Paripasu adalah prinsip yang menempatkan para kreditur pada kedudukan setara dalam pelunasan utang. Istilah ini hampir selalu muncul dalam perjanjian kredit, terutama kredit sindikasi.
Sebagai praktisi hukum yang kerap memeriksa dokumen kredit, saya melihat banyak debitur menandatangani klausul paripasu tanpa memahami akibatnya. Mereka baru sadar ketika ada kreditur yang meminta pelunasan lebih dulu atau jaminan tambahan.
Singkatnya, paripasu berasal dari frasa Latin pari passu yang berarti dengan langkah yang sama. Artinya, tidak ada kreditur yang diutamakan di antara kreditur yang berada pada tingkat sama.
Nah, di artikel ini kita bahas pengertian, fungsi, dan contoh klausul paripasu dalam kredit. Kamu juga akan tahu hubungannya dengan hak tanggungan, fidusia, dan kepailitan.
Pengertian Paripasu dan Dasar Hukumnya
Paripasu atau pari passu adalah prinsip kesetaraan kedudukan. Para kreditur yang berada pada peringkat sama mendapat perlakuan dan pelunasan secara setara.
Dalam praktik, istilah ini dipakai dalam dua konteks. Konteks pertama adalah kesetaraan peringkat tagihan di antara kreditur tanpa jaminan.
Konteks kedua adalah pembagian jaminan di antara beberapa kreditur secara bersama dan setara. Konteks ini disebut pari passu security sharing.
Dasar hukum prinsip ini ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1131 menyatakan seluruh harta debitur menjadi jaminan bagi semua utangnya.
Pasal 1132 menyatakan harta itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur. Hasil penjualannya dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing, kecuali ada alasan sah untuk didahulukan.
Prinsip ini dikenal sebagai paritas kreditur atau pari passu et pro rata parte. Artinya, setara dan dibagi sebanding dengan besar piutang.
Menurut saya, paripasu adalah cermin keadilan sederhana. Kreditur dengan kedudukan sama tidak boleh saling mendahului.

Fungsi Paripasu dalam Perjanjian Kredit
Klausul paripasu punya beberapa fungsi penting. Fungsi ini dirasakan oleh kreditur maupun debitur.
Bagi kreditur, klausul ini menjamin tagihannya tidak dinomorduakan. Debitur tidak boleh memberi perlakuan lebih istimewa kepada kreditur lain tanpa jaminan yang jelas.
Bagi debitur, klausul ini memberi kepastian bahwa semua kreditur diperlakukan setara. Hal ini membantu menjaga hubungan baik dengan para pemberi pinjaman.
Dalam kredit sindikasi, paripasu menjadi fondasi hubungan antarbank. Hasil pembayaran atau eksekusi jaminan dibagi sesuai porsi masing-masing.
Berikut fungsi utamanya:
- Menjaga kesetaraan peringkat tagihan di antara kreditur.
- Mencegah debitur menguntungkan satu kreditur secara tidak adil.
- Memberi dasar pembagian hasil pelunasan atau eksekusi jaminan.
- Mengurangi risiko perebutan jaminan antarkreditur.
- Memperjelas hak masing-masing kreditur dalam perjanjian bersama.
Dalam bahasa kontrak, klausul ini sering disebut sebagai jaminan peringkat atau ranking covenant. Klausul tersebut berjalan beriringan dengan larangan menjaminkan aset kepada pihak lain atau negative pledge.
Sebagai contoh, bank A dan bank B memberi kredit kepada satu perusahaan. Klausul paripasu memastikan bank A tidak diberi pembayaran lebih dahulu dibanding bank B.
Contoh Klausul Paripasu dalam Perjanjian Kredit
Klausul paripasu biasanya terdapat di bagian pernyataan dan jaminan atau kewajiban debitur. Berikut dua contoh rumusan yang lazim dipakai.
Contoh klausul peringkat tagihan:
“Debitur menyatakan dan menjamin bahwa kewajiban pembayaran Debitur berdasarkan Perjanjian ini pada setiap saat berperingkat sekurang-kurangnya paripasu dengan seluruh kewajiban Debitur lainnya yang tidak dijamin dan tidak bersifat subordinasi, kecuali kewajiban yang menurut ketentuan hukum yang berlaku harus didahulukan.”
Contoh klausul pembagian jaminan:
“Para Kreditur sepakat bahwa hasil eksekusi atas Jaminan akan dibagi di antara para Kreditur secara paripasu dan proporsional sesuai dengan jumlah pokok terutang masing-masing Kreditur pada tanggal eksekusi.”
Perhatikan dua bagian penting dalam klausul itu. Bagian pertama adalah pengecualian bagi kewajiban yang didahulukan oleh undang-undang, seperti tagihan pajak dan upah pekerja dalam kondisi tertentu.
Bagian kedua adalah dasar pembagian, yaitu proporsional terhadap jumlah pokok terutang. Tanpa rumusan ini, pembagian rawan sengketa.
Selain itu, klausul sebaiknya menyebut tanggal acuan penghitungan. Misalnya tanggal eksekusi atau tanggal pembagian.
Jangan menyalin klausul dari dokumen lain tanpa menyesuaikan. Struktur pembiayaan, jenis jaminan, dan hukum yang berlaku bisa berbeda pada tiap transaksi.
Menurut pengalaman saya, rumusan paripasu yang terlalu singkat sering membuka sengketa. Satu kata yang ambigu bisa menggeser jutaan rupiah pada saat eksekusi.
Paripasu dalam Jaminan: Hak Tanggungan dan Fidusia
Paripasu paling menantang ketika berkaitan dengan jaminan kebendaan. Hukum jaminan Indonesia punya aturan peringkat yang ketat.
Hak Tanggungan
Undang-Undang tentang Hak Tanggungan memungkinkan satu objek dibebani lebih dari satu hak tanggungan. Pasal 5 mengatur bahwa peringkat ditentukan menurut tanggal pendaftaran di kantor pertanahan.
Jika didaftarkan pada tanggal yang sama, peringkat ditentukan menurut tanggal pembuatan akta pemberian hak tanggungan. Artinya, hukum tidak otomatis memberi kedudukan setara bagi semua kreditur.
Para kreditur dapat bersepakat membagi hasil eksekusi secara paripasu lewat perjanjian di antara mereka. Perjanjian ini mengikat para kreditur, tetapi tidak mengubah peringkat hak tanggungan menurut undang-undang terhadap pihak ketiga.
Jaminan Fidusia
Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia melarang fidusia ulang atas benda yang sudah terdaftar. Larangan ini ada dalam Pasal 17.
Pasal 28 menyatakan kreditur yang lebih dahulu mendaftarkan fidusia memiliki hak yang didahulukan. Karena itu, struktur paripasu dengan banyak kreditur biasanya memakai satu jaminan fidusia atas nama pihak yang mewakili para kreditur.
Praktik ini lazim dikenal sebagai agen jaminan atau security agent. Keabsahan strukturnya perlu ditelaah sesuai ketentuan yang berlaku dan karakter transaksi.
Perjanjian Antarkreditur
Untuk menjembatani aturan peringkat dan keinginan paripasu, para kreditur sering membuat perjanjian antarkreditur atau intercreditor agreement. Perjanjian ini mengatur pembagian hasil eksekusi dan pengambilan keputusan bersama.
Isinya mencakup porsi pembagian, tata cara eksekusi, dan hak suara kreditur. Dokumen ini harus selaras dengan perjanjian kredit dan akta jaminan.
Perlu dicatat, perjanjian antarkreditur mengikat para pihak yang menandatangani. Pihak ketiga yang tidak terlibat tidak terikat olehnya.
Paripasu dalam Kredit Sindikasi
Kredit sindikasi melibatkan beberapa kreditur yang memberi pinjaman kepada satu debitur. Paripasu menjadi prinsip utama dalam struktur ini.
Setiap kreditur menanggung porsi pinjaman tertentu. Pembayaran pokok dan bunga dibagi sebanding dengan porsi tersebut.
Biasanya ada bank agen yang mengelola administrasi pinjaman. Agen menerima pembayaran dari debitur lalu menyalurkannya kepada para kreditur secara paripasu.
Ketentuan penting dalam kredit sindikasi antara lain:
- Pembagian pembayaran dilakukan secara proporsional.
- Jika satu kreditur menerima pembayaran lebih, ia wajib membagikannya kepada kreditur lain.
- Keputusan penting memerlukan persetujuan mayoritas kreditur dengan persentase tertentu.
- Eksekusi jaminan dilakukan melalui agen atas nama semua kreditur.
Klausul pembagian ulang atau sharing clause ini mencegah kreditur yang lebih cepat menagih mendapat keuntungan. Prinsip ini menjaga kesetaraan di antara anggota sindikasi.
Sebagai contoh, bank A menerima pelunasan sebagian langsung dari debitur di luar mekanisme agen. Klausul sharing mewajibkan bank A membagikan sebagian penerimaan itu kepada bank lain.
Paripasu dalam Kepailitan
Kepailitan menguji prinsip paripasu secara nyata. Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur pembagian harta pailit kepada kreditur.
Kreditur konkuren, yaitu kreditur tanpa jaminan dan tanpa hak istimewa, dibayar secara pro rata. Mereka berada pada kedudukan setara, sehingga sisa harta dibagi sebanding dengan besar piutang.
Namun, kreditur separatis dan kreditur preferen punya kedudukan lebih tinggi. Kreditur separatis mengeksekusi jaminannya, sedangkan kreditur preferen didahulukan karena hak istimewa dari undang-undang.
Dengan demikian, paripasu dalam kepailitan terutama berlaku di antara kreditur yang sederajat. Klausul paripasu dalam kontrak tidak bisa mengalahkan kedudukan preferen yang diberikan undang-undang.
Karena itu, klausul paripasu sering memuat pengecualian untuk kewajiban yang wajib didahulukan menurut hukum. Pengecualian ini membuat klausul tetap selaras dengan undang-undang.
Menurut saya, banyak kreditur terlalu percaya pada klausul paripasu tanpa jaminan kebendaan. Pada saat pailit, kreditur tanpa jaminan sering hanya menerima sebagian kecil piutangnya.
Risiko dan Tips Menyusun Klausul Paripasu
Klausul paripasu bukan tanpa risiko. Berikut tips agar kamu terhindar dari masalah.
- Pahami struktur kredit dan peringkat semua kreditur sebelum menandatangani.
- Sebutkan dengan jelas apakah paripasu berlaku untuk pembayaran, jaminan, atau keduanya.
- Cantumkan pengecualian untuk kewajiban yang didahulukan undang-undang.
- Atur cara pembagian hasil eksekusi dan tanggal acuan penghitungannya.
- Selaraskan klausul dengan akta hak tanggungan, fidusia, dan perjanjian antarkreditur.
- Daftarkan jaminan sesuai ketentuan agar peringkat terlindungi.
- Tinjau ulang dokumen bila ada tambahan pembiayaan atau perubahan struktur.
Bagi debitur, perhatikan juga batasan yang timbul dari klausul ini. Larangan memberi perlakuan istimewa kepada kreditur lain dapat membatasi fleksibilitas pembayaran.
Bagi kreditur, jangan menganggap paripasu sebagai pengganti jaminan. Jaminan kebendaan tetap memberi posisi yang lebih kuat.
Lakukan uji tuntas atas aset debitur dan kewajiban lain yang mungkin memiliki hak lebih tinggi. Langkah ini mengurangi kejutan saat pelunasan atau eksekusi.
Libatkan penasihat hukum sejak tahap term sheet. Perubahan di awal jauh lebih murah dibanding sengketa belakangan.

FAQ Seputar Paripasu
Apa arti paripasu dalam perjanjian kredit?
Paripasu berarti kreditur pada tingkat yang sama diperlakukan setara dalam pelunasan dan pembagian jaminan. Tidak ada yang didahulukan di antara mereka.
Apakah paripasu berarti semua kreditur dibayar sama besar?
Tidak. Pembagian dilakukan sebanding dengan besar piutang masing-masing, atau secara pro rata, bukan dengan jumlah yang sama.
Apakah klausul paripasu mengalahkan hak tanggungan?
Tidak. Peringkat hak tanggungan ditentukan undang-undang menurut tanggal pendaftaran, sedangkan klausul paripasu mengikat para kreditur yang menyepakatinya.
Kesimpulan
Paripasu adalah prinsip kesetaraan kedudukan kreditur yang berakar pada Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata. Dalam perjanjian kredit, prinsip ini menjaga agar tidak ada kreditur sederajat yang didahulukan, termasuk dalam pembagian hasil eksekusi jaminan.
Dari pengalaman saya, klausul paripasu bekerja baik hanya jika dirumuskan jelas dan selaras dengan akta jaminan. Pahami peringkat jaminan, dokumentasikan perjanjian antarkreditur, dan sediakan pengecualian untuk kewajiban yang wajib didahulukan.
Kalau kamu sedang menyusun atau menelaah perjanjian kredit, kredit sindikasi, atau dokumen jaminan, klik poster yang tersedia atau tombol KONSULTASI GRATIS di pojok kanan website ini. Tim kami siap membantu memeriksa klausul dan melindungi kepentinganmu.
Ringkasan
- Paripasu atau pari passu berarti kesetaraan kedudukan kreditur dalam pelunasan dan pembagian jaminan.
- Dasar prinsipnya adalah Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata tentang harta debitur sebagai jaminan bersama.
- Klausul paripasu menjaga peringkat tagihan dan mencegah perlakuan istimewa kepada satu kreditur.
- Klausul yang baik memuat pengecualian untuk kewajiban yang didahulukan undang-undang.
- Peringkat hak tanggungan ditentukan menurut tanggal pendaftaran, dan fidusia ulang dilarang menurut Pasal 17 UU Fidusia.
- Perjanjian antarkreditur membantu mewujudkan pembagian paripasu di antara para kreditur.
- Kredit sindikasi memakai paripasu dan klausul sharing untuk membagi pembayaran secara proporsional.
- Dalam kepailitan, kreditur konkuren dibayar pro rata, sedangkan separatis dan preferen punya kedudukan lebih tinggi.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1131 dan Pasal 1132.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Otoritas Jasa Keuangan, ojk.go.id.





