Teori tujuan hukum menjawab satu pertanyaan sederhana: untuk apa hukum ada?
Para ahli sepakat bahwa hukum harus mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Masalahnya, ketiga nilai itu sering saling tarik dalam praktik. Mungkin kamu pernah mengalaminya sendiri.
Aturan sudah terang, putusan sudah keluar, tetapi hasilnya terasa janggal di hati.
Singkatnya begini. Gustav Radbruch menyebut ketiga nilai tadi sebagai tujuan hukum yang harus berjalan beriringan.
Sebagai praktisi hukum, saya berpendapat keadilan layak menempati posisi tertinggi. Kepastian dan kemanfaatan berperan sebagai pagar. Tanpa pagar itu, keadilan mudah berubah menjadi tafsir sepihak.
Artikel ini mengulas pandangan para ahli, dasar hukumnya di Indonesia, dan cara menyeimbangkan ketiganya dalam kehidupan nyata.
Pengertian Teori Tujuan Hukum Menurut Para Ahli
Apa sebenarnya yang dimaksud teori tujuan hukum? Ini adalah cabang filsafat hukum yang membahas sasaran akhir sebuah aturan.
Sudikno Mertokusumo menyebut hukum bertujuan menciptakan ketertiban dan keadilan.
Van Apeldoorn punya penekanan yang sedikit berbeda. Menurutnya, hukum mengatur pergaulan hidup supaya berlangsung damai.
Kemudian muncul Gustav Radbruch dengan tiga nilai dasar, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Rumusan Radbruch inilah yang paling sering dipakai di ruang kuliah maupun ruang sidang di Indonesia.
Karena itu, mahasiswa, praktisi, sampai masyarakat umum perlu mengenalnya.
Teori ini juga berguna untuk menilai mutu sebuah aturan. Bayangkan aturan yang adil, tetapi rumusannya kabur.
Masyarakat bingung harus berbuat apa. Sekarang bayangkan aturan yang terang dan merugikan banyak orang.
Dukungan publik cepat hilang.
Dengan memahami tujuan hukum, kamu bisa menilai apakah sebuah undang-undang atau putusan benar-benar melayani kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Juncto Adalah: Pengertian, Singkatan, dan Contoh Penulisannya
Keadilan Hukum sebagai Tujuan Utama
Keadilan adalah nilai tertua dalam pemikiran hukum. Para ahli memandangnya dari sudut yang berbeda-beda.
Keadilan menurut Aristoteles dan John Rawls
Aristoteles membagi keadilan menjadi dua jenis. Yang pertama keadilan distributif, yakni pembagian hak dan beban sesuai jasa atau kebutuhan.
Yang kedua keadilan komutatif, yang mengatur hubungan antarindividu seperti jual beli dan ganti rugi.
Berabad-abad kemudian, John Rawls menawarkan konsep justice as fairness dalam bukunya A Theory of Justice.
Menurut Rawls, aturan yang adil harus melindungi pihak yang paling lemah.
Keadilan dalam Hukum Indonesia
Konstitusi kita menyebut keadilan dengan tegas. Sila kelima Pancasila berbicara soal keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menugaskan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan. Lalu ada Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009.
Pasal ini mewajibkan hakim menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Artinya, hakim harus melihat jauh melampaui teks undang-undang.
Prinsip yang sama juga mengikat polisi dan jaksa di setiap tahap penanganan perkara.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kepastian Hukum dalam Teori Tujuan Hukum
Kepastian hukum berarti aturan jelas, tetap, dan bisa diprediksi.
Tanpa itu, orang tidak tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ciri utamanya sebagai berikut:
- Rumusan aturan tertulis jelas dan tidak multitafsir.
- Aturan konsisten dan tidak saling bertabrakan.
- Aparat menerapkan aturan dengan cara yang seragam.
- Putusan pengadilan bisa dilaksanakan.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil.
Perhatikan kata “adil” di sana. Pembentuk konstitusi sengaja merangkai dua nilai itu dalam satu kalimat.
Kepastian yang berdiri sendiri bisa melahirkan putusan kaku.
Karena itulah Radbruch merumuskan apa yang kemudian dikenal sebagai Radbruch Formula.
Isinya, undang-undang yang sangat tidak adil kehilangan daya berlakunya.
Dalam kondisi seperti itu, keadilan harus didahulukan.
Dunia usaha paling cepat merasakan dampaknya. Pelaku usaha berani berinvestasi kalau yakin kontraknya terlindungi.
Warga biasa pun merasa tenang karena tahu hak dan kewajibannya.
Sebaliknya, ketidakpastian hukum hampir selalu menimbulkan biaya sosial dan ekonomi yang besar.
Kemanfaatan Hukum: Hukum sebagai Alat untuk Manusia
Kemanfaatan menilai hukum dari dampaknya bagi masyarakat.
Jeremy Bentham, tokoh utilitarianisme, berpendapat bahwa hukum yang baik memberi kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang.
Dalam pandangan ini, hukum berfungsi sebagai alat untuk mencapai kebahagiaan itu.
Di Indonesia, Satjipto Rahardjo mengembangkan gagasan hukum progresif.
Menurutnya, hukum hadir untuk melayani manusia. Maka penegak hukum perlu menimbang dampak sosial setiap putusan.
Ambil contoh perkara ringan yang diselesaikan lewat keadilan restoratif. Hubungan para pihak bisa pulih kembali.
Hasilnya sering lebih berguna daripada hukuman penjara.
Kemanfaatan punya batas. Kalau hukum hanya mengejar manfaat bagi mayoritas, hak kelompok kecil bisa terabaikan.
Itu sebabnya kemanfaatan perlu berjalan bersama keadilan.
Hukum yang bermanfaat tetap harus menghormati martabat setiap orang.
Cara Menyeimbangkan Tiga Tujuan Hukum di Indonesia
Ketiga tujuan hukum tidak selalu sejalan. Sebuah aturan yang jelas bisa menghasilkan putusan yang terasa tidak adil.
Radbruch menawarkan urutan prioritas: keadilan, kemanfaatan, lalu kepastian hukum.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa ketiganya harus saling melengkapi.
Hukum positif Indonesia bergerak ke arah yang sama.
Pasal 53 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mewajibkan hakim menegakkan hukum dan keadilan.
Jika kepastian hukum bertabrakan dengan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Menurut saya, ini langkah maju. Hakim mendapat ruang untuk menilai kasus secara utuh, sementara batas tertulis tetap menahan kesewenang-wenangan.
Lalu bagaimana dengan masyarakat awam? Caranya sederhana.
Baca aturan yang berlaku dengan teliti. Tanyakan apakah hasilnya wajar bagi semua pihak.
Setelah itu, pikirkan dampak jangka panjangnya.
Dengan begitu, kamu punya gambaran yang lebih utuh tentang posisi hukummu sebelum mengambil keputusan.
FAQ: Pertanyaan tentang Teori Tujuan Hukum
Apa saja tujuan hukum menurut para ahli?
Gustav Radbruch menyebut tiga tujuan hukum: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Sudikno Mertokusumo menambahkan unsur ketertiban. Penekanan tiap ahli memang berbeda.
Meski begitu, semuanya sepakat bahwa hukum harus melindungi kepentingan manusia.
Mana yang lebih penting, keadilan atau kepastian hukum?
Keduanya penting, tetapi keadilan berada di urutan teratas.
Pasal 53 KUHP baru mengatur bahwa hakim mengutamakan keadilan ketika ia bertentangan dengan kepastian hukum.
Kepastian tetap dibutuhkan sebagai pagar agar putusan tidak sewenang-wenang.
Bagaimana tujuan hukum berlaku dalam sengketa sehari-hari?
Hakim dan para pihak sama-sama menimbang ketiga nilai itu. Ambil sengketa kontrak sebagai contoh.
Isi perjanjian memberi kepastian. Kewajaran isi perjanjian menjadi ukuran keadilan.
Pendekatan seperti ini membuat putusan lebih mudah diterima semua pihak.

Jasa Pendampingan dan Konsultan Hukum Profesional, Didampingi Advokat Resmi. KLIK DI SINI!
Kesimpulan
Hukum yang baik harus tertulis rapi, adil, dan memberi manfaat. Ketiganya perlu hadir bersamaan.
Langkah yang saya sarankan sederhana: pahami isi aturan, cermati rasa keadilan di dalamnya, lalu pertimbangkan dampaknya bagi semua pihak.
Pada akhirnya, saya percaya hukum yang baik adalah hukum yang melindungi manusia.
Dengan cara pandang itu, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bisa hadir sekaligus dalam kehidupan sehari-hari.
Setiap masalah hukum punya konteksnya sendiri. Kalau kamu sedang menghadapi persoalan hukum dan ingin tahu apa saja hakmu, jangan ragu bertanya kepada ahlinya.
Klik poster yang tersedia atau tombol “KONSULTASI GRATIS” di pojok kanan website ini.
Tim kami siap membantu dengan ramah.
Baca Juga: Juncto Adalah: Pengertian, Singkatan, dan Contoh Penulisannya
Ringkasan
- Teori tujuan hukum menjelaskan sasaran akhir yang ingin dicapai hukum.
- Gustav Radbruch merumuskan tiga nilai dasar: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
- Aristoteles membagi keadilan menjadi distributif dan komutatif, sedangkan Rawls menekankan perlindungan pihak lemah.
- Kepastian hukum menuntut aturan yang jelas, konsisten, dan bisa dilaksanakan.
- Bentham dan Satjipto Rahardjo memandang hukum sebagai alat untuk kebahagiaan dan kebaikan manusia.
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil.
- Pasal 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengutamakan keadilan jika bertabrakan dengan kepastian.
Referensi
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1).
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Database Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (peraturan.bpk.go.id).
- Radbruch, Gustav. “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law” (1946), Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 26, No. 1, 2006.
- Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
- Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Rawls, John. A Theory of Justice. Harvard University Press, 1971.
- Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation, 1789.





