa-keuangan-nomor-61-pojk07-2020-tahun-2020/
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 (dibacakan 3 Januari 2025), pemberitaan dan telaah: https://investortrust.id/national/52058/mk-putuskan-perusahaan-asuransi-tak-bisa-batalkan-polis-secara-sepihak dan https://siplawfirm.id/resources/keadilan-konstitusional-dalam-sengketa-asuransi
  • Pernyataan pejabat OJK mengenai implikasi putusan MK terhadap Pasal 251 KUHD: https://www.hukumonline.com/berita/a/implikasi-putusan-mk-terhadap-pembatalan-perjanjian-asuransi-pasal-251-kuhd-lt6811dbcf23675
  • Pendapat ahli 1, Abitani Taim (Ketua STIMRA), tentang prinsip itikad baik dan masa sanggah asuransi jiwa: https://finansial.bisnis.com/read/20250104/215/1828859/mk-hapus-hak-perusahaan-asuransi-lakukan-pembatalan-kontrak-sepihak-pakar-minta-saling-jujur-diperkuat
  • Pendapat ahli 2, Irvan Rahardjo (pengamat industri asuransi), tentang posisi nasabah pasca-putusan MK: https://investortrust.id/financial/92349/pengamat-sebut-kini-posisi-nasabah-dan-perusahaan-asuransi-setara-ini-sebabnya
  • Pandangan pembanding, Ricardo Simanjuntak, tentang tata cara pembatalan polis pasca-putusan MK: https://finansial.bisnis.com/read/20250203/215/1836163/pengamat-sebut-asuransi-tetap-dapat-batalkan-polis-pasca-mk-tetapkan-pasal-251-kuhd-inkonstitusional-bersyarat
  • Artikel ilmiah: Rimbun, Z., & Sativa, A. (2026). Disparitas Putusan Hakim dalam Perkara Penolakan Klaim Polis Asuransi secara Sepihak Pascaterbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024. Clavia: Journal of Law, 24(2), 709-727. https://doi.org/10.56326/clavia.v24i2.10190
  • Data pengaduan konsumen sektor asuransi periode 2022 sampai Januari 2024: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240201180222-78-1057333/ojk-terima-39-ribu-aduan-per-januari-2024-terbanyak-sektor-perbankan
  • Batas waktu pembayaran klaim, sanksi, dan upaya hukum (somasi, OJK, LAPS SJK, gugatan wanprestasi): https://www.hukumonline.com/klinik/a/upaya-hukum-jika-klaim-asuransi-tidak-kunjung-dibayar-cl2035/
  • Kriteria sengketa, mediasi dan arbitrase LAPS SJK, serta kategori ritel: https://www.hukumonline.com/klinik/a/alur-penyelesaian-sengketa-jasa-keuangan-melaluilaps-sjk-lt63da2bd746301/ dan https://www.hukumonline.com/berita/a/proses-penyelesaian-sengketa-kini-lebih-cepat-lewat-laps-sjk-lt62873f3ed85a7
  • Kanal pengaduan OJK (157, WhatsApp, surel, APPK) dan informasi LAPS SJK: https://ojk.go.id/id/media/ojk-tv/detail-video.aspx?id=896
  • Tenggat penanganan pengaduan sesuai POJK 22/2023 (lisan dan tertulis, perpanjangan): https://simasfinance.co.id/upload/pdf/PengaduanKonsumen_2025.pdf dan https://www.chubb.com/id-id/customer-service/informasi-tata-cara-pelayanan-dan-penyelesaian-pengaduan.html
Posted on Google Google
Esti Noviyanti profile picture
Esti Noviyanti
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sebelumnya saya sempat mengalami banyak kendala dalam mengurus PT karena agensi sebelumnya tutup. Alhamdulillah, tim Legal MP sangat membantu memberikan solusi dan penjelasan yang terarah. Pelayanan pembuatan PT di sini sangat profesional dari awal hingga selesai. Proses konsultasinya jelas, responsnya cepat, dan setiap dokumen dijelaskan secara detail. Timnya juga sangat komunikatif, ramah (terimakasih kak Hanny dan tim), serta transparan mengenai biaya dan tahapan proses. Pengurusan legalitas berjalan lancar dan tepat waktu. Terima kasih banyak atas bantuan luar biasa dari seluruh tim Legal MP. Sangat direkomendasioan, semoga Legal MP semakin sukses dan jaya selalu!
Posted on Google Google
Thara Muthia profile picture
Thara Muthia
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Proses mudah & cepat Staf komunikatif
Posted on Google Google
FASHION JOLANY profile picture
FASHION JOLANY
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Layanan legalitas usaha yg cepat dan ramah, termasuk ramah di kantong tapu tetap profesional, segala yg berkaitan dg legalitas bisa di sini. bonusnya juga banyak ☺️
Posted on Google Google
Ahmad Ghufran Akbar profile picture
Ahmad Ghufran Akbar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Melakukan pendirian PT disini sangat mudah, diarahkan, dan paling penting tidak ada yang ribet di persiapan hingga selesai pembuatan. Setelahnya pun masih menerima pertanyaan apabila ada kebingungan.
Posted on Google Google
masguntur husaini profile picture
masguntur husaini
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Saya Ucapkan Terima kasih atas Bantuan dan Pelayanannya yang menurut kami Maksimal. Staff yang sopan dan aktif memberikan informasi sehingga Perusahaan kami dapat diselesaikan dengan cepat dan lengkap 👍👍👍🙏
Posted on Google Google
Tommy Indoprabu Negoro profile picture
Tommy Indoprabu Negoro
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Selalu memberikan pelayanan terbaik, kami dari PT Central Emas Nusantara mengucapkan terimakasih banyak kepada tim work legal mp
Posted on Google Google
dian9900 ikn profile picture
dian9900 ikn
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanannya bagus, panduannya jelas, koordinasi nya cepat, komunikasi nya terbuka.
Posted on Google Google
YULIANA SADRI profile picture
YULIANA SADRI
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Mengurus document legalitas perusahaan saya sejak awal saya mempercayakan Legal MP sebagai pilihan. Begitupula disaat saya ingin melakukan perubahan alamat kantor dan lokasi usaha di Akta,NIB dan NPWP. Bagi saya Legal MP mempermudah urusan saya dan terpercaya. RECOMMEND!!
Posted on Google Google
canziolahoi profile picture
canziolahoi
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Pelayanan Legalmp.Id sangat baik, terpercaya, cepat dan sangat membantu sekali bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum
Posted on Google Google
Hafidz Jafar profile picture
Hafidz Jafar
Google star 1Google star 2Google star 3Google star 4Google star 5Trustindex verifies that the original source of the review is Google.
Sangat mudah dan di beri arahan maupun petunjuk yang sangat di pahami, terimakasih legalmp. Id

Lihat review Legal MP

dari para pengusaha di seluruh Indonesia!

Artikel Terpopuler

Bagikan:

Seedbacklink
Seedbacklink

Daftar Isi